|
Pengantar Penerbit
Pasal I. GAMBARAN ISLAM TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA YANG
UTAMA
- Perkawinan Merupakan Pintu Masuk Pendidikan
Seksual
- Faedah Pertama
- Faedah Kedua
- Faedah Ketiga
- Faedah Keempat
- Faedah Kelima
- Perkawinan Merupakan Kerangka Sosial Pendidikan
Seksual
- Perkawinan Merupakan Aturan Fitrah
- Perkawinan Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
a.s.
- Perkawinan Merupakan Sunnah Nabi Muhammad
saw.
- Kenikmatan Seksual Termasuk Kebaikan dalam Kehidupan
Dunia
- Beberapa Pesan Untuk Para Orang Tua
Pasal II. PENDIDIKAN SEKS DAN RASA MALU
- Perasaan Malu yang Berlebihan dalam Realitas
Kehidupan Kita
- Perasaan Malu yang Sehat yang Sesuai dengan Petunjuk
Al-Qur'an dan As-Sunnah
- Contoh Al-Qur'an tentang Malu yang
Sehat
- Beberapa Contoh dari Sunnah tentang Malu yang
Sehat
- Tidak Perlu Malu Menyampaikan Pendidikan Seks yang
Dibenarkan atau Dituntut Syara'.
- Nash-nash Al-Qur'an Tentang Pengetahuan Seksual
- Ayat-ayat tentang Penciptaan Manusia
- Ayat-ayat yang Mengisyaratkan Adanya Naluri Saling
Ketertarikan antara Lelaki dan Wanita
- Ayat-ayat yang Mengisyaratkan Organ-organ Seks dan
Ungkapan-ungkapan Lahiriahnya
- Ayat-ayat yang Mengisyaratkan Hubungan Seks
- Nash-nash As-Sunnah yang Mengandung Pendidikan Seks
- Nash-nash yang Mengisyaratkan Organ-organ
Seks
- Nash-nash yang Menunjukkan Sebagian Kekhususan
Wanita
- Nash-nash yang Mengisyaratkan Hubungan
Seksual
- Nash-nash yang Menganjurkan Melakukan Hubungan
Suami-isteri dan agar Dilakukan Sepuas Mungkin
- Meminta Fatwa Mengenai Masalah yang Berkaitan
dengan Hubungan Seksual
- Kemauan untuk Menerangkan Syariat Allah dengan
Sejelas-jelasnya
- Sikap-sikap Unik yang Berkenaan dengan Masalah
Hubungan Seks
- Nash-nash tentang Beberapa Peristiwa Unik pada
Zaman Jahiliah
Pasal III. PENGAKUAN SYARIAT TERHADAP NALURI
SEKSUAL
- Naluri Seksual dan Fitnahnya yang Besar
- Naluri Seksual dan Penolakan Izin Berkebiri
- Naluri Seksual dan Pemeliharaan Diri dengan
Kawin
- Naluri Seksual dan Keinginan Terhadap Istri
- Naluri Seksual dan Terjatuh kedalam Perbuatan Haram
- Mencampuri Istri pada Waktu
Terlarang
- Terjatuh dalam Dosa-dosa Kecil
- Melakukan Perbuatan Keji
Pasal IV. SYARIAT MEMUDAHKAN JALAN HUBUNGAN INTIM
SUAMI-ISTERI
- Nash-nash yang Menganjurkan Wanita Memenuhi
Hak Suami
- Nash-nash yang Menganjurkan Lelaki agar Memenuhi Hak
Isteri
- Beberapa Bentuk Kemudahan dalam Melakukan Hubungan
Biologis
- Boleh Bersenang-senang Meskipun Disertai
Usaha Menghindari Kehamilan
- Boleh Bersenang-senang dengan Istri yang Sedang
Istihadhah
- Boleh Bersenang-senang dengan Istri yang Sedang
Haid
- Boleh Bersenang-senang Ketika Dalam Suasana
Ibadah
- Memperingan Thaharah yang Wajib Sesudah
Bersenang-senang
- Sahnya Menunaikan Ibadah dengan Masih Ada Bekas
Melakukan Hubungan Biologis
- Memperpendek Masa Berkabung Terhadap Selain
Suami
- Mempersingkat Waktu Bepergian
- Diperkenankan Talak Bagi Lelaki dan Khulu' bagi
Wanita
- Menyegerakan Perkawinan bagi Wanita yang
Ditalak
- Menyegerakan Perkawinan bagi Janda
Pasal V. ADAB-ADAB YANG BERKAITAN DENGAN HUBUNGAN
BIOLOGIS
- Adab-adab dalam Melakukan Hubungan yang
Halal
- Menjauhi Hubungan Seks Secara Total pada
Waktu sedang Berpuasa, I'tikaf, dan Ihram
- Menjauhi Hubungan Seks pada Waktu sedang Haid
- Tidak Mencampuri Istrinya di Duburnya
- Merahasiakan Hubungan Suami-isteri
- Cemburu Terhadap Kehormatan
- Adab-adab yang Dapat Membantu untuk Menjauhi Hubungan
Seks yang Haram
- Tidak Menyebut-nyebut Kecantikan Wanita
Secara Terperinci
- Memelihara Aurat, Tidak Boleh Melihat dan
Menyentuhnya (Kecuali antara Suami-Isteri)
- Tidak Melepas Pandangan kepada Lawan Jenis
- Tidak Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam
Semua Keadaan
- Tidak Bergurau dan Bermain-main dengan Lawan
Jenis
- Tidak Berdesak-desakan dengan Lawan Jenis di
Jalan-jalan atau Tempat-tempat Pertemuan
- Tidak Berduaan dengan Lawan Jenis
- Kaum Wanita Tidak Merangsang Syahwat Kaum
Lelaki
- Adab-adab yang Harus Dipelihara Setelah Melakukan
Perbuatan yang Haram
- Menutup Dirinya dan Orang Lain
- Tidak Berterang-terangan
- Tidak Menuduh Berzina kecuali Sesudah Terpenuhinya
Empat Orang Saksi
- Tidak Mengulang-ulang Penyebaran Berita
Pasal VI. SYARIAT DAN ETIKA HUBUNGAN SEKSUAL
- Pendahuluan
- Beberapa Pemahaman yang Batil yang
Membatasi dan Mengabaikan Hubungan Suami-Isteri yang
Halal
- Melakukan Hubungan Seks yang Halal adalah Amalan
Saleh yang Diberi Pahala atas Lelaki Muslim dan Wanita
Muslimah yang Melakukannya
- Saling Menunjang dan Saling Melengkapi antara Rasa
Cinta dan Teknik Hubungan Seks
- Hal-hal yang Dapat membantu Mengoptimalkan Kenikmatan
Hubungan Suami-Isteri
- Memulai dengan Berdoa dan Menyebut Nama
Allah
- Masing-masing Bersolek untuk Pasangannya
- Mencukur Bulu Kemaluan
- Memelihara Organ-organ Tubuh yang Sensitif pada
Pria dan Wanita
- Mandi atau Berwudhu bagi Orang yang Hendak
Mengulangi Bersanggama
- Beberapa Gambaran Teknik Hubungan Suami-Isteri
- Merangsang Pasangan
- Mengadakan Hubungan Ringan
- Mengadakan Hubungan yang Tingkatnya dibawah
Jima'
Pasal VII. PETUNJUK NABI SAW. MENGENAI PERKAWINAN DAN
HUBUNGAN SUAMI-ISTERI
- Mengapa Terdapat Sensitivitas yang
Berlebihan terhadap Persoalan Seks dalam Kehidupan Nabi
saw.
- Keseimbangan antara Perkawinan dan Seks dengan
Keseriusan terhadap Hal-hal yang Luhur
- Keseriusan yang Tetap terhadap Hal-hal
yang Luhur
- Beberapa Contoh Keseriusan Rasulullah saw.
Terhadap yang Luhur didalam Memilih Isteri
- Contoh Keseriusan Rasulullah saw. Terhadap yang
Luhur dari Celah-celah Pergaulan Beliau dengan Istri
Beliau
- Beberapa Contoh Keseriusan Beliau di Lapangan
Ibadah
- Beberapa Contoh Keseriusan Rasulullah saw. kepada
Kesempurnaan dalam Lapangan Zuhud dan Kesederhanaan
Hidup
- Beberapa Keistimewaan Bagi Para Nabi Merupakan Sunnah
yang Berlaku Sekaligus Sebagai Mukjizat
- Beberapa Bukti yang Menjelaskan Keistimewaan yang
Diberikan Allah kepada Rasulullah saw. (dalam Bidang
Perkawinan dan Hubungan Biologis)
- Bukti Pertama: Pilihan Allah Ta'ala
Terhadap Beberapa Orang Istri untuk Rasul-Nya
- Bukti Kedua: Kelapangan Berpoligini dan Dibebaskan
dari Beberapa Syarat
- Bukti Ketiga: Keleluasaan untuk Membagi Giliran
diantara Isteri-isteri Beliau
- Bukti Keempat: Penghormatan Allah kepada Rasul-Nya
dengan Mewajibkan Hijab terhadap Isteri-isteri
Beliau
- Bukti Kelima: Allah Memuliakan Rasul-Nya dengan
Membatasi Isteri-isteri Beliau Hanya Boleh Kawin
dengan Beliau Saja
- Bukti Keenam: Pemeliharaan Allah Terhadap
Keleluasaan yang Diberikan Kepada Rasul-Nya
- Penutup tentang Kelapangan dalam Perkawinan bagi
Rasulullah saw
- Para Sahabat r.a. Sangat Memperhatikan Apa yang
Dikhususkan Allah untuk Nabi-Nya
- Mengelilingi Isteri-isterinya Sekedar
Menghampiri Sesudah Shalat Subuh
- Mengelilingi Isteri-isterinya Sekedar Berlalu
Sesudah Shalat Ashar
- Bertemu dengan Para Isterinya Setiap Malam di
Rumah Isteri tempat Beliau Bergilir
- Mengadakan Undian Diantara Isteri-isterinya Ketika
Hendak Bepergian untuk Memenuhi Salah Seorang dari
Mereka
- Mencium Isteri Kemudian Pergi Menunaikan
Shalat
- Mencium dan Memeluk Isteri dalam Keadaan
Berpuasa
- Mengelilingi Isteri-isterinya dan Mencampurinya
Beberapa Waktu Sebelum Ihram
- Bercampur Sebelum Tahallul dari Ihram
- Adakalanya Mencampuri Salah Seorang Isterinya,
Kemudian Mengulanginya Lagi
- Kadang-Kadang Mencampuri Beberapa Orang Isterinya
dalam Satu Malam
- Para Ummul-Mukminin tidak Mengqadha Puasa Ramadhan
Kecuali pada Bulan Sya'ban
- Saudah Memberikan Hari Gilirannya kepada
Aisyah
Pasal VIII. BEBERAPA PERKATAAN FUQAHA SEPUTAR MASALAH
HUBUNGAN BIOLOGIS
- Manfaat Hubungan Biologis
- Hak Wanita (Isteri) untuk Bersanggama dan
Bersenang-senang
- Beberapa Bentuk Kesenangan dan Kenikmatan
- Seputar Masalah Onani
- Bersetubuh di Dubur dan Dampak Negatifnya
- Dampak yang Timbul karena tidak Terpenuhinya Hak
Melakukan Hubungan Biologis
|