|
Pengantar Penerbit
PASAL I. MUKADIMAH
- MENGAPA JUDUL BAGIAN INI BUKAN "HIJAB
MUSLIMAH"?
- Bertentangan dengan Makna Hijab dalam
Al-Qur'anul-Karim
- Bertentangan dengan Makna Hijab yang Terdapat
dalam As-Sunnah
- Perbedaan Hijab dengan Libas
- Dikhususkan Hijab bagi Istri-istri Nabi saw. Bukan
bagi Semua Wanita Muslimin
- TUJUAN SYARIAT BERKENAAN DENGAN SYARAT-SYARAT PAKAIAN
WANITA
- Tujuan Pertama
- Tujuan Kedua
- ANTARA SIMBOL DAN ESENSI
- APAKAH SYARIAT MENETAPKAN MODEL DAN WARNA TERTENTU
UNTUK PAKAIAN WANITA
- SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PAKAIAN WANITA
PASAL II. SYARAT PERTAMA PAKAIAN DAN PERHIASAN
WANITA
- CIRI-CIRI PENUTUP TUBUH WANITA MENURUT
AL-QUR'ANUL-KARIM
- Ciri Pertama (menurut surat al-Ahzab);
Kekhususan Hijab untuk Istri-istri Nabi saw.
- Ciri Kedua (menurut surat al-Ahzab); Kewajiaban
Membedakan Penutup Wanita Merdeka dari Wanita
Budak
- KOMENTAR TENTANG KEWAJIBAN MENUTUP TUBUH
BAGI WANITA MERDEKA UNTUK MEMBEDAKAN DARI WANITA BUDAK
- Jilbab sebagai Identitas di Luar Rumah
- PERINTAH MENGULURKAN JILBAB MERUPAKAN KEWAJIBAN ATAU
ANJURAN (NADB)?
- Ciri Ketiga (dari surat an-Nuur): Batas
Ukuran Perhiasan yang Boleh Ditampakkan Wanita kepada
Laki-laki yang Bukan Mahram
- Ciri Keempat (dari surat an-Nuur): Wanita
Diperintahkan Menutup Leher dan Dada dengan Ujung
Kerudung
- Ciri Kelima (dari surat an-Nuur): Kepada Siapakah
Wanita Menampakkan Perhiasan Batinnya
- Ciri Keenam (dari surat an-Nuur)
- PENDAPAT FUQAHA TENTANG MASALAH MEMBUKA TUMIT
- Ciri Ketujuh (dari surat an-Nuur):
Kemurahan bagi Wanita Tua dalam Sebagian Pakaian
PASAL III. PENAMPAKAN WAJAH WANITA MERUPAKAN KEBIASAAN
MASYARAKAT MUSLIM PADA ZAMAN NABI SAW.
- DALIL-DALIL DARI AL-QUR'ANUL-KARIM SERTA
PENJELASANNYA DARI AS-SUNNAH
- Dalil Pertama
- Dalil Kedua
- Dalil Ketiga
- DALIL-DALIL DARI SUNNAH MUTHAHHARAH
- Dalil Pertama: Sujud dengan Tujuh Anggota
Badan diantaranya Dahi dan Hidung
- Dalil Kedua: Perintah Kepada Peminang untuk
Melihat Wanita yang Dipinang
- Dalil Ketiga: Haramnya Berhias Diri bagi Wanita
yang Berkabung
- Dalil Keempat: Membedakan Ummul Mukminin dengan
Hijab Wanita Merdeka dengan Membuka Wajah, dan Wanita
Budak dengan Membuka Kepala dan Wajah
- Dalil Kelima: Keluarnya Wanita-wanita Mukmin untuk
Menunaikan Shalat Fajar dengan Wajah Terbuka
- Dalil Keenam: Wanita Yatim dalam Asuhan Walinya,
Lalu Dia Diminati karena Kecantikannya dan
Dinikahinya
- Dalil Ketujuh: Izin yang Jelas bagi Wanita Untuk
Menampakkan Wajah dan Kedua Telapak Tangannya
- DALIL-DALIL DARI PETUNJUK SEJUMLAH NASH
- Dalil Pertama: Terbukanya Wajah
Ummul-Mukminin (sebelum difardhukannya Hijab)
- Dalil Kedua: Diambil dari Petunjuk Sejumlah Nash
mengenai Penampakkan Wajah Wanita-wanita Mukmin
(Sebelum Difardhukannya Hijab atas
Ummul-Mukminin)
- Dalil Ketiga: Diambil dari Sejumlah Nash mengenai
Sebagian Wanita yang Menutup Wajahnya
- Dalil Keempat: Diambil dari Petunjuk Nash-nash
yang Menyifati Wanita dengan Putih atau Hitam atau
Cantik, dan Diambil dari Penelitian Para Pensyarah
Beberapa Nash Mengenai Nama-nama yang Tidak Jelas
- Dalil Kelima: Diambil dari Keterlibatan Wanita
dalam Kehidupan Sosial
- PENDAPAT FUQAHA YANG MENUNJUKKAN KEUMUMAN TERBUKANYA
WAJAH WANITA
- Pendapat Pertama
- Pendapat Kedua
- Pendapat Ketiga
- Pendapat Keempat
- Pendapat Kelima
PASAL IV. ALASAN-ALASAN TAMBAHAN ATAS PEMBOLEHAN MEMBUKA
WAJAH WANITA
- KESULITAN DALAM MENCARI DALIL ATAS HAL-HAL
YANG MUBAH
- Tidak Terdapat Nash yang Sharih dalam
Al-Qur'an dan Penjelasan yang Jelas dalam As-Sunnah
Tentang Kewajiban Menutup Wajah
- Seandainya Kewajiban Menutup Wajah itu Benar,
Tentu Hal itu Termasuk Urusan Agama yang Diketahui
Secara Pasti
- Membuka Wajah Termasuk Sunnah Kehidupan
Manusia
- Kebutuhan Hidup Mendorong Keterbukaan Wajah
- Kesulitan dalam Ketertutupan Wajah dan Kemudahan
dalam Keterbukaannya
PASAL V. KESEPAKATAN FUQAHA TERDAHULU ATAS KEBOLEHAN
MEMBUKA WAJAH
- PENDAPAT PARA FUQAHA TENTANG KEBOLEHAN
MEMBUKA WAJAH
- Dari Kitab-kitab Madzhab
- Nukilan Fuqaha dari Iman-iman Madzhab
- Pendapat-pendapat Fuqaha
- KESEPAKATAN FUQAHA TERDAHULU BAHWA WAJAH BUKAN AURAT
- Dari Imam-imam Tafsir
- Dari Pembesar-pembesar UlamaHadits
- Dari Tokoh-tokoh Madzhab Maliki
- Dari Tokoh-tokoh Madzhab Syafi'i
- Dari Tokoh-tokoh Madzhab Hanbali
- Ibnu Taimiyah Mengakui Adanya Kesepakatan dengan
Syarat
- Apakah Munculnya Pendapat yang Ganjil Membatalkan
Kesepakatan Fuqaha Terdahulu?
- SIKAP FUQAHA MADZHAB HANBALI TERHADAP KESEPAKATAN
PADA FUQAHA TERDAHULU
- Perkenalan dengan Madzhab Hanbali
- Madzhab Hanbali Bersama Kesepakatan Fuqaha
Terdahulu
- Pendapat Fikih yang Dilontarkan Madzhab Hanbali
Menyalahi Kesepakatan Fuqaha Terdahulu
- Kesalahan Fikih yang Muncul dari Fuqaha Hanabilah
Bertentangan dengan Kesepakatan Fuqaha Terdahulu
- Tuduhan Keras yang Dilontarkan Fuqaha Hanabilah
untuk Melangsungkan Pembatalan Kesepakatan Fuqaha
Terdahulu
- Dalil Tentang Aurat itu Satu
- Fuqaha Masa-masa Kemudian dan Kesepakatan Mereka
atas Kebolehan Membuka Wajah bagi Wanita
- Khulashah
PASAL VI. CADAR ANTARA JAHILIAH DAN ISLAM
- CADAR PADA JAMAN JAHILIAH
- CADAR ALAM SYARI'AT ISLAM
- Larangan Cadar dalam Ihram dan Petunjuknya
- CADAR DALAM SEJARAH KAUM MUSLIM
- Pemakaian Cadar oleh Ummul-Mukminin
Sesudah Diwajibkan Hijab
- Pemakaian Cadar oleh Sebagian Kaum Wanita
- Pelepasan Cadar Secara Berkala
- BEBERAPA KOMENTAR
- Cadar adalah Model Pakaian yang Memiliki
Beberapa Keistimewaan
- Syara' yang Mulia Lemah Lembut terhadap
Wanita
- Apakah Sudah Tiba Waktunya bagi Kita untuk
Membebaskan Diri dari Belengu Taklid?
PASAL VII. KEWAJIBAN MEMBUKA WAJAH BAGI WANITA PADA
WAKTU IHRAM
- Madzhab Hanafi
- Madzhab Maliki
- Madzhab Syafi'i
- Madzhab Hanbali
- Khulashah
- Dialog dengan Ibnu Hazim
PASAL VIII. SYARAT KEDUA PAKAIAN DAN PERHIASAN
WANITA
- MENJAGA KESERASIAN DALAM HIASAN WAJAH,
TELAPAK TANGAN, TUMIT DAN PAKAIAN
- DALIL UMUM SYARI'AT KEDUA
- Perhiasan Wajah
- Perhiasan Telapak Tangan
- Perhiasan Kedua Tumit (Kaki)
- Hiasan Pakaian
- KOMENTAR TENTANG BERMACAM-MACAM PERHIASAN YANG
DISEBUT DALAM NASH
- PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR PERHIASAN WANITA
- PENDAPAT FUQAHA TENTANG PAKAIAN LAHIR WANITA
PASAL IX. SYARAT-SYARAT PAKAIAN DAN PERHIASAN
WANITA
- SYARAT KETIGA: PAKAIAN DAN PERHIASAN WANITA
- DIKENAL OLEH MASYARAKAT ISLAM
- SYARAT KEEMPAT: PAKAIAN WANITA
- BERBEDA DENGAN PAKAIAN LAKI-LAKI
- SYARAT KELIMA: PAKAIAN DAN PERHIASAN WANITA
- BERBEDA DENGAN APA YANG MENJADI IDENTITAS
WANITA KAFIR
PASAL X. DIALOG DENGAN PARA PENENTANG YANG MENGATAKAN
WAJIBNYA MENUTUP WAJAH
PASAL XI. DISKUSI DENGAN PARA PENENTANG YANG MENGATAKAN
DIANJURKANNYA MENUTUP WAJAH
- KOMENTAR TERHADAP DISKUSI DENGAN PARA
PENENTANG KETERBUKAAN WAJAH
- BEBERAPA PATAH KATA YANG BERHARGA BAGI ORANG-ORAN
YANG BERDISKUSI/BERDIALOG
|