|
27. Zubayd ibn Harits ibn 'Abdil Karim
al-Yami1
Menurut al-Qaththan, Zubayd itu terpercaya. Ibn
Mu'in, Abu Hatim dan an-Nasa'i memandang dia
tsiqat. Ya'qub ibn Sufyan berkata: "ia tsiqat,
namun ia cenderung pada tasyayyu'"'. Menurut
ibn Sa'ad, ia tsiqat dan memiliki beberapa hadits. Ia
tergolong seorang Syaikh, walau ia tidak banyak memiliki
hadits. Ia seorang 'Alawi (orang yang berpihak pada
'Ali atau memandang kebenaran di pihak 'Ali dalam
perselisihannya dengan Mu'awiyah).
Dalam kitab Tarikhnya, Imam Bukhari berkata:
"'Umar ibn Murrah menyatakan bahwa Zubayd orang
yang jujur." Ibn Hibban menyatakan dalam ats-Tsiqaat:
"ia seorang yang banyak ibadahnya, berpegang kuat pada
ketentuan fiqh, dalam agama, dan ia dikenal sangat
wira'i."
Ulama jarh wat-ta'dil sepakat bahwa Zubayd adalah
adil, tsiqat, dan kuat ingatan. Karena itu, para penyusun
buku-buku induk hadits meriwayatkan haditsnya, walaupun
Ya'qub ibn Sufyan --setelah memandang Zubayd tsiqat--
berkata: "Hanya saja ia cenderung pada
tasyayyu'"'. Pernyataan itu tidak mengurangi
keadilan dan tsiqat Zubayd. Sebab yang dimaksud
tasyayyu' di sini, seperti sudah saya jelaskan, ialah
kecenderungan (pemihakan) kepada 'Ali ibn Abi Thalib
dalam pertentangannya dengan Mu'awiyah. Ini jelas
menunjukkan kejujuran atau objektifitas ulama Sunni, karena
terbukti mereka tidak menggugurkan keadilan Zubayd hanya
karena dia orang Syi'ah.
Mengenai perkataan Abu Ishak al-Juzjani tentang Zubayd
tidaklah diperhitungkan oleh ulama Sunni, sebab menurut
pengamatan ulama hadits, ia pembid'ah.
Perkataan-perkataannya mengenai Zubayd tidak dapat dijadikan
hujjah, sebab penilaian pembid'ah terhadap
pembid'ah lain tidak ada artinya.
Catatan kaki:
1 Tahdzib at-Tahdzib,
3/310; Mizan al-I'tidal, 2/66.
|