|
Pengantar Penerbit
Pasal I. PERKAWINAN DALAM SYARIAT ISLAM
- Allah Menjadikan Laki-laki sebagai Sandaran
Wanita dan Menjadikan Wanita sebagai Penenang Laki-laki
- Wanita Saleh adalah Sebaik-baik Harta
Benda Dunia
- Perkawinan adalah Separuh Agama
- Istri Mukminah Membantu terhadap Urusan
Akhirat
- Wanita Saleh termasuk Unsur Kebahagiaan
- Perkawinan Merupakan Sunnah Para Nabi a.s.
- Nabi Adam a.s.
- Nabi Nuh a.s.
- Nabi Ibrahim a.s.
- Nabi Luth a.s.
- Nabi Ya'qub a.s.
- Nabi Musa a.s.
- Nabi Daud a.s.
- Nabi Zakaria a.s.
- Perkawinan adalah Sunnah Nabi Kita Muhammad saw.
- Rasulullah saw. Menganjurkan
Perkawinan
- Rasulullah saw. Mengingkari Pembujangan
- Rasulullah saw. Berusaha Menyegerakan Perkawinan
Anak Laki-laki
- Para Sahabat Bersegera Mengawinkan Anak
Laki-laki
- Rasulullah saw. Ingin Segera Mengawinkan Anak
Perempuan
- Para Sahabat Berusaha Mengawinkan Para Janda
- Pemerintah Islam Harus Membantu Urusan
Perkawinan
- Syariat Membolehkan Sindiran untuk Melamar Wanita
yang Telah Ditalak dan Janda Pada Masa Iddah sebagai
Pendahuluan Perkawinan
- Syariat memudahkan Perkawinan Begitu Habis Masa
Iddah Talak dan Iddah Wafat
- Syariat Memudahkan Pelaksanaan Perkawinan
- Memudahkan Peminangan
- Mempermudah Maskawin
- Mempermudah Aqad (Ijab-Qabul)
- Keadaan Laki-laki dan Wanita Dalam Perkawinan
Pasal II. MEMINANG
- Macam-macam Cara Meminang (Khitbah)
- Lamaran Melalui Keluarga Pihak
Wanita
- Meminang dengan Berbicara Langsung kepada si
Wanita
- Orang Tua Si Wanita atau Kerabatnya Menawarkan
kepada Orang-orang yang Mereka Ridhai Akhlak dan
Agamanya
- Pihak Laki-laki Melamar Wanita Melalui Pemuka
Masyarakat
- Pemuka Masyarakat Meminang untuk Sebagian
Sahabatnya
- Wanita Menawarkan Dirinya kepada Laki-laki yang
Saleh
- Mengemukakan Sindiran untuk Meminang pada Masa
Iddah (Yakni Iddah Kematian Suami dan Iddah Talak
Bain)
- Melihat Si Wanita pada Waktu Meminang
- Catatan
- Arti Penting Masa Peminangan
- Istikharah Sebelum Meminang
- Jawaban Terhadap Dua Persoalan yang Berhubungan
dengan Melihat Wanita Waktu Dipinang
- Adab-adab Pada Waktu Meminang
- Tidak Boleh Meminang Pinangan Orang
Lain
- Memperlakukan Si Peminang sebagai Laki-laki
Asing
- Dianjurkan Menemui dan Memberi Hadiah
- Memelihara Kecocokan antara Calon Suami-Isteri
Merupakan Syarat Kesempurnaan Peminangan
- Mencintai sebelum Meminang, Apakah Dibenarkan?
- Kecenderungan Hati dan Cinta kepada
Wanita Tertentu
- Keinginan Kawin dengan Laki-laki yang Saleh
- Beberapa Patokan Bolehnya Mencintai Sebelum
Meminang
Pasal III. MAHAR (MASKAWIN)
- Mahar adalah Hak Murni bagi Wanita dan Tidak
Boleh Nikah Tanpa Mahar
- Wajib Memberikan Mahar yang Sepadan
kepada Wanita Yatim
- Tidak Batas minimal dan Maksimal untuk Mahar
- Beberapa Contoh Mahar pada Zaman Nabi Muhammad saw.
- Mahar Lima Ratus Dirham
- Mahar Empat Ribu Dirham
- Mahar dengan Masuknya Suami kedalam Agama
Islam
- Mahar Emas Sebesar Biji Kurma
- Mahar dengan Sebentuk Cincin Besi, Izar, atau
Mengajari Si Wanita Beberapa Ayat Al-Qur'an
- Mahar Baju Besi Huthamiyah
- Mahar Kebun
- Mahar Seratus Ribu Dirham
- Keutamaan Memberikan Seluruh Mahar atau Sebagiannya
Sebelum Dukhul (dan Bolehnya Menangguhkan yang Sebagian
sebagai Tanggungan Suami)
- Wanita Berhak Mendapatkan Mut'ah Bila Mahar Belum
Ditentukan Besar-kecilnya, dan Bila Sudah Ditentukan maka
Dia Berhak Mendapatkan Separuhnya (yaitu Kalau Ia Ditalak
Sebelum Terjadinya Hubungan Biologis)
- Mahar Tetap Menjadi Tanggungan Suami Jika
Ia Meninggal Dunia Sebelum Campur
- Mahar Tidak Boleh Ditarik Kembali oleh Suami Jika
Ia Menceraikan Istrinya
- Mahar Tidak Boleh Ditarik Kembali oleh Suami Jika
Ia Me-li'an Istrinya
- Suami Berhak Meminta Kembali Maharnya, Seluruhnya
atau Sebagiannya, Jika Isteri Melakukan Khulu' (Talak
Tebus)
Pasal IV. AKAD NIKAH
- Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan
Berkenaan dengan Akad Nikah
- Kebebasan Wanita untuk Memilih Suami
- Izin Wali antara Wajib dan Anjuran
- Kehadiran Wali pada Waktu Akad Nikah
- Persyaratan dalam Akad Nikah
- Mengumumkan Perkawinan
- Beberapa Adab Menpergauli Isteri
Pasal V. KEDUDUKAN WANITA DALAM KELUARGA DAN PERSAMAAN
HAK ANTARA SUAMI-ISTERI
Kedudukan Wanita Dalam Keluarga dan Hak-hak yang
Seimbang antara Suami-Isteri
- Hak Asasi yang Umum: Hak
Pemeliharaan
- Hak-hak yang Seimbang
- Pesan-pesan yang Saling Melengkapi
- Pesan-pesan yang ditujukan kepada Kaum
Laki-laki
- Pesan-pesan yang ditujukan kepada Wanita
- Kerangka Umum Penunaian Hak
- Hak Asasi yang Umum: Hak Ri'ayah
- Tanggung Jawab Pertama Suami:
Kepemimpinan terhadap Keluarga
- Tolong-menolong antara Suami-Isteri dalam
Menunaikan Tanggung Jawab Kepemimpinan
- Tanggung Jawab yang Kedua untuk Suami: Memberi
Nafkah kepada Keluarga
- Tolong-menolong antara Suami-Isteri untuk memenuhi
Tanggung Jawab Nafkah
- Tugas Pertama Wanita: Memelihara dan Mendidik
Anak
- Bukti-bukti Pelaksanaan dari As-Sunnah (tentang
Tanggung Jawab Wanita Terhadap Pemeliharaan Anak)
- Pada Zaman Para Nabi a.s.
- Pada Zaman Nabi saw.
- Tolong-menolong antara Suami-Isteri Untuk
Menyempurnakan Tugas Memelihara dan Mendidik Anak
- Penetapan Rasulullah saw. terhadap
Tanggung Jawab Laki-laki
- Rasulullah saw. Mencium Anak-anak dan Cucu Beliau
dan Bermain-main dengan Mereka
- Rasulullah saw. Bermain-main dengan Puteri Istri
Beliau, Ummu Salamah
- Hanzhalah, Seorang Sahabat yang Mulia,
Tertawa-tawa dan Bermain-main dengan Anak-anaknya
- Rasulullah saw. Turut Serta Mendidik Anak Istri
Beliau Ummu Salamah
- Tugas Wanita Kedua: Mengatur Urusan Rumah Tangga
- Beberapa Kesaksian atau Bukti dari
Al-Qur'an
- Tolong Menolong antara Suami-Isteri dalam Menunaikan
Tugas mengurus Urusan Rumah Tangga
- Rasulullah saw. Melayani Keluarganya
- Ali bin Abi Thalib Membantu Isterinya
- Jabir bin Abdullah Membantu Isterinya
Pasal VI. KEDUDUKAN WANITA DALAM KELUARGA DAN HAK-HAK
YANG SEIMBANG ANTARA SUAMI DAN ISTERI
HAK-HAK PARSIAL BAGI SUAMI-ISTERI
- Mengenai Cinta Antara Suami-Isteri
- Hak Pertama bagi Masing-masing Suami-Isteri: Hak
Kelemahlembutan
- Hak Kedua bagi Masing-masing Suami-Isteri: Hak
Kasih Sayang
- Hak Ketiga bagi Suami-Isteri: Hak Reproduksi
- Hak Keempat bagi Suami-Isteri: Kepercayaan dan
Baik Sangka
- Hak Kelima bagi Suami-Isteri: Hak Keterlibatan
dalam Berbagai Kepentingan, Urusan Umum, dan
Khusus
- Hak Keenam: Hak Untuk Berhias
- Hak Ketujuh bagi Suami-Isteri: Hak untuk Bergaul
dan Melakukan Hubungan Biologis
- Hak Kedelapan bagi Masing-masing Suami-Isteri: Hak
untuk Mendapatkan Hiburan
- Hak Kesembilan bagi Suami-Isteri: Hak Cemburu
Pasal VII. PERSELISIHAN ANTARA SUAMI-ISTERI DAN
PEMECAHANNYA
- Kekhasan Perselisihan Suami-Isteri
- Kembali (Ruju') setelah Talak Raj'i
- Kembali (Ruju') setelah Talak Ba'in
- Kembali (Ruju') setelah Talak Bat
- Tingkat-tingkat Perselisihan dan Jalan Pemecahannya
- Mencegah Lebih Baik dari Mengobati
- Perselisihan Tingkat Pertama
- Perselisihan Tingkat Kedua
- Perselisihan Tingkat Ketiga
Pasal VIII. HAK UNTUK BERPISAH BAGI SUAMI-ISTERI
- Penaduhuluan: Mewujudkan Kemaslahatan
Merupakan Tujuan Pembuat Syariat yang Abadi
- Hak Talak Bagi Laki-laki
- Faktor-faktor yang Mendorong Terjadinya
Talak
- Macam-macam Talak
- Syarat-syarat Sahnya Talak
- Adab-adab yang Berhubungan dengan Talak
- Usulan tentang Penertiban/Pengaturan Talak
- Pengantar
- Langkah Penertiban yang Diusulkan
- Hak Khulu' bagi Wanita
- Proses terjadinya Khulu'
- Ukuran Besar Kecilnya Fidyah (Tebusan)
- Apakah Khulu' Itu Talak atau Fasakh?
- Pengaturan Khulu'
Pasal IX. POLIGINI
- Syarat-syarat Poligini
- Dapat Berlaku Adil
- Mampu Memberikan Nafkah kepada Isteri-isterinya
dan Anak-anaknya serta Orang yang Menjadi
Tanggungannya
- Mampu Memelihara Istrei-isteri dan Anak-anaknya
dengan Baik
- Faktor-faktor yang Mendorong Poligini
- Memecahkan Problema dalam Keluarga
- Memenuhi Kebutuhan yang Mendesak Bagi Suami
- Hendak Melakukan Perbuatan yang Baik terhadap
Wanita Saleh yang Tidak Ada yang Memeliharanya
- Ingin Menambah Kesenangan Karena Kesehatnnya Prima
dan Kuat Ekonominya
- Beberapa Contoh Poligini
- Abu Bakar Memadu Asma' binti Umais
setelah Wafatnya Ja'far bin Abi Thalib
- Umar ibnul Khaththab Berobsesi untuk Memadu Ummu
Kultsum binti Ali bin Abi Thalib
- Bukhari Membawakan Riwayat-riwayat Berikut Secara
Mu'allaq
- Petunjuk Nabi saw. Mengenai Monogami dan
Poligini
- Adab-adab yang Berhubungan dengan Poligini
- Beberapa Problem yang Ditimbulkan oleh Poligini
- Bertambahnya Tanggung Jawab diatas Pundak
Suami
- Menambah Beban dan Kesulitan diatas Pundak
Suami
- Suami harus Selalu Sadar dan Hati-hati
- Nestapa dan Penderitaan yang Dialami Sebagian Wanita
Karena Poligini
- Pengaturan/Penertiban Poligini
|