| |
|
BESAR ZAKAT PENGHASILAN DAN SEJENISNYA Berapakah besar zakat yang ditetapkan atas berbagai macam penghasilan dan pendapatan? Masalah yang diundang oleh Muhammad Ghazali agar para ulama dan ilmuwan bekerjasama membahasnya, maka kita setelah mengadakan penelitian dan pengkajian, sampai pada satu pendapat yang kita paparkan sebagai berikut: Penghasilan yang diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja seperti penghasilan pabrik, gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebangsanya-besar zakatnya adalah sepersepuluh dari pendapatan bersih setelah biaya, hutang, kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lainnya dikeluarkan, berdasarkan qias kepada penghasilan dari hasil pertanian yang diairi tanpa ongkos tambahan. Diatas kita sudah bertemu dengan pendapat Abu Zahrah dan teman-temannya mengenai zakat gedung dan pabrik bahwa bila mungkin diketahui pendapatan bersih setelah dikeluarkan ongkos-ongkos dan biaya-biaya, seperti keadaan dalam perusahaan industri, maka zakatnya diambil dari pendapatan bersih sebesar sepersepuluh, dan jika tidak mungkin diketahui pendapatan bersih seperti berbagai macam gedung dan sejenisnya, maka zakatnya diambil dari pendapatan tersebut sebesar sepersepuluh. Klasifikasinya itu dapat diterima. Yang kita maksudkan dengan modal disini adalah modal yang dikembangkan di luar sektor perdagangan. Sedangkan modal yang tersebar dalam sektor perdagangan maka zakatnya diambil dari modal beserta keuntungannya sebesar seperempat puluh, sebagaimana sudah dijelaskan dalam pembahasan mengenai hal itu. Tetapi pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan saja seperti pendapatan pegawai dan golongan profesi yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka, maka besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluh, sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang sebanyak seperempat puluh, baik harta penghasilan maupun yang harta yang bermasa tempo, dan sesuai dengan kaedah Islam yang menegaskan bahwa kesukaran dapat meringankan besar kewajiban serta mengikuti tindakan Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah yang telah memotong sebesar tertentu, berupa zakat, dari gaji para tentara dan para penerima gaji lainnya langsung di dalam kantor pembayaran gaji, juga sesuai dengan apa yang diterapkan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pengqiasan penghasilan kepada pemberian atau gaji yang diberikan oleh khalifah kepada tentara itu lebih kuat dari pengqiasannya kepada hasil pertanian. Sedang yang lebih tepat diqiaskan kepada pendapatan hasil pertanian adalah pendapatan dari gedung-gedung, pabrik-pabrik, dan sejenisnya berupa modal-modal yang memberikan penghasilan sedangkan modal tersebut tetap utuh. Ini berarti bahwa besar zakat pendapatan kerja lebih ringan dari besar zakat pendapatan modal atau modal kerja. Inilah yang diterapkan oleh sistem perpajakan modern yang oleh para ahli moneter dihimbau agar keadilan diterapkan melalui penetapan pajak berdasarkan kuat atau lemahnya sumber pendapatan tersebut sehingga salah satu ciri penting kepribadian pajak pendapatan adalah perhitungan atas sumber pendapatan tersebut. Dan karena sumber pendapatan pada pokoknya tidak keluar dari tiga hal, yaitu modal, kerja, dan gabungan antara modal dan kerja, maka ketentuan dalam dunia perpajakan adalah bahwa besar pajak pendapatan atas modal tetap atau yang berkembang mempunyai urutan lebih tinggi daripada besar pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kerja. Karena modal merupakan sumber yang lebih stabil dan mantap, sedangkan kerja merupakan sumber yang paling tidak stabil. Mereka menegaskan bahwa perhatian terhadap sumber pendapatan seharusnya menyebabkan pajak yang ditetapkan dapat mengurangi beban pajak, orang-orang yang memperoleh pendapatan dari sumber yang lemah, dan itu berarti berperan aktif mewujudkan keadilan dalam distribusi pendapatan. Bahkan sebagian orang-orang sosialis lebih ekstrim lagi, yang menghimbau agar penghasilan dari kerja dapat dibebaskan dari segala macam pajak untuk mendorong kerja tersebut. Namun pandangan Islam mengenai zakat adalah bahwa zakat merupakan lambang pensyukuran nikmat, pembersihan jiwa, pembersihan harta, dan pemberian hak Allah, hak masyarakat, dan hak orang yang lemah. Pandangan itu menegaskan bahwa zakat wajib dipungut dari hasil kerja sebagaimana juga wujud dipungut dari pendapatan-pendapatan yang lain, meskipun besar zakat masing-masing berbeda-beda. Catatan kaki: 1 Halqa ad-Dirasa al-Ijtima'iyya: 248. 2 Ibid. 3 Penentangan yang paling jelas adalah keluhan kebanyakan pegawai bahwa mereka sudah membelanjakan gaji mereka beberapa hari setelah diterima sampai meminjam lagi. Dalam hal ini secara ijmak waktu setahun tidak terpenuhi. 4 Lihat Ibnu Hazm, al-Mahalla, jilid 4:3 dan Nashb ar-Rayah, jilid 2: 28-329. 5 Sunan Turmizi, kitab zakat, bab zakat emas dan uang. 6 Mukhtashar as-Sunan, jilid 2: 191. 7 Mizan al-I'tidal, jilid 2: 352-353. Terjemah no. 4052. 8 Ibid: 182. 9 Lihat riwayatnya dalam al-Mizan, no. 1918, jilid 1: 513-515. 10 At-Talkhish: 175. 11 Ibid, 175. 12 Nushbu ar-Riwayah, jilid 2: 330. 13 At-Talkhis, 175. 14 Tahdhib Sunan Abi Daud, jilid 2: 189. 15 Al-Mizan, jilid 1: 445-446, terjemah no. 1659. 16 Turmizi bisyarhi Ibni al-Arabi, jilid 3: 125-126. 17 Lihat as-Sunan al-Kubra. jilid 4: 95 dan at-Takhsish; 175. 18 Ibnu Hazm meriwayatkan hadis-hadis tersebut dengan sanadnya di dalam al-Muhalla, jilid 5: 276. 19 Al-Muhalla, jilid 4: 83; diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal: 413-414 dan menafsirkannya terlalu jauh. 20 Ibid, hal 84-85 dan terdapat perbedaan riwayat dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan. 21 Al-Amwal; 413 dan diriwayatkan dari sumber. 22 Al-Mushannif, jilid 3: 160, cetakan Hyderabad. 23 Al-Amwal, hal. 412. 24 Al-Mushannif, jilid 3: 114, cetakan Hyderabad. 25 Ia berbicara dalam Mujma' az-Zawaid, jilid 3: 68 dan orang-orangnya adalah shahih kecuali Hubairah yang adalah thiqah. 26 Ia juga telah membantu Abu Ubaid dalam penafsiran versi lain dari yang telah ditafsirkan oleh orang lain. Ia berkata, bahwa mereka meriwayatkan dari Sufyan dari Khushaif dari Abu Ubaidah dari Abdullah, "Barangsiapa memperoleh harta benda, maka tidak ada zakat didalamnya sehingga lewat setahun." Tetapi hadis tersebut lemah karena dua sebab: a. Bahwa Abu Ubaid berkata: "Mereka meriwayatkan dari Sufyan. Sedang dia sendiri tidak menyebutkan penyambung dia dan Sufyan. b. Bahwa Khushaif-meskipun ia banyak benarnya dituduh salah, hafalan jelek dan banyak dugaan serta banyak ragu, yang tidak bisa dijadikan landasan hukum. Barangkali yang paling benar adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Hiban. "Ia adalah seorang tua yang shaleh, ahli fikih, selalu tekun beribadah, tapi dia sering salah meriwayatkan hadis, selalu lain daripada hadis-hadis masyhur. Dia banyak benarnya dalam riwayatnya tetapi yang diragukan adalah untuk menerima ia benar dan mau menghindari yang tidak sesuai dengannya, tetapi ia adalah di antara orang yang dipilih Allah tentang hal tersebut (lihat Tahdhib at-Tahdhib, jilid 3: 143-144). Di sini kita melihat riwayat-riwayat yang shahih dari Ibnu Mas'ud bertentangan dengan riwayat Khushaif, yang membuat kita tidak boleh menganggap tidak benar. 27 Al-Muwaththa ma'a al-Muntaqa, jilid 2: 95. 28 Al-Amwal; 432. 29 Al-Mushannif; 85. 30 Lihat al-Mughni jilid 2: 626 dan jilid 3: 29 dan 47. 31 Ar-Raudh an-Nadhir, jilid 2: 411 dan Nail al-Authar, jilid 4: 148. 32 Ar-Raudh an-Nadhir, jilid 2: 411. 33 Ibnu Hazm, al-Muhalla, jilid 4: 84. 34 Ibid. 35 Ibid. 36 Ibnu Hazm, al-Muhalla, jilid 6: 84. 37 Ia berkata dalam Majma' az-Zawaid "orang-orangnya adalah orang-orang shahih kecuali Hubairah yang tidak dipercaya" (jilid 3: 68). 38 Ibnu Syaibah, Mushannif, jilid 4: 42-44, penerbit Maltan. 39 Ibid. 40 Lihat Syarh al-Muntwqa 'ala al-Muwaththa, jilid 2: 95. penerbit as-Sa'adah. 41 Bukhari, Shahih al-Bukhari, kitab zakat dalam bab "Setiap Muslim Wajib Sedekah," jilid 2: 143, penerbit asy-Syaib. 42 Menurut saya bahkan juga atas petani penyewa yang tidak memiliki kurang satu qirat tanah pun jika tanahnya menghasilkan lima puluh kail jagung atau gandum sebagaimana pendapat Jumhur. 43 Muhammad Ghazali. al-Islam wa al-Audza al-Iqtishadiyyah; 166-168. cet. kelima. 44 Perhatikan kembali apa yang kami tulis dalam pendahuluan tentang kaidah-kaidah yang kita pergunakan dalam memilih dan mentarjih pendapat-pendapat. 45 Ini berdasarkan ukuran nisab dua puluh misqal emas. Adapun jika berdasarkan ukuran perak, jarang sekali terjadi bahwa gaji tidak mencapai nisab. 46 Lihat Syarh Ghayah al-Muntaha, jilid 2: 59. 47 Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannif; jilid 4: 30. 48 Al-Mughni, jilid 2: 626, cet. al-Mannar ketiga. 49 Al-Mushannif; jilid 4: 30. 50 Lihat ketentuan "Lebih dari Kebutuhan Pokok" dalam fasal pertama bab ini, dan didalam fasal dari bab ini juga. 51 Lihat Dr. Muhammad Fuad Ibrahim, Mabadi' 'ilm al-Maliyah al-'Ammah, jilid 1: 284. (sebelum, Daftar Isi) |
|
--------------------------------------------------- HUKUM ZAKAT Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis Dr. Yusuf Qardawi Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |