|
Institusi ini berkembang menjadi salah satu sumber
pendanaan proyek kepentingan umum, dan dalam upaya
mewujudkan keseimbangan dan keadilan sosial, serta menjamin
penghidupan para pelajar. Hingga wakaf ini --dalam
sejarah peradaban Islam-- menjadi institusi pendanaan
utama bagi penciptaaan dan pembaruan peradaban ini.
Semenjak daulah Umawiah, dan pada masa Hisyam bin Abdul
Malik (71-125 H/690-743 M) wakaf ---setelah bertambah
luas--- mempunyai "instansi khusus" yang mengurusnya,
yang dinamakan dengan "shadrul wuquf".
Bahkan pada suatu masa yaitu pada masa Sultan Zhahir
Barquq (738-801 H/1338-1398 M) luas tanah wakaf mencapai
setengah luas tanah negara!! Sehingga hasilnya dapat
memberikan sumbangsih bagi bermacam bidang peradaban
Islam,mencakup:
- Masjid: yang mencerminkan rumah Allah SWT di muka
bumi, lembaga yang melayani urusan umum, dan 'benteng'
kekuatan Islam di segenap penjuru negara Islam.
- Sekolah-sekolah: yang menjadikan peradaban Islam
sebagai menara ilmu satu-satunya di atas bumi ini selama
berabad-abad.
- Perpustakaan-perpustakaan: yang mempermudah akses
ilmu bagi orang-orang yang menginginkannya, tanpa
mengeluarkan biaya.
- Memperbanyak manuskrip-manuskrip: pada masa sebelum
ditemukan mesin percetakan. Sehingga salah satu
perpustakaan di Kairo ---pada masa daulah
Fathimiah--- menyimpan "Tarikh Thabari", yang
terdiri dari beberapa jilid, sebanyak dua ribu dua ratus
naskah, dan salah satunya dengan tulisan tangan
pengarangnya!.
- Memelihara barang-barang antik, dan peninggalan
sejarah.
- Mendirikan khaniqah-khaniqah bagi para tokoh sufi dan
murid-murid mereka.
- Mendirikan sekolah penghapal Al Quran, di kota,
kampung, dan dusun-dusun.
- Mendirikan pusat-pusat pengobatan: yang berfungsi
sebagai pusat pengobatan berbagai penyakit tubuh dan jiwa
masyarakat.
- Membuat jalan-jalan, merapikannya dan memeliharanya
- Membebaskan tawanan, dengan menebus mereka, dan
memberikan nafkah kepada mereka dan keluarga mereka
- Menjaga anak-anak para ibnu sabil, hingga mereka
kembali ke rumah mereka.
- Membantu pelaksanaan ibadah hajji, bagi orang-orang
yang tidak mampu
- Menyiapkan perhiasan emas dan alat kecantikan bagi
para penganting yang miskin yang tidak mampu membelinya
saat mereka kawin!
- Menjamin kebutuhan wanita-wanita yang tidak mempunyai
keluarga, atau yang keluarganya tinggal di negeri lain.
Untuk mereka didirikan pelbagai rumah penampungan yang
dijaga oleh petugas wanita, dan dikepalai seorang
supervisor yang siap untuk mendamaikan wanita-wanita itu
dengan suami-suami mereka!!
- Membangun ribath, di perbatasan-perbatasan negara
Islam, bagi para mujahidin fi sabilillah, dan mensuplai
alat-alat peperangan bagi mereka, memenuhi kebutuhan
tentara, dan memelihara keluarga anggota pasukan yang
syahid!
- Membantu orang buta, orang jompo, orang cacat, dan
orang yang sedang menderita penyakit
- Mengobati hewan dan burung.
- Memelihara hewan dan burung-burung jinak
- Institusi "nuqthat al halib", yang bertugas khusus
mensuplai susu dan gula kepada ibu-ibu yang sedang
menyusui, sebagai bantuan bagi mereka dalam memberikan
makan bayi-bayi mereka yang sedang menyusui!
- Menyiapkan hidangan buka puasa dan sahur bagi
fakir-miskin dan orang asing pada bulan Ramadhan
- Kebun-kebun yang buah dan teduhannya dikhususkan bagi
para perantau, dan mereka dapat memakan buah-buahnya
sepanjang tahun!
