|
35. Salamah ibn Kuhail ibn
Hushain1
Ashabus-Sittah, serta ulama hadits lainnya menggunakan
hadits Salamah sebagai hujjah, seperti diutarakan oleh
al-Musawi, penulis Dialog Sunnah-Syi'ah. Sebab Salamah
adalah seorang yang disepakati keadilannya oleh ulama
hadits. Tidak ada orang yang menuduh dia sebagai pelaku
bid'ah yang mengkafirkan, atau berbuat dusta untuk
menguatkan pendapatnya. Paling banter dia dipandang
bertasyayyu', dalam bentuk yang sangat sederhana. Dan hal
ini tidak berpengaruh kepada seorang perawi yang sudah
dikenal jujur, seperti dijelaskan terdahulu. Dan saya sudah
menjelaskan pula makna tasyayyu' menurut ulama hadits.
Salamah ibn Kuhail adalah seorang perawi yang dinyatakan
tsiqat oleh para ulama, seperti Ahmad, Ibn Mu'in, al-Ajlf,
Ibn Sa'ad, Abu Zara'ah. Abu Hatim, Ibn syaibah, Nasa'i,
Sufyan, Ibn Mahdi, Syaibah, Ibn Hibban, dan al-Ajri.
Catatan kaki:
1 Tahdzib at-Tahdzib,
4/155.
|