Reaksi Kaum Muslimin
(Bonn, 17 Oktober 1964)
Selama dua tahun ini, aku mendapat pekerjaan sebagai
penanggung jawab hubungan diplomatik antara Jerman dan
India, Pakistan, Ceylon, Nepal, Buthan, dan Sekem.
Sehubungan dengan pekerjaanku di bagian politik kementerian
luar negeri.
Meskipun aku sering berhubungan dengan orang-orang Hindu
dan Budha di India dan Ceylon, aku tetap tidak dapat
memprediksikan dengan tepat reaksi mereka. Sebaliknya, aku
merasa mampu memahami dengan tepat reaksi umat Islam
Pakistan dan India, hingga mereka yang tinggal di daerah
Bengali. Mudah untuk memprediksi reaksi mereka.
Fenomena ini tidak semata hasil dari adanya ikatan yang
kuat antara dua bangsa Jerman dan India. Namun karena adanya
penafsiran yang lebih tepat dari itu. Yaitu, karena umat
Islam menganut agama yang mengambil ajarannya dari kitab
samawi yang sesuai dengan kajian hukum, artinya mereka juga
termasuk Ahli Kitab.
Kesimpulan ini diutarakan oleh Prof. Muhammad Hamidullah.
Ia adalah seorang ilmuwan India muslim yang menguasai
beberapa bahasa. Ketika ia menemukan dalam riset yang
dilakukannya --pada tahun 1941-- bahwa undang-undang negara
Madinah yang dideklarasikan oleh Muhammad saw. pada tahun
pertama Hijrah, adalah undang-undang pertama yang tertulis
dalam sejarah kenegaraan.
Kita berhutang kepada Ibnu Ishaq yang menyampaikan teks
undang-undang yang mencengangkan tersebut kepada kita.
Berisi 52 materi dengan sempurna. Materi-materi itu mengatur
ko-eksistensi sosial dan ekonomi dengan kaum Muhajirin dari
Mekah dan hubungan perundang-undangan antara beberapa suku
Yahudi dan bangsa Arab yang bersatu, kaidah-kaidah yang
saling membantu, perjanjian-perjanjian perang, pengadilan,
dan pemberian suaka politik (Muhammad Hamidullah, Awalu
Dusturun Maktubun fil-'Aalami, cet. 3, Lahore 1975).
Dari perjanjian tersebut, didapatkan sesuatu yang
mencengangkan sekali. Para diplomat Barat dan muslim yang
mempunyai ilmu hukum yang tinggi tidak akan mampu
menciptakan suatu wilayah bersama di antara mereka segera
setelah mereka bertemu.
(sebelum,
sesudah)
|