Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw
Pendahuluan
Sunnah Nabi yang suci telah menghadapi gempuran dari para
hamba pemikiran Barat. Mereka, dengan sekuat tenaga dan
upaya berusaha membunuh dan mematikannya. Beragam cara
mereka lakukan, dan beragam jalan mereka tempuh, untuk
mencapai tujuan itu.
Ada yang berusaha mengembangkan sikap skeptis terhadap
sunnah. Yaitu dengan meragukan keabsahan seluruh sunnah,
atau sunnah yang terucapkan saja --dan ini adalah bentuk
sunnah yang terbesar-- atau juga meragukan
periwayat-periwayat yang masyhur, seperti Abu Hurairah r.a.
Ada yang berusaha meragukan keabsahan sunnah sebagai
sumber hukum Islam dan pembentukan ajarannya. Mereka
berkata, kita cukup berpegang kepada Al Quran saja!.
Adapula yang berusaha menghancurkan sunnah dengan sunnah
sendiri. Yaitu dengan mengambil sebagian hadist dan
meletakkannya bukan pada tempatnya. Kemudian dijadikan
sebagai dalil bagi apa yang tidak sesuai dengan kandungan
sunnah itu sendiri.
Hadits yang Diletakkan Bukan Pada Tempatnya
Di antara hadits-hadits yang diletakkan bukan pada
tempatnya, dan digunakan untuk tujuan yang buruk, adalah:
Hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim dalam masalah
pembuahan pohon kurma. Hadits itu, dalam sebagian riwayat
berbunyi:
"Kalian lebih tahu tentang perkara dunia
kalian." [Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab
Sahih-nya, dalam kitab Al Fadlail, dari riwayat Thalhah,
Rafi' bin Khudaij, A'isyah, dan Anas r.a. (hadist-hadist no.
2361-2363) dari Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul
Baqy. Akan disebutkan riwayatnya secara lengkap pada halaman
selanjutnya]
Sebagian dari mereka ada yang berusaha menafikan adanya
sistem politik dalam Islam secara total, dengan berdasarkan
hanya satu hadits ini saja. Karena, menurut mereka, masalah
politik, baik pokok maupun parsialnya, adalah urusan duniawi
kita, maka otomatis kita lebih tahu tentangnya. Wahyu tidak
mempunyai kompetensi untuk memberikan aturan dan petunjuk
dalam masalah ini. Bagi mereka, Islam adalah agama tanpa
negara, dan aqidah tanpa syari'ah!.
Sebagian yang lain berusaha menafikan adanya sistem
ekonomi dalam Islam, juga dengan bersandarkan pada satu
hadits ini!. Seorang sahabat pernah berdialog denganku pada
seperempat abad yang lalu. Ia menafikan Islam mempunyai
teori ekonomi, baik secara hukum, aturan dan praktek. Salah
satu landasannya yang paling kuat adalah hadits ini. Aku
telah merekam dialog tersebut, dan aku sebutkan dalil-dalil
yang ia pergunakan--lebih tepatnya alasan-alasan yang
dibuat-buat--, kemudian aku bantah semua dalil-dalil itu
pada salah satu buku yang aku tulis.
Yang terpenting, ada sebagian orang yang ingin
menghancurkan seluruh hadits-hadits yang tercatat dalam
kitab-kitab hadits, yang mengatur masalah perdagangan,
mu'amalah, hubungan sosial, ekonomi dan politik hanya dengan
satu hadits ini saja. Seakan-akan Rasulullah Saw.
mensabdakan hadits ini untuk menasakh 'menghapus' seluruh
sabda, perbuatan dan persetujuannya yang lain, yang tercatat
sebagai hadits yang suci!.
Sikap ekstreem sebagian manusia ini mendorong seorang
ulama besar, seperti muhaddits Syeikh Ahmad Syakir,
memberikan komentar atas hadits ini, dalam Musnad Imam Ahmad
[Lihat: Komentar atas hadits nomor 1395 dari kitab Musnad
Ahmad, dengan tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cet. Daar
Ma'arif.] Ia berkata: "Hadits ini telah didengung-dengungkan
oleh orang-orang atheis Mesir dan orang-orang yang
terbaratkan, seperti para budak orientalis dan murid para
missionaris, sebagai dalil untuk menyerang ahli sunnah dan
orang-orang yang mendukung sunnah, serta orang-orang yang
bergelut dalam bidang syari'ah Islam. Mereka berusaha
menghapus seluruh sunnah, dan mengingkari syari'ah Islam,
dalam mengatur mu'amalah, tatanan sosial, dan sebagainya.
Mereka berpendapat bahwa semua itu adalah urusan dunia.
Dengan berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Anas:
"Kalian lebih tahu tentang urusan dunia Kalian". Allah
SWT lebih tahu bahwa mereka tidak mempercayai pokok agama,
ketuhanan dan risalah kenabian. Serta dalam diri mereka
tidak mempercayai Al Quran. Jikapun dari mereka itu ada yang
beriman, maka ia hanya berimana di ujung lidahnya saja,
sedangkan hatinya mengimani yang sebaliknya. Mereka tidak
beriman dengan sepenuh keyakinan, namun semata karena taklid
dan takut saja. Maka jika ada suatu kandungan syari'ah
Islam, Al Quran dan sunnah yang bertentangan dengan apa yang
mereka pelajari di Mesir atau di Eropa, mereka tanpa
ragu-ragu mengagungkan dan memihak kepada apa yang ada di
Eropa. Mereka segera memilih apa yang mereka pelajari dari
guru-guru mereka, dan apa yang disenangi oleh hati mereka!.
Kemudian, setelah itu, mereka menisbahkan diri mereka, atau
orang menisbahkan mereka kepada Islam !!.
Hadits tersebut amat jelas, tidak bertentangan dengan Al
Quran, dan tidak menjadi landasan untuk menafikan sunnah
sebagai sumber hukum dalam segala urusan. Karena hadits
tersebut datang dalam masalah pembuahan kurma. Ketika, pada
suatu saat Rasulullah Saw. Bersabda: "Aku pikir, perbuatan
itu tidak akan menghasilkan apa-apa". Sabda Rasulullah Saw.
tersebut tidak bermuatan larangan atau perintah. Dan tidak
sedang menyampaikan pesan dari Allah SWT Serta beliau tidak
menjadikannya sebagai sunnah, sehingga maknanya terus meluas
dan menjadi landasan untuk merobohkan pokok syari'ah Islam."
Makna: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"
Maka, apa makna hadits ini: "Kalian lebih mengetahui
urusan dunia kalian?"
Maknanya amat jelas. Yaitu agama tidak turut campur dalam
urusan-urusan manusia yang didorong oleh insting dan
kebutuhan duniawinya. Kecuali jika telah terjadi sikap
berlebihan, mengurangi atau penyimpangan. Dan agama akan
turut campur tangan untuk mengaitkan seluruh gerak manusia
--yang bersipat insting atau biasa-- dengan tujuan-tujuan
Rabbaniah yang luhur serta akhlak yang mulia. Kemudian
memberikan tuntunan etika kemanusian yang luhur dalam
melaksanan semua tugas tersebut, sehingga membedakan manusia
dari hewan.
Kami akan berikan beberapa contoh tentang perkara
keduniaan, serta sikap Islam terhadapnya.
1. Perang
Perang, Misalnya. Islam datang menentukan tujuan-tujuan
berperang, memerintahkan manusia untuk bersiap menghadapi
peperangan, bersikap waspada terhadap musuh, serta
menyiapkan segala kekuatan untuk itu. Seperti firman Allah
SWT
"Hai orang-orang yang beriman,
bersiap-siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran)
berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! ". ( QS.
An-Nisa: 71)
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah dan musuhmu ". ( QS. Al Anfal: 60 )
"Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap
senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu
dengan sekaligus". ( QS. An-Nisa: 102)
Dan sabda Rasulullah Saw:
"Ketahuilah, kekuatan adalah dalam memanah
(menombak, menembak)." [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim
dari hadits 'Uqbah bin 'Amir, dalam kitab Al Imarah dengan
nomor: 1917]
"Barangsiapa telah belajar memanah [menombak, menembak]
kemudian ia melupakannya, berarti ia telah kufur ni'mat."
[Hadits ini diriwayatkan oleh Daud, An-Nasai, dan Hakim
mensahihkannya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Seperti
tertulis dalam Al Mustadrak 2/95 dari hadits 'Uqbah bin
'Amir. Lihatlah buku kami: Al Muntaqa min at-Targhib wa
at-Tarhib" juz 1 hal. 361-62]
"Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat
Allah, maka ia berada di jalan Allah." [Hadits muttafaq
alaih. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima ittafaqa Syaikhan,
Muhammad Fu'ad Abdul Baqi 1243, 1244. Yaitu dari hadits Abi
Musa]
Serta memberikan landasan etika yang harus diikuti dalam
berperang:
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang
yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas". ( QS. Al Baqarah: 190). Dalam hadits:
"Janganlah kalian bersikap tidak jujur (dalam masalah
ghanimah), jangan pula berhianat, dan jangan menghancurkan
mayat musuh, serta jangan pula membunuh anak kecil ... dst."
[Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Buraidah dalam
kitab Al Jihad, no. 1331]
Sedangkan masalah macam senjata yang digunakan dalam
berperang, cara membuatnya, serta bagaimana mempergunakannya
dan lainnya, semua itu bukan urusan agama. Tetapi menjadi
urusan dan tanggungjawab menteri pertahanan serta pimpinan
angkatan bersenjata.
Pada suatu masa, senjata yang digunakan adalah pedang,
tombak dan panah. Pada masa selanjutnya manjanik (alat
pelontar batu dan bara api, penj). Kemudian berkembang
menjadi senjata api dan mortir. Sementara pada masa
berikutnya menggunakan bom dan peluru kendali.
Pada suatu masa, tentara menggunakan kuda. Pada waktu
lain menggunakan gajah. Dan pada masa berikutnya menggunakan
tank, kapal udara atau kendaraan luar angkasa.
Tuntunan agama bagi peperangan pada era kuda, sama dengan
tuntunannya bagi peperangan luar angkasa.
Tujuannya sama: Yaitu untuk meninggikan kalimat Allah".
Adabnya sama. Yaitu:
"... dan janganlah kalian berhianat serta
jangan pula menghancurkan mayat musuh."
"... dan janganlah kalian berlebihan, karena Allah tidak
menyukai orang yang bersikap berlebihan".
Persiapan kekuatan semampu mungkin, bersikap waspada
terhadap musuh, serta melatih umat, juga sama. Alat-alat dan
perangkat dapat berubah, sementara ajaran dan tujuannya
adalah tetap.
2. Pertanian
Contoh lain adalah pertanian.
Islam mendorong untuk memperhatikan profesi pertanian.
Dan menjanjikan kepada para petani ganjaran yang paling baik
di sisi Allah SWT
"Setiap muslim yang menanam suatu tanaman
atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh
burung, manusia atau hewan, maka itu akan menjadi sadaqah
baginya." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam
kitab Al Muzara'ah, dan oleh Muslim dalam kitah Al Masaqah,
dari hadits Anas. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima Ittafaqa
Alaihi Asy-Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, juz 2 no.
1001]
Akan tetapi agama tidak turut campur untuk mengajarkan
manusia bagaimana menanam, apa yang ditanam, kapan menanam,
dengan apa menamam, dan dengan apa mengairi tanamannya itu.
Apakah dengan timba, atau dengan alat mekanik, dengan
pengairan tradisional, dengan spray atau dengan cara
lainnya.
Agama tidak turut campur dalam masalah ini dan bukan
bidangnya. Ini adalah urusan kementrian pertanian dan
instansi yang berkaitan!.
Alat pertanian telah berkembang dengan pesat. Dimulai
dari alat pertanian yang ditarik kerbau menjadi mesin
mekanik. Cara dan alat pengairanpun telah berubah, dari
ember-ember yang berputar menjadi alat-alat mekanik modern.
Dari pengairan dengan cara dialirkan menjadi penyemprotan
dengan spray. Namun, itu semua tidak merubah sikap dan
ajaran agama yang telah tetap.
3. Pengobatan
Contoh lainnya, untuk menambah kejelasan, adalah tentang
pengobatan. Sejak zaman baheula manusia memahami penyakit
sebagai suatu takdir yang diberikan Allah SWT kepada
manusia. Dan, apa yang telah ditakdirkan oleh Allah pasti
akan terjadi, dengan demikian apa manfaat berobat? Nabi Saw.
memperhatikan hal ini, dan menjelaskan kepada manusia bahwa
penyakit adalah dari Allah, dan obat juga dari Allah SWT
"Wahai hamba Allah: Berobatlah, karena Allah
tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat.
Kecuali bagi satu penyakit ini: Tua." [Hadits diriwayatkan
oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang lain, serta Ibnu
Hibban dan Hakim dari Usamah bin Syarik. Seperti terdapat
dalam kitab Al Jami' Shagir wa Ziadatuhu, no. 9734]
"Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga
menurunkan obat." [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan
Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud, seperti tertulis dalam kitab Al
Jami' ash-Shagir, no. 5558]
"Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang
yang diharamkan atasmu." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al
Bukhari dari Ibnu Mas'ud secara mauquf dan mu'allaq, dalam
Ath-Thibb. Kemudian Ibnu Syaibah menyambungnya dan sanadnya
sahih]
Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang berobat: Apakah
berobat akan merubah qadar yang telah ditentukan?.
Rasulullah Saw. Menjawab:
"Ia juga termasuk qadar Allah.." [Hadits ini
diriwayatkan oleh Tirmizi dalam bab-bab Ath-Thib no. 2066,
cet. Himsha, ia berkata: Hadits ini hasan. Juga ia tulis
dalam bab Al Qadar, no. 2149. Oleh Ibnu Majah dalam Ath-Thib
no. 3437. Ahmad dalam Al Musnad 3/421. Serta Al Hakim dalam
Al Mustadrak 4/199 dan 402 dan ia mensahihkannya. Dan Albani
mensahihkan hadits ini dalam mentakhrijkan bukuku Musykilat
Al Faqr Wa Kaifa 'Alajaha al Islam, no. 11]
Dengan demikian, segera dapat dipahami, bahwa Rasulullah
Saw. menganjurkan untuk memelihara pisik dan menjaganya dari
seluruh penyakit. Karena pisik adalah bekal orang mu'min
untuk berjihad dan untuk menunaikan kewajibannya kepada
Rabb-nya, dirinya, keluarga dan masyarakat seluruhnya.
Sedangkan masalah obat. Apa obat itu? Bagaimana
membuatnya? Dari bahan apa? Berapa ukurannya? Dan
seterusnya... semua itu bukan urusan agama. Namun urusan dan
tanggungjawab kementrian kesehatan serta instansi yang
berkaitan.
Namun anjuran agama untuk berobat, serta tidak berobat
dengan barang yang haram terus berlaku. Dan perintah untuk
memelihara tubuh juga terus berjalan, tidak terhapus atau
tergantikan.
Inilah pengertian dari hadits: "Kalian lebih tahu tentang
urusan Kalian". Bukan maksudnya mengucilkan agama dari
kehidupan duniawi.
|