Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA  (7/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
MENJENGUK ORANG NON-MUSLIM
 
Dijadikannya  menjenguk  orang  sebagai  hak  seorang   muslim
terhadap   muslim   lainnya,   sebagaimana   disebutkan  dalam
hadits-hadits  itu,  tidak  berarti  bahwa  orang  sakit  yang
nonmuslim  tidak  boleh  dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit
itu,  apa  pun  jenisnya,  warna  kulitnya,   agamanya,   atau
negaranya,  adalah  amal  kemanusiaan  yang oleh Islam dinilai
sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).
 
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika  Nabi  saw.  menjenguk
anak  Yahudi  yang  biasa melayani beliau ketika beliau sakit.
Maka Nabi saw. menjenguknya dan  menawarkan  Islam  kepadanya,
lalu  anak  itu  memandang  ayahnya, lantas si ayah berisyarat
agar dia mengikuti Abul Qasim  (Nabi  Muhammad  saw.;  Penj.),
lalu  dia  masuk  Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi
saw. bersabda:
 
    "Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya
    dari neraka melalui aku." (HR Bukhari)
 
Hal ini menjadi  semakin  kuat  apabila  orang  nonmuslim  itu
mempunyai  hak  terhadap  orang  muslim  seperti hak tetangga,
kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.
 
Hadits-hadits yang telah disebutkan  hanya  untuk  memperkokoh
hak  orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang
diwajibkan  oleh  ikatan  keagamaan.  Apabila  si  muslim  itu
tetangganya,  maka  ia  mempunyai  dua  hak: hak Islam dan hak
tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka
dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak
kerabat. Begitulah seterusnya.
 
Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri  mengenai  "Menjenguk
Orang  Musyrik"  dan  dalam  bab itu disebutkannya hadits Anas
mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian
diajaknya  masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya
nukilkan tadi.
 
Beliau juga menyebutkan  hadits  Sa'id  bin  al-Musayyab  dari
ayahnya,  bahwa  ketika  Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi
saw. datang kepadanya.21
 
Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu  Baththal  bahwa
menjenguk  orang  nonmuslim  itu  disyariatkan  apabila  dapat
diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan
untuk itu maka tidak disyariatkan.
 
Al-Hafizh  berkata,  "Tampaknya  hal itu berbeda-beda hukumnya
sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk
kemaslahatan lain."
 
Al-Mawardi  berkata,  "Menjenguk  orang dzimmi (nonmuslim yang
tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh,  dan  nilai  qurbah
(pendekatan  diri  kepada  Allah)  itu  tergantung  pada jenis
penghormatan  yang  diberikan,  karena  tetangga  atau  karena
kerabat."22
 
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
     13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team