- Belanga-belanga, yang dikhususkan untuk acara-acara
---baik acara bahagia atau kesedihan--- bagi
orang yang tidak mampu memilikinya. Termasuk juga
mengganti belanga-belanga yang dipecahkan oleh pembantu
rumah tangga, sehingga ia tidak dimarahi oleh majikannya!
- Melaksanakan penguburan bagi kalangan fakir-miskin
dan orang asing
- Mendirikan pekuburan sedekah, untuk menguburkan kaum
fakir miskin, orang-orang asing dan para ibnu sabil.
- Membiayai kebutuhan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,
dan Masjid Aqsha, juga kebutuhan para ulama, para
penuntut ilmu di sana, dan orang-orang yang membutuhkan
dari keluarga mereka dan murid-murid yang datang dari
jauh
- Mengeluarkan biaya untuk menjamu tamu
- Mendirikan pasar-pasar perdagangan dan perwakilannya,
di kota-kota dan di jalan-jalan perdagangan
- Institusi industri yang dibutuhkan oleh umat, dan
yang tidak dapat didirikan oleh usaha individual dan
kemampuan individual, baik industri itu dalam bidang
sipil atau militer
- Pondok-pondok penginapan,yang dipergunakan oleh para
pedagang dan musafir.
- Oven-oven yang dipergunakan untuk membuat roti
- Kamar mandi umum, yang dapat dipergunakan masyarakat
untuk bersuci dan menjaga kebersihan diri
- Keran-keran air, yang dapat dipergunakan oleh para
pejalan kaki dan orang yang mencari air, bagi untuk minum
atau mengambil air
- Perahu-perahu, yang dipergunakan masyarakat untuk
menyebrangi sungai-sungai
- Harta yang dipersiapkan untuk membayar hutang
orang-orang miskin...
- Institusi-institusi pemeliharaan orang-orang cacat
dan orang yang berpenyakit gawat.
- Institusi pemeliharaan anak yatim dan fakir miskin
- Memelihara orang-orang yang dipenjara dan menanggung
keluarga mereka
- Memberikan hutangan bagi orang-orang yang
membutuhkan, tanpa ganti
- Mengawinkan laki-laki dan wanita yang membutuhkan,
untuk menjaga kehormatan mereka.
- Mendirikan penggilingan umum, untuk membuat tepung
dengan gratis
- Mendirikan jembatan-jembatan di atas sungai, saluran
air, selokan-selokan [ Lihat: Nadwah Muassasah al Awqaf
fi al Alamain al Arabi wa al Islami, cet. Kuwait, 1983
M.]
- dst.
Juga lembaga dan lain yang dibiayai oleh umat Islam
melalui wakaf untuk kepentingan umum. Dengan wakaf tersebut,
umat Islam dapat menciptakan peradaban yang sempurna, dan
dengannya pula umat Islam menyebarkan suatu bentuk keamanan
sosial dan keadilan keuangan, pada masa yang justru saat itu
di belahan dunia lain dipenuhi oleh kezaliman, ketakutan dan
ketidak amanan yang dirasakan oleh bangsa-bangsa lain
Bahkan institusi wakaf ini juga mengakomodasi ---di
samping segi keamanan materi--- keamanan pemikiran dan
ruhani, saat ia memberikan infak kepada ilmu pengetahuan,
ulama dan lembaga-lembaga penilitian dan pemikiran. Dari
tangan "umat" bukan dari tangan "negara". Sehingga pemikiran
dan kreatifitas berpikir terbebaskan dari campur tangan
kekuasaan. Dan lembaga-lembaga keilmuan Islam itu
menghasilkan para "syeikh Islam", para "hujjatul Islam",
para "sultan ulama" dan para "sultan kaum arifin", yang
kekuasaannya melebihi kekuasaan raja-raja dan para
penguasa!!
8. "Kebaikan dan amal saleh". Yang diserukan oleh banyak
ayat Al Qur'an, hadits-hadits nabi, riwayat-riwayat dari
generasi pertama, kisah-kisah nasehat dan penghalus hati.
Sehingga banyak berdiri lembaga yang didirikan untuk
melakukan keduanya, yang skop dan hasilnya melebihi usaha
personal, yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin
mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan perbuatan tesebut.
9. Di atas itu semua, jika bahaya terhadap keamanan
sosial dalam bidang-bidang penghidupan manusia, yang membuat
kebutuhan terhadap "hajat" meningkat menjadi "dharurat",
bagi seorang individu dalam lingkup umat (hanya seorang
individu sekalipun) maka hilanglah landasan hukum segala
kepemilikan atau previliasi dari semua pemilik atau pemegang
sesuatu kekayaan, dari seluruh umat. Jika seorang Muslim
kelaparan, maka tidak ada hak harta bagi semua orang:
"Jika ada seseorang mengalami kelaparan di
tengah suatu kampung, maka tanggungan Allah SWT akan dilepas
dari seluruh penduduk kampung itu" [Hadits diriwayatkan oleh
imam Ahmad.]
Hal itu karena:
"Allah SWT mewajibkan dalam harta orang-orang
kaya, hak makanan bagi orang-orang fakir. Maka jika seorang
fakir-miskin merasakan kelaparan, itu terjadi karena harta
hanya dinikmati oleh orang kaya"[ Imam Ali bin Abi Thalib,
Nahju al Balaghah, hal. 408]!
"dan diwajibkan bagi orang-orang kaya, dari penduduk
seluruh negeri, untuk menanggung orang-orang fakir-miskin di
antara mereka, dan pemerintah memaksa mereka untuk
melaksanakannya. Jika zakat tidak dapat memenuhi kebutuhan
mereka, juga faii harta kaum Muslim, maka bagi mereka harus
disediakan bahan makanan pokok mereka, dan bahan-bahan
primer lainnya, seperti pakaian untuk musim dingin dan musim
panas, tempat tinggal yang dapat meneduhi mereka dari hujan,
rasa panas pada musim panas, sengatan matahari dan pandangan
orang-orang yang lewat. Tidak boleh seorang Muslim sampai
memakan bangkai atau daging babi, sementara ia mendapatkan
kelebihan makanan pada saudaranya sesama Muslim atau kafir
dzimmi. Ia dapat memaksa dengan senjata untuk
mendapatkannya, dan jika ia terbunuh, maka orang yang
membunuhnya harus membayar diyat, sedangkan jika orang yang
menghalanginya terbunuh, maka orang yang menghalangi itu
mendapatkan laknat Allah, karena ia menghalangi orang untuk
mendapatkan haknya, dengan begitu ia berarti termasuk dalam
kelompok orang yang memberontak.
Allah SWT berfirman:
"Jika salah satu dari kedua golongan itu
berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah
golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu
kembali kepada perintah Allah"[ Al Hujurat: 9]
Dan orang yang menghalangi hak seseorang adalah seorang
pemberontak terhadap saudaranya yang memiliki hak itu.
Dengan landasan pemikiran seperti ini, Abu Bakar ash Shiddiq
memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat"
[Ibnu Hazm Al Andalusi, Kitab al Muhalla, juz 6, hal. 159,
cet. Kairo, Al Muniriah].
Harta ---seperti dikatakan oleh khalifah rasyidin
yang kelima Umar bin Abdul Aziz (61-101 H/781-720 M)--
adalah : "sebuah sungai yang besar. Dan bagian manusia
darinya sama" [Al Asfahani, Kitab Al Aghani, juz 9, hal.
3375, cet. Dar Sya'b, Kairo]!!.
Selama tidak terwujudkan keamanan sosial terhadap
kebutuhan primer dan hajat manusia, maka tidak dapat
diwujudkan keteraturan masalah dunia, dan karenanya tidak
dapat pula diwujudkan keteraturan beragama. "Karena
keteraturan dunia ---dengan sehatnya badan,
tersedianya penghidupan, dan terjaminnya kadar kebutuhan,
berupa pakaian, tempat tinggal, bahan makanan, dan
keamanan-- adalah syarat bagi keteraturan beragama", seperti
dikatakan oleh Hujjatul Islam Al Ghazali.
|