Sunni yang Sunni
Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ah-nya al-Musawi

Mahmud az-Za'by

Tanggapan atas Dialog 79-82

Dalam Dialog 79, Syeikh al-Bisyri berhujjah bahwa kekhalifahan Abu Bakar adalah hasil ijma' (kesepakatan) ummat, dan dalam dialog berikutnya, (80), al-Musawi menyanggah adanya ijma' tersebut, dan menyatakan kekhalifahan Abu Bakar tersebut terjadi dengan bai'at oleh sekelompok ummat saja. Mereka melaksanakannya dengan cara memaksa Ahlul-halli wal 'Aqdi untuk berbai'at kepada orang yang mereka bai'at (Abu Bakar). Al-Musawi menjelaskan hal ini dengan kata-katanya; "Bai'at tersebut dilakukan oleh Khalifah kedua ('Umar), Abu Ubaidah, dan sekelompok orang bersama mereka. Setelah itu, mereka menghadapkannya secara fait accompli kepada Ahlul-halli wal 'Aqdi, dan dengan bantuan situasi dan kondisi yang menguntungkan saat itu, mereka berhasil mencapai tujuannya.

Bahwa sanggahan al-Musawi terhadap ijma' ummat atas kekhalifahan Abu Bakar, adalah sanggahan yang nyata bathilnya, dapat dilihat dari berbagai segi:

1. Sanggahannya itu bertolak dari prinsip-prinsip dan akidah sesat yang diyakininya serta sikap negatip yang apriori terhadap dalil-dalil yang tak dapat disangkalnya. Dalam hal ini, sikap al-Musawi tidak berbeda dengan ulama-ulama Rafidhah lainnya.

Dalam bahasa lain yang lebih jelas, dalil-dalil umum yang dijadikan hujjah oleh kaum Rafidhah ada 4:, al-Kitab, khabar, ijma', dan akal. Akan tetapi akidah mereka yang menyimpang telah memberikan pengertian yang menyimpang pula kepada keempat istilah itu.

Bagi mereka, al-Kitab bukanlah al-Qur'an seperti yang ada pada kaum Muslimin, tapi adalah apa yang diterima melalui perantaraan imam yang ma'shum. Adapun alasan mereka tidak mau berdalil dengan al-Qur'an adalah karena adanya perubahan-perubahan didalamnya dan adanya surah-surah yang dihilangkan darinya. Hal lain yang menyebabkan mereka menolak al-Qur'an, adalah anggapan mereka bahwa para periwayat al-Qur'an adalah orang-orang munafik dan penipu (na'udzu billah). Maka akidah mereka yang menyimpang telah memberikan pengertian al-Kitab mana yang dijadikan hujjah di kalangan mereka.

Demikian pula tentang ijma'. Mereka tidak mengakui sama sekali, kehujjahan ijma', kecuali ijma' yang mencakup pendapat imam yang ma'shum. Jadi inti kehujjahan ijma' itu adalah pendapat sang imam, bukan ijma' itu sendiri. Adapun sumber pengertian yang salah tentang ijma' ini ialah pendapat mereka mengenai kema'shuman para imam.

2. Cara pelaksanaan bai'at terhadap Abu Bakar bukanlah seperti yang dipaparkan al-Musawi. Apa yang dikemukakannya itu justru berlawanan dengan apa yang terdapat dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya. Di dalam kitab Sahihnya, Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa 'Umar ibn Khaththab, sekembali dari ibadah haji, berpidato kepada orang banyak. Dalam pidatonya itu, 'Umar berkata: "Aku telah mendengar bahwa ada seseorang diantara kamu yang berkata: "Demi Allah, jika 'Umar meninggal dunia, aku akan membai'at si Fulan. Maka hendaklah jangan sampai seseorang diperdayakan oleh pikirannya sendiri dan berkata bahwa bai'at Abu Bakar telah berlangsung secara tiba-tiba dan tanpa perencanaan yang matang; dan meski begitu, ia telah berlangsung dengan sempurna. Memang sebetulnya ia telah berlangsung seperti yang dikatakan mereka, namun Allah telah memelihara ummat dari akibat buruknya. Dan tidaklah ada sekarang ini, orang yang banyak mendapat dukungan seperti halnya Abu Bakar. Barangsiapa berani memberikan bai'at kepada orang lain --tanpa permusyawaratan umum sebelumnya-- maka janganlah diberikan dukungan kepada keduanya, sebab mereka berdua telah melanggar kepentingan umum, dan karenanya patut dibunuh atas perbuatannya itu. Adapun yang kami lakukan ketika Rasulullah saw wafat, sebabnya ialah karena kaum Anshar telah memisahkan diri dari kami dan mereka semuanya berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah; demikian pula 'Ali, Zubair dan kawan-kawan mereka telah memisahkan diri dari kami. Adapun kaum Muhajirin telah bersepakat kepada Abu Bakar. Aku berkata kepada Abu Bakar "Hai Abu Bakar, sebaiknya kita pergi menemui saudara-saudara kita, Kaum Anshar!" Maka kami pun pergi dengan maksud menemui mereka. Setelah kami hampir tiba, dua orang laki-laki yang shalih menyongsong kami.

Mereka pun menuturkan kepada kami tentang pembicaraan yang ada pada suatu kaum. Mereka bertanya: "Anda sekalian hendak ke mana?" Jawab kami: "Kami akan menemui saudara-saudara kami, kaum Anshar" ! Mereka pun menyahut: "Tidak, kalian jangan mendekati mereka, selesaikanlah urusan kalian sendiri," sambungnya. Aku ('Umar) berkata: "Demi Allah, kami akan mendatangi mereka, maka kami pun pergi sampai bertemu dengan mereka di Saqifah Bani Sa'idah".

Di tempat itulah Abu Bakar dan 'Umar mendengarkan pernyataan-pernyataan kaum Anshar, yang berakhir dengan ucapan mereka: "Dari pihak kami seorang pemimpin, dan dari pihak kalian seorang pemimpin".

'Umar berkata: "Maka terjadilah keramaian dan kegaduhan sehingga menimbulkan perselisihan. Aku pun berkata kepada Abu Bakar. "Bentangkan tanganmu", dan ia membentangkannya. Maka aku pun membai'atnya yang segera disusul oleh kaum Muhajirin, dan kemudian kaum Anshar membai'atnya pula".

Kemudian 'Umar berkata pula: "Demi Allah, kami tidak menemukan sesuatu yang lebih tepat, selain membai'at Abu Bakar. Kami khawatir --jika kami meninggalkan orang banyak itu tanpa terjadi bai'at-- mereka akan membai'at seseorang dari mereka sendiri setelah kami pergi. Maka ada kemungkinan kami akan turut membai'at mereka atas apa yang tidak kami sukai; dan mungkin juga kami akan menentang mereka, dan terjadi kerusakan". (Lihat Fathul Bari, jilid 12, hal. 144).

Riwayat ini menetapkan bahwa telah terjadi perdebatan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar tentang khilafah, sebelum terjadi pembai'atan terhadap Abu Bakar. Adapun pihak yang berinisiatif dalam perdebatan tersebut adalah kaum Muhajirin di bawah pimpinan Abu Bakar dan 'Umar. Riwayat ini juga menetapkan kesepakatan kaum Muhajirin atas berhaknya Abu Bakar memangku jabatan khalifah. Kesepakatan ini tidak dihapuskan oleh kelambatan 'Ali dan Zubair dalam berbai'at. Riwayat ini juga menetapkan bahwa kaum Anshar tidak menyanggah berhaknya Abu Bakar memangku jabatan khalifah. Juga tidak menentang kesepakatan ini, kelambatan Sa'ad ibn Ubadah, dan perkataan Hubab ibn al-Mundzir: "Dipihak kami seorang pemimpin, dan dipihak kalian seorang pemimpin."

Akan tetapi pandangan sebagian kaum Anshar telah menimbulkan kegaduhan dan kekacauan, yang menyebabkan banyak orang dari kaum Anshar dan Muhajirin selain yang telah disebutkan tadi, ingin segera memutuskan dan menyelesaikan fitnah yang menimpa mereka itu, dengan membai'at seseorang yang tidak didukung oleh banyak orang. Pandangan mereka ini tidaklah menyangkal atas lebih berhaknya Abu Bakar memangku jabatan khalifah, akan tetapi disebabkan oleh hal-hal lain.

Jadi bai'at 'Umar terhadap Abu Bakar yang kemudian diikuti oleh bai'at kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa'idah, adalah bai'at Ahlul-halli wal' Aqdi. Kemudian bai'at umum dilakukan di mimbar Masjid Nabi. Ini berbeda dengan apa yang dikemukakan al-Musawi, bahwa bai'at itu dilakukan oleh 'Umar dan Abu 'Ubaidah, lalu mereka memaksa Ahlul-halli wal 'Aqdi melakukan bai'at.

Mengenai perkataan Abu Bakar yang dikemukakan al-Musawi, "Sesungguhnya bai'atku telah berlangsung secara spontan", adalah perkataan yang tidak ada, sumbernya dan tidak tersebut dalam salah satu kitab yang muktabar. Adapun pidato 'Umar, memang benar dan sahih. Hanya saja al-Musawi menafsirkannya menurut pendapat dan akidahnya sendiri. Ia menganggap pidato 'Umar itu sebagai pengakuan bahwa bai'at Abu Bakar merupakan faltah --yakni kekeliruan, karena tidak dilakukan dengan musyawarah dan pembai'atan oleh Ahlul-halli wal 'Aqdi.

Mengenai komentar al-Musawi atas perkataan 'Umar: "Barangsiapa berani memberikan bai'at kepada seseorang --tanpa musyawarah-- janganlah diberikan dukungan kepada keduanya, dan mereka berdua patut dibunuh." Ia mengatakan: "Sebagai konsekuensi dari sifat adil yang sering disandarkan pada 'Umar, seharusnya ia menerapkan hukum itu atas dirinya sendiri dan kawannya (Abu Bakar) sebagaimana ia memberlakukannya atas orang lain."

Dengan perkataannya ini, al-Musawi telah mengecam keadilan 'Umar dengan menuduh 'Umar telah melakukan sesuatu yang dilarangnya untuk orang lain. Ia melarang orang untuk membai'at seseorang, tanpa musyawarah dengan Ahlul-halli wal 'Aqdi, sementara dia sendiri (sebelumnya) telah membai'at Abu Bakar dengan cara yang ia larang itu.

Akan tetapi pemahaman yang benar mengenai perkataan 'Umar itu ialah sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama ketika membahas pidato 'Umar tersebut.

Ibn Hajar berkata: "Al-Faltah itu bermakna al-lailah (malam) di mana belum ada kepastian, apakah ia termasuk bulan Rajab, Sya'ban, Muharram, atau Shafar. Pada bulan-bulan yang mulia ini, bangsa Arab tidak melakukan peperangan. Maka orang yang punya hak untuk melakukan pembalasan, haruslah menunggu. Jika malam faltah itu tiba, ia dapat memanfaatkannya sebelum bulan haram jelas-jelas berakhir. Dengan demikian, ia bisa melakukan penyerangan, dan ia sendiri bebas dari pembalasan. Dan bencana yang ditimbulkannya bisa menimpa banyak orang. Karena itu, 'Umar menyerupakan masa kehidupan Nabi dengan bulan-bulan haram, dan menyerupakan malam faltah dengan kerusuhan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang murtad. Dan Allah telah menyelamatkan ummat dari keburukannya dengan adanya bai'at kepada Abu Bakar, yang kemudian bangkit memerangi dan menumpas kekuatan mereka." (Fathul Bari, jilid 12, hal. 145).

Ibn Taimiyah berkata: Yang dimaksud dengan perkataan 'Umar itu ialah bahwa bai'at Abu Bakar itu berlangsung secara mendadak, tanpa dipersiapkan sebelumnya, karena Abu Bakar adalah orang yang sudah ditentukan untuk memangku jabatan khalifah itu. Untuk membai'atnya tidak perlu semua orang dikumpulkan, sebab semua orang sudah tahu bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling berhak menjadi khalifah. Selain. Abu Bakar, tidak ada orang yang disepakati oleh begitu banyak orang mengenai keutamaan dan haknya menjadi khalifah. Maka barangsiapa mau menyendiri dengan membai'at seseorang tanpa persetujuan khalayak kaum Muslimin, maka bunuhlah dia. 'Umar tidak meminta perlindungan dari kejahatan yang dapat ditimbulkannya, tetapi mengatakan bahwa Allah telah menghindarkan kejahatan fitnah tersebut dengan adanya ijma' untuk membai'at Abu Bakar. (Baca Minhaj as-Sunnah, Ad 4, hal. 216).

Mengenai perkataan 'Umar: "Tetapi Allah telah memelihara ummat dari akibat buruknya", Ibn Hajar berkomentar: "Maksudnya Allah telah menyelamatkan ummat dari keburukan yang biasanya terjadi akibat tindakan yang tergesa-gesa. Dan 'Umar telah menjelaskan alasan mengenai tindakan mereka yang tergesa-gesa dalam membai'at Abu Bakar, yaitu karena mereka khawatir kaum Anshar akan membai'at Sa'ad ibn 'Ubadah. Abu 'Ubaidah berkata: "Mereka buru-buru membai'at Abu Bakar, karena khawatir kekacauan akan tersebar luas, dan kekhalifahan akan jatuh pada orang yang tidak berhak mendapatkannya, dan karenanya lalu timbul bencana."

Menurut al-Karabisi --sahabat asy-Syafi'i-- yang dimaksud dengan al-Faltah itu ialah bahwa Abu Bakar dan kawan-kawannya terlalu tergesa-gesa mendatangi kaum Anshar, membai'at Abu Bakar di hadapan mereka. Dan diantara kaum Anshar itu terdapat orang-orang yang tidak mengerti kewajibannya berbai'at, hingga mengatakan: "Di pihak kami seorang pemimpin, dan di pihak kalian seorang pemimpin." Jadi yang dimaksud dengan Al-Faltah adalah ketidaksetujuan kaum Anshar dengan pendapat Abu Bakar dan 'Umar, dan keinginan mereka untuk membai'at Sa'ad ibn Ubaidah.

Ibn Hibban berkata: Yang dimaksud dengan al-Faltah itu ialah bahwa bai'at itu tidak berasal dari kelompok orang yang banyak. Sesuatu yang keadaannya demikian disebut dengan Al-Faltah. Dalam kasus seperti itu biasanya timbul sesuatu yang tidak diharapkan akibat ketidaksetujuan orang-orang yang menentang. Jadi Allah telah memelihara kaum Muslimin dari akibat buruk yang biasanya timbul dalam kasus seperti itu. Jadi yang dimaksud bukanlah bahwa dalam bai'at Abu Bakar itu terdapat keburukan. (Fathul Bari, jilid 12, hal. 150).

3. Adapun perkataan al-Musawi: "Suatu hal yang dengan sendirinya diketahui adalah bahwa pada saat itu tak seorang pun dari Ahlul Bait, keluarga Nabi dan pusat risalah beliau, yang ikut hadir dalam peristiwa pembai'atan itu. Mereka tidak ikut pergi ke Saqifah, tapi berkumpul di rumah 'Ali bersama Salman al-Farisi, Abu Dzar, Miqdad, Ammar ibn Yasir, Zubair, Khuzaiman ibn Tsabit, Ubai ibn Ka'ab, Farwah, al-Barra' ibn 'Azib, Khalid ibn Said, dan banyak lagi yang lainnya". Perkataan ini adalah dustaan dan bohong belaka, yang mengatasnamakan mereka semua itu. Sebab adanya bai'at mereka kepada Abu Bakar demikian terkenal dan tak bisa diingkari. Hal ini sudah disepakati oleh para ahli, baik ahli hadits, ahli sejarah, maupun Ali riwayat.

Semua anggota Banu Hasyim, sebagaimana disepakati oleh semua orang, membai'at kepada Abu Bakar. Tak seorang pun yang meninggal dunia dari mereka, kecuali telah membai'at kepadanya. Hanya ada yang mengatakan bahwa bai'at 'Ali berlangsung 6 bulan kemudian. Ada pula yang mengatakan bahwa 'Ali berbai'at dua hari kemudian. Bagaimanapun, juga, mereka semua telah berbai'at kepada Abu Bakar secara sukarela, tanpa paksa. Dan keterlambatan bai'at 'Ali, bukan karena dia mengingkari keutamaan Abu Bakar dan lebih berhaknya dia akan jabatan khalifah, tetapi karena dia tidak diajak bermusyawarah lebih dulu, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat riwayat yang sahih.

Bukhari meriwayatkan dari 'A'isyah bahwa Fathimah mengirim surat kepada Abu Bakar, meminta harta warisan yang ditinggalkan nabi, berupa harta fay' yang ada di Madinah dan Fadak, serta sisa jatah 1/5 dari kebun Khaibar. Abu Bakar berkata: "Rasulullah saw telah bersabda: "Kami (para rasul) tidak mewariskan harta benda. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Keluarga Muhammad hanya dapat memakan dari harta ini. Demi Allah, aku tidak akan mengubah sedikit pun sedekah Nabi dari keadaannya semula sebagaimana di masa Nabi. Aku akan berbuat seperti yang dilakukan Nabi." Maka Abu Bakar (demikian kata 'A'isyah, perawi hadits ini), menolak permintaan Fathimah, dan tidak memberikan kepadanya sedikit pun dari harta-harta itu. Fathimah menjadi marah kepada Abu Bakar karenanya, dan tidak mau berbicara kepadanya sampai ia (Fathimah) meninggal. Fathimah sempat hidup selama enam bulan setelah wafat Nabi. Ketika ia meninggal, 'Ali -suaminya-- menguburnya di waktu malam. Abu Bakar tidak diberitahu tentang hal ini, dan ia (setelah tahu) melakukan shalat atasnya. Semasa hidup Fathimah, ada niat sekelompok orang untuk membai'at 'Ali. Namun sepeninggal Fathimah, 'Ali melupakan niat orang-orang itu, dan berdamai serta berbai'at kepada Abu Bakar. Selama enam bulan itu ia memang belum berbai'at. Ia mengirim surat kepada Abu Bakar, memintanya datang ke rumahnya, tanpa disertai siapa pun. Abu Bakar memenuhi permintaan itu dan menemui mereka (Ahlul Bait). 'Ali membaca syahadat dan berkata: "Kami sungguh mengetahui keutamaan anda, dan kebajikan yang Allah berikan kepada anda. Kami tidak iri hati dengan kebaikan yang Allah berikan kepada anda. Akan tetapi anda telah bertindak sewenang-wenang terhadap kami dalam urusan (kekhalifahan) ini. Kami berpendapat bahwa kami mempunyai bagian (hak) dalam hal ini mengingat dekatnya kekerabatan kami dengan Rasulullah saw." Kedua mata Abu Bakar berkaca-kaca, dan setelah mendapat kesempatan berbicara, ia berkata: "Demi Allah yang jiwaku ada di tangannya, sungguh kerabat Rasulullah lebih kucintai daripada kerabatku sediri. Mengenai harta yang menjadi perkara antaraku dengan bahan ini, sungguh aku tidak bergeser sedikit pun dari kebaikan. Aku tidak akan meninggalkan suatu perkara yang dilaksanakan oleh Rasul mengenai harta itu." 'Ali berkata: "Aku akan membai'atmu malam nanti". Setelah Abu Bakar shalat Dhuhur, ia naik ke atas mimbar. Ia membaca syahadat dan menuturkan perihal keterlambatan bai'at 'Ali dan alasan-alasannya yang bisa diterima orang banyak. Lalu 'Ali beristighfar dan membaca syahadat dan memuliakan hak Abu Bakar. Ia mengatakan bahwa apa yang diperbuatnya selama ini bukanlah karena iri dan dengki kepada Abu Bakar, juga tidak karena mengingkari anugerah Allah yang dilimpahkan kepadanya. Hanya saja, katanya: "Kami berpendapat bahwa kami mempunyai hak dalam persoalan ini --maksudnya permusyawaratan, sebagaimana yang dikehendaki atau ditunjukkan oleh riwayat-riwayat yang lain-- tetapi ia telah bertindak sewenang-wenang terhadap kami. Maka kami merasa tidak senang." Dengan kata-kata 'Ali itu kaum Muslimin menjadi gembira. Mereka berkata: "Benar engkau, hai 'Ali". Kaum Muslimin menjadi dekat kembali dengan 'Ali setelah ia menyelesaikan masalahnya dengan baik.

Kiranya pembaca bisa merenungkan riwayat yang sahih ini dan apa yang terkandung didalamnya, yaitu pengakuan 'Ali akan keutamaan Abu Bakar dan hak khilafahnya, alasan terlambatnya berbai'at, dan kesediaannya mencabut kembali pendiriannya terhadap sekelompok kaum Muslimin, tanpa adanya paksaan dari siapa pun. Jika anda merenungkan hal ini dengan baik, maka akan nyata bagi anda kedustaan al-Musawi. Dan kedustaan itu akan lebih tampak lagi jika anda tahu bahwa yang dimaksud dengan kata al-istibdad dalam riwayat 'A'isyah mengenai ucapan 'Ali itu, ialah bahwa 'Ali tidak diajak serta dalam permusyawaratan. Maka ucapan 'Ali kepada Abu Bakar "Istabdadta" berarti "Anda tidak mengajak kami bermusyawarah." Pengertian demikian ini disepakati oleh para ahli, dan sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh riwayat-riwayat yang sahih. Ad-Daruquthni meriwayatkan melalui saluran yang banyak bahwa 'Ali dan Zubair berkata kepada Abu Bakar: "Hanya saja kami ditinggalkan dalam permusyawaratan. Kami sesungguhnya berpendapat bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling berhak atas khilafah".

Al-Mazari berkata: (Istabdadta'alaina), perkataan ini menunjukkan bahwa Abu Bakar tidak berunding kepada 'Ali dalam persoalan khilafah. Namun Abu Bakar, demikian al-Mazari, mempunyai alasan, yaitu bahwa dia khawatir bahwa pengunduran bai'at (pemilihan khalifah) itu dapat menimbulkan pertikaian, mengingat sikap keras kaum Anshar, sebagaimana tersebut dalam hadits Saqifah. Karena itu Abu Bakar dan kawan-kawannya tidak menunggu 'Ali.

Al-Qurthubi berkata: Barangsiapa yang merenungkan dialog yang terjadiantara Abu Bakar dan 'Ali di mana keduanya saling mengkritik, saling mengemukakan alasan tindakan masing-masing dengan penuh kejujuran dan objektifitas, akan mengetahui bahwa kedua pihak saling mengakui kelebihan dan keutamaan masing-masing, dan bahwa keduanya sama-sama saling menghormat dan mencintai. Hanya kadang-kadang tabiat mereka sebagai manusia biasa, muncul. Tetapi kecenderungan seperti ini segera dikalahkan oleh semangat keagamaan mereka. Semoga Allah melimpahkan taufik !

Ibn Hajar berkata: Kaum Rafidhah berpegang teguh pada kenyataan bahwa 'Ali tidak membai'at Abu Bakar sampai Fathimah --istrinya-- meninggal dunia. Dan dalam hal ini, mereka terkenal asal bunyi saja. Di dalam hadits ini, terdapat keterangan yang membantah hujjah mereka. (Fathul Bari, jilid 7, hal. 494-495).

Adapun Khalid ibn Said, dia adalah na'ib (wakil/pengganti) Nabi. Ketika Rasulullah saw wafat, ia berkata: "Aku tidak akan menjadi na'ib untuk selain beliau." ia pun melepaskan jabatannya, tetapi tidak menolak untuk membai'at Abu Bakar. Babkan ia termasuk orang dekat dalam masa pemerintahan Abu Bakar. (Al-Minhaj, jilid 4, hal. 230).

Mengenai pendapat yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dari Bani Hasyim yang memberikan bai'at, al-Baihaqi memandang pendapat ini sebagai riwayat yang dha'if. Sebab riwayat ini berasal dari ucapan az-Zuhri, dan ia tidak menyandarkannya kepada siapa pun. Lagi pula riwayat itu bertentangan dengan riwayat Ibn Hibban dan lainnya dari hadits Abu Sa'id al-Khudri dan lainnya, yang menerangkan bahwa 'Ali membai'at Abu Bakar sejak awal pemilihannya sebagai khalifah.

Sebagian ulama mengkompromikan dua riwayat itu. Mereka mengatakan bahwa 'Ali melakukan dua kali bai'at: pertama, bai'at pada awal kekhalifahan. Abu Bakar, dan kedua, bai'at yang dilakukannya setelah wafat istrinya, Fathimah az-Zahra'. Bai'at kedua ini dimaksudkan untuk menghilangkan ketegangan yang terjadi karena soal warisan. Wallahu a'lam! (Fathul Bari, jilid, 7, hal. 490).

Dari keterangan dan penjelasan di atas, tampaklah dengan jelas kesepakatan ummat dalam membai'at Abu Bakar. Sebab orang yang semula tidak membai'at, ternyata kemudian membai'at. Tak seorang pun yang tidak membai'at, kecuali Sa'ad ibn Ubadah al-Anshari. Dan semua orang tahu mengapa Sa'ad tidak mau membai'at. Ia berkehendak untuk diangkat sebagai pemimpin. Dan ia ingin membagi barisan ummat Islam menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Anshar dan Muhajirin, masing-masing dengan pemimpinnya sendiri. Kemauan Sa'ad ini berlawanan dengan al-Kitab, Sunnah dan ijma' ummat. Jika sudah nyata demikian, maka sikap Sa'ad ini dapat dipandang sebagai penyendirian (syudzudz) dari jama'ah yang tidak merusak keabsahan ijma' ummat dalam membai'at Abu Bakar. Sebab tuntutan Sa'ad tidak didukung oleh hujjah syar'iyah, hingga tanggapan dan sanggahannya tidak dapat dipertimbangkan. Adalah ketetapan para ahli Ushul bahwa pendapat dari satu orang tidak diperhitungkan manakala berlawanan dengan pendapat jumhur ulama dan kesepakatan mereka dalam suatu persoalan, kecuali jika orang itu dapat mengemukakan dalil syar'i, baik dari al-Kitab maupun Sunnah.

Ibn Taimiyah berkata: Tak perlu diragukan lagi bahwa ijma' yang muktabar dalam soal imamah, tidak menjadi rusak hanya karena adanya satu orang, dua orang, atau sekelompok kecil penentang. Sebab kalau penentangan seperti itu harus diperhitungkan, maka ijma' dalam masalah imamah tidak pernah akan terjadi. Sebab imamah merupakan masalah yang sudah pasti wajibnya (mu'ayyan). Dalam hal ini kadang-kadang ada orang yang tidak setuju hanya karena ambisi pribadi seperti halnya Sa'ad. Ia ingin diangkat sebagai pemimpin dari pihak kaum Anshar. Namun keinginannya itu tidak tercapai, tapi hawa nafsu tetap ada dalam hatinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena hawa nafsu, maka tindakannya itu tidak berpengaruh apa-apa. Ini berbeda dengan ijma' dalam hukum-hukum yang umum (bukan soal imamah), seperti hukum wajib, haram dan mubah.

Ibn Taimiyah berkata: Sa'ad mengharapkan ummat Islam mengangkat seorang imam dari kalangan Anshar. Padahal banyak nash-nash dari Nabi yang menyatakan bahwa imam harus dari suku Quraisy. Jika orang yang menentang itu berasal dari suku Quraisy, dan ia berpegang teguh dengan sikapnya itu, maka ia dipandang syubhat. 'Ali memang dari suku Quraisy, tetapi riwayat yang mutawatir menyatakan bahwa ia membai'at Abu Bakar dengan taat dan atas kehendaknya sendiri. (Minhaj, jilid 4, hal. 231-232).

4. Kalaupun kita terima perkataan al-Musawi bahwa ada sahabat-sahabat Nabi yang tidak membai'at Abu Bakar, maka hal itu juga tidak merusak tetapnya kekhalifahan Abu Bakar. Sebab tetapnya khilafah tidaklah bersyaratkan kesepakatan umum, melainkan kesepakatan Ahlusy-Syaukah (pemilik kekuatan) dan jumhur yang mempunyai wewenang dalam soal itu, sebagaimana dikemukakan Ibn Taimiyah. Dan hal ini sudah terdapat pada Abu Bakar sejak semula, di mana pemuka-pemuka sahabat Anshar dan Muhajirin telah membai'atnya di Saqifah Bani Sa'idah. Mereka adalah Ahlul-halli wal 'Aqdi dan Ashabusy-Syaukah. Kemudian bai'at untuk umum dilakukan di mimbar Masjid Nabawi. Kelompok yang disebut belakangan inilah jumhur dari kaum Muhajirin dan Anshar yang mempunyai kewenangan menetapkan khalifah.

5. Jika al-Musawi mengingkari kesepakatan ummat atas kekhalifahan Abu Bakar yang telah dibai'at oleh ummat Islam, termasuk didalamnya al-Ithrah 'ath-Thahirah (keluarga Nabi), maka lebih tidak bisa dibenarkan lagi bagi al-Musawi maupun orang Rafidhah lainnya untuk berhujjah atas kekhalifahan 'Ali dengan ijma'. Sebab ijma' ummat atas 'Ali tidak sebesar ijma' mereka atas Abu Bakar.

Ibn Taimiyah berkata: Sesungguhnya ijma' ummat atas kekhalifahan Abu Bakar jauh lebih besar dibanding ijma' mereka dalam membai'at 'Ali. Kurang-lebih sepertiga ummat Islam tidak membai'at 'Ali, bahkan memeranginya. Sepertiga yang lain tidak ikut berperang bersamanya, dan diantara mereka ini ada pula orang-orang yang tidak membai'atnya. Diantara orang-orang yang tidak membai'atnya terdapat orang-orang yang memeranginya dan orang-orang yang tidak memeranginya. Jika imamah harus rusak karena adanya sebagian ummat yang tidak membai'at, maka kerusakan tersebut tentu lebih besar lagi dalam keimaman 'Ali. (Minhaj, jilid 4, hal. 232).

6. Mengenai anggapan al-Musawi bahwa 'Ali dan sahabat-sahabatnya membai'at Abu Bakar karena takut ancaman pedang dan pembakaran rumah mereka, itu adalah dusta dan bohong semata-mata. Anggapan itu tidak diakui oleh para ahli, baik ahli sejarah, hadits maupun riwayat. Bahkan anggapan itu berlawanan dengan hadits-hadits sahih yang terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim. Kami telah mengemukakan riwayat 'A'isyah dalam Sahih Bukhari dan Muslim, yang didalamnya dijelaskan bahwa 'Ali berdamai dan berbai'at kepada Abu Bakar. Dan 'Ali melakukan hal ini dengan sukarela dan menurut kehendaknya sendiri di hadapan jumhur sahabat dari kaum Anshar dan Muhajirin di Masjid Nabawi.

Anggapan seperti itu juga berlawanan dengan apa yang diketahui orang mengenai keberanian 'Ali dan Zubair dalam membela kebenaran, suatu hal yang tidak dipungkiri oleh kaum Rafidhah maupun Ahlus Sunnah. Seandainya Abu Bakar tidak berada dalam kebenaran, pasti 'Ali akan menentangnya, sebagaimana ia menentang dan memerangi Mu'awiyah, yang memiliki kekuatan jauh lebih besar dibanding Abu Bakar. Jika 'Ali tidak peduh dengan kekuatan Mu'awiyah yang besar itu, mengapa ia harus peduli dengan kekuatan Abu Bakar? Padahal ketika itu, Abu Bakar tidak memiliki kekuatan seperti yang dimiliki 'Ali.

Pernyataan seperti itu juga berlawanan dengan kepercayaan mereka (kaum Rafidhah) akan keberanian 'Ali dalam membela kebenaran. Pernyataan al-Musawi itu justru menggambarkan Sa'ad ibn Ubadah jauh lebih berani dan lebih perkasa dalam membela kebenaran daripada 'Ali. Sebab ia tidak gentar dan tidak mundur meskipun diintimidasi, sementara 'Ali lemah dan tidak berdaya. Silahkan anda renungkan hal ini, pasti anda akan melihatnya dengan jelas.

Al-Musawi juga berkontradiksi dengan dirinya sendiri ketika ia memandang bai'at 'Ali kepada Abu Bakar lantaran sikap 'Ali yang mendukung pihak penguasa. Dalam hal ini, al-Musawi berkata: "Sebab Ali dan imam-imam yang ma'shum dari keturunannya mempunyai pendirian yang sudah cukup dikenal dalam membantu pemerintah Islam". Kalau benar demikian, maka bai'at 'Ali adalah karena kehendaknya untuk membantu pemerintah. Kemudian di akhir Dialog 82, al-Musawi menarik kembali pendapatnya itu dan berkata: "Mereka tunduk dan menyerah semata-mata karena dipaksa oleh kekuatan kekuasaan waktu itu. Maka apakah anda berpendapat bahwa melakukan sesuatu karena takut pada tajamnya pedang, atau hukuman dengan api, berarti meyakini sahnya pembai'atan?". Anda lihatkan kontradiksi yang memalukan ini, yang menjadi ejekan orang-orang bodoh, apalagi orang-orang pintar?


Sunni yang Sunni -- Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ahnya al-Musawi oleh Mahmud az-Zaby
Diterjemahkan dari Al-Bayyinat, fi ar-Radd' ala Abatil al-Muraja'at
karangan Mahmud az-Za'bi, (t.p), (t.t). © Mahmud az-Za'bi.
Penerjemah: Ahmadi Thaha dan Ilyas Ismail
Penyunting: Ahsin Mohammad
Diterbitkan oleh Penerbit PUSTAKA
Jalan Ganesha 7, Tilp. 84186
Bandung, 40132
Cetakan I : 1410H-1989M

Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2001.
Hak cipta © dicadangkan.