|
|
|
|
|
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? Dr. Yusuf Qardhawi (6/6)
KETIGA: Bencana Umum
Saya persilakan wanita muslimah yang sedang sibuk
menjalankan dakwah agar tidak memakai cadar, supaya tidak
terjadi pemisahan antara mereka dengan wanita-wanita
muslimah lainnya, karena kemaslahatan dakwah disini lebih
penting daripada melaksanakan pendapat yang dipandangnya
lebih hati-hati.
Diantara hal yang tidak diperdebatkan lagi ialah bahwa
terjadinya "bencana umum" (meratanya bencana) di kalangan
masyarakat ialah disebabkan oleh sikap meringankan dan
mempermudah urusan sebagai yang sudah diketahui oleh
orang-orang yang sibuk menggeluti ilmu fiqih dan ushul
fiqih, dan untuk ini terdapat banyak fakta dan data.
Dan bencana telah merajalela pada hari ini dengan keluarnya
kaum wanita ke sekolah-sekolah, kampus-kampus, tempat-tempat
kerja, rumah-rumah sakit, pasar-pasar, dan sebagainya.
Mereka sudah tidak betah lagi tinggal di rumah sebagaimana
pada masa-masa sebelumnya. Semua ini menuntut mereka untuk
membuka wajah dan tangannya agar memudahkan gerak dan
pergaulan mereka dengan kehidupan dan makhluk hidup, dalam
mengambil dan memberi, menjual dan membeli, memahami dan
memberikan pemahaman.
Alangkah baiknya kalau semua persoalan itu hanya berhenti
pada yang mubah atau yang diperselisihkan saja seperti
mengenai membuka wajah dan telapak tangan. Tetapi
persoalannya sudah melaju kepada yang sudah jelas-jelas
haram, seperti membuka bahu dan betis, kepala, leher, dan
kuduk, dan wanita-wanita muslimah juga ada yang melakukan
bid'ah-bid'ah Barat (mode-mode) itu. Disisi lain, kita
jumpai pula wanita-wanita muslimah yang berpakaian tetapi
telanjang, yang bergaya dan berlenggak-lenggok dengan
dandanan dan mode rambut sedemikian rupa, persis seperti
yang disinyalir dalam hadits sahih dengan sinyalemen yang
sangat jitu dan tepat.
Bagaimana kita akan bersikap ketat dalam masalah ini,
sedangkan kebebasan dan kebinalan ini sudah terjadi di depan
mata kita?
Sesungguhnya peperangan ini tidak hanya seputar "wajah dan
telapak tangan": apakah boleh dibuka ataukah tidak? Tetapi
peperangan yang sebenarnya ialah dengan mereka yang hendak
menjadikan wanita muslimah sebagai potret wanita Barat, dan
hendak melepaskan identitasnya dan melucuti ghirah
islamiyahnya, lantas mereka keluar rumah dengan berpakaian
tetapi telanjang, dengan berlenggak-lenggok miring ke kanan
dan ke kiri.
Karena itu tidak boleh bagi saudara-saudara kita dan
putri-putri kita yang "bercadar" serta ikhwan dan
putra-putra kita yang "menyerukan cadar" membidikkan
panahnya kepada saudara-saudara mereka yang "berhijab"
(dengan tidak bercadar) dan ikhwan mereka "yang menyerukan
hijab," yang merasa mantap dengan pendapat jumhur umat.
Tetapi hendaklah mereka membidikkan panahnya kepada
orang-orang yang menyerukan budaya buka-bukaan, telanjang,
dan melepaskan adab Islam.
Sesungguhnya wanita muslimah yang mengenakan hijab syar'i
itu sendiri sering berperang (berjuang) menghadapi
lingkungannya, keluarganya, dan masyarakatnya sehingga
mereka dapat melaksanakan perintah Allah untuk mengenakan
hijab, maka bagaimanakah kita akan mengatakan kepadanya:
"Sesungguhnya Anda melakukan dosa dan maksiat, karena Anda
tidak memakai cadar"?
KEEMPAT: Masyaqqah (Kesulitan) Mendatangkan Kemudahan
Sesungguhnya mewajibkan wanita muslimah - lebih-lebih pada
zaman kita sekarang ini - untuk menutup wajah dan tangannya
berarti memberikan kesulitan dan kesukaran serta kemelaratan
kepada mereka. Padahal Allah Ta'ala telah meniadakan
kesulitan, kesukaran, dan kemelaratan dalam melaksanakan
agama-Nya, bahkan ditegakkan-Nya agama-Nya itu diatas dasar
kelapangan, kemudahan, keringanan, dan rahmat kasih sayang.
Allah berfirrnan:
"... dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan ..." (al-Hajj: 78)
"... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)
"...Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia
dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)
Rasulullah saw. bersabda:
"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang
(toleran). ,' (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Maksudnya, lurus dalam aqidahnya dan lapang dalam
hukum-hukumnya.
Sedangkan para fuqaha telah menetapkan dalam kaidahnya:
"Kesukaran itu menarik kemudahan."
Nabi saw. telah menyuruh kita untuk memberikan kemudahan dan
jangan memberikan kesukaran, memberikan kegembiraan dan
jangan menjadikan orang lari. Kita ditampilkan untuk memberi
kemudahan bukan untuk memberi kesulitan.
BEBERAPA PERINGATAN:
Ada beberapa peringatan penting yang perlu dikemukakan
disini untuk kita perhatikan:
1. Bahwa membuka wajah disini tidak dimaksudkan agar si
wanita memolesnya dengan bermacam-macam bedak dan parfum
yang berwarna-warni. Begitupun membuka tangan disini tidak
dimaksudkan agar mereka memanjangkan kukunya dan mengecatnya
dengan apa yang mereka namakan manukir. Tetapi hendaklah dia
keluar dengan sopan, tidak bersolek dan ber-make-up
warna-warni, dan tidak tabarruj (menampakkan aurat,
berpakaian mini, atau berpakaian yang tipis, atau yang
membentuk lekuk tubuh). Semua yang diperbolehkan disini
adalah perhiasan yang ringan-ringan, sebagaimana yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan lainnya, yaitu celak di
mata dan cincin di jari.
2. Pendapat yang mengatakan tidak wajib bercadar tidak
berarti mereka berpendapat bahwa memakai cadar itu tidak
boleh. Maka barangsiapa diantara kaum wanita yang ingin
memakai cadar, tidak ada larangan, bahkan hal yang demikian
terkadang disukai - menurut pandangan sebagian orang yang
cenderung bersikap hati-hati, apabila wanita itu cantik yang
dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, lebih-lebih jika
memakai cadar itu tidak menyulitkannya dan tidak menimbulkan
pergunjingan orang banyak. Bahkan banyak ulama yang
mengatakannya wajib jika kondisinya demikian (bisa
menimbulkan fitnah). Tetapi saya tidak menemukan dalil yang
mewajibkan menutup wajah ketika dikhawatirkan menimbulkan
fitnah. Sebab ini merupakan masalah yang tidak ada
ukurannya, dan kecantikan itu sendiri sifatnya relatif, ada
wanita yang oleh sebagian orang dianggap sangat cantik,
tetapi oleh sebagian yang lain dianggap biasa-biasa saja,
dan oleh yang lain lagi dianggap tidak cantik.
Beberapa penulis bahkan mengemukakan, hendaklah wanita
menutup wajahnya apabila ada laki-laki ingin berlezat-lezat
memandangnya atau mengkhayalkannya. Namun masalahnya, dari
mana wanita tersebut mengetahui bahwa ada laki-laki ingin
berlezat-lezat dengannya atau mengkhayalkannya (sehingga ia
wajib menutup mukanya)?
Oleh karena itu, yang lebih utama daripada menutup muka
ialah hendaknya wanita tersebut menjauhi lapangan yang bisa
menimbulkan fitnah, jika ia menaruh perhatian terhadap
masalah itu.
3. Bahwa tidak ada kaitan antara membuka wajah dengan
kebolehan melihatnya. Maka diantara ulama ada yang
memperbolehkan membuka wajah tetapi tidak memperbolehkan
melihatnya, kecuali pada pandangan pertama yang selintas.
Ada pula yang memperbolehkan melihat apa yang diperbolehkan
melihatnya itu, apabila tidak disertai dengan syahwat; jika
disertai dengan syahwat atau dimaksudkan untuk membangkitkan
syahwat, maka haram melihatnya, dan pendapat inilah yang
saya pilih.
Allah-lah yang memberi pertolongan dan petunjuk ke jalan yang lurus.
Catatan kaki:
1 Al-Ikhtiyar li-Ta'lilil Mukhtar, karya Abdullah bin Mahmud
bin Maudud al-Maushili al-Hanafi, 4: 156.
2 Hasyiyah ash-Shawi 'alaa asy-Syarh ash-Shaghir, dengan ta'liq,
Dr. Mushthafa Kamal Washfi, terbitan Darul Mawarif, Mesir, 1: 289.
3 Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu': "Tafsir yang disebutkan dari
Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Abbas dan dari
Aisyah juga."
4 Hadits ini tersebut dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar r.a.
bahwa RasuluDah saw. Bersabda: "Janganlah wanita yang berihram
memakai cadar dan jangan memakai kaos tangan."
5 al-Majmu', 3: 167-168
6 Al-Majmu', karya Imam Nawawi. 3: 169
7 Periksa ad-Durul Mantsur oleh as-Suyuthi
dalam menafsirkan ayat 31 surat an-Nur.
8 Al-Muhalla, 3: 279.
9 Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi
dalam asy-Syu'ab dari Ubadah, dan dihasankan dalam
Shahih al-Jami'ush-Shaghir, (1018).
10 HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Buraidah,
dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir (7953)
11 Dalam "Kitab an-Nikah"' hadits nomor 1403
12 Disebutkan oleh al-Albani dalam
Silsilah Ahadits ash-Shahihah, nomor 235.
13 Sunan Tirmidzi, "Bab al-Haj," nomor 885
14 Nailul Athar, 6: 126.
15 Al-Muhalla, 3: 280
16 Hadits nomor 1141 dan Sunan Abi Daud, dan Imam Nasa'i
juga meriwayatkan hadits ini.
17 Al-Muhalla 11: 221 masalah nomor 1881.
18 Dikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 10: 192
dan beliau berkata: "Diriwayatkan oleh Thabrani
dan isnadnya bagus." Dan kata al-'air di sini berarti al-himar.
Sebelumnya beliau telah menyebutkan beberapa hadits yang
semakna dengan itu.
19 HR Abu Daud dalam Sunan-nya pada "Kitab al-Jihad," nomor 2488.
20 Shahih Muslim Syarah Nawawi, 2: 542, terbitan Asy-Sya'b.
21 Yakni gelang kaki dan sebagainya.
22 Mawahibul Jalil, 1: 148, terbitan Idarah Ihya'
at-Turats al-Islami. Qathar.
23 Shahih al-Bukhari, 1: 316.
24 Mawahibul Jalil min Adiliati Khalil 1: 185.
25 Imam Tirmidzi berkala: "Hadits ini hasan sahih."
26 Berbeda dengan masalah ibadah yang pada asalnya
tidak boleh (haram/batil) sehingga ada dalil yang
memerintahkannya. Maka orang yang tidak memperbolehkan
melakukan suatu bentuk ibadah tidak dituntut dalilnya,
tetapi yang dituntut mengemukakan dalil ialah orang yang
mendakwakan adanya ibadah tersebut. (Penj.)
(Bagian 1/6, 2/6, 3/6, 4/6, 5/6, 6/6)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |