Ajinomoto dari Sisi Syar'i dan Ilmiah Haram

 

Indeks Islam | Indeks Artikel
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

KH Sahal Mahfudz:
MUI Tetap Mengharamkan Vetsin Ajinomoto

 

Berita IPTEK
Jum'at, 12 Januari 2001, 10:20:10 Wib

MUI akhirnya tetap pada pendiriannya mengharamkan, produk Ajinomoto, walaupun orang nomor satu di Indonesia mengatakan Ajinomoto Halal.

Kunjungan kerja Presiden ke Bandung, baru-baru ini banyak mendapat perhatian dari beberapa kalangan media masa berkenaan dengan komentar Presiden tentang halalnya Ajinomoto. Fatwa MUI tentang Ajinomoto itu dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2000, 10 hari menjelang lebaran, dan pekan lalu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri memutuskan untuk menarik seluruh produk PT Ajinomoto dari pasaran. Sedangkan Presiden Abdurrahman Wahid, mengatakan produk Ajinomoto halal, setelah mendapat kunjungan dari salah seorang mentri Jepang, pada tanggal 9 Januari 2000. Kenapa respon yang keluar dari Presiden RI ini terasa lambat? inilah yang menjadi persoalan sehingga masyarakat Indonesia yang merasa sudah jelas dan mengikuti dengan adanya fatwa MUI ini menjadi bingung kembali. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Sahal Mahfudz, walaupun menyerahkan kepada masyarakat akan perbedaan pendapat dengan presiden ini, menegaskan "Silakan saja masyarakat yang menilainya. Tetapi yang prinsip, MUI tidak akan mengubah sikapnya".

Produk Ajinomoto yang dinyatakan haram ini ternyata telah diproduksi sejak bulan Juni sampai 23 Nopember 2000 karena menggunakan bahan pendukung bacto soytone yang mengandung enzim babi, atau dalam bahasa ilmiahnya disebut porcine.

KH Sahal Mahfudz, orang paling berpengaruh di MUI, ini menambahkan, "MUI memahami penjelasan ilmiah bahwa enzim babi itu tidak terbawa pada produk akhir PT Ajinomoto. Namun karena adanya pemanfaatan (intifa') zat haram dalam proses produki, maka produk akhirnya pun tetap haram".

Yang cukup menggembirakan adalah sikap yang dimiliki oleh Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro yang tidak terpengaruh dengan komentar Presiden, "Pemeriksaan terhadap kasus Ajinomoto akan diteruskan dengan berpegang pada lembaga yang berwenang menentukan sertifikasi halal Ajinomoto, yaitu MUI", tegasnya di Bandara Halim Perdana Kusuma pada acara penjemputan Perdana Menteri India Atal Behari Vajpayee.

Kapolri sendiri menambahkan bahwa MUI adalah lembaga resmi yang memiliki otoritas dalam menentukan halal dan haram sesuai dengan syariat Islam. Bekerja sama dengan MUI, Dirjen POM, kasus Ajinomoto ini tetap akan diteruskan. Selain berpegang pada fatwa MUI yang diyakini kebenarannya ini, polisi juga berpegang pada Undang-undang Konsumen.

Setelah diperkuat dari penjelasan para pakar di BPPT pada temu pers pada Rabu, 10 Januari lalu, tentang proses produksi MSG ini, akan semakin memperkuat MUI pada pendiriannya, tidak akan mencabut fatwa yang telah dikeluarkannya.

Peristiwa ini merupakan hal yang menarik untuk diamati, karena dengan melihat sisi ilmiah saja suatu produk sulit untuk ditetapkan halal haramnya. Akan tetapi dengan dukungan dari sisi syar'i, akan jelas mana yang haram dan halal. Sepatutnyalah apabila lembaga ilmiah terus bekerja sama dengan lembaga syar'i dalam melihat masalah Ajinomoto ini.

Sumber: http://www.beritaiptek.com/messages/aktualnews/1461122001mye.shtml


Subject: [is-lam] Ajinomoto dari Sisi Syar'i dan Ilmiah Haram Date: Fri, 12 Jan 2001 17:50:12 +0900 From: "wiwied" <d982220@ems.toyama-u.ac.jp>

Indeks Islam | Indeks Artikel
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team