KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Menimbang |
: |
|
|
Mengingat |
: |
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. |
|
|
|
KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Istilah Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
|
|
|
|
Maksud dan Tujuan Pasal 2 |
|
|
|
(1) |
Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. |
|
|
(2) |
Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
|
|
|
Prinsip Dasar Pasal 3
Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
Kebijakan Umum Pasal 4
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
Etika Pengadaan Pasal 5
Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Pelaksanaan Atas Pengadaan Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan : a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa; b. dengan cara swakelola. |
|
|
|
Ruang Lingkup Pasal 7 |
|
|
|
(1) |
Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :
|
|
|
(2) |
Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. |
|
|
(3) |
Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. |
|
|
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA Bagian Pertama Pembiayaan Pengadaan Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu : a. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek; b. pengumuman pengadaan barang/jasa; c. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi; d. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak Paragraf Pertama Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa Pasal 9
|
|
|
|
(1) |
Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
|
|
(2) |
Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa. |
|
|
(3) |
Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
|
|
|
(4) |
Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD. |
|
|
(5) |
Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan Pasal 10
|
|
|
(1) |
Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|
|
(2) |
Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan. |
|
|
(3) |
Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya. |
|
|
(4) |
Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
|
|
(6) |
Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. |
|
|
(7) |
Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. |
|
|
(8) |
Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa Pasal 11 |
|
|
(1) |
Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
|
|
|
(2) |
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|
|
(3) |
Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD. |
|
|
(4) |
Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa. |
|
|
(5) |
Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.
|
|
|
Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pasal 12
Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Pasal 13 |
|
|
|
(1) |
Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan. |
|
|
(2)
(3) |
HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
|
|
|
(4)
(5) |
Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
|
|
|
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi Paragraf Pertama Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi Pasal 14
|
|
|
|
(1) |
Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. |
|
|
(2) |
Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran. |
|
|
(3) |
Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa. |
|
|
(4) |
Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung. |
|
|
(5) |
Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks. |
|
|
(6) |
Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; |
|
|
(7) |
Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas. |
|
|
(8) |
Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa. |
|
|
(9) |
Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana. |
|
|
(10) |
Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa. |
|
|
(11) |
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu. |
|
|
(12) |
Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.
|
|
|
Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi Pasal 15
|
|
|
|
(1) |
Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi. |
|
|
(2) |
Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
|
|
|
Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan Pasal 16
|
|
|
|
(1) |
Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada. |
|
|
(2) |
Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat. |
|
|
(3) |
Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
|
|
|
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Paragraf Pertama Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Pasal 17
|
|
|
|
(1) |
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum. |
|
|
(2) |
Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. |
|
|
(3) |
Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. |
|
|
(4) |
Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. |
|
|
(5) |
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
|
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Pasal 18
|
|
|
|
(1) |
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan dan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang meliputi :
a. metoda satu sampul; b. metoda dua sampul; c. metoda dua tahap.
|
|
|
(2) |
Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan. |
|
|
(3) |
Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan. |
|
|
(4) |
Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
|
|
|
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Pasal 19
|
|
(1) |
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
a. sistem gugur; b. sistem nilai; c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. |
||
|
|
(2) |
Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur. |
|
|
(3) |
Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya. |
|
|
(4) |
Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya. |
|
|
(5) |
Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.
|
|
|
Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Pasal 20
|
|
|
|
(1) |
Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum meliputi:
a. dengan prakualifikasi: 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi dokumen prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; 9) pengambilan dokumen lelang umum; 10) penjelasan; 11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; 12) pemasukan penawaran; 13) pembukaan penawaran; 14) evaluasi penawaran; 15) penetapan pemenang; 16) pengumuman pemenang; 17) masa sanggah; 18) penunjukan pemenang; 19) penandatanganan kontrak;
b. dengan pasca kualifikasi: 1) pengumuman pelelangan umum; 2) pendaftaran untuk mengikuti pelelangan; 3) pengambilan dokumen lelang umum; 4) penjelasan; 5) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; 6) pemasukan penawaran; 7) pembukaan penawaran; 8) evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi; 9) penetapan pemenang; 10) pengumuman pemenang; 11) masa sanggah; 12) penunjukan pemenang; 13) penandatanganan kontrak.
|
|
|
(2) |
Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan terbatas meliputi : a. pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih; b. pengumuman pelelangan terbatas; c. pengambilan dokumen prakualifikasi; d. pemasukan dokumen prakualifikasi; e. evaluasi dokumen prakualifikasi; f. penetapan hasil prakualifikasi; g. pemberitahuan hasil prakualifikasi; h. masa sanggah prakualifikasi; i. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; j. penjelasan; k. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; l. pemasukan penawaran; m. pembukaan penawaran; n. evaluasi penawaran; o. penetapan pemenang; p. pengumuman pemenang; q. masa sanggah; r. penunjukan pemenang; s. penandatanganan kontrak.
|
|
|
(3) |
Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pemilihan langsung meliputi : a. pengumuman pemilihan langsung; b. pengambilan dokumen prakualifikasi; c. pemasukan dokumen prakualifikasi d. evaluasi dokumen prakualifikasi; e. penetapan hasil prakualifikasi; f. pemberitahuan hasil prakualifikasi; g. masa sanggah prakualifikasi; h. undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung; i. penjelasan; j. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; k. pemasukan penawaran; l. pembukaan penawaran; m. evaluasi penawaran; n. penetapan pemenang; o. pemberitahuan penetapan pemenang; p. masa sanggah; q. penunjukan pemenang; r. penandatanganan kontrak.
|
|
|
(4) |
Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
|
|
|
Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi Paragraf Pertama Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi Pasal 21
|
|
|
|
(1) |
Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia pengadaan/pejabat pengadaan. |
|
|
(2) |
Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan digunakan. |
|
|
Paragraf Kedua Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Pasal 22
|
|
|
|
(1) |
Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung. |
|
|
(2) |
Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. |
|
|
(3) |
Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas. |
|
|
(4) |
Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik (internet). |
|
|
(5) |
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
|
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Pasal 23
|
|
|
|
(1) |
Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi. |
|
|
(2) |
Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
a. metoda satu sampul; b. metoda dua sampul; c. metoda dua tahap. |
|
|
Paragraf Keempat Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Pasal 24
|
|
|
|
(1) |
Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi, yaitu:
a. metoda evaluasi kualitas; b. metoda evaluasi kualitas dan biaya; c. metoda evaluasi pagu anggaran; d. metoda evaluasi biaya terendah; e. metoda evaluasi penunjukan langsung. |
|
|
(2) |
Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. |
|
|
(3) |
Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. |
|
|
(4) |
Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. |
|
|
(5) |
Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. |
|
|
(6) |
Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. |
|
|
Paragraf Kelima Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Pasal 25
|
|
|
|
(1) |
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:
a. metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul : 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9) pengambilan dokumen seleksi umum; 10) penjelasan; 11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12) pemasukan penawaran; 13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 14) evaluasi administrasi dan teknis; 15) penetapan peringkat teknis; 16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang); 17) masa sanggah; 18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik; 19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; 20) penunjukan pemenang; 21) penandatanganan kontrak;
b. metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap : 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9) pengambilan dokumen seleksi umum; 10) penjelasan; 11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12) tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan teknis; 13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis; 14) evaluasi administrasi dan teknis; 15) penetapan peringkat teknis; 16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang); 17) masa sanggah; 18) tahap II, mengundang peringkat teknis terbaik (pemenang) untuk memasukkan penawaran biaya; 19) pemasukan penawaran biaya; 20) pembukaan penawaran biaya; 21) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; 22) penunjukan pemenang; 23) penandatanganan kontrak;
c. metoda evaluasi kualitas dan biaya, metoda dua sampul : 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9) pengambilan dokumen seleksi umum; 10) penjelasan; 11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12) pemasukan penawaran; 13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 14) evaluasi administrasi dan teknis; 15) penetapan peringkat teknis; 16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis; 17) undangan pembukaan penawaran kepada peserta yang lulus evaluasi teknis; 18) pembukaan penawaran biaya (sampul II); 19) evaluasi biaya; 20) perhitungan kombinasi teknis dan biaya; 21) penetapan pemenang; 22) pengumuman pemenang; 23) masa sanggah; 24) klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dengan pemenang; 25) penunjukan pemenang; 26) penandatanganan kontrak;
d. metoda evaluasi pagu anggaran, metoda dua sampul : 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9) penjelasan; 10) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 11) pemasukan penawaran; 12) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 13) evaluasi administrasi dan teknis; terhadap yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran; 14) penetapan peringkat teknis; 15) pengumuman/pemberitahuan peringkat teknis; 16) masa sanggah; 17) undangan pembukaan penawaran biaya kepada peserta yang lulus evaluasi teknis; 18) pembukaan penawaran biaya (sampul II), koreksi aritmatik, dan penetapan pemenang; 19) klarifikasi dan konfirmasi negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang (peringkat teknis terbaik yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran); 20) penunjukan pemenang (award); 21) penandatanganan kontrak;
e. metoda evaluasi biaya terendah, metoda dua sampul : 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9) pengambilan dokumen seleksi umum; 10) penjelasan; 11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12) pemasukan penawaran; 13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 14) evaluasi administrasi dan teknis; 15) pengumuman/pemberitahuan hasil evaluasi administrasi dan teknis; 16) undangan pembukaan penawaran bagi yang lulus; 17) pembukaan penawaran biaya (sampul II); 18) evaluasi penawaran biaya; 19) penetapan pemenang; 20) pengumuman pemenang; 21) masa sanggah; 22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang; 23) penunjukan pemenang; 24) penandatanganan kontrak.
|
|
|
(2) |
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas dan seleksi langsung pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum, hanya berbeda pada cara penyusunan daftar pendek. |
|
|
(3) |
Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
|
|
|
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa Pasal 26
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal Paragraf Pertama Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat Pasal 27 |
|
|
|
(1) |
Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan :
|
|
|
(2) |
Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima. |
|
|
(3) |
Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding. |
|
|
(4) |
Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut. |
|
|
(5) |
Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/ BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima. |
|
|
(6) |
Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding. |
|
|
(7) |
Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak. |
|
|
(8) |
Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
Paragraf Kedua Pelelangan/Seleksi Ulang Pasal 28
|
|
|
|
(1) |
Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila: a. jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; atau b. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau c. harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia. |
|
|
(2) |
Seleksi umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila :
|
|
|
(3) |
Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang lainnya apabila :
|
|
|
(4) |
Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera melakukan pelelangan/seleksi ulang. |
|
|
(5) |
Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung. |
|
|
(6) |
Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung. |
|
|
(7) |
Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. |
|
|
(8) |
Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. |
|
|
(9) |
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung. |
|
|
(10) |
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung. |
|
|
(11) |
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. |
|
|
(12) |
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. |
|
|
(13) |
Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi bila penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal. |
|
|
Bagian Kesebelas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Paragraf Pertama Isi Kontrak Pasal 29
|
|
|
|
(1) |
Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
|
|
|
(2) |
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. |
|
|
(3) |
Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing. |
|
|
(4)
(5) |
Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni;
Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing. |
|
|
(6) |
Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
|
|
|
Jenis Kontrak Pasal 30
|
|
|
|
(1) |
Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas: a. berdasarkan bentuk imbalan: 1) lump sum; 2) harga satuan; 3) gabungan lump sum dan harga satuan; 4) terima jadi (turn key); 5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan: 1) tahun tunggal; 2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa: 1) kontrak pengadaan tunggal; 2) kontrak pengadaan bersama. |
|
|
(2) |
Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. |
|
|
(3) |
Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. |
|
|
(4) |
Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan. |
|
|
(5) |
Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. |
|
|
(6) |
Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut. |
|
|
(7) |
Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. |
|
|
(8) |
Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. |
|
|
(9) |
Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. |
|
|
(10) |
Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
|
|
|
Penandatanganan Kontrak Pasal 31
|
|
|
|
(1) |
Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa. |
|
|
(2)
(3) |
Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
|
|
|
(4) |
Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|
|
(5) |
Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|
|
(6) |
Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya. |
|
|
(7) |
Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional.
|
|
|
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak Pasal 32
|
|
|
|
(1) |
Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan. |
|
|
(2)
(3) |
Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa.
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. |
|
|
(4) |
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. |
|
|
(5) |
Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
|
|
|
Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan Pasal 33 |
|
|
|
(1) |
Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut : a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak; b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak. |
|
|
(2) |
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
|
|
|
Perubahan Kontrak Pasal 34
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak Pasal 35 |
|
|
|
(1) |
Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak. |
|
|
(2) |
Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. |
|
|
(3) |
Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : a. jaminan pelaksanaan menjadi milik negara; b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa; c. membayar denda dan ganti rugi kepada negara; d. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu. |
|
|
(4) |
Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. |
|
|
(5) |
Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
(6)
(7) |
Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
|
|
|
Serah Terima Pekerjaan Pasal 36
|
|
|
|
(1) |
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan. |
|
|
(2) |
Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. |
|
|
(3) |
Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. |
|
|
(4) |
Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan. |
|
|
(5) |
Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran. |
|
|
(6) |
Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.
|
|
|
Sanksi Pasal 37
|
|
|
|
(1) |
Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak. |
|
|
(2) |
Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
(3) |
Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.
|
|
|
Penyelesaian Perselisihan Pasal 38
|
|
|
|
(1) |
Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. |
|
|
(2) |
Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tersebut di atas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam kontrak.
|
|
|
SWAKELOLA Pasal 39
|
|
|
|
(1)
(2) |
Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Swakelola dapat dilaksanakan oleh : a. pengguna barang/jasa; b. instansi pemerintah lain; c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah. |
|
|
(3) |
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
|
|
|
(4) |
Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan. |
|
|
BAB IV PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PERAN SERTA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL Bagian Pertama Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Dalam Negeri Pasal 40 |
|
|
|
(1) |
Instansi pemerintah wajib :
|
|
|
(2) |
Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak. |
|
|
(3) |
Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
|
|
|
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri Pasal 41
|
|
|
|
(1) |
Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional seluas-luasnya. |
|
|
(2) |
Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional. |
|
|
(3) |
Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan di dalam negeri. |
|
|
(4) |
Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.
|
|
|
Keikutsertaan Perusahaan Asing Pasal 42
|
|
|
|
(1) |
Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai : a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
|
|
(2) |
Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. |
|
|
(3) |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
|
|
|
Preferensi Harga Pasal 43
|
|
|
|
(1) |
Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional. |
|
|
(2) |
Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk. |
|
|
(3) |
Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.
|
|
|
Penggunaan Produksi Dalam Negeri Pasal 44
|
|
|
|
(1) |
Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa. |
|
|
(2) |
Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan. |
|
|
Bagian Keenam Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil Paragraf Pertama Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil Pasal 45
|
|
|
|
(1) |
Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
|
|
(2) |
Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. |
|
|
(3) |
Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
|
|
|
Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil Pasal 46
Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 47
|
|
|
|
(1) |
Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. |
|
|
(2) |
Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
|
|
(3) |
Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya. |
|
|
(4) |
Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran. |
|
|
(5) |
Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
|
|
(6) |
Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Pengawasan Pasal 48
|
|
|
|
(1) |
Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan. |
|
|
(2) |
Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan. |
|
|
(3) |
Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi. |
|
|
(4) |
Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
|
(5) |
Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). |
|
|
(6) |
Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.
|
|
|
Tindak Lanjut Pengawasan Pasal 49
|
|
|
|
(1) |
Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka : a. dikenakan sanksi administrasi; b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata; c. dilaporkan untuk diproses secara pidana. |
|
|
(2) |
Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
|
|
|
(3) |
Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan. |
|
|
(4) |
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan oleh pengguna barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada :
|
|
|
(5) |
Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
|
|
|
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pasal 50
|
|
|
|
(1) |
Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
|
|
|
(2)
(3) |
LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.
Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
|
|
|
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 51
Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 |
|
|
|
(1) |
Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 paling lambat tanggal 1 Januari 2006. |
|
|
(2) |
Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 belum dipenuhi, maka sampai dengan batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. |
|
|
(3) |
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi diberlakukan ketentuan pemaketan sebagai berikut :
|
|
|
(4) |
Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.
|
|
|
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
|
|
|
|
(2) |
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands