| |
|
PARA ULAMA YANG PUNYA KEPEDULIAN TERHADAP FIQH PRIORITAS DI ANTARA ulama yang hidup sezaman dengan al-Ghazali ialah al-'Allamah al-Raghib al-Isfahani (w. 502 H.) yang memiliki pemikiran cemerlang dalam fiqh prioritas. Ada baiknya kami kutipkan ucapannya di sini tentang kesibukan orang-orang terhadap perkara yang sunnah sehingga mereka meninggalkan perkara yang wajib. Dia berkata, "Barangsiapa disibukkan mencari perkara fardhu sehingga dia tidak dapat mencari tambahan (sunnah) maka dia dimaafkan. Tetapi barangsiapa yang sibuk mencari tambahan (sunnah) dan melalaikan kewajiban, maka sesunngguhnya dia tertipu." Setelah itu kita juga menemukan seorang imam kritikus, Abu al-Faraj ibn al-Jawzi (w. 597 H.) memiliki pengalaman yang sangat luas tentang kritik terhadap masyarakat dan berbagai kelompoknya yang bermacam-macam, ketimpangan dalam memberikan prioritas, dan tipu daya setan atas mereka. Pemikiran ini dapat kita baca dalam buku-buku Talbis Iblis; Shayd al-Khathir; Dzamm al-Hawa; dan lain-lain. Di samping itu, Ibn al-Jawzi telah memiliki kesadaran mengenai betapa pentingnya memberikan perhatian kepada ketimpangan dalam prioritas pada manusia awam; khususnya yang berkaitan dengan pengaruh hadits-hadits yang lemah dan mawdhu, terhadap pola kehidupan mereka. Sehingga dia mengarang dua buah buku besar yang berjudul al-Mawdhu'at dan al-'Ilal al-Mutanahiyah fi al-Ahadits al-Wahiyah. Kita juga mempunyai seorang ulama yang kuat, Izzuddin bin Abd al-Salam (w. 660 H.) yang memiliki pandangan sangat tajam, pemikiran yang menerawang jauh dalam fiqh perbandingan dan fiqh prioritas. Pengaruh pemikirannya menyebar kepada masyarakat melalui buku kajiannya yang sangat mendasar, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, yang beberapa paragraf isinya telah kami kutip pada bab kedua buku ini. IBN TAIMIYAH DAN FIQH PRIORITAS Di antara imam yang memberikan petunjuknya kepada umat manusia dan memiliki tonggak yang kuat dalam fiqh prioritas --fiqh perbandingan-- ialah Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (w. 728 H.) yang kemudian diikuti oleh muridnya, al-Muhaqqiq al-Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H.) Saya telah mengutip dalam sebuah buku saya Awlawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah, sebanyak dua bab yang berasal dari buku Syaikh al-Islam, yang mencerminkan pemahaman dan pemikirannya dalam bidang ini, yang saya tempatkan sebagai lampiran di akhir buku tersebut. Dalam buku-buku, risalah, fatwa dan pendiriannya, Syaikh al-Islam memiliki banyak jasa dan baik sekali untuk dipergunakan sebagai bukti yang sangat memuaskan, karena perkara-perkara itu berkaitan dengan sumber-sumber petunjuk Ilahi dan petunjuk Nabi. Pada kesempatan ini saya menganggap cukup untuk menyebutkan dua buah contoh pandangan imam Ibnu Taimiyah, semoga bermanfaat. 1) PERBEDAAN KEUTAMAAN AMAL KARENA PERBEDAAN KEADAAN Contoh yang pertama, pernah saya sebutkan ringkasannya dalam buku saya al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf, yang berkaitan dengan perbedaan keutamaan amal karena perbedaan situasi dan kondisinya, serta tenggang rasa dengan orang-orang di sekitarnya. Syaikh al-Islam berkata, "Satu amalan boleh jadi kita dianjurkan untuk mengerjakannya dalam satu waktu, dan boleh jadi pula kita dianjurkan untuk meninggalkannya, tergantung kepada kemaslahatan yang timbul ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya, berdasarkan dalil-dalil syari'ah agama. Seorang Muslim kadangkala mesti meninggalkan sesuatu yang dianjurkan manakala sesuatu itu apabila dikerjakan akan menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Beliau meninggalkan pembangunan Baitullah di atas fondasi yang didirikan oleh Ibrahim, sambil berkata kepada 'Aisyah, 'Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya akan kuhancurkan Ka'bah dan akan kubangun di atas tanah dengan dua pintu. Satu pintu untuk masuk dan satu pintu lagi untuk pintu keluar.' Hadits ini disebutkan dalam as-Shahihain. Nabi meninggalkan niatnya ini karena ada sesuatu yang lebih utama darinya. Yaitu seandainya niat ini beliau lakukan, sedangkan kaum Muslim Quraisy baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya perbuatan itu akan membuat mereka menjauh dari Islam. Sehingga menghindari kerusakan yang akan terjadi lebih diutamakan atas kemaslahatan yang akan diperoleh. Oleh sebab itu, Imam Ahmad dan ulama lainnya lebih senang melakukan sesuatu yang lebih utama, jika perbuatan itu dianggap dapat tetap menjaga keutuhan persatuan umat Islam. Menurutnya, memisalkan shalat witir dianggap lebih utama; yaitu dengan melakukan salam pada dua rakaat yang pertama, kemudian baru melakukan shalat satu rakaat pada salam yang kedua; jika dia menjadi imam pada suatu kaum yang memiliki pandangan memisahkan witir. Misalnya tidak memungkinkan baginya untuk memisahkan witir, dan dia terus menyambungkannya, maka kemaslahatannya sendiri dapat dicapai tetapi orang-orang merasa benci untuk shalat di belakangnya. Begitu pula halnya dengan orang yang berpandangan bahwa membaca basmalah dengan suara pelan lebih utama, atau dengan suara keras yang lebih utama, tergantung kepada kebanyakan ma'mumnya. Dalam hal ini harus ada sesuatu yang diutamakan sehingga kemaslahatan dan menjaga persatuan tetap dapat dijalankan. Begitu pula halnya apabila kita mengerjakan sesuatu yang berbeda tetapi lebih utama, untuk memberikan penjelasan terhadap sunnah dan mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, merupakan sesuatu yang baik. Seperti membaca doa iftitah, ta'awwudz, atau basmalah dengan suara keras, agar diketahui oleh manusia bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang disyari'ahkan di dalam shalat, sebagaimana dijelaskan oleh sebuah hadits shahih bahwa Umar bin Khattab membaca iftitah dengan suara keras. Dahulu Umar bin Khattab melakukan takbiratul-ihram, kemudian mengucapkan, "Mahasuci Engkau wahai Allah dan Maha Terpuji, yang nama-Mu membawa berkah, dan kesungguhan-Mu yang Maha Tinggi, dan tiada Tuhan selain Engkau." Al-Aswad bin Yazid berkata, "Aku shalat di belakang Umar lebih dari tujuh puluh kali shalat. Dia bertakbir, kemudian dia mengucapkan doa tersebut." Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Dan oleh sebab itu, doa iftitah tersebut sangat populer di kalangan masyarakat sehingga mereka dapat melakukan hal yang sama. Begitu pula yang dilakukan oleh Ibn Umar dan Ibn ,Abbas, kedua orang ini mengeraskan bacaan ta'awwudz, dan tidak sedikit sahabat yang mengeraskan bacaan basmalah. Dan menurut para imam jumhur, yang tidak berpandangan mengeraskan basmalah dalam shalat, bahwa hal itu dilakukan agar semua orang mengetahui bahwa bacaan basmalah adalah sesuatu yang disunnahkan di dalam shalat. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Ibn Abbas melakukan perbuatan itu agar masyarakat mengetahui bahwa ia adalah sesuatu yang sunnah. Oleh sebab itu, ada dua pandangan besar yang berkaitan dengan shalat jenazah. Pertama, kