ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah :
a. Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
b. Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya : perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
c. Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Kriteria Usaha kecil adalah :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. Milik Warga Negara Indonesia; dan
c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menegah atau Usaha Besar; atau
d. Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang atau jasa lainnya.
Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dibiayai dari APBN/APBD adalah pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Panitia pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan, ketentuan, prosedur, dan tindakan lainnya, harus didasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut. Dengan demikian akan dapat tercipta suasana yang kondusif bagi tercapainya efisiensi, partisipasi dan persaingan yang sehat dan terbuka antara penyedia jasa yang setara dan memenuhi syarat, menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik dari segi fisik, keuangan dan manfaatnya bagi kelancaran pelaksanaan tugas institusi pemerintah.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Huruf h
Pengumuman secara terbuka artinya diumumkan di media cetak, media elektronik, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan, adalah dimaksudkan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda, misalnya :
1) Dalam suatu perusahaan Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi tidak boleh merangkap sebagai Dewan Komisaris;
2) Dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi/pemborongan, konsultan perencana tidak boleh bertindak sebagai pelaksana/pemborong pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan turnkey contract;
3) Pengurus koperasi pegawai atau anak perusahaan dalam suatu instansi/BHMN/BUMN/BUMD yang mengikuti pengadaan barang/jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, tidak boleh merangkap sebagai anggota panitia pengadaan atau sebagai pejabat yang berwenang menentukan pemenang lelang/Pemilihan Langsung/ Penunjukan Langsung.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pengadaan barang/jasa swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh institusi pemerintah penanggungjawab anggaran atau institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggungjawab anggaran atau kelompok masyarakat penerima hibah.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Proses penyusunan Naskah Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPHLN) harus berpedoman pada Keputusan Presiden ini.
Huruf c
Pengadaan barang/jasa untuk investasi adalah barang/jasa yang ditujukan untuk menambah aset guna meningkatkan kemampuan operasi baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang dan pada umumnya tidak habis dipakai dalam 1 (satu) tahun. Dalam pembukuan/neraca perusahaan aset tersebut dapat berupa aktiva lancar maupun maupun aktiva tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran
Huruf a
Besaran honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek ditetapkan secara proporsional berdasarkan pengalaman dan profesionalisme;
Huruf b
Biaya pengumuman pengadaan barang/jasa meliputi :
1) Biaya pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pada awal pelaksanaan anggaran;
2) Biaya pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain:
1) Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan;
2) Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah;
3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/ mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa;
4) Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya;
5) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
6) Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata-rata minimal Baik.
Huruf d
Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, seseorang yang telah diangkat menjadi pengguna harus mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pejabat yang wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah: pemimpin proyek, pemimpin bagian proyek, pengguna anggaran Daerah, pejabat yang disamakan, dan panitia/pejabat pengadaan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/kontrak.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggota panitia yang berasal dari instansi teknis lain adalah anggota panitia yang diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain karena di instansi yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tidak mempunyai pegawai yang memahami masalah teknis yang ada dalam ketentuan pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga sedarah dan semenda.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Merupakan kewajiban panitia/pejabat pengadaan untuk mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun dengan cara antara lain menghubungi pengguna barang/jasa sebelumnya. Untuk mempercepat kerja panitia/pejabat pengadaan, cukup penyedia membuat pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak sedang masuk dalam daftar hitam. Kepada seluruh penyedia jasa juga tidak diwajibkan mempunyai surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam dari instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan antara lain:
a. Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang direncanakan;
b. Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas tidak boleh menjadi penyedia/barang jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang diawasi;
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain :
a. Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan;
b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/ pabrikan;
d. Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya;
e. Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan lelang/aanwijzing, rincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat rahasia.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan prakualifikasi massal untuk pengadaan barang/jasa kurun waktu tertentu adalah pelaksanaan prakualifikasi yang dilakukan secara sekaligus kepada seluruh calon penyedia barang/jasa yang mendaftar dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi/sejenis yang berlaku pada kurun waktu tertentu, misalnya 1 (satu) tahun anggaran dan hanya berlaku untuk Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/ BHMN/ BUMN/BUMD yang menerbitkan.
Ayat (12)
Semua pungutan yang dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat pengadaan harus disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif, antara lain :
1. Persyaratan-persyaratan yang menghalangi terwujudnya persaingan sehat, misalnya: persyaratan menjadi anggota asosiasi tertentu, penggunaan metode pemilihan penyedia dengan cara undian, mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada BUMD setempat, dan sebagainya;
2. Persyaratan-persyaratan yang menghalangi keikutsertaaan penyedia barang/jasa dari daerah lain, misalnya: kewajiban mempunyai rekening di bank daerah setempat, kewajiban membuka kantor perwakilan/cabang sebelum ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kewajiban mempunyai surat ijin tempat usaha (SITU) daerah setempat;
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (1)
Ayat (2)
Huruf a
Metoda 1 (satu) sampul hanya untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi penunjukan langsung.
Huruf b
Metoda 2 (dua) sampul untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda evaluasi selain penunjukan langsung.
Huruf c
Metoda 2 (dua) tahap hanya digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat kompleks dan biayanya relatif besar yang menggunakan metoda evaluasi kualitas .
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada prinsipnya harga satuan tidak dapat dinegosiasikan, kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti (reimburseable at cost) atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang lainnya adalah pengguna barang/jasa, atasan langsung/atasan pengguna barang/jasa.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Seleksi ulang yang disebabkan karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis maka dilakukan dengan:
a. melakukan perbaikan KAK;
b. mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultansi;
c. melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun kembali daftar pendek konsultan.
Huruf c
Seleksi ulang yang disebabkan karena tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi, maka dilakukan dengan :
a. mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultansi;
b. melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun daftar pendek konsultan dengan tidak mengikutsertakan konsultan yang telah masuk dalam daftar pendek konsultan sebelumnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila sanggahan dan sanggahan banding karena sebab pada Pasal 27 ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf e ternyata benar, maka dilakukan lelang/seleksi umum/terbatas ulang dengan membentuk panitia/pejabat pengadaan baru;
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sistem kontrak ini lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total penawaran harga.
Ayat (3)
Untuk sistem kontrak harga satuan, pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Pertimbangan untuk memilih dengan cara ini adalah karena untuk keakuratan pengukuran volume pekerjaan yang tinggi diperlukan survei dan penelitian yang sangat mendalam, detail dan sampel yang banyak, waktu yang lama sehingga biaya sangat besar, padahal pengukuran juga lebih mudah dalam pelaksanaan, dipihak lain pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan, sehingga untuk pekerjaan yang sifat kondisinya seperti hal tersebut tidak tepat bila digunakan kontrak dengan Sistem lump sum.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sistem ini lebih tepat digunakan untuk membeli suatu barang atau industri jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Untuk sistem kontrak tahun jamak perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai eskalasi dan perhitungan rumus eskalasi ditetapkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/pimpinan bagian proyek dan dimasukan dalam dokumen pengadaan/kontrak.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Bentuk standar kontrak dan SPK dicantumkan pada dokumen pengadaan dan disampaikan kepada para calon penyedia jasa.
Ayat (7)
Untuk memperlancar persiapan penandatanganan kontrak dan memperkecil resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kontrak baik secara material maupun finansial, maka untuk pengadaan barang/jasa yang kompleks dan atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) agar sejak penyusunan dokumen pengadaan khususnya pembuatan konsep kontrak telah menggunakan jasa ahli hukum kontrak yang profesional.
Pasal 32
Ayat (1)
Bentuk acara serah terima lapangan ditetapkan berdasarkan hasil berita acara peninjauan lapangan yang dilakukan pada saat peninjauan lapangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan perubahan kontrak harus memperhatikan sistem kontrak. Ketentuan perpanjangan pelaksanaan kontrak harus dengan dokumen tertulis dari pemberi tugas.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun.
Yang dimaksud dengan pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya kurang dari 1 (satu) tahun.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Arbitrase atau perwasitan adalah cara penyelesaian suatu sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Perjanjian arbitrase (Arbitrarian agreement) adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Klausul Arbitrase adalah suatu klausul dalam perjanjian yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka yang mungkin timbul dimasa depan menyangkut hubungan hukum mereka ke forum arbitrase.
Arbiter/wasit adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Musyawarah adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan dan persetujuan yang mengikat kedua belah pihak diluar arbitrase maupun pengadilan.
Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai wasit dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari anggota mewakili pihak pertama dan pihak kedua dan ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak. Keputusan panitia pendamai mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan ditanggung secara bersama.
Penyelesaian pengadilan adalah metode penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.
Ayat (2)
Biaya yang diakibatkan penyelesaian perselisihan yang merupakan tanggung jawab kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dibebankan pada kegiatan proyek bersangkutan.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi terkait yang berwenang antara lain :
a. Departemen Pertahanan/TNI untuk standar peralatan/perlengkapan militer;
b. Departemen/Lembaga lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Pemberian preferensi harga tidak mengubah harga penawaran dan hanya dipergunakan Panitia pengadaan untuk keperluan evaluasi penawaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :
a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d. Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
e. Dokumen kontrak;
f. Pelaksanaan kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sanksi administrasi adalah :
1. Sanksi administrasi kepada aparat pemerintah/BUMN/BUMD meliputi sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 untuk Pegawai Negeri Sipil, dan sanksi untuk anggota TNI, sanksi untuk anggota Polri dan sanksi untuk pegawai BUMN/BUMD, serta sanksi untuk pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sanksi administrasi bagi penyedia barang/jasa meliputi : pembatalan sebagai pemenang, pembatalan kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penyedia barang/jasa dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang pelelangan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Terhadap penyedia barang/jasa yang melanggar Pasal 22 tersebut, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang tersebut dikenakan hukuman minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas