Sunni yang Sunni
Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ah-nya al-Musawi

Mahmud az-Za'by

MASALAH IMAMAH DAN PENGGANTI RASULULLAH SAW

Tanggapan atas Dialog 20-24

1. Apa yang dikemukakan al-Musawi merupakan pernyataan palsu yang tak didukung oleh bukti.

2. Pandangan al-Musawi mengenai kemutawatiran hadits-hadits yang dikemukakannya tidak dapat dibenarkan, berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa yang disebut hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan dari nabi oleh sekelompok orang dari sekelompok orang, dan demikian seterusnya dari awal sanad sampai akhir sanad, sehingga tidak dimungkinkan mereka bersepakat untuk berdusta.

Beranjak dari definisi di atas, mereka sepakat bahwa tidak ada hadits yang mutawatir lafdhy (redaksional). Yang ada hanyalah hadits-hadits yang mutawatir secara maknawi (kandungannya saja). Adapun hadits-hadits yang dikemukakan al-Musawi, maka tak satu pun darinya yang sahih, apalagi mutawatir. Dalam as-Sirah al-Halabiyah, jilid 1, halaman 312 disebutkan sebagai berikut:

"Siapakah yang akan menyambut seruanku dan membantuku dalam urusan ini?" 'Ali berkata: "Aku, wahai Rasulullah," sementara aku orang yang paling muda, dan orang-orang lain yang hadir pun diam".

Dalam riwayat yang lain terdapat tambaban sebagai berikut:

"Ia akan menjadi saudaraku, pembantu (wazir) ku, pewarisku, dan pengganti wakilku dan (khalifah) setelahku. Tak seorang pun dari mereka yang hadir menanggapi pernyataan itu. Lalu 'Ali bangun seraya berkata: "Aku, wahai Rasulullah!" Nabi pun menyuruhnya duduk (tiga kali) dan berkata: Engkau adalah saudaraku, penerima wasiat (washiy)ku, pewarisku, dan penggantiku sesudahku".

Menurut Imam Abu al-'Abbas ibn Taimiyah, tambahan di atas palsu dan merupakan hadits maudhu'. Barangsiapa mempunyai pengetahuan dalam hadits sedikit saja, pasti akan mengetahui kepalsuan tersebut, demikian dikatakannya.

Ibn Jarir dan al-Baghawi meriwayatkan hadits di atas beserta tambahannya tersebut melalui sanad yang didalamnya terdapat Abu Maryam al-Kufi. Padahal ulama hadits telah sepakat meninggalkan riwayatnya. Imam Ahmad berkata: Abu Maryam tidak tsiqah, dan umumnya haditsnya palsu. Menurut Ibn al-Madini, dia suka membuat hadits palsu.

Berkata Ibn Katsir dalam menafsirkan ayat wa andzir 'asyiratakal aqrabin (QS, asy-Syu'ara': 214) Abu Ja'far ibn Jarir meriwayatkan dari Ibn Hamid dari Salamah dari Ibn Ishak dari 'Abdul Ghaffar ibn Qasim Abi Maryam dari Minhal dari Amr dari 'Abdullah ibn Harits dari Ibn 'Abbas dari 'Ali ibn Abi Thalib. Ia (Abu Ja'far) kemukakan hadits itu, dan memberi tambahan --setelah sabda nabi Inni ji'tukum bikhayrid-dunya wal-akhirah-- kata-kata berikut ini: "Allah telah menyuruhku untuk mengajak kalian ke jalan-Nya. Siapa diantara kamu yang akan membantuku dalam urusan ini? Semua yang hadir diam seribu basa, kecuali 'Ali. Ia berkata: "Aku, wahai Rasulullah! Aku akan menjadi pembantumu!" Dan Rasulullah menepuk leher 'Ali seraya berkata: Inilah saudaraku … dan seterusnya."

Menurut Ibn Katsir, hanya 'Abdul Ghaffar yang meriwayatkannya dalam suSunan seperti itu. Dia ini matruk, pendusta dan Syi'ah. Ibn al-Madini menuduhnya membuat-buat hadits, dan para imam hadits memandangnya dha'if.

(3,4) Perhatikanlah keberanian al-Musawi ketika ia menganggap Ibn Taimiyah sebagai orang yang gegabah, sewenang-wenang, serampangan, tak adil, dan fanatik. Ia melontarkan semua tuduhan itu tanpa dukungan bukti atau dalil. Mestinya dia menangkis ucapan-ucapan dan argumen-argumen Ibn Taimiyah satu demi satu, untuk membuktikan tuduhannya itu.

Saya akan mengutarakan ringkasan pernyataan Ibn Taimiyah, supaya pembaca tahu bahwa al-Musawi telah berbuat zhalim dan aniaya kepada Ibn Taimiyah. Ia telah menuduhnya dengan tuduhan palsu, dan bahwa sesungguhnya sifat-sifat yang dituduhkannya kepada Ibn Taimiyah itu adalah sifat-sifat yang melekat pada dirinya sendiri.

Ibn Taimiyah mengemukakan beberapa hal berkenaan dengan riwayat yang dikutip al-Musawi dan yang dipandangnya sahih itu. Tanggapan Ibn Taimiyah terhadap riwayat dimaksud berkisar dalam beberapa hal:

1. Tuntutan kesahihan hadits. Pernyataan al-Musawi bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh semua orang sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh para ulama hadits. Sebab hadits dimaksud tidak dijumpai di dalam kitab-kitab kaum Muslimin yang standar. Ia tidak terdapat dalam kitab-kitab Sahih (Bukhari-Muslim), kitab-kitab Musnad dan Sunan. Juga tidak terdapat dalam kitab al-Maghazi dan kitab-kitab tafsir yang mengandung isnad dan menjadikannya hujjah.

Hadits tersebut memang terdapat pada sebagian kitab tafsir yang didalamnya terdapat nukilan hadits yang sahih dan dha'if, seperti tafsir ats-Tsa'labi, al-Wahidy, al-Baghawi, bahkan tafsir Ibn Jarir dan tafsir Ibn Abi Hatim. Namun, penukilan hadits tersebut oleh salah seorang dari mereka, tidak berarti menunjukkan kesahihannya. Jika seorang telah mengetahui bahwa dalam kitab-kitab tersebut terdapat nukilan-nukilan hadits yang sahih maupun yang dha'if, maka ia mesti menjelaskan bahwa hadits yang dikutipnya itu tergolong hadits yang sahih, bukan yang dha'if.

Singkatnya, hadits tersebut termuat dalam beberapa tafsir yang mengandung hadits yang sahih maupun dha'if. Dalam kitab-kitab tafsir tersebut juga banyak dijumpai hadits-hadits maudhu'. Sementara beberapa kitab tafsir lain mengandung hadits-hadits sahih yang menentang kebenaran hadits tersebut. Para mufasir memang mempunyai kebiasaan untuk menyebutkan hadits-hadits yang sahih maupun yang dha'if dalam menjelaskan asbab an-Nuzul suatu ayat. Jika orang berhujjah dengan hadits dha'if atau hadits-hadits lain yang serupa, lalu ia kemukakan semua itu dalam menafsirkan ayat, tanpa menyebutkan hadits lain yang menentangnya, maka cara berhujjah seperti itu merupakan cara berhujjah yang paling buruk.

Bahkan seandainya hadits itu sahih dan diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah dan adil, sementara ada orang lain yang juga adil dan tsiqah meriwayatkan hadits yang berbeda dengan hadits tersebut, maka kedua riwayat itu mesti dipertimbangkan secara adil untuk menentukan mana yang paling rajih (unggul) diantara keduanya. Bagaimanakah halnya jika para ahli hadits telah sepakat bahwa riwayat lain yang menentang hadits itu justru adalah riwayat yang sahih? Bahkan hadits terkait bertentangan dengan apa yang telah dimaklumi secara mutawatir oleh para mufasir terkemuka, yaitu orang-orang yang tidak mau mengemukakan hadits tersebut dalam keadaan apapun, lantaran mereka tahu bahwa hadits itu palsu dan bathil.

2. Hadits itu palsu dan maudhu'. Karena itu tak seorang pun dari para mufasir terkemuka yang menukilnya dalam kitab-kitab mereka. Adalah Ibn Jarir dan al-Baghawi yang meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan isnad yang didalamnya terdapat 'Abdul Ghaffar ibn Qasim ibn Fahdi Abu Maryam al-Kufi. Sedangkan 'Abdul Ghaffar ini adalah perawi yang tidak diterima (matruk) berdasarkan kesepakatan para ulama. Sammak ibn Harab menganggapnya pendusta. Hal serupa dikemukakan pula oleh Abu Daud. Menurut Imam Ahmad, ia tidak tsiqah, dan kebanyakan haditsnya dha'if Yahya memandangnya tidak ada nilainya. Ibn al-Madini berkata: Ia banyak membuat hadits palsu. An-Nasa'i dan Abu Hatim memandangnya sebagai orang yang tidak dapat diambil haditsnya (matruk al-hadits). Ibn Hibban al-Basiti berkata: 'Abdul Ghaffar biasa meminum khamr sampai teler. Kecuali itu, ia suka mendistorsi hadits. Seseorang tidak dibenarkan berhujjah dengan haditsnya, demikian Ibn Hibban.

Dalam isnad hadits tersebut juga terdapat 'Abdullah ibn 'Abdul Quddus. Dia bukan orang yang tsiqah. Menurut Yahya ibn Ma'in, ia tidak ada nilainya; ia orang Rafidhah yang busuk.

3. Ketika diturunkan ayat termaksud, keluarga 'Abdul Muththalib tidak mencapai 40 orang. Ayat tersebut diturunkan di Makkah di awal dakwah Islam. Keluarga 'Abdul Muththalib juga tidak mencapai 40 orang semasa hidup nabi.

4. Mengenai perkataan nabi kepada orang yang berkumpul (jemaah yang hadir): "Siapa yang menyambut seruanku ini, dan membantuku dalam menegakkannya, ia akan menjadi saudaraku, pembantu (wazir)ku, penerima wasiat (Washiy)ku, dan pengganti setelahku". Perkataan demikian dibuat-buat atas nama Rasulullah. Ia tidak boleh disandarkan kepadanya. Sebab menerima dua kalimat syahadat, dan membantu nabi memperjuangkannya, tidaklah membuat seorang menjadi saudara, wazir, washiy dan khalifah Rasulullah. Sebab semua orang mukmin menerima dua kalimah syahadat dan mereka berjuang untuk itu. Mereka mengorbankan jiwa dan raga demi Islam. Sejarah membuktikan semua itu. Namun tak seorang pun dari mereka yang kemudian diangkat sebagai khalifah nabi.

5. Sesungguhnya Hamzah dan 'Ubaidah' ibn al-Harits sama-sama menyambut seruan nabi, sebagaimana 'Ali. Mereka menerima dua kalimat syahadat dan membela nabi untuk menegakkan Islam. Mereka tergolong angkatan pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul di awal dakwah Islam. Bahkan Hamzah telah memeluk Islam sebelum ummat Islam mencapai 40 orang. Dan kala itu Rasulullah berada di rumah Arqam ibn Abi al-Arqam (Minhaj as-Sunnah, 4/85).

Di dalam kitab-kitab hadits yang sahih, hadits yang berkenaan dengan ayat wa andzir 'asyiratakal aqrabin (QS, asy-Syu'ara, 26:214) bukanlah hadits seperti yang dikemukakan al-Musawi. Dalam Kitab Sahih Bukhari dan Muslim, terdapat riwayat dari Ibn 'Umar, Abu Hurairah dan riwayat lainnya, yang berlawanan dengan riwayat hadits yang dikemukakan al-Musawi. Dalam kesempatan ini, saya akan mengemukakan satu riwayat saja. Pembaca yang ingin tahu lebih banyak, silahkan membaca sendiri komentar dalam Sahih Bukhari Muslim dalam tafsir mengenai ayat terkait.

Diceritakan dari Ibn 'Umar dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw ketika turun ayat QS, asy-Syu'ara', 214 tersebut mengajak suku Quraisy untuk berkumpul. Setelah mereka berkumpul, nabi berkata: "Wahai Bani Ka'ab ibn Lu'ay, selamatkan dirimu dari api neraka! Wahai Bani Murrah ibn Ka'ab, selamatkan dirimu dari api neraka! Wahai Bani 'Abdul Muththalib, selamatkan dirimu dari api neraka! Wahai Fathimah binti Muhammad, selamatkan dirimu dari api neraka! Aku tidak punya wewenang atas dirimu sedikit pun; bagimu hanya ada kasih sayang di mana aku dapat membasahi dengan tetesannya".

Setelah kita ketahui dalil-dalil Ibn Taimiyah untuk membuktikan kelemahan hadits al-Musawi, saya ingin bertanya kepada para pembaca, adakah beliau gegabah, berkata tanpa bukti dan fanatik? Sesungguhnya yang gegabah dan fanatik itu adalah orang yang berpijak di atas kebathilan dan meninggalkan kebenaran, serta menjauhi dalil-dahl dan bukti-bukti yang kokoh, menyusun pemikirannya di atas landasan yang lemah.

Ibn Taimiyah bukanlah orang yang memiliki tipe seperti yang dituduhkan al-Musawi. Karena itu, orang yang mencela Ibn Taimiyah tentu tak lain kecuali karena beliau tidak sesuai dengan kemauan hawa nafsunya. Dia hanya mengutip dalil-dalilnya dari penulis semisal Muhammad Husain Haekal, atau dari koran mingguan yang berwawasan politik.

Ini merupakan bukti kuat yang menunjukkan kezaliman al-Musawi. Juga menunjukkan kegegabahan dan fanatismenya yang mendalam, yang mendorongnya untuk menyatakan sesuatu yang hanya akan menjadi bahan tertawaan, orang-orang yang berilmu, dan yang ditolak bahkan oleh orang-orang bodoh sekalipun.

(5) Sudah dikemukakan terdahulu mengenai kedha'ifan hadits al-Musawi dan kesaksian para ahli yang tsiqat mengenai hal itu.

(6) Mengenai riwayat hadits dalam Musnad Imam Ahmad yang dikutip al-Musawi, ternyata terdapat perbedaan baik dari segi sanad maupun matan dengan riwayat yang ditulis al-Musawi dalam bukunya, Dialog Sunnah-Syi'ah, halaman 130, yang dengannya al-Musawi berdalil atas kekhalifahan 'Ali ibn Abi Thalib.

Saya akan mengutarakan riwayat yang terdapat dalam Kitab Musnad, jilid I/111, supaya pembaca mengetahui bahwa al-Musawi melakukan pemalsuan dan tadlis. Riwayat itu berbunyi sebagai berikut: "Diceritakan dari 'Abdullah dari ayahnya dari Aswad ibn Amir dari Syarik dari A'ma-sy dari Minhal dari 'Ubbad ibn 'Abdillah dari 'Ali ra bahwa ketika turun ayat QS, asy-Syu'ara, 26:214, Rasulullah mengumpulkan keluarganya. Mereka berkumpul sebanyak 30 orang. Mereka pun makan dan minum bersama. Setelah itu, kepada mereka, nabi bersabda: "Siapakah yang bersedia menerima agamaku dan janji-janjiku, dan akan bersamaku di surga, dan akan menjadi penggantiku untuk keluargaku?" Lalu salah seorang yang tidak disebut namanya oleh Syarik berkata: Wahai Rasulullah, engkau adalah bagaikan lautan, siapa yang dapat menggantikanmu?" Kemudian Rasulullah menoleh ke arah keluarganya, lalu berkata 'Ali: "Aku!"

Perbedaan diantara kedua riwayat dalam Musnad dengan riwayat yang ditulis al-Musawi adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan dalam sanad. Riwayat yang dikemukakan oleh al-Musawi bersumber dari Ibn jarir dari Ibn Humaid dari Salamah dari Ibn Ishak dari 'Abdul Ghaffar ibn al-Qasim Abi Maryam dari Minhal ibn Amr dari 'Abdullah ibn Harits dari Ibn 'Abbas dari 'Ali ibn Abi Thalib. Sudah saya kemukakan pendapat para ahli hadits yang tsiqat mengenai kedha'ifan riwayat tersebut dan tidak dapatnya nwayat itu diterima, ditinjau dari segi sanad.

Adapun riwayat yang kedua (riwayat dalam Musnad), maka isnadnya berbeda. Sebab dalam riwayat ini tidak terdapat 'Abdul Ghaffar ibn Qasim Abu Maryam al-Kufi, salah seorang perawi yang telah disepakati ulama untuk ditinggalkan. Juga tidak terdapat 'Abdullah ibn Abdil Quddus, seorang Rafidhah yang keji, sebagai dikatakan Yahya ibn Ma'in.

2. Perbedaan dalam matan hadits. Dalam riwayat yang dikemukakan al-Musawi jumlah keluarga Rasul mencapai 40 orang. Didalamnya terdapat paman-paman nabi, seperti Hamzah, 'Abbas dan Abu Lahab. Di dalam riwayat Ahmad, keluarga Rasul hanya berjumlah 30 orang. Di sini tidak terdapat paman-paman nabi. Pada riwayat al-Musawi, nabi berkata kepada keluarganya: "Siapa diantara kamu yang dapat membantuku dalam urusan ini, agar ia dapat menjadi saudaraku, penerima wasiatku, dan penggantiku di tengah-tengah kalian?" Mereka pun terdiam, kecuali 'Ali.

Sedang di dalam riwayat Ahmad, perkataan nabi kepada mereka sebagai berikut: "Siapa yang mau menerima agamaku, janji-janjiku, dan ia akan bersamaku kelak di surga dan ia akan menjadi penggantiku di dalam keluargaku?"

Di dalam riwayat Ahmad nabi berkata kepada mereka: "Siapa yang akan menanggung hutangku, janji-janjiku dan yang akan bersamaku di surga dan yang akan jadi pemimpin di dalam keluargaku?

Jelas bahwa yang dimaksud dengan khilafah di sini adalah khilafah dalam arti khusus, bukan khilafah secara umum.

Sementara dalam riwayat yang dikemukakan al-Musawi, nabi berkata --setelah 'Ali menyatakan: "Aku" ya Rasulullah!-- kepada 'Ali: Ia adalah saudaraku, penerima wasiatku, dan penggantiku untukmu semua. Dengarlah dan patuhilah dia …!!

Di dalam riwayat Imam Ahmad, tidak ada tambahan kata-kata di atas. Di sini pembicaraan berakhir dengan perkataan 'Ali: "Aku!"

Pendek kata riwayat Imam Ahmad berbeda dengan riwayat yang dijadikan dasar dan dipandang sahih oleh al-Musawi. Dalam riwayat tersebut tidak terdapat petunjuk yang menetapkan imamah yang sifatnya umum.

(7) Semua hadits ataupun atsar yang berkenaan dengan persoalan khilafah jika ditinjau dari segi sanad, semuanya tidak ada yang dapat dibenarkan dan dipandang sahih. Itulah sebabnya mengapa Bukhari, Muslim dan ulama-ulama hadits lainnya di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah berpaling dari riwayat tersebut. Mereka tidak bersedia untuk meriwayatkan hadits-hadits dimaksud, sebab mereka konsisten dengan metoda yang mereka gunakan dalam menerima perawi maupun mengeluarkan riwayatnya. Manakala suatu riwayat dipandang syadz (ganjil) atau perawinya tidak adil dan tidak dhabit serta tidak tsiqah, maka mereka merasa berdosa untuk mengeluarkan riwayat seperti itu atau riwayat lain yang perawinya ternoda seperti dalam riwayat dari al-Musawi.

Inilah faktor yang menyebabkan mereka berpaling dari riwayat yang dikemukakan al-Musawi atau orang lain yang serupa. Seandainya riwayat-riwayat dan nash-nash yang dikemukakan al-Musawi itu benar dan sahih, pasti mereka akan meriwayatkannya dengan segera. Dan mereka tidak akan khawatir hal itu menjadi, senjata ampuh bagi kaum Syi'ah, sebagai dikatakan al-Musawi. Buktinya, mereka banyak meriwayatkan hadits-hadits sahih yang berkenaan dengan keutamaan 'Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Bukan pada tempatnya membeberkan semua itu dalam tulisan ini.

(8) Al-Musawi mengajak kita untuk menutup mata ketika ia menyembunyikan (tidak mengutip) pendapat Ibn Hajar, dan tidak menunjukkan kepada pembaca rujukannya dalam kitab Fathul Bari. Dengan itu, ia bermaksud untuk mengelabui pembaca, baik yang cerdas maupun yang bodoh. Ia ingin memberikan kesan bahwa apa yang dikemukakannya itu benar dan sahih, dan setiap orang sudah mengetahuinya, tanpa merasa perlu mengutip atau menunjukkan sumber aslinya, Fathul Bari.

(9) Al-Musawi begitu berani mengutip pendapat Bukhari sebagai dalil dan bukti atas tuduhan-tuduhannya. Dan ia meninggalkan pendapat Bukhari yang sekiranya akan merusak dan melemahkan dalilnya. Dalam Sahih Bukhari jilid I, Bukhari telah membuat sub bahasan khusus di akhir Bab Ilmu dengan judul "Spesifikasi penyampaian ilmu untuk sekelompok orang tertentu bukan kelompok lainnya karena khawatir mereka tidak mengerti". Atas dasar ini, Imam Bukhari perlu membicarakan sub bahasan ini.

Adapun yang menjadi tujuan dari perkataan Bukhari itu ialah bahwa seorang muhaddits dalam menyampaikan haditsnya perlu memperhatikan keadaan orang yang akan menerimanya. Ia tidak dibenarkan menyampaikan sesuatu, kecuali yang dapat mereka terima dengan akal dan hati mereka. Dalam hal ini, manusia berbeda-beda setingkat dengan ilmu masing-masing. Ada orang yang pintar dan ada pula orang yang bodoh. Seorang muhaddits tidak dibenarkan menyamakan dua tipe orang tersebut dalam menyampaikan hadits dari nabi. Sebab, dalam menerima hadits, orang yang bodoh seringkali memahaminya secara lahiriyah, karena kebodohan, ketidakpahaman dan sedikitnya ilmunya. Dengan begitu, ia bisa terjerumus pada kesalahan dan dosa tanpa terasa. Hadits itu kemudian menyebabkan ia kena fitnah dan tersesat. Hadits seperti itu tidak dapat disampaikan sebagaimana yang disampaikan untuk orang yang pengetahuannya lebih memadai.

Inilah yang dimaksudkan Imam Bukhari dengan perkataannya itu. Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari 'Ubaidillah ibn Musa dari Ma'ruf dari Kharbud dari Abi Thufail dari 'Ali. Ia berkata: "Sampaikan kepada manusia apa yang dapat mereka mengerti. Adakah kamu suka berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya?"

Dalil dan bukti yang dikemukakan Bukhari dari perkataan 'Ali ibn Abi Thalib merupakan petunjuk yang jelas mengenai maksud Bukhari.

Di dalam memberikan komentar terhadap pembahasan itu, Ibn Hajar berkata: Yang dikehendaki dengan bima ya'rifuuna ialah yafhamuuna (mereka memahaminya). Di dalam Bab Ilmu, Adam ibn Abi Iyas menambahkan kata-kata yang dikutip dari 'Abdullah ibn Rawad dari Ma'ruf sebagai berikut: "Tinggalkan olehmu sesuatu yang membawa mereka inkar atau sesuatu yang tidak dapat mereka pahami." Hal serupa diriwayatkan pula oleh Abu Na'im dalam kitab al-Mustakhraj.

Ibn Hajar berkata: "Keterangan di atas menunjukkan bahwa hadits yang tidak jelas (mutasyabih) tidak dapat dikemukakan kepada umum." Hal senada dikemukakan Ibn Mas'ud berikut ini: "Tidaklah kamu menyampaikan suatu hadits kepada sekelompok orang yang tidak memahaminya, kecuali sebagian mereka akan terkena fitnah" (HR Muslim).

Sebagian ulama yang tidak berkenan menyampaikan hadits kepada sebagian orang, ialah Imam Ahmad dalam hadits-hadits yang secara lahiriyah menentang kekuasaan. Demikian pula Imam Malik dalam hadits-hadits yang berkenaan dengan sifat-sifat Tuhan. Juga Abu Yusuf dalam hadits-hadits yang mengandung makna gharib. Adapun dari angkatan sebelumnya adalah Abu Hurairah. Ia enggan menyampaikan hadits yang berkenaan dengan fitnah. Hal yang sama diceritakan dari Hudzaifah dan Hasan bahwa ia menentang Anas yang menceritakan kisah orang-orang Aran(?) kepada al-Hajjaj, sebab yang disebut terakhir ini akan mengambilnya sebagai alasan untuk melakukan pertumpahan darah dengan interpretasinya yang dangkal.

Berkata Ibn Hajar: Ketentuan mengenai tidak etisnya menyampaikan hadits mutasyabih di atas manakala hadits terkait secara lahiriyah akan memperkuat lahirnya bid'ah. Sedangkan makna lahiriyah di sini bukan yang dimaksud oleh hadits tersebut. Maka mengendalikan hadits, tidak menyampaikan (imsak) kepada orang yang dikhawatirkan akan memahami secara harfiah sangatlah perlu. Wallahu a'lam!

Inilah sesungguhnya yang dimaksud oleh Imam Bukhari. Dan ini pula sikap Ahlus Sunnah menanggapi persoalan (khilafah) itu. Dari sini nyata bahwa al-Musawi bermaksud jahat atau zalim kepada Bukhari dan Ahlus Sunnah ia ingin memberi kesan kepada pembaca bahwa tuduhannya yang dibuat-buat itu bisa diterima dan dibenarkan. Ia mengutip perkataan Bukhari dalam Bab Ilmu. Sebagaimana lazimnya, ia tidak mengutipnya secara utuh. Ia hanya mengutipnya sepotong untuk kepentingan dirinya. Dalam hal ini ia mengutip: "Spesifikasi penyampaian ilmu untuk orang tertentu, bukan untuk orang yang lainnya". Kutipan al-Musawi selesai sampai di sini, tanpa menyebutkan perkataan selanjutnya yang dapat menggambarkan adanya 'illat suatu hukum yang tersurat pada perkataan sebelumnya. Ia membuang perkataan Bukhari, karahiyatan anla yafhamuu (karena khawatir mereka tidak memahaminya).

Ia juga tidak mengemukakan dalil yang dikemukakan Imam Bukhari, yaitu riwayat yang bersumber dari 'Ali ibn Abi Thalib. Padahal riwayat ini justru menjadi alasan dan penjelasan mengapa ia membuat sub bahasan tersebut.

Ini juga suatu bukti di samping beribu-ribu bukti lain yang menunjukkan kezhaliman al-Musawi dan teman-temannya. Juga menunjukkan ketidakamanahan mereka dan kebencian mereka kepada Ahlus Sunnah. Dan terakhir menunjuk kepada sikap fanatisme mereka yang buta, lantaran mereka sesat dan menuruti hawa nafsu.

(10) Apakah al-Musawi mengetahui isi hati Imam Bukhari, hingga ia berani memvonis dan mencercanya. Orang memang bisa menilai orang lain berdasarkan perbuatan dan ucapan lahiriahnya. Dengan lain kata ia boleh memvonis berdasarkan hal-hal yang lahir. Hanya Allah saja yang mengetahui apa yang rahasia dan tersembunyi. Rasulullah sendiri menghukum manusia berdasarkan kenyataan-kenyataan yang tampak. Bukti yang paling tepat mengenai hal ini adalah sabda Nabi kepada Usamah ibn Zaid: "Apakah kamu sudah membelah hatinya?" Ini dikatakan ketika Usamah membunuh seorang yang tadinya ingkar lalu menyatakan keislamannya. Usamah memahami ucapan orang tersebut sebagai pura-pura, demi menyelamatkan diri. Bagaimana al-Musawi bisa mengecap buruk batin Imam Bukhari, jika bukan batin dia sendiri yang bobrok? Sebagaimana kata penyair:

Jika buruk perbuatan seseorang, buruk pula sangkaannya

Dan ia membenarkan tuduhan-tuduhan yang dibikinnya

Ia memusuhi kekasihnya dengan kata-kata yang dibiasakannya

Jadilah ia orang yang tenggelam dalam kesangsian.

(11) Pernyataan tersebut tidak mungkin diucapkan oleh seorang yang berilmu seperti Syeikh al-Bisyri. Bagaimana mungkin ia akan memandang hadits itu sahih, sementara ulama jarh dan ta'dil sepakat mengenai kedha'ifannya lantaran dalam sanadnya terdapat 'Abdul Ghaffar ibn Qasim Abi Maryam.

Kecuali itu, Syeikh al-Bisyri pasti mengetahui tahlith (pencampuradukan) yang dilakukan oleh al-Musawi antara hadits yang dha'if dengan hadits yang terdapat dalam kitab Musnad Imam Ahmad halaman 111. Kedua hadits tersebut nyata-nyata berbeda baik sanad maupun matannya, seperti telah dijelaskan terdahulu.

(12) Imamah menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah ialah kepemimpinan dan pemerintahan (al-khilafah wal imarah). Imamah ini perlu dibentuk sebagai ganti fungsi kenabian dalam rangka menjaga agama dan negara. Ummat Islam telah sepakat mengenai wajibnya membentuk kepemimpinan itu untuk orang yang sanggup menjalankannya. Perselisihannya hanyalah apakah kata wajib di sini wajib menurut akal atau wajib menurut syara', atau wajib menurut kedua-duanya.

Ada dua cara untuk membentuk kepemimpinan tersebut. Pertama, berdasarkan pilihan dan petunjuk sekelompok orang yang ahli dalam menangani dan memecahkan masalah (Ahlul-halli wal 'Aqdi). Kedua, berdasarkan dekrit imam yang sebelumnya.

Metoda mana pun yang dipakai dari dua metoda pembentukan imamah itu, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh sang imam terpilih. Yang paling penting dari syarat-syarat itu ialah memiliki sifat adil, pengetahuan (ilmu) yang menyebabkan ia dapat melakukan ijtihad, sehat psikis dan fisiknya sehingga mampu bergerak. Ia juga harus memiliki visi yang akan membantunya mengatur rakyat dan mengurus 'kemaslahatan umum; mempunyai keberanian dan keperkasaan yang perlu untuk mengayomi ummat Islam dan memerangi musuh-musuh mereka. Juga memiliki nasab, yaitu dari suku Quraisy.

Adapun menurut kaum Rafidhah, imamah adalah kepemimpinan agama dan negara. Ia merupakan pangkat ketuhanan yang pemiliknya ditetapkan Allah melalui ilmu-Nya yang azal, dan Dia memerintahkan Nabi untuk menunjukkan orang, yang bersangkutan kepada ummat dan menyuruh mereka untuk tunduk dan patuh kepadanya. Menurut mereka (kaum Rafidhah), Allah telah memerintahkan kepada Nabi untuk menunjuk 'Ali ibn Abi Thalib dan sebelas imam dari keturunannya, baik yang dikenal maupun yang ghaib dan tersembunyi, dengan nash yang tegas.

Jadi menurut kaum Rafidhah, imamah ditetapkan dengan nash yang tidak diragukan lagi kesahihannya. Bahkan imamah merupakan wajib aqli atas Tuhan. Allah wajib mengangkat seorang imam untuk menjaga agama pada setiap waktu dan zaman. Menurut mereka, martabat imamah sama dengan tingkat kenabian, ditinjau dari segi penentuan dan kema'shumannya.

Dari segi penentuannya (ta'yin), manusia tidak mempunyai hak untuk menentukan seorang nabi. Demikian pula mereka tidak punya hak untuk menentukan seorang imam. Dari segi kema'shumannya, para imam menurut kaum Rafidhah lebih ma'shum daripada para nabi. Dan mereka memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari nabi maupun para malaikat. Sebab sifat 'ishmah menurut mereka tergolong hal-hal yang bersifat batiniyah yang tidak dapat dilihat kecuali oleh orang yang mengetahui apa-apa yang terkandung dalam hati manusia. Meskipun mereka berpendapat imam itu ma'shum, namun mereka juga menyatakan bahwa imam juga boleh berdusta, misalnya jika seorang imam berkata: "Aku bukan imam," ketika dia dalam keadaan taqiyah.

Sungguh, hal di atas merupakan kontradiksi yang tidak dapat diterima oleh orang yang berakal. Sebab bagaimana mungkin seorang imam yang telah dipilih dan ditentukan oleh Allah sebagaimana Dia memilih seorang nabi, lalu sang imam boleh menyembunyikan keimamannya, atau mengingkarinya karena takut berakibat buruk pada diri dan agamanya? Sedangkan para nabi tidak dibenarkan melakukan sikap seperti itu, dan tak seorang pun dari mereka yang melakukan demikian. Mereka menyiarkan dakwah mereka kepada semua orang dan menanggung segala macam risiko dalam menjalankan perintah Allah untuk menyampaikan dakwah kepada manusia. Bagaimana bisa dibenarkan para imam itu mengingkari dan menyembunyikan keimamannya, jika memang mereka dipilih Allah untuk bertugas seperti para nabi.

Yang benar ialah bahwa Rasulullah tidak menunjuk (memberi nash) seseorang untuk menjadi imam. Sebab kalau ada nash mengenai hal ini, tentu ummat Islam mengetahuinya. Dan tentu pelaksanaan ketentuan nash itu menjadi kewajiban agama. Adalah mustahil jika semua sahabat mengingkari nash itu jika ia memang ada. Apalagi dengan besarnya dorongan untuk mengetahui adanya nash seperti itu setelah wafat Nabi.

Jika nash itu memang ada, tentu merupakan kewajiban syar'i bagi orang yang ditunjuk oleh nash tersebut untuk tampil ke depan mempertahankan haknya sebagai imam. Dalam kenyataannya, buku-buku sejarah tidak menyebutkan adanya orang yang mengklaim imamah dan mengemukakan dalil yang menyatakan bahwa dirinya berhak atas kedudukan tersebut dengan ketetapan nash.

Ibn Taimiyah berkata: "Di lain pihak Nabi telah menunjukkan kepada ummat Islam akan kekhalifahan Abu Bakar melalui bermacam-macam hal, baik perkataan maupun perbuatan. Beliau mengabarkan kekhalifahan Abu Bakar melalui perkenan dan pujian beliau kepadanya. Semula Nabi bermaksud membuat dekrit untuk itu, namun kemudian beliau mengetahui ummat Islam akan bersepakat memilih Abu Bakar. Karena itu, beliau lalu mengurungkan niatnya. Seandainya penunjukan (ta'yin) Nabi kepada Abu Bakar belum dapat dipahami secara jelas oleh ummat Islam, tentu Nabi akan menjelaskannya dengan tegas dan gamblang. Tetapi setelah berbagai petunjuk menunjukkan kepada ummat bahwa Abu Bakar adalah orang yang ditentukan, maka tercapailah apa yang dikehendaki Nabi. Nash-nash yang sahih menunjukkan akan keabsahan kekhalifahan Abu Bakar, dan kerelaan Allah dan Rasul-Nya atas hal itu. Kekhalifahan itu terjadi atas kesepakatan dan baiat kaum Muslimin kepada Abu Bakar. Mereka menjatuhkan pilihan kepadanya, karena mereka mengetahui preferensi yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepadanya, bahwa dialah orang yang paling berhak dimata Allah dan RasulNya untuk jabatan tersebut. Dengan demikian, maka kekhalifahan Abu Bakar ditetapkan atas dasar nash dan kesepakatan ummat Islam. Nash tersebut menunjukkan perkenan Allah dan Rasul-Nya, dan menunjukkan bahwa kekhalifahan Abu Bakar tersebut adalah benar dan merupakan perintah serta ketetapan Allah, dan orang-orang mu'minlah yang memilihnya. Kesepakatan dan janji seperti ini jauh lebih kuat daripada sekedar ada perintah mengenai kekhalifahan itu. Sebab pada yang terakhir ini kekhalifahan ditetapkan berdasarkan dekrit semata-mata. Adapun jika kaum Muslimin telah memilih Abu Bakar tanpa ada dekrit dan beberapa nash menunjukkan atas kebenaran pilihan mereka, juga menunjukkan atas perkenan Allah dan Rasul-Nya, maka hal ini membuktikan bahwa Abu Bakar adalah orang yang memiliki banyak keutamaan dibanding sahabat lainnya. Inilah salah satu pertimbangan yang menyebabkan mereka memandang bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling berhak diantara mereka untuk menduduki kursi kekhalifahan. Hal seperti ini tidak memerlukan dekrit khusus, sebagai dikatakan Nabi ketika beliau hendak menulis surat wasiat untuk Abu Bakar. Beliau berkata kepada 'A'isyah: Hadirkan ayahmu dan saudaramu agar aku menulis wasiat untuk Abu Bakar. Aku khawatir ada orang yang menginginkannya (jabatan khalifah, peny.) dan berkata: "Aku lebih utama, sedangkan Allah dan orang-orang mu'min menolaknya, dan hanya menerima Abu Bakar" (HR. Bukhari Muslim).

Di dalam Kitab Bukhari diceritakan: "Aku (Nabi) bermaksud untuk mengutus (arsala ila) Abu Bakar dan anaknya, dan membuat janji ('ahd), agar tidak ada orang yang berkata atau mengharap (yang bukan-bukan), yang ditolak oleh Allah dan orang-orang mu'min (lihat Manhaj as-Sunnah li Syaih al-Islam ibn Taimiyah, Jilid 1/139-141, dengan sedikit perubahan).

Mengenai pernyataan al-Musawi, "Alasan kami menggunakan hadits tersebut sebagai dalil imamah tidak lain adalah karena hadits tersebut mutawatir menurut sanad kami", pernyataan ini dusta belaka, baik menyangkut sanad maupun dalam matannya, sebagaimana dijelaskan di muka.

(3) Hadits-hadits yang menetapkan kekhalifahan 'Ali sesungguhnya hanya menunjuk pada kekhalifahan 'Ali secara khusus, dalam waktu yang khusus dan untuk sekelompok orang yang khusus pula dimasa hidup Rasulullah saw. Tidak ada nash yang menunjukkan kekhalifahan 'Ali maupun sahabat-sahabat Nabi lainnya sebagai kekhalifahan yang berlaku umum atas seluruh ummat Islam setelah Rasulullah wafat.

Dimasa Rasulullah masih hidup, istakhlaf (pendelegasian) merupakan bentuk tindakan perwakilan (niyabah) yang mesti dilakukan oleh setiap pemimpin. Dan tidak semua orang yang patut menjadi wakil Nabi dimasa hidupnya untuk sekelompok orang, patut pula untuk menggantikannya setelah beliau wafat.

Ketika al-Musawi tidak mampu mendatangkan dalil (hadits) yang kuat dan sahih yang menunjukkan kepemimpinan 'Ali secara umum seperti ia dakwakan, ia mencoba membangun dalil dengan rumus-rumus logika (qadhiyah al-manthiqiyah). Ia menyusun premis-premis palsu untuk menghasilkan kesimpulan yang palsu pula.

Dalam premis minor dan mayornya, al-Musawi menyatakan bahwa ummat Islam dalam soal khilafah terbagi dalam dua kelompok, dan tidak ada kelompok yang ketiga. Pertama, kelompok yang mengakui kekhalifahan 'Ali ibn Abi Thalib, baik kekhalifahan khusus maupun umum. Kedua, kelompok yang tidak mengakui kepemimpinan 'Ali, baik yang khusus maupun yang umum. Tidak ada orang yang memisahkan antara kepemimpinan umum dan yang khusus.

Pembagian al-Musawi di atas tidak dapat dibenarkan, dan tidak akan diterima oleh siapa pun yang ahli di bidang hadits dan sejarah. Sebab mereka tidak mengingkari keutamaan 'Ali, ataupun sahabat-sahabat Nabi yang lain, yang ada dalam sunnah yang sahih. Menurut mereka, dalil-dalil sahih yang berkaitan dengan persoalan ini hanya menunjuk pada kepemimpinan 'Ali yang bersifat khusus. Adapun kepemimpinan yang bersifat umum, maka --sebagaimana telah dikemukakan terdahulu-- tidak ada nash yang menetapkan bahwa Rasulullah saw menunjukkan seseorang, sebagai khalifah atau penggantinya.

Dari keterangan di atas, jelaslah kepada kita bahwa para ahli membedakan antara kepemimpinan yang bersifat umum dengan kepemimpinan yang bersifat khusus. Jelas pula kepalsuan logika al-Musawi dan filsafatnya yang bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin.

Jika ia ingin menetapkan kepemimpinan 'Ali yang bersifat umum dengan jalan qiyas atau menganalogikan dengan kepemimpinannya yang bersifat khusus, maka ini bisa ditolak dengan pertanyaan berikut: "Bagaimana anda bisa berhujjah dengan qiyas, sedangkan madzhab anda tidak menerima hujjah dengan qiyas?"

(4) Salah satu syarat nasakh ialah adanya kepastian mengenai sahihnya nasikh (dalil yang menghapus) dan mansukh (dalil yang dihapus). Sedang hadits yang dikemukakan al-Musawi tidak dapat dipastikan kesahihannya, baik sanad maupun matannya sebagaimana saya kemukakan terdahulu.


Sunni yang Sunni -- Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ahnya al-Musawi oleh Mahmud az-Zaby
Diterjemahkan dari Al-Bayyinat, fi ar-Radd' ala Abatil al-Muraja'at
karangan Mahmud az-Za'bi, (t.p), (t.t). © Mahmud az-Za'bi.
Penerjemah: Ahmadi Thaha dan Ilyas Ismail
Penyunting: Ahsin Mohammad
Diterbitkan oleh Penerbit PUSTAKA
Jalan Ganesha 7, Tilp. 84186
Bandung, 40132
Cetakan I : 1410H-1989M

Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2001.
Hak cipta © dicadangkan.