Hukum-hukum Zakat

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PENDAPAT MASA KINI
 
Adalah bijaksana bila kita menyebutkan disini, bahwa seorang
penulis   Islam   yang  terkenal,  Muhammad  Ghazali,  telah
membahas  masalah  ini  dalam  bukunya  Islam  wa  al-Audza'
al-Iqtishadiya.  Lebih  daripada  dua puluh tahun yang lalu.
Setelah menyebutkan bahwa dasar penetapan wajib zakat  dalam
Islam  hanyalah  modal,  bertambah,  berkurang  atau  tetap,
setelah lewat setahun, seperti zakat uang,  dan  perdagangan
yang  zakatnya  seperempat  puluh,  atau  atas  dasar ukuran
penghasilan tanpa melihat modalnya seperti  zakat  pertanian
dan  buah  buahan  yang  zakatnya sepersepuluh atau seperdua
puluh, maka beliau mengatakan;  "Dari  sini  kita  mengambil
kesimpulan,  bahwa  siapa  yang  mempunyai  pendapatan tidak
kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, maka
ia  wajib  mengeluarkan  zakat yang sama dengan zakat petani
tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali  keadaan  modal
dan   persyaratan-  persyaratannya."  Berdasarkan  hal  itu,
seorang  dokter,  advokat,  insinyur,  pengusaha,   pekerja,
karyawan,  pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakat
dari pendapatannya yang  besar.  Hal  itu  berdasarkan  atas
dalil:
 
1. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang beriman
   keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh."
   (al-Baqarah: 267)
 
   Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan di
   atas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang
   dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang
   Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang
   percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta
   mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (al-Baqarah: 3).
   
2. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat atas
   petani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).
   Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan lima
   puluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan
   seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan
   penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yang
   atasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai
   nisab.
 
Untuk itu, harus ada ukuran  wajib  zakat  atas  semua  kaum
profesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) dari
dua hal memungkinkan diambil hukum qias,  maka  tidak  benar
untuk  tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak meneriina
hasilnya.
 
Dan kadang-kadang dipertanyakan, bagaimana  kita  menentukan
besar   zakatnya?   Jawabnya   mudah,   karena  Islam  telah
menentukan besar zakat buah-buahan antara  sepersepuluh  dan
seperdua  puluh  sesuai  dengan  ukuran  beban  petani dalam
mengairi tanahnya. Maka berarti ukuran  beban  zakat  setiap
pendapatan   sesuai   dengan  ukuran  beban  pekerjaan  atau
pengusahaannya.
 
Persoalan    tersebut    sebenarnya    dapat     diterangkan
sejelas-jelasnya,   bila   pokok   persoalan  yang  sensitif
tersebut sudah duduk. Tetapi persoalan tersebut  tidak  bisa
dijelaskan  dengan  pemikiran  seseorang, tetapi membutuhkan
kerja sama para ulama dan ilmuwan.
 
Diskusi-diskusi  tentang  hal  itu  menarik   sekali,   yang
menunjukkan  bahwa  mereka  memiliki  pemahaman  yang  tajam
terhadap  dasar-dasar  ajaran  Islam.  Dua   landasan   yang
dikemukakan  oleh  Muhammad  Ghazali tidak ada kelemahannya,
karena beliau telah menggunakan landasan keumuman nash Quran
dan  qias.  Tetapi  pendekatan  yang  kita  pergunakan dalam
memakai  landasan-landasan  itu  disini  lebih  mendasar  ke
sumbernya  dari  pendekatan  Muhammad Ghazali, yaitu memakai
pendapat para sahabat, tabiiin dan para ahli  fikih  sesudah
mereka.
 
Dan  bila  hal itu berlainan dari pendapat empat mazhab yang
ada, maka tidak satu pun nash dari  Allah  atau  dari  Rasul
s.a.w.  tidak  pula  dari  imam-  imam  mazhab tersebut yang
mewajibkan  pendapat  mereka  diikuti  sepenuhnya,  mengekor
kepada  mereka,  dan  melarang orang berlainan pendapat dari
ijtihad mereka.  Tetapi mereka  sebaliknya,  melarang  orang
mengekor  mereka,  sebagaimana  telah  kita  sebutkan  dalam
pendahuluan buku ini.
                                          (sebelum, sesudah)

 
---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team