| |
|
PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA 1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat, dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas tentang zakat pemberian. 2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung. Alasan mereka adalah keumuman nash-nash yang mewajibkan zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya 1/40." (Muttafaq 'alaihi). Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak merupakan syarat, tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain hanya pada saat harus dikeluarkan yaitu akhir tahun, sebagaimana dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa melihat keadaan harta tersebut pada awal tahun: cukup senisab atau tidak. PERBEDAAN MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN Para imam mazhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh tentang harta penghasilan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak - meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya. Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis dengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak atau belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bila binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab. Syafi'i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya. Ibnu Hazm tampil - dengan caranya yang menggebu-gebu - dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya dugaan-dugaan belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan, yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik dari Quran atau hadis shahih ataupun dari riwayat yang bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima. Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah tersebut dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku bagi seluruh harta benda, uang penghasilan atau bukan, bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan. Hal itu bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh orang-orang lain di atas. (sebelum, sesudah) |
|
--------------------------------------------------- HUKUM ZAKAT Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis Dr. Yusuf Qardawi Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |