| |
|
PENDAPAT MASA KINI Adalah bijaksana bila kita menyebutkan disini, bahwa seorang penulis Islam yang terkenal, Muhammad Ghazali, telah membahas masalah ini dalam bukunya Islam wa al-Audza' al-Iqtishadiya. Lebih daripada dua puluh tahun yang lalu. Setelah menyebutkan bahwa dasar penetapan wajib zakat dalam Islam hanyalah modal, bertambah, berkurang atau tetap, setelah lewat setahun, seperti zakat uang, dan perdagangan yang zakatnya seperempat puluh, atau atas dasar ukuran penghasilan tanpa melihat modalnya seperti zakat pertanian dan buah buahan yang zakatnya sepersepuluh atau seperdua puluh, maka beliau mengatakan; "Dari sini kita mengambil kesimpulan, bahwa siapa yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan persyaratan- persyaratannya." Berdasarkan hal itu, seorang dokter, advokat, insinyur, pengusaha, pekerja, karyawan, pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakat dari pendapatannya yang besar. Hal itu berdasarkan atas dalil: 1. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh." (al-Baqarah: 267) Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan di atas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (al-Baqarah: 3). 2. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat atas petani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha). Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan lima puluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yang atasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai nisab. Untuk itu, harus ada ukuran wajib zakat atas semua kaum profesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) dari dua hal memungkinkan diambil hukum qias, maka tidak benar untuk tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak meneriina hasilnya. Dan kadang-kadang dipertanyakan, bagaimana kita menentukan besar zakatnya? Jawabnya mudah, karena Islam telah menentukan besar zakat buah-buahan antara sepersepuluh dan seperdua puluh sesuai dengan ukuran beban petani dalam mengairi tanahnya. Maka berarti ukuran beban zakat setiap pendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan atau pengusahaannya. Persoalan tersebut sebenarnya dapat diterangkan sejelas-jelasnya, bila pokok persoalan yang sensitif tersebut sudah duduk. Tetapi persoalan tersebut tidak bisa dijelaskan dengan pemikiran seseorang, tetapi membutuhkan kerja sama para ulama dan ilmuwan. Diskusi-diskusi tentang hal itu menarik sekali, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang tajam terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Dua landasan yang dikemukakan oleh Muhammad Ghazali tidak ada kelemahannya, karena beliau telah menggunakan landasan keumuman nash Quran dan qias. Tetapi pendekatan yang kita pergunakan dalam memakai landasan-landasan itu disini lebih mendasar ke sumbernya dari pendekatan Muhammad Ghazali, yaitu memakai pendapat para sahabat, tabiiin dan para ahli fikih sesudah mereka. Dan bila hal itu berlainan dari pendapat empat mazhab yang ada, maka tidak satu pun nash dari Allah atau dari Rasul s.a.w. tidak pula dari imam- imam mazhab tersebut yang mewajibkan pendapat mereka diikuti sepenuhnya, mengekor kepada mereka, dan melarang orang berlainan pendapat dari ijtihad mereka. Tetapi mereka sebaliknya, melarang orang mengekor mereka, sebagaimana telah kita sebutkan dalam pendahuluan buku ini. (sebelum, sesudah) |
|
--------------------------------------------------- HUKUM ZAKAT Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis Dr. Yusuf Qardawi Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |