Wanita Menurut Islam
(Luterzbach, 24 Desember 1984)
Para pemuda muslim Jerman yang baru saja memeluk Islam
berkumpul di Darul Islam, sebagai persiapan untuk menunaikan
ibadah umrah. Situasi tampak tegang karena Kedutaan Arab
Saudi belum memberikan visa masuk untuk beberapa wanita.
Alasannya, mereka belum bersuami atau tidak di dampingi
mahram, karena orangtua dan saudara-saudara mereka belum
memeluk Islam.
Penolakan pemberian visa masuk mereka oleh pihak Kedutaan
Arab Saudi didasari kekhawatiran pergaulan bebas antara pria
dan wanita.
Juga karena manasik haji dan umrah tidak membolehkan
keikutsertaan wanita lajang selama tidak di dampingi oleh
mahram. Kaidah tersebut mempunyai alasannya sendiri
mengingat kondisi yang sulit dalam hal transportasi,
konsumsi, dan iklim sewaktu haji. Adapun situasi zaman
sekarang, kaidah dasar ini kehilangan salah satu rukun
terpentingnya --para pakar fikih zaman dulu belum
memprediksikan adanya seorang wanita sendirian yang akan
berangkat haji dalam keluarganya.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi --berkat bantuan
Muhammad Shiddiq al-Duubah, seorang imam yang kini
berkewarganegaraan Jerman dan pernah belajar di Madinah--
berhasil menemukan jalan keluar dari krisis ini dengan
memberikan izin kepada sebagian calon haji wanita yang sudah
lanjut usia, setelah beberapa kali penundaan untuk bergabung
dengan jemaah di Mekah.
Orang-orang nonmuslim seperti biasa tidak yakin akan
kemungkinan pemberian izin bagi wanita untuk masuk ke dalam
masjid atau pergi haji. Bahkan, seseorang kadang-kadang
menemui orang-orang yang mempercayai mitos tentang
menurunnya gairah dan kebugaran wanita muslim.
Betapa jauhnya orang ini dari kebenaran. Aneh sekali
mitos-mitos ini masih eksis, bahkan berhadapan dengan
dalil-dalil yang menyingkapkan kesalahannya.
Sungguh wanita dalam Islam tidak hanya menikmati
kegairahan saja. Ia berdiri berdampingan dengan pria dalam
posisi yang sama menurut agama. Karenanya, wajib baginya
jika mampu melaksanakan ibadah haji. Jika benar bahwa wanita
tidak boleh bercampur dengan pria selama mendirikan shalat
di masjid, maka situasi demikian mirip dengan posisi wanita
Katolik yang duduk di barisan kiri bangku-bangku gereja.
Menurut David Lung, penyusun buku "Ibadah Haji Hari Ini"
(Albania, New York, 1979), pada tahun 1972, jumlah umat
Islam yang menunaikan haji mencapai 479.399 jiwa, sedangkan
170.864 jiwa, atau 34,6% diantaranya adalah wanita.
Di bidang-bidang yang lain seperti hukum --wanita telah
menikmati-- menurut syariat Islam sejak 1400 tahun yang
lalu, kedudukan hukum yang tidak diperoleh oleh
saudari-saudari mereka dari Eropa, kecuali dengan susah
payah pada abad ke-20 ini.
Sebagai contoh mengenai nikah. Nikah menurut Islam tidak
mengandung pengaruh negatif apa pun terhadap hak-hak milik
istri. Hal itu karena, ia sendirilah yang bertanggung jawab
dalam mengatur barang miliknya sebelum nikah, dan
mendayagunakan dengan cara yang ia sukai. Sungguh, perbedaan
antara barang milik suami-istri -sebagai ganti dari
perlindungan suami-- yang dianggap sebagai prestasi baru di
Eropa telah mencerminkan kedudukan hukum dalam rentang waktu
yang panjang dalam syariat Islam.
Jika benar bahwa anak lelaki mendapatkan bagian yang
lebih besar daripada wanita dalam kasus waris, hal ini
karena hanya suami yang dituntut untuk memberi nafkah
keluarganya. Dan, jika sang istri tidak mampu menyusui
bayinya, maka ia berhak memaksa suaminya untuk memakai jasa
wanita pemberi susuan. Istri adalah pemilik keputusan akhir
dalam pendidikan anaknya. Ia juga bisa menuntut talak dari
suaminya.
Seorang wanita muslimah juga tidak terlarang --dari segi
prinsip dasar-- bekerja di bidang-bidang yang sesuai dan
proporsional. Para muslimah tempo dulu ikut berperang
sebagai pembantu dalam Perang
Uhud (tahun 627 M). Bahkan, Siti Aisyah (istri Rasul)
memimpin Perang Jamal (656M).
Ada beberapa topik yang terbuka untuk didiskusikan
seputar persamaan wanita dalam Islam, walaupun aku yakin
wajib atas si pengkritik melihat fakta-fakta yang aku tolak
sebelum secara frontal menyerang Islam dengan dalih
pembebasan wanita.
(sebelum, sesudah)
|