|
|
|
|
|
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? Dr. Yusuf Qardhawi (4/6)
10.Tuntutan Muamalah Mengharuskan Mengenal/Mengetahui
Pribadi yang Bersangkutan
Muamalah (pergaulan) seorang wanita dengan orang lain dalam
berbagai persoalan hidup mengharuskan pribadinya dikenal
oleh orang-orang yang bermuamalah dengannya, baik sebagai
penjual maupun pembeli, yang mewakilkan maupun yang menjadi
wakil, menjadi saksi, penggugat, ataupun tergugat. Karena
itu, para fuqaha telah sepakat bahwa seorang wanita harus
membuka wajahnya apabila sedang beperkara di muka
pengadilan, sehingga hakim bisa mengetahui personalia saksi
dan orang-orang yang beperkara. Seseorang (wanita) tidak
mungkin dapat diketahui atau dikenal identitasnya jika
sebelumnya wajahnya tidak dikenal oleh masyarakat. Maka
tidak ada artinya bagi seorang wanita membuka wajahnya di
sidang pengadilan jika sebelumnya memang tidak pernah
dikenal oleh masyarakat di sekitarnya.
Dalil-dalil Golongan yang Mewajibkan Cadar
Setelah kita mengetahui dalil-dalil cemerlang dari jumhur
ulama, sekarang kita coba lihat dalil-dalil golongan
minoritas yang menentangnya.
Sebetulnya saya tidak menemukan - bagi golongan yang
mewajibkan cadar dan menutup muka dan tangan - dalil syara'
yang shahih tsubut (jalan periwayatannya) dan sharih
dilalahnya (jelas petunjuknya) yang selamat dari sanggahan,
yang sekiranya dapat melapangkan dada dan menenangkan hati.
Semua dalil mereka merupakan nash-nash yang mutasyabihat
(samar) yang ditolak oleh nash-nash muhkamat dan
bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas dan terang.
Berikut ini saya kemukakan beberapa dalil yang mereka anggap
paling kuat berikut sanggahan saya terhadapnya.
A. Penafsiran sebagian ahli tafsir terhadap ayat "jilbab"
yang termaktub dalam firman Allah berikut:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu ..." (al-Ahzab: 59)
Diriwayatkan dari beberapa mufasir (ahli tafsir) salaf
mengenai penafsiran "mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh
mereka" bahwa mereka menutupkan jilbab mereka ke seluruh
wajah mereka, dan tidak ada yang tampak sedikit pun kecuali
sebelah matanya untuk melihat.
Penafsiran tersebut di antaranya diriwayatkan dari Ibnu
Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Ubaidah as-Salmani. Tetapi, tidak
ada kesepakatan mengenai makna "jilbab" dan "mengulurkan"
dalam ayat tersebut.
Yang mengherankan justru dijumpai penafsiran dari Ibnu Abbas
yang bertentangan dengan penafsiran tersebut ketika
menafsirkan firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya" (an-Nur: 31). Yang lebih mengherankan lagi
ialah sebagian ahli tafsir berbeda-beda dalam menafsirkan
surat al-Ahzab, tetapi mereka memilih penafsiran yang justru
bertentangan dengan penafsiran surat an-Nur.
Didalam Syarah Muslim dalam mensyarah hadits Ummu Athiyah
tentang shalat Id (artinya): "Salah seorang diantara kami
tidak mempunyai jilbab ..." Imam Nawawi berkata: "An-Nadhr
bin Syamil berkata, 'jilbab itu ialah kain (pakaian) yang
lebih pendek tetapi lebih lebar daripada kerudung, yaitu
tutup kepala yang dipakai wanita untuk menutup kepalanya.
Ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang
luas tetapi masih dibawah selendang, yang digunakan oleh
wanita untuk menutup dada dan punggungnya. Ada pula yang
mengatakannya seperti selimut. Ada yang mengatakannya
sarung, serta ada pula yang mengatakannya kerudung."20
Tetapi bagaimanapun, sesungguhnya firman Allah "hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" tidak
memastikan menutup wajah, baik dilihat dari segi bahasa
maupun dari segi adat kebiasaan, dan tidak ada satu pun
dalil dari Al- Qur'an As-Sunnah, maupun ijma, yang
menetapkan begitu. Disamping itu pendapat sebagian ahli
tafsir bahwa ayat itu memastikan menutup muka, bertentangan
dengan pendapat sebagian yang lain yang mengatakan bahwa
ayat itu tidak menetapkan menutup muka, sebagaimana yang
dikatakan oleh pengarang Adhwa'ui Bayan rahimahullah
Dengan demikian, pengajuan ayat tersebut sebagai dalil untuk
menetapkan kewajiban menutup wajah menjadi gugur.
B. Yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan
firman Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya," bahwa apa
yang biasa tampak dari perhiasan itu ialah selendang dan
pakaian luar.
Penafsiran ini bertentangan dengan penafsiran yang sahih
dari sahabat-sahabat lain seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar,
Aisyah, Anas, dan para tabi'in bahwa yang dimaksud ialah
celak dan cincin, atau bagian tubuh yang ditempati celak dan
cincin, yakni wajah dan tangan. Ibnu Hazm mengemukakan bahwa
ketetapan riwayat dari sahabat mengenai penafsiran ini
sangat sahih.
Penafsiran (yang kedua) ini didukung oleh keterangan yang
dikemukakan oleh Al-Allamah Ahmad bin Ahmad Asy-Syanqithi di
dalam kitab Mawahibul Jalil min Adillati Khalil, beliau
berkata, "Barangsiapa yang bergantung pada penafsiran Ibnu
Mas'ud terhadap ayat 'kecuali yang biasa tampak daripadanya'
bahwa yang dimaksud ialah selimut, maka dapat diberi
jawaban: sebaik-baik perkara untuk menafsirkan Al-Qur'an
adalah Al-Qur'an, dan Al-Qur'an menafsirkan zinatul mar'ah
dengan al-huliyi (perhiasan). Allah SWT berfirman:
"... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nur: 31 )21
Maka nyatalah bahwa arti zinatul mar'ah ialah perhiasan
(gelang kaki dan sebagainya).22
Ini diperkuat pula dengan apa yang saya katakan sebelumnya
bahwa pengecualian dalam ayat tersebut dimaksudkan untuk
memberi keringanan dan kemudahan. Sedangkan terlihatnya
pakaian luar seperti selimut dan sebagainya itu merupakan
sesuatu yang pasti terlihat, bukan rukhshah (keringanan)
juga bukan pemberian kemudahan.
C. Apa yang dikemukakan oleh pengarang Adhwa'ul Bayan tentang
berdalil dengan firman Allah mengenai istri-istri Nabi:
"... Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dan belakang tabir. Cara
yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka
..." (al-Ahzab: 53)
Sesungguhnya penetapan 'illat dari Allah terhadap hukum
mewajibkan hijab - karena hati laki-laki dan perempuan akan
lebih suci dari keragu-raguan sebagaimana tersebut dalam
firman-Nya "yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan
hati mereka" - merupakan indikasi yang jelas yang
menunjukkan tujuan hukum. Karena tidak ada seorang pun
diantara kaum muslimin yang mengatakan bahwa selain
istri-istri Nabi saw. tidak memerlukan kesucian hati (tidak
perlu disucikan hatinya) dari keraguan/kecurigaan.
Namun demikian, apabila orang mau merenungkan makna dan
susunan kalimat ayat tersebut niscaya akan dia dapati bahwa
"kesucian yang disebutkan sebagai 'illat hukum bukanlah dari
keraguan mereka (para istri Nabi saw.), sebab keraguan
semacam ini jauh dari mereka yang memiliki kedudukan
demikian luhur. Selain itu, tidak terbayangkan jika di hati
ummahatul mu'minin serta para sahabat - yang masuk ke tempat
mereka - terdapat keraguan atau kecurigaan seperti itu.
Tetapi kesucian itu semata-mata dari memikirkan perkawinan
yang halal yang kadang-kadang memang terlintas dalam hati
salah satu pihak - sepeninggal Rasulullah saw..
Sedangkan argumentasi mereka dengan ayat "maka mintalah
kepada mereka dari belakang tabir" tidaklah benar, karena
hal ini khusus mengenai istri-istri Nabi sebagaimana yang
tampak dengan jelas. Demikian juga, perkataan mereka: ("Yang
dipakai ialah keumuman lafal, bukan khusus yang berkaitan
dengan sebabnya") tidaklah berlaku disini, sebab lafal ayat
tersebut bukan lafal umum. Begitupun halnya dengan qiyas
yang mereka lakukan - yang menyamakan semua wanita dengan
istri-istri Nabi-merupakan qiyas yang tertolak. Qiyas
seperti itu termasuk qiyas ma'a al-faariq (qiyas yang
berantakan, tidak memenuhi syarat), karena mereka
(istri-istri Nabi) terkena hukum yang berat yang tidak
dikenakan kepada selain mereka. Karena itu Allah berfirman:
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain ..." (al-Ahzab: 32)
D. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Janganlah wanita yang sedang ihram memakai cadar dan jangan
memakai kaos tangan."23
Hadits tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa cadar dan
kaos tangan sudah terkenal di kalangan wanita yang tidak
sedang ihram.
Saya tidak menyangkal bahwa sebagian wanita mengenakan cadar
dan kaos tangan atas kemauan mereka sendiri, ketika tidak
sedang melakukan ihram. Tetapi, mana dalil yang menunjukkan
bahwa yang demikian itu wajib? Bahkan kalau peristiwa atau
hadits ini dijadikan dalil untuk menunjukkan yang
sebaliknya, maka itulah yang rasional, sebab
larangan-larangan dalam ihram itu pada asalnya adalah mubah,
seperti mengenakan pakaian yang berjahit, wangi-wangian,
berburu, dan sebagainya. Tidak ada sesuatu pun yang asalnya
wajib kemudian dilarang dalam ihram.
Karena itu, banyak fuqaha - sebagaimana telah saya sebutkan
sebelumnya - yang justru berdalil dengan hadits ini untuk
menetapkan bahwa wajah dan tangan itu bukan aurat; sebab
kalau tidak demikian maka tidak mungkin beliau mewajibkan
membukanya (pada waktu ihram).
E. Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Baihaqi dari
Aisyah, ia berkata:
"Ada beberapa orang yang menunggang kendaraan yang melewati
kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw..
Apabila mereka berpapasan dengan kami, masing-masing kami
mengulurkan jilbabnya dan kepalanya ke atas wajahnya, dan
apabila mereka telah melewati kami maka kami buka jilbab
itu."
Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah karena beberapa hal:
1.Hadits ini dha'if, karena di dalam isnadnya terdapat Yazid
bin Abi Ziyad, sedangkan dia menjadi pembicaraan. Sedangkan
hadits dha'if tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan
hukum.
2.Apa yang dilakukan Aisyah dalam hadits ini (seandainya
bersanad sahih) tidak menunjukkan kepada wajib, karena
perbuatan Rasul sendiri tidak menunjukkan hukum wajib, maka
bagaimana lagi dengan perbuatan orang yang selain beliau?
3.Kita mengenal kaidah dalam ushul: "bahwa suatu kejadian
yang mengandung serba kemungkinan, maka ia adalah mujmal
(global) karena itu tidak dapat dijadikan dalil."
Dengan demikian, kemungkinan yang terjadi disini ialah bahwa
hal itu merupakan hukum khusus mengenai para ummul mu'minin
(istri-istri Nabi saw.) disamping hukum-hukum khusus lainnya
untuk mereka, seperti haramnya mengawini mereka sepeninggal
Rasulullah saw., dan sebagainya.24
F. Riwayat Imam Tirmidzi secara marfu':
"Wanita itu aurat; apabila ia keluar maka ia didekati oleh
setan."25
Sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah menjadikan hadits
ini sebagai dasar untuk menetapkan bahwa seluruh tubuh
wanita adalah aurat, serta mereka tidak mengecualikan wajah,
tangan, dan kaki. Sebenarnya hadits ini tidak menetapkan
hukum secara menyeluruh sebagaimana yang mereka kemukakan
itu, tetapi hanya menunjukkan bahwa pada dasarnya wanita itu
terlindungi dan tertutup, tidak terbuka dan terhina. Dan
hadits ini cukup menetapkan bahwa sebagian besar tubuh
wanita itu aurat. Andaikata hadits ini hanya diambil
pengertian lahiriahnya, niscaya tidak boleh membuka sedikit
pun tubuhnya dalam shalat dan haji, tetapi hal ini
bertentangan dengan dalil yang sahih dan meyakinkan -
tentang dibukanya wajah dan tangan dalam shalat dan haji.
Maka, bagaimana mungkin dapat digambarkan bahwa wajah dan
tangan itu aurat, padahal sudah disepakati tentang dibukanya
pada waktu shalat dan wajib membukanya pada waktu ihram?
Apakah masuk akal bahwa syara' memperbolehkan membuka aurat
pada waktu shalat dan mewajibkan membukanya pada waktu ihram
- kalau wajah dan tangan itu termasuk aurat?
G. Ada dalil lain yang dipakai golongan yang mewajibkan cadar
ini apabila mereka tidak mendapatkan dalil nash yang
muhkamat, yaitu mereka menggunakan saddudz dzari'ah (menutup
pintu kerusakan/usaha preventif) . Inilah senjata mereka
yang termasyhur apabila senjata-senjata lainnya sudah
tumpul.
Saddudz dzari'ah ini dimaksudkan untuk mencegah sesuatu yang
mubah karena dikhawatirkan akan terjatuh pada yang haram.
Tetapi' hal ini masih diperselisihkan oleh para fuqaha,
antara golongan yang melarang dan memperbolehkan (penggunan
teori ini), serta antara yang memperlapang dan mempersempit.
Al-Allamah Ibnul Qayyim mengemukakan sembilan alasan yang
menunjukkan disyariatkannya saddudz dzari'ah ini dalam kitab
beliau llam al-Muwaqqi'in.
Tetapi, yang sudah menjadi ketetapan para muhaqqiq dari
kalangan ulama fiqih dan ushul ialah bahwa berlebih-lebihan
dalam menutup "pintu/jalan" sama dengan berlebih-lebihan
dalam membukanya. Berlebihan dalam membuka "jalan" akan
mengakibatkan banyak kerusakan yang membahayakan manusia
dalam urusan agama dan dunia mereka. Sedangkan berlebihan
dalam menutup "jalan" akan menghilangkan banyak sekali
kemaslahatan manusia dalam urusan kehidupan dan urusan
akhirat mereka.
Apabila Asy-Syari' (Allah dan Rasul-Nya) telah membuka
sesuatu dengan nash dan kaidah, maka kita tidak boleh
menutupnya dengan pemikiran dan kekhawatiran-kekhawatiran
kita, lantas kita halalkan apa yang telah diharamkan Allah
atau kita membuat syariat yang tidak diizinkan Allah.
(Bagian 1/6, 2/6, 3/6, 4/6, 5/6, 6/6)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |