Tanggapan atas Dialog 46
Pemerintahan Khulafa' ar-Rasyidin memang telah dipastikan
keabsahannya berdasarkan ijma' kaum Muslimin dan keumuman
nash-nash yang menunjuk kepada hal itu, dan yang menjadi
dasar kesepakatan kaum Muslimin akan keabsahan pemerintahan
mereka.
Adapun nash-nash yang dijadikan dasar oleh kaum Rafidhah
untuk menetapkan kesahihan pendapat mereka dalam
membatalkan, pemerintahan Khulafa'ur Rasyidin yang
dikatakannya sebagai merampas kekuasaan Imam 'Ali dan
imam-imam selanjutnya, sama sekali tidak memerlukan takwil.
Sebab nash-nash tersebut hanya berkisar antara hadits-hadits
palsu --dan ini menempati porsi terbanyak-- dan nash-nash
yang mereka simpangkan artinya karena sikap fanatik dan
berlebih-lebihan serta penentangan terhadap nash-nash yang
telah tetap (ats-Tsawabit), baik dari al-Qur'an maupun
hadits. Kami telah mengemukakan hal ini pada setiap
sanggahan terhadap dalil-dalil yang ia kemukakan.
|