| |
|
HADIS-HADIS TENTANG "HARTA PENGHASILAN" Hadis khusus tentang "harta penghasilan" diriwayatkan oleh Turmizi dari Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanya dari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w. bersabda, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai lewat setahun di sisi Tuhannya." Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi juga dari Ayyub bin Nafi, dari Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpa dihubungkan kepada Nabi s.a.w. Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripada hadis Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah, dan lainnya yang lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin Hanbal, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya, dan dia itu terlalu banyak salahnya. Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid juga diriwayatkan oleh Daruquthni dan al-Baihaqi, tetapi Baihaqi, Ibnu Jauzi, dan yang lain menganggapnya mauquf, sebagaimana dikatakan oleh Turmizi. Daruquthni dalam Gharaibu Malik meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim Hunaini dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar begitu juga Daruquthni mengatakan bahwa hadis tersebut lemah, dan yang shahih menurut Malik adalah mauquf. Baihaqi meriwayatkan dari Abu Bakr, Ali, dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu Umar. Ia mengatakan bahwa yang jadi pegangan dalam masalah tersebut adalah hadis-hadis shahih dari Abu Bakr ash-Shiddiq, Usman bin Affan, Abdullah bin Umar, dan lain-lainnya. Dengan penjelasan ini jelaslah bagi kita bahwa mengenai persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar hadis yang tegas dan berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta penghasilan" seperti dikatakan oleh Baihaqi. Bila benar berasal dari Nabi s.a.w., maka hal itu tentulah mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan" berdasarkan jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini bisa diterima, yaitu bahwa harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya tidak wajib zakat lagi sampai setahun berikutnya. Zakat adalah tahunan tidak bisa dipertengahan lagi. Dalam hal ini hadis itu bisa berarti bahwa zakat tidak wajib atas suatu kekayaan sampai lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban zakat lagi atas harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya sampai lewat lagi masanya setahun penuh. Hal ini sudah kita jelaskan dalam fasal pertama bab ini. Petunjuk lain bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan tentang ketentuan setahun atas "harta penghasilan" itu adalah ketidak-sepakatan para sahabat yang akan kita jelaskan. Bila hadis-hadis tersebut shahih, mereka tentu akan mendukungnya. Ketidak-sepakatan para Sahabat dan Tabi'in dan Sesudahnya tentang Harta Benda Hasil Usaha Bila mengenai ketentuan setahun tidak ada nash yang shahih, tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti, maka para sahabat dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan setahun pada "harta penghasilan." Diantara mereka ada yang memberikan ketentuan setahun itu, dan ada pula yang tidak dan mewajibkan zakat dikeluarkan sesaat setelah seseorang memperoleh kekayaan penghasilan tersebut. Ketidak-sepakatan mereka itu tidak berarti bahwa pendapat salah satu pihak lebih kuat dari pendapat yang lain. Persoalannya harus diteropong dengan nash-nash lain dan aksioma umum Islam seperti firman Allah, "Bila kalian berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul." (Quran, 4:59). Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr ash-Shiddiq mengatakan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq tidak mengambil zakat dari suatu harta sehingga lewat setahun. Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan zakat tidak dikeluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat "harta penghasilan." Hadis dari Ali bin Abi Thalib, "Siapa yang memperoleh harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar. Hadis-hadis dari para sahabat itu menunjukkan, bahwa zakat tidak wajib atas harta benda sampai berada pada pemiliknya selama setahun, meskipun harta penghasilan. Namun sahabat lainnya tidak menerima pendapat tersebut, dan tidak memberikan syarat satu tahun atas zakat harta penghasilan. Ibnu Hazm mengatakan bahwa Ibnu Syaibah dan Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Abbas, bahwa kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang dizakati adalah yang memilikinya adalah seseorang Muslim. Mereka yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas tersebut bahwa zakat dari harta penghasilan harus segera dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun adalah lbnu Mas'ud, Mu'awiyah dari sahabat, Umar bin Abdul Aziz, Hasan, dan az-Zuhri dari kalangan tabi'in, yang akan kita jelaskan dalam fasal-fasal berikut. (sebelum, sesudah) |
|
--------------------------------------------------- HUKUM ZAKAT Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis Dr. Yusuf Qardawi Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |