Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

JAWABAN SINGKAT TERHADAP PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH KEDOKTERAN
Dr. Yusuf Qardhawi                                       (2/2)
 
D. Beberapa Pertanyaan Umum
 
Pertanyaan: Bagaimana jalan keluarnya apabila  seorang  dokter
pria  berduaan  dengan  pasien  wanita  atas permintaan pasien
tersebut?
 
Jawaban: Duduk bersamanya  dengan  pintu  tetap  terbuka,  dan
menundukkan pandangan.
 
Pertanyaan:  Dalam  suatu kongres kedokteran ada salah seorang
peserta yang  mengemukakan  pendapat  yang  aneh-aneh  tentang
penciptaan  jagad  raya ini. Apakah pendapat seperti itu wajib
disanggah ataukah didiamkan saja?
 
Jawaban: Hal itu terserah kepada kemampuan  dan  kebijakan  si
muslim,  karena  pada  suatu  saat  meluruskan  dan memberikan
komentar terkadang ada manfaatnya, tetapi pada saat yang  lain
kadang-kadang  tidak  ada gunanya; terkadang diperkenankan dan
kadang-kadang tidak diperkenankan. Hal  ini  memang  merupakan
suatu  bencana  yang sudah kita kenal diantara bencana-bencana
yang ditimbulkan kaum materialis terhadap  ketetapan-ketetapan
ilmu alam yang jauh dari sentuhan iman.
 
Pertanyaan:   Bagaimana  hukum  bermuamalah  (bergaul)  dengan
pemeluk agama lain, sejak memulai salam dan lainnya,  baik  di
timur  maupun  di  barat,  sementara  diantara mereka ada yang
menjadi direktur kami?
 
Jawaban: Allah berfirman --ketika mengambil janji kepada  Bani
Israil:
 
    "... dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia
    ..." (al-Baqarah: 83)
 
Dia  pun  berfirman  mengenai  sesuatu  yang  disyariatkan-Nya
kepada kaum muslim.
 
    "Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka
    mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar) ..."
    (al-Isra': 53)
 
Diantara perkataan  yang  baik  atau  yang  lebih  baik  ialah
mendahului   menyapanya   dengan   sapaan   yang   sesuai  dan
mempergauli mereka secara  baik.  Hal  demikian  bahkan  dapat
dianggap sebagai wasilah dakwah kepada mereka.
 
Pertanyaan:  Apa  yang wajib dilakukan seorang dokter mengenai
pemerkosaan jika ia  mengetahui  pelakunya?  Apakah  ia  harus
memberitahukannya    kepada    keluarga   si   wanita   dengan
menceritakan keseluruhannya ataukah menutupinya?
 
Jawaban:  Hal  ini  berbeda-beda   sesuai   dengan   perbedaan
lingkungan  dan  kondisinya,  sebab  seorang  mukmin  haruslah
cerdas dan cekatan (pandai membaca keadaan dan menyikapinya).
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum duduk  di  tempat  pertemuan  yang
dihidangkan  khamar  di  sana,  sementara tempat itu merupakan
satu-satunya tempat yang penuh dengan makanan,  dan  pertemuan
itu diselenggarakan sehari penuh?
 
Jawaban:  Seorang muslim harus berusaha menghindarinya sedapat
mungkin, mengingat hadits syarif yang berbunyi:
 
    "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
    maka janganlah ia duduk di depan meja yang dihidangkan
    khamar padanya." [HR Tirmidzi dalam "al-Adab," juz 5,
    hlm. 104, hadits no. 2801, dan beliau berkata, "Hasan
    gharib."]
 
Kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman:
 
    "... sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa
    yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa
    kamu memakannya ..." (al-An'am: 119)
 
Pertanyaan: Dalam situasi  tertentu,  suatu  kelompok  rahasia
tidak  dapat mengumpulkan anggotanya kecuali di bar --seminggu
sekali-- untuk mengkaji berbagai situasi dan  kondisi,  dengan
alasan  bahwa  tempat  tersebut  jauh  dari udara rumah sakit.
Mereka adalah para pemimpin muslim, sedangkan si anggota perlu
membantu   mereka   untuk   merencanakan  kegiatan  pada  masa
mendatang. Nah, apakah dia harus  memutuskan  hubungan  dengan
mereka ataukah harus pergi bersama mereka dengan terpaksa?
 
Jawaban:  Orang muslim adalah mufti bagi dirinya sendiri dalam
persoalan-persoalan  tertentu,  dia   mengetahui   mana   yang
dianggap  darurat dan mana yang bukan darurat. Sedangkan orang
mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah  daripada
orang mukmin yang lemah.
 
Pertanyaan:  Ikut  serta dalam berbagai acara/resepsi di rumah
sakit berkenaan  dengan  hari  ulang  tahun  dan  tahun  baru.
Bagaimana   hukum   menghadiri   acara-acara   tersebut,  atau
mengirimkan kartu ucapan selamat kepada  direktur  dan  handai
taulan,  atau  menjawab  ucapan selamat ulang tahun atau tahun
baru?
 
Jawaban:  Bersikap   baik   terhadap   mereka   cukup   dengan
menggunakan  kartu  dan  sejenisnya, tidak usah menghadirinya,
kecuali jika  kehadiran  tersebut  membawa  kemaslahatan  bagi
Islam dan kaum muslim.
 
Pertanyaan:  Bila  seseorang berpuasa pada waktu sebelum ujian
atau pada waktu ujian yang kadang-kadang memakan waktu 18 atau
20 jam, maka dalam hal ini bolehkah ia berbuka?
 
Jawaban:  Seyogyanya  seorang  muslim  makan sahur dan berniat
puasa  lantas  mencoba.  Jika  ia  mampu  melakukannya,   maka
alhamdulillah;  dan  jika  merasa  sangat  berat  hendaklah ia
berbuka dan mengqadhanya setelah itu.  Dalam  mengakhiri  ayat
yang mewajibkan puasa, Allah berfirman:
 
    "... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
    menghendaki kesukaran bagimu ..." (al-Baqarah: 185)
 
Pertanyaan: Menyebut-nyebut  teman  mengenai  keadaannya  yang
tidak  disukai  sering  terjadi di rumah-rumah sakit, misalnya
perkataan  "dia  dokter  yang  lamban  atau  bodoh,"  meskipun
pembicaraan  seperti  itu  kadang-kadang  untuk kebaikan kerja
yang bersangkutan. Apakah hal itu diperbolehkan? Dan apa  yang
harus dilakukan oleh dokter yang masih muda-muda ini bila yang
melakukan  ghibah  tersebut   adalah   direkturnya,   haruskah
menasihatinya atau diam saja?
 
Jawaban: Bedakanlah antara ghibah dengan kritik. Yang termasuk
bab ghibah adalah haram hukumnya, sedangkan yang termasuk  bab
kritik,  maka memberi nasihat dalam kritik ini harus dilakukan
dengan lemah lembut dan menurut kadar kemampuannya.
 
Pertanyaan: Apakah ada perbedaan menurut hukum antara menyebut
aib orang muslim dengan orang nonmuslim, atau menasihati orang
muslim dengan orang nonmuslim?
 
Jawaban: Islam memelihara dan menjaga kehormatan manusia siapa
pun  orangnya,  muslim  atau  nonmuslim. Hanya saja kehormatan
orang muslim lebih besar, dan kehormatan orang yang punya  hak
yang  lebih  besar  itu lebih besar lagi, misalnya kedua orang
tua, sanak keluarga, tetangga, dan guru.
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum menunda giliran (mendatangi istri)
hingga selesainya ulangan atau ujian?
 
Jawaban:  Tidak  ada  larangan apabila kedua suami-istri telah
sepakat dan tidak menimbulkan  mudarat  bagi  si  istri.  Para
sahabat  juga  ada  yang  melakukan 'azl (mencabut dzakar dari
faraj istri untuk menumpahkan sperma di luar faraj pada  waktu
ejakulasi)  karena alasan dan sebab-sebab tertentu, tetapi hal
itu  tidak  dilarang   oleh   Rasulullah   saw.,   sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits sahih.
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum tertidur dari shalat wajib setelah
berjaga terus-menerus dalam bekerja,  apakah  si  istri  wajib
membangunkan   suaminya  dalam  keadaan  seperti  ini  ataukah
membiarkannya?
 
Jawaban: Pena penugasan dan  pemberian  sanksi  diangkat  dari
orang yang tidur hingga ia bangun, lebih-lebih jika ia berjaga
--sebelum  tidur-untuk  melakukan  pekerjaan  yang  dibenarkan
syara'  dan  hendaklah  ia melakukan shalat sewaktu ia bangun.
Selain itu, berdasarkan prinsip kemudahan yang menjadi fondasi
bangunan    hukum   syariat,   tidaklah   wajib   bagi   istri
membangunkannya jika ia dalam keadaan lelah dan payah,  karena
kasihan  terhadap  keadaannya,  dan  bertujuan  agar  ia mampu
melanjutkan pekerjaannya:
 
    "... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk
    kamu dalam agama suatu kesempitan." (al-Hajj: 78)
 
Pertanyaan: Bagaimana hukum meninggalkan  shalat  Jum'at  satu
kali  atau  lebih  yang  disebabkan  kondisi kerjanya, seperti
terus-menerus memantau  kondisi  orang  sakit  atau  melakukan
pekerjaan/tugas pada waktu shalat itu sendiri?
 
Jawaban:  Yang  dilarang dan diancam ialah meninggalkan shalat
Jum'at tiga kali tanpa udzur, sedangkan udzur dalam kasus  ini
sangat   jelas.   Maka   seyogyanya  seorang  muslim  berusaha
sungguh-sungguh untuk  menanggulangi  udzur  tersebut  sedapat
mungkin,  dan  tiap-tiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai
dengan niatnya.
 
-----------------------                      (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team