|
MASJID AL-HIKMAH
NEW YORK
Makna Haji
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata
benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata
ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang
memiliki makna lain.
Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun"
inilah yang diartikan sebagaiu ibadah haji, atau perjalanan
yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun"
bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Definisi Haji
Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan
disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan
tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT".
Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji,
adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat
penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan Haji
Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan
"kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun
wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali seumur
hidup.
Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam
yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji
- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Merdeka.
- Mampu (istitha'ah)
- Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)
Macam-Macam Pelaksanaan Haji
- Ifrad: yaitu melakukan niat haji semata (tanpa
umrah). Tanpa DAM
- Qiran: melakukan niat haji dan Umrah
sekaligus. Dam diharuskan
- Tamattu': berniat umrah pada bulan-bulan haji,
lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM
diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari
jika telah kembali ke negara asal.
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji
menjadi batal)
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa'i
- Tahallul
- Berurut (Syafi'i)
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib
memotong DAM)
- Berihram dari Miqat
- Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
- Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak
berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
- Berada di Arafah hingga terbenam matahari
- Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
- Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul
2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
- Mabit di Mina (2-3 malam)
- Tawaf Wada'
Penjelasan Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA: IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau
haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan
bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji
dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
- (Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang
berhaji qiran.
- (Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji
Ifrad
- (Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang
berumrah/berhaji tamattu'
Wajib-wajib Ihram:
- Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat
yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah
kedatangan pesawatnya.
- Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek.
Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda,
wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
- Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah
(wanita)
- Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan
Ihram).
Sunnah-Sunnah Ihram:
- Mandi/Wudhu
- Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak,
kemaluan)
- Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
- Shalat sunnah 2 raka'at
- Memperbanyak "talbiyah"
Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh hewan buruan.
- Mencabut pepohonan di tanah suci
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
- Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi
pria)
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
- Menutupi mata kaki (bagi pria)
- Melangsungkan pernikahan, menikah atau
menikahkan.
- Berhubungan suami isteri.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Keluarnya airmani karena sengaja.
Sanksi pelanggaran larangan Ihram:
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa
dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti
memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut
dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu
atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa
dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut,
menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena
syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau
menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar)
atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih
salah satu daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada
orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan
sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing
setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama
dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari
jika kembali ke negara asal.
- Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan
berikut
- Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada
ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong
kambing.
- Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong
hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling
besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum
tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta
wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika
dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah
memotong kambing (jumhur ulama).
RUKUN KEDUA: WUKUF DI ARAFAH
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian
Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir
matahari pada tgl 9 Dzulhijjah dengan niat ibadah karena
Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota
Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal",
karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan
Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah
masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang
berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti
sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah
mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya
bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam
rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga
lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri,
manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar.
Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk
menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.
Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah
Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan
wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya
dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:
- Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar
walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan
memotong)
- Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau
mengakhirinya sebelum terbenam, wajib memotong).
Sunnah-Sunnah Wukuf:
- Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
- Mendengarkan Khutbah Arafah
- Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa
terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa
syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit
wahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih
sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF
Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah,
thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh
kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf:
Ada 4 macam thawaf:
- Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini
hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
- Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji /
umrah).
- Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan
kapan saja bilamana ada peluang.
- Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang
dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah
haram.
Syarat-syarat Thawaf:
- Wudhu
- Menutup aurat
- Di luar Ka'bah
- Di dalam masjid al Haram
- Ka'bah di sebelah kiri
- Sempurna tujuh keliling
- Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad
Sunnah-Sunnah Thawaf:
- Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan,
dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil
membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa badaaLLAHU
wa Rasuluhu bihi"
- Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan
bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin
Sallallahu 'alaihi wasallam"
- Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan
harwalah (berlari-lari kecil)
- Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah
ketiak)
- Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa
mencium)
- Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil
Akhirah hasanah waqinaa 'adzaabannar" antara sudut
keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
- Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an
(sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran
pertama, kedua, dst.)
- Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca:
pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada
raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
- Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat
masing-masing).
- Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam
zam).
RUKUN KEEMPAT: SA'I
Sa'i berarti "berusaha keras". Secara syar'i diartikan:
"Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali
dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
- Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
- Tujuh keliling
- Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
- Arah yang benar
Sunnah-Sunnah Sa'i:
- Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan
tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU
Wa Rasuluhu bihi"
- Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal
Marwata min Sya'aairiLLAH. Famanhajjal baeta awi'tamara
falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa.
Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim".
(dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
- Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi
pria)
- Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
- Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah
RUKUN KELIMA: TAHALLUL
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa
yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram.
Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul
kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik
secara keseluruhan atau hanya sebagian walau hanya sepanjang
2 inci oleh Syafi'i, setelah melakukan dua rukun ditambah
satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu
wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah,
seorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul
pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama, telah
dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan
suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji
telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'i haji.
Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh
dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan.
Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh
dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina
termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah
Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga
jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada
hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada
malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya
adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan
memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
- Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
- Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca
"Bismillah-Allahu Akbar".
- Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa
bebas).
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12
Dzulhijjah).
- Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di
Aqabah
- Setiap lemparan membaca bacaan di atas
- Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap
Makkah
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam
Dzulhijjah)
- Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
- Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam
hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah
malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina.
Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit
hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus
meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12
Dzulhijjah. Kedua: Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi
di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar
kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'
Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena
seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke
tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari
Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain,
dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali
dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah
Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke
Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa
masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya
haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan
ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua ibadah yang
terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam,
sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh
Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada
hubungan serta tidak saling menambah atau mengurangi bobot
ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran
wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
New York, 3 Januari 2003
|