|
21. Hasan ibn Shalih ibn Shalih ibn Hayy Abu
'Abdullah al-Hamadani ats-Tsauri1
Dalam kitab Mizan, al-Dzahabi. menerangkan bahwa Hasan
adalah pembid'ah, mengagungkan 'Ali
(tasyayu') walau pun tidak ekstrim, dan ia tidak
melakukan shalat Jum'at. 'Abu Nu'aim berkata:
"Ketika mendengar sebutan atau nama Ibn Hayy,
ats-Tsauri berkata: 'ia diketahui suka membawa
pedang,' maksudnya untuk memerangi para pemimpin yang
lalim." Ibn Mu'in dan ulama lainnya memandang
tsiqat terhadap Hasan. 'Abdullah ibn Ahmad menegaskan
bahwa Hasan lebih baik daripada Syarik. Menurut Abu Hatim,
ia tsiqat, hafizh, dan dapat dipercaya. Abu Zara'ah
berkata: "Pada Hasan terkumpul sifat-sifat seperti bisa
dipercaya, alim fiqh, tekun ibadah, dan asketis." Dan
Imam Nasa'i menyatakan bahwa ia tsiqat.
Ibn Sa'ad, berkata: "Hasan adalah nasik (orang
yang berjalan menuju jalan Allah), tekun ibadah, ahli fiqh,
dan kebanyakan haditsnya, dapat dijadikan hujjah."
Para ahli hadits sepakat bahwa Hasan adalah tsiqat,
hafidz, dan terpercaya. Sifat-sifat ini memiliki nilai
tinggi dalam ta'dil (penimbangan hadits). Walaupun
beberapa persoalan menimpa dirinya, hal ini tidak merusak
tsiqat, 'adalah (keadilan) dan maqbulnya riwayat yang
disampaikannya.
Ibn Hajar berkata:2
"Para ulama menyaksikan bahwa Hasan diketahui membawa
pedang, guna memerangi pemimpin-pemimpin yang menyeleweng.
Ini adalah pendapat lama ulama salaf. Sungguhpun demikian
ada peristiwa lain yang dapat menghilangkan,
sekurang-kurangnya mengurangi citra yang kurang baik pada
Hasan, yaitu ketika para ulama menyaksikan Hasan berlaga
dalam pertempuran Harurah dan pertempuran Ibn Asy'ats.
Peristiwa ini tentu menjadi pelajaran dan renungan bagi
orang yang mau berpikir. Adanya kenyataan seperti di atas
tidak merusak atau mengurangi kredibilitas seorang yang
sudah dipositifkan sifat adilnya, dikenal hafalannya,
terpercaya, dan sifat wara'nya yang sempurna.
Bahwa Hasan tidak melakukan shalat Jum'at, karena ia
berpendapat bahwa seseorang tidak boleh shalat di belakang
(bermakmum) imam yang fasiq. Ia menyatakan bahwa kekuasaan
imam yang fasiq tidak absah (bathil). Inilah alasan yang
dipakai Hasan. Walaupun pendapatnya itu tidak benar, tetapi
harus diingat bahwa dia adalah seorang mujtahid.
Berita bahwa Hasan tidak melakukan shalat Jum'at
datang dari ats-Tsauri ketika murid Hasan menyatakan:
"Ibn Mubarak berkata bahwa Hasan tidak melakukan shalat
Jum'at. Padahal aku (Abu Nu'aim) menyaksikan Hasan
melakukan shalat Jum'at di tempat khusus yang
dirahasiakan, dan dilakukan seusai shalat Jum'at yang
umum."
Catatan kaki:
1 Tahdzib at-Tahdzib,
2/178; Mizan at-I'tidal, 1/496.
2 Tahdzib at-Tahdzeb,
2/288.
|