KH Sahal Mahfudz:
MUI Tetap Mengharamkan Vetsin Ajinomoto
- Berita IPTEK
- Jum'at, 12 Januari 2001, 10:20:10 Wib
MUI akhirnya tetap pada pendiriannya mengharamkan, produk
Ajinomoto, walaupun orang nomor satu di Indonesia mengatakan
Ajinomoto Halal.
Kunjungan kerja Presiden ke Bandung, baru-baru ini banyak
mendapat perhatian dari beberapa kalangan media masa
berkenaan dengan komentar Presiden tentang halalnya
Ajinomoto. Fatwa MUI tentang Ajinomoto itu dikeluarkan pada
tanggal 16 Desember 2000, 10 hari menjelang lebaran, dan
pekan lalu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri memutuskan untuk
menarik seluruh produk PT Ajinomoto dari pasaran. Sedangkan
Presiden Abdurrahman Wahid, mengatakan produk Ajinomoto
halal, setelah mendapat kunjungan dari salah seorang mentri
Jepang, pada tanggal 9 Januari 2000. Kenapa respon yang
keluar dari Presiden RI ini terasa lambat? inilah yang
menjadi persoalan sehingga masyarakat Indonesia yang merasa
sudah jelas dan mengikuti dengan adanya fatwa MUI ini
menjadi bingung kembali. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia,
KH Sahal Mahfudz, walaupun menyerahkan kepada masyarakat
akan perbedaan pendapat dengan presiden ini, menegaskan
"Silakan saja masyarakat yang menilainya. Tetapi yang
prinsip, MUI tidak akan mengubah sikapnya".
Produk Ajinomoto yang dinyatakan haram ini ternyata telah
diproduksi sejak bulan Juni sampai 23 Nopember 2000 karena
menggunakan bahan pendukung bacto soytone yang mengandung
enzim babi, atau dalam bahasa ilmiahnya disebut porcine.
KH Sahal Mahfudz, orang paling berpengaruh di MUI, ini
menambahkan, "MUI memahami penjelasan ilmiah bahwa enzim
babi itu tidak terbawa pada produk akhir PT Ajinomoto. Namun
karena adanya pemanfaatan (intifa') zat haram dalam proses
produki, maka produk akhirnya pun tetap haram".
Yang cukup menggembirakan adalah sikap yang dimiliki oleh
Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro yang tidak terpengaruh
dengan komentar Presiden, "Pemeriksaan terhadap kasus
Ajinomoto akan diteruskan dengan berpegang pada lembaga yang
berwenang menentukan sertifikasi halal Ajinomoto, yaitu
MUI", tegasnya di Bandara Halim Perdana Kusuma pada acara
penjemputan Perdana Menteri India Atal Behari Vajpayee.
Kapolri sendiri menambahkan bahwa MUI adalah lembaga
resmi yang memiliki otoritas dalam menentukan halal dan
haram sesuai dengan syariat Islam. Bekerja sama dengan MUI,
Dirjen POM, kasus Ajinomoto ini tetap akan diteruskan.
Selain berpegang pada fatwa MUI yang diyakini kebenarannya
ini, polisi juga berpegang pada Undang-undang Konsumen.
Setelah diperkuat dari penjelasan para pakar di BPPT pada
temu pers pada Rabu, 10 Januari lalu, tentang proses
produksi MSG ini, akan semakin memperkuat MUI pada
pendiriannya, tidak akan mencabut fatwa yang telah
dikeluarkannya.
Peristiwa ini merupakan hal yang menarik untuk diamati,
karena dengan melihat sisi ilmiah saja suatu produk sulit
untuk ditetapkan halal haramnya. Akan tetapi dengan dukungan
dari sisi syar'i, akan jelas mana yang haram dan halal.
Sepatutnyalah apabila lembaga ilmiah terus bekerja sama
dengan lembaga syar'i dalam melihat masalah Ajinomoto ini.
Sumber:
http://www.beritaiptek.com/messages/aktualnews/1461122001mye.shtml
Subject: [is-lam] Ajinomoto dari Sisi Syar'i dan Ilmiah Haram
Date: Fri, 12 Jan 2001 17:50:12 +0900
From: "wiwied" <d982220@ems.toyama-u.ac.jp>
|