Sunni yang Sunni
Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ah-nya al-Musawi

Mahmud az-Za'by

Tanggapan atas Dialog 40

Menurut kebiasaan orang Syria, kata mutawali tidak digunakan untuk orang yang berwali kepada Allah, Rasul dan orang-orang yang beriman. Juga tidak digunakan untuk orang-orang yang berwali kepada Ahlul Bait, sebagaimana yang dikemukakan al-Musawi. Kalau memang seperti yang dikatakan al-Musawi, maka kata itu merupakan kata sanjungan dan pujian yang dapat dibanggakan oleh orang yang bersangkutan. Dan setiap orang dari kaum Mushmin tentu berkeinginan untuk mendapat predikat tersebut. Namun kenyataannya, berdasar kebiasaan setiap Muslim di Syria, kata mutawali merupakan kata kecaman, artinya "berpaling dan menjauhkan diri (dari kebenaran)". Kata itu dikenakan kepada orang yang berpaling dari petunjuk Allah dan mengecam sahabat-sahabat nabi dengan kedok Ahlul Bait. Padahal Ahlul Bait sama sekali berlepas tangan dari perbuatan mungkar itu!

Sungguh mengherankan keberanian al-Musawi dalam hal yang bathil. Ia memberikan hukum sahih dan mutawatir untuk hadits yang oleh para ahli hadits telah disepakati kedha'ifannya. Sungguh, hadits-hadits yang dikemukakan dan dikatakannya sebagai mutawatir itu adalah hadits-hadits palsu. Demikian pula mengenai asbab nuzul ayat: Innama waliyyukumullahu wa rasuluhu walladzina amanu, alladzina yuqimunas-shalata wa yu'tunazzakata wahum raki'un (QS, al-Maidah, 5:55) yang dikatakan turun berkenaan dengan 'Ali, semua itu adalah hadits-hadits palsu menurut kesepakatan para ahli hadits. Mereka berpaling dari hadits-hadits itu dan tidak bersedia meriwayatkan sedikit pun darinya. Ini merupakan bukti nyata mengenai kepalsuannya. Karena itu, al-Musawi mengalihkan kita pada sumber-sumber lain yang lemah, tidak baku. Atau ia mengalihkan pada sumber-sumber yang tidak muktamad, lantaran penulisnya mencampur-adukkan hadits yang sahih dan hadits yang dha'if dan maudhu'.

Mengenai asbab an-nuzul, al-Musawi mengembalikan pada buku al-Wahidi, dan tafsir guru al-Wahidi, yaitu ats-Tsa'labi. Dia juga merujuk pada buku Kanzul Ummal, dan buku-buku lainnya, supaya kaum Muslimin yang awam dapat membacanya dan meyakini keabsahan hadits-hadits yang dikemukakannya. Ia merujuk pada referensi yang tidak dikenal oleh kebanyakan kaum Muslimin. Untuk menjelaskan semua itu, kami kemukakan hal-hal berikut ini:

  1. Kami nyatakan bahwa hadits-hadits itu tidak ada yang sahih dan tidak ada satu pun diantaranya yang dapat ditetapkan sebagai hujjah. Mengenai rujukan pada tafsir ats-Tsa'labi, dan Asbab an-Nuzul karya al-Wahidi, serta dakwaan mengenai adanya ijma' atasnya, yang tidak menyertakan ahli-ahli hadits yang jujur dan objektif dalam penukilannya, maka semua itu bukanlah hujjah menurut kesepakatan para ahli.
  2. Ahlus Sunnah tidak mengitsbatkan sumber-sumber tersebut, sebab didalamnya terkumpul hadits-hadits yang sahih, dha'if maupun yang maudhu'. Para ahli hadits telah sepakat bahwa orang tidak dibenarkan berdalil hanya dengan satu khabar yang diriwayatkan oleh orang semacam ats-Tsa'labi an-Nuqasy, al-Wahidi dan mufassir lain yang serupa, lantaran mereka banyak meriwayatkan hadits-hadits palsu, bahkan hadits maudhu'. Sehingga para ahli hadits menyebut ats-Tsa'labi sebagai Hathibu lailin (orang yang banyak salah, pent.) Demikian pula murid ats-Tsa'labi, yaitu al-Wahidi, ia tergolong mufassir yang biasa mengutip hadits sahih maupun dha'if. (Minhaj, 4/4).
  3. Para mufassir tidak sepakat bahwa ayat itu diturunkan berkenaan dengan 'Ali ibn Abi Thalib. Bahkan diantara mereka masih bersilang pendapat sebagaimana dikemukakan dalam Mukhtashar at-Tuhfah. Dalam buku ini dikemukakan sebagai berikut: Bahkan terdapat perselisihan diantara para ahli tafsir mengenai sebab turunnya ayat dimaksud. Abu Bakar an-Naqasy, penulis tafsir yang terkenal itu, meriwayatkan dari Muhammad al-Baqir bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan kaum Muhajirin dan Anshar. Seseorang berkata "Kami mendengar bahwa ayat itu diturunkan berkenaan dengan 'Ali ibn Abi Thalib." Jawab sang Imam: "'Ali termasuk diantara mereka". Maksudnya, Amirul Mu'minin ('Ali) termasuk dalam kelompok Muhajirin dan Anshar. Riwayat ini lebih sesuai dengan lafazh alladzina dan bentuk jamak pada shilah (sambungan) isim mausul itu, yaitu kata (yuqimuna) ash-shalata (wa yu'tuuna) az-Zakata, wahum (raki'uun). Sekelompok mufassir lain meriwayatkan dari 'Ikrimah bahwa ayat itu diturunkan berkenaan dengan Abu Bakar. Pendapat ini dikuatkan oleh ayat yang datang sebelumnya yang menerangkan tentang memerangi orang-orang murtad. Sedang pendapat yang menyatakan ayat itu diturunkan berkenaan dengan 'Ali ibn Abi Thalib, dan riwayat mengenai orang yang meminta-minta, lalu 'Ali memberikan cincin kepadanya di waktu ia sedang ruku', adalah riwayat yang dikemukakan oleh ats-Tsa'labi saja. Tidak ada orang lain yang meriwayatkannya.

Kebanyakan riwayat-riwayat ats-Tsa'labi didalam tafsirnya berasal dari al-Kulaini dan dari Abu Shalih. Sedang kedua orang itu adalah dedengkot Syi'ah. Menurut para ahli, riwayat mereka dalam tafsir tersebut sangat lemah. Al-Qadhi Syamsuddin ibn Khallikan berkata: Al-Kulaini termasuk penganut 'Abdullah ibn Saba', yang mengatakan bahwa 'Ali ibn Abi Thalib tidak mati, dan akan kembali lagi ke dunia. Sebagian riwayat ats-Tsa'labi berujung pada Muhammad ibn Marwan as-Suda ash-Shaghir. Ia ini seorang Rafidhah yang dikenal suka dusta dan membuat riwayat palsu.

Ibn Jarir ath-Thabari mengemukakan suatu riwayat dari Muhammad ibn Ishak dari ayahnya dari 'Ubadah ra. bahwa ayat itu diturunkan berkenaan dengan 'Ubadah ibn Shamit ketika ia memutuskan hubungan dengan teman-temannya yang Yahudi, meskipun 'Abdullah ibn Ubay dan pengikut-pengikutnya tetap memelihara hubungan dengan mereka dan membela kepentingan mereka.

Pendapat ini lebih sesuai dengan kaitan ayat tersebut dengan ayat selanjutnya yang berbunyi ya ayyuhal-ladzina amanu la tattakhidzulladzinat-takhadzu dinakum huzuwan wa la'iban minad-ladzina utul-kitaba min qablikum wal-musyrikina awliya' (QS, al-Ma'idah, 5:57).

Ibn Taimiyah memandang sebab nuzul ini sebagai yang paling dikenal di kalangan ahli tafsir, baik yang terdahulu maupun yang belakangan. Hal yang sama dikemukakan oleh murid Ibn Taimiyah, Ibn Katsir. Ia mengemukakan semua riwayat yang menyatakan bahwa ayat itu diturunkan berkenaan dengan 'Ali sambil menjelaskan kelemahan-kelemahannya satu demi satu. Barangsiapa ingin mengetahui lebih jelas, silahkan melihat Tafsir Ibn Katsir berkenaan dengan ayat terkait, yaitu ayat ke 55 surah al-Ma'idah. Di sini kami akan mengemukakan bagian terpenting dari perkataannya.

Ibn Katsir berkata: Mengenai firman Allah wahum raki'un, sebagian orang mengira bahwa jumlah tersebut posisinya sebagai hal (adverbia) dari kalimat yu'tunaz-zakata. Artinya, mereka memberikan zakat dalam keadaan mereka melakukan ruku'. Kalau memang demikian, tentu memberikan zakat dalam keadaan ruku' lebih utama daripada dalam keadaan lainnya. Sebab ruku' adalah suatu tindakan yang terpuji. Namun tak seorang pun ulama ahli agama dan takwa yang menyatakan demikian. Sebagian orang yang lain menyatakan bahwa ayat itu diturunkan berkenaan dengan 'Ali, dan mereka menyebutkan sebuah atsar mengenai 'Ali. Diceritakan bahwa seorang peminta-minta mendatangi 'Ali ketika ia sedang melakukan ruku'. Lalu 'Ali memberikan cincinnya kepada peminta-minta itu. (Setelah mengemukakan riwayat ini, Ibn Katsir berkata:). "Secara keseluruhan riwayat ini tidak sahih, karena sanad dan perawi-perawinya lemah." Kemudian ia menukil dari ath-Thabari bahwa 'Abdul Malik bertanya kepada Ja'far: "Siapa alladzina amanu itu? Jawab Ja'far: "Ya Alladzina Amanu!. "Kami mendengar ayat itu diturunkan tentang 'Ali", lanjut Malik. Jawabnya: 'Ali termasuk orang-orang yang beriman".(Baca Ibn Katsir, 2/72).

Kalau Abu Ja'far Muhammad al-Baqir yang cucu 'Ali ibn Abi Thalib saja berkata demikian, maka sangatlah berlebih-lebihan dan melampaui batas adanya penafsiran yang menambah-nambah dari itu. Penafsiran seperti itu lebih didorong oleh hawa nafsu untuk memperlakukan ayat itu bukan pada tempatnya. Misalnya penafsiran yang menjelek-jelekkan kepemimpinan pemimpin-pemimpin Muslim yang terbimbing, dan penafsiran yang menunjukkan kecaman 'Ali kepada Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, yang keempatnya hidup dan mati dalam suasana penuh kecintaan dan saling mengasihi.

Barangkali salah satu jawaban dan penolakan Ibn Taimiyah yang sangat menarik berkenaan dengan penafsiran ayat itu adalah perkataannya berikut ini: Kalau yang dimaksud ayat itu adalah mengeluarkan zakat dalam keadaan ruku', sebagaimana yang mereka pahami bahwa 'Ali menyedekahkan cincinnya diwaktu shalat, maka tentu hal ini harus menjadi syarat dalam kepemimpinan. Dan bahwa tidak seorang pun yang boleh menjadi pemimpin selain 'Ali, termasuk Hasan, Husain, dan keturunan Bani Hasyim yang lain. Ini tentu saja berlawanan dengan ijma' kaum Muslimin (Sebab ayat tersebut khusus untuk 'Ali dan tidak dibenarkan menerapkannya untuk orang mu'min lainnya). (Al-Minhaj, 4/5).

Mengenai perkataan al-Musawi: "Para ahli bahasa telah menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kekuasaan bertindak bagi kepentingan seseorang, maka ia disebut sebagai wali-nya. Berdasarkan hal itu, maka arti dari ayat tersebut adalah: Sesungguhnya yang lebih utama (lebih berhak) memimpin dan bertindak mengenai urusan-urusanmu hanyalah Allah, Rasul-Nya serta'Ali …).

Di muka telah dikemukakan pendapat para ahli bahasa yang menolak pemikiran tersebut dalam permulaan sanggahan terhadap Dialog 38. Di sini kami tambahkan suatu jawaban yang manis dari Ibn Taimiyah. Ia berkata: Perbedaan antara walayah (dengan wawu dibaca fathah) dengan wilayah (wawu dibaca kasrah) sudah cukup diketahui. Walayah bermakna kebalikan kata al-Adawah. Inilah yang dikehendaki dalam nash-nash itu bukan wilayah (wawu dibaca kasrah) yang bermakna al-Imarah (kepemimpinan). Adapun mereka yang bodoh (kaum Rafidhah) memandang al-wali sebagai al-Amir. Mereka tidak dapat membedakan antara walayah (dengan wawu yang dibaca fathah) dengan wilayah (dengan wawu yang dibaca kasrah), al-Amir juga disebut al-waali, tapi kadang-kadang dikatakan: Ia adalah wali al-Amri. Sebagaimana dikatakan: Wallaytu amrakum (Aku menangani urusan kamu), dan dikatakan juga Ulu al-Amri. Adapun penyebutan kata al-mawla dengan arti al-wali, tidaklah dikenal sama sekali. Yang ada justru sebaliknya, untuk kata al-waliyyu digunakan kata al-mawla, dan tidak dapat digunakan kata al-waali (dengan a panjang). Karena itu, para ahli fiqh berkata: Jika dalam satu jenazah terkumpul al-waali dan al-waliyyu maka dikatakan bahwa al-waali mesti didahulukan. Ini pendapat yang banyak dipegangi oleh ahli fiqh. Menurut pendapat yang lain, al-waliyyu yang harus didahulukan. Mereka menjelaskan bahwa ayat itu menunjukkan pada arti al-mawalah (sikap mengasihi) yang merupakan lawan kata al-'adawah (permusuhan), sebagaimana sikap saling mengasihi ini terdapat antara semua kaum mu'min di mana yang satu mengasihi yang lain. Sifat demikian dimiliki oleh semua khalifah yang empat, ahlu Badar, dan ahlu Bai'at ar-Ridwan. Semua mereka saling mengasihi. Ayat itu tidak menunjukkan bahwa sebagian dari mereka menjadi Amir atas yang lainnya. Pemahaman seperti ini tidak dapat dibenarkan dari berbagai segi. Sebab lafazh al-waliy dan walayah bukanlah lafazh al-waali. Di samping itu, ayat tersebut berlaku umum untuk semua kaum mu'min, sedang imarah (kepemimpinan) tidak demikian halnya.

Lebih lanjut Ibn Taimiyah berkata: Kalau seandainya Tuhan menghendaki al-wilayah (dengan wawu dibaca kasrah) yang berarti kekuasaan, tentu ia akan berkata: Innama yatawalla 'alaykumullahu wal-ladzina amanu, dan tidak akan mengatakan waman yatawallallaha wa rasulahu; sebab perkataan ini tidak dapat dikatakan kepada orang yang mengurus urusan kaum mu'min (Allah). Mereka juga tidak mengatakan: Tawallawhu, tapi dikatakan: Tawalla 'alaihim.

Berkata Ibn Taimiyah: Sesungguhnya Allah tidak pernah menyatakan bahwa dirinya adalah pemimpin (mutawallin) hamba-hamba-Nya, juga tidak pernah menyatakan bahwa ia adalah amir atas mereka: Maha besar Keagungan-Nya dan Maha Suci Nama-nama-Nya. Karena itu tidak dapat dikatakan': Allah adalah Amir al-Mu'minin sebagaimana seorang pemimpin seperti 'Ali dan lainnya dikatakan sebagai Amir al Mu'minin. Bahkan Rasulullah tidak pula dikatakan mutawallin (penguasa) atas manusia dan amir atas mereka. Sebab Rasulullah lebih tinggi nilai dan kadarnya dibanding sebutan itu. Bahkan ummat Islam (waktu itu) tidak menyebut Abu Bakar, kecuali sebagai Khalifah ar-Rasul. Orang pertama dari Khulafa' ar-Rasyidin. Yang bergelar Amir al-Muminin adalah 'Umar ibn al-Khaththab. Adapun al-walayah (dengan wawu dibaca fathah) yang berarti saling mengasihi, maka Allah dan Rasul dapat diberi sifat itu. Sebab Allah yatawalla (mengasihi) hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah mencintai mereka, dan mereka pun menyintai Allah. Allah ridha kepada mereka, dan mereka pun ridha kepada-Nya. Barangsiapa memusuhi kekasih Allah, maka ia akan memeranginya. (Al-Minhaj, 4/8 - 9).


Sunni yang Sunni -- Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ahnya al-Musawi oleh Mahmud az-Zaby
Diterjemahkan dari Al-Bayyinat, fi ar-Radd' ala Abatil al-Muraja'at
karangan Mahmud az-Za'bi, (t.p), (t.t). © Mahmud az-Za'bi.
Penerjemah: Ahmadi Thaha dan Ilyas Ismail
Penyunting: Ahsin Mohammad
Diterbitkan oleh Penerbit PUSTAKA
Jalan Ganesha 7, Tilp. 84186
Bandung, 40132
Cetakan I : 1410H-1989M

Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2001.
Hak cipta © dicadangkan.