| |
|
NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI Kita sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolong seorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti "lebih" ('afw) yang dijadikan Quran sebagai sasaran zakat tersebut. Allah berfirman "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (al-Baqarah: 219). Dan Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." Hal itu sudah ditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat. Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, maka berapakah besar nisab dalam kasus ini? Muhammad Ghazali dalam diskusi diatas cenderung untuk mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, siapa yang mempunyai pendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653 kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah seperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yang benar. Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksud tertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil, karena tanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang paling penting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uang diukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesar nilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqal hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyak orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling baik adalah menetapkan nisab gaji itu berdasarkan nisab uang. TINGGAL SATU PERSOALAN LAGI Orang-orang yang memiliki profesi itu memperoleh dan menerima pendapatan mereka tidak teratur, kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor serta penjahit atau sebangsanya, sebagian pekerja menerima upah mereka setiap minggu atau dua minggu, dan kebanyakan pegawai menerlma gaji mereka setiap bulan, lalu bagaimana kita menentukan penghasilan mereka itu? Disini kita bertemu dengan dua kemungkinan: 1. Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan zakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak terkena. Kemungkinan ini dapat dibenarkan, karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Disamping itu juga merupakan realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih yang mengatakan bahwa penghasilan wajib zakatnya pada saat diterima bila mencapai nisab. Tetapi menurut ketentuan wajib zakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir tahun dan cukup senisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisab untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima, berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruh gaji itu dari satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisab bahkan akan mencapai beberapa nisab. Begitu juga halnya kebanyakan para pegawai dan pekerja. 2. Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan, bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang berbuah dua kali. Atas dasar ini dapat kita katakan bahwa satu tahun merupakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat syariat, begitu juga menurut pandangan ahli perpajakan modern. Oleh karena itulah ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat. Fakta adalah bahwa para pemerintahan mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai satu nisab. Semoga pendapat-pendapat sebagian ulama fikih yang menegaskan bahwa harta penghasilan wajib zakat dan cara mengeluarkan zakatnya seperti yang diterangkan mereka, dapat membantu kita dalam menetapkan kebijaksanaan wajib zakat atas penghasilan pegawai dan golongan profesi tersebut. (sebelum, sesudah) |
|
--------------------------------------------------- HUKUM ZAKAT Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis Dr. Yusuf Qardawi Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |