Hukum-hukum Zakat

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

KELEMAHAN HADIS-HADIS TENTANG KETENTUAN SETAHUN
 
Ketentuan setahun  itu  ditetapkan  berdasarkan  hadis-hadis
dari  empat  sahabat,  yaitu Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah
r.a. Tetapi hadis-hadis  itu  lemah,  tidak  bisa  dijadikan
landasan hukum.
 
HADIS DARI ALI
 
Hadis dari Ali diriwayatkan oleh Abu Daud
tentang Zakat Ternak.
 
"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh  Ibnu
Wahab,  oleh  Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu
Ishaq, dari Ashim bin Dzamra  dan  Haris  'A'war,  dari  Ali
r.a.,  dari  Nabi  s.a.w.  Bila  engkau  mempunyai dua ratus
dirham dan  sudah  mencapai  waktu  setahun,  maka  zakatnya
adalah  5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat
yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai  dua  puluh  dinar
dan  sudah  mencapai  masa  setahun,  yang  zakatnya  adalah
setengah dinar. Lebih dari itu menurut  ketentuan  di  atas,
Abu   Daud   berkata,  "Saya  tidak  tahu  apakah  Ali  yang
mengatakan  "Lebih  dari  itu  menurut  ketentuan"  tersebut
ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri. Begitu juga tentang
ketentuan masa  setahun  bagi  wajib  zakat,  selain  ucapan
Jarir,  "Hadis  dari  Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak
ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu
setahun."
 
Demikian   hadis   Ali  yang  diriwayatkan  oleh  Abu  Daud,
sedangkan penilaian ulama-ulama hadis tentang hadis tersebut
sebagai berikut:
 
a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu,
   "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim
   dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali. Abu Ishaq
   membandingkan antara Ashim dan Haris, Haris adalah pembohong
   yang menyangkutkannya kepada Nabi s.a.w., sedangkan Ashim
   tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua
   hadis dari kedua orang tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan
   pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari
   Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang
   diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali.
   Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan
   hal tersebut, kita akan menerimanya.
 
b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari
   pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh
   Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali
   sebagai hadis marfu'.
 
   Menurut saya hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut
   masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan
   landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh
   Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul,
   "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang
   keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu
   dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi
   bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima
   dirham.
 
c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin
   kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat.
   Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan  bahwa Haris
   dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan
   al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh
   hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu
   Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war
   dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian.
   Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis
   tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim
   mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu
   menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu
   lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari
   Haris.  Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis
   tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.
 
d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana
   diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish  bahwa hadis
   yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya. Ia
   mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis
   tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir
   bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi
   diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala,
   Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab
   dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin
   'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui
   kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu
   Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang
   saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad
   jelas tidak dapat dibenarkan.
 
Dengan demikian kita  dapat  melihat  bahwa  hadis  tersebut
tidak  dapat  dijadikan landasan. Sikap Ibnu Hajar yang diam
saja atas kritikan Ibnu Muwaq atas  hadis  tersebut,  bahkan
menegaskan   hadis  tersebut  ada  cacatnya,  dinilai  sudah
menyimpang dari pendapatnya dalam at-Talkhish,  bahwa  hadis
Ali  benar sanadnya dan dikuatkan oleh banyak atsar sehingga
dapat dijadikan landasan hukum.
 
Jelaslah  bahwa  dalam  hadis   tersebut   terdapat   banyak
kekurangan.  Yaitu  dari  pihak  Haris yang diduga pembohong
karena  sebagian  saja  mengatakan  hadis   itu   ke   pihak
sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya,
dan dari segi cacat seperti  disebut  oleh  Ibnu  Muwaq  dan
dikuatkan  oleh  Ibnu  Hajar.  Dan  menurut  pendapat  saya,
Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang  yang  menganggap
bahwa  hadis  Ali  adalah  hasan, bila mengetahui cacat yang
diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh  Ibnu
Hajar  dalam  bukunya  tersebut, pasti akan meralat pendapat
mereka, dan  akan  menyatakan  bahwa  hadis  tersebut  betul
bercacat.
 
HADIS DARI IBNU UMAR
 
Mengenai hadis dari Ibnu  Umar,  Ibnu  Hajar  berkata  bahwa
hadis   yang   diriwayatkan  oleh  Daruquthni  dan  Baihaqi,
didalamnya terdapat Ismail  bin  Iyasy  yang  menerima  dari
sumber  bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula
oleh Ibnu Numair,  Mu'tamar,  dan  lain-lain  dari  gurunya,
yaitu  Ubaidillah  bin  Umar,  yang  meriwayatkan dari Nafi'
kemudian terputus, yang  dibenarkan  oleh  Daruquthni  dalam
al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.
 
HADIS DARI ANAS
 
Mengenai  hadis  dari  Anas,  Daruquthni  meriwayatkan  yang
didalamnya  ada  Hasan  bin  Siyah  yang  lemah  yang  telah
meriwayatkan  sendiri  saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa
Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui
hadis  itu  yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum
karena ia meriwayatkannya sendiri saja.
 
HADIS DARI AISYAH
 
Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah,  Daruquthni,
Baihaqi,  serta  Uqaili  dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya
terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.
 
Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib  Sunan  Abi  Daud    hadis
bahwa  tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun
diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih.  Muhammad
bin  Ubaidillah  bin  Munadi  berkata  bahwa  hadis tersebut
diriwayatkan  kepada  mereka  oleh  Abu  Zaid   Syuja,   bin
al-Walid,  dari  Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah
"Saya mendengar Rasulullah bersabda:  "Tidak ada zakat  pada
suatu  harta  sampai  lewat  setahun," diriwayatkan oleh Abu
Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.
 
Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis  tersebut
shahih  dengan  sanad  tersebut  oleh karena bila kita tidak
menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar  yang  diberikan
padanya  lihat  al-Mizan,  jilid 2: 264 sedangkan tentangnya
Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran,  tua,
tidak  kuat,  tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis-
hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru,  maka  kita
tidak  bisa  pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha
bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha  bin  Abu  Rijal
sendiri,  yang  meriwayatkan  dari  Umrah  yang  hadis-hadis
darinya dianggap lemah oleh Daruquthni  dan  Uqaili.  Zahabi
berpendapat  dalam  bukunya  bahwa  Ahmad  dan Ibnu Mu'ayyan
menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat  bahwa  hadis
tersebut  matruk,  sedangkan  Bukhari menilai hadis tersebut
tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata
bahwa    sahabat-sahabatnya   masih   menganggapnya   lemah,
sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa  kebanyakan  hadis  yang
diriwayatkan olehnya tidak benar.  Ini berarti bahwa menurut
ijmak perawinya lemah dan bercacat,  yang  oleh  karena  itu
tidak   mungkin   hadis  yang  diriwayatkan  sendirian  bisa
dianggap shahih. Agaknya ia memakai  nama  ayahnya - yaitu
Muhammad - dan  tidak  dengan nama aslinya yang terkenal -
yaitu  Abu  Rijal - merupakan  petunjuk  ketidak-  benaran
tersebut.
 
Hadis-hadis  tersebut  adalah  hadis-hadis  yang berhubungan
dengan persyaratan waktu setahun  (haul)  bagi  wajib  zakat
semua  jenis  harta  benda  baik  "harta  pendapatan" maupun
bukan.
                                          (sebelum, sesudah)

 
---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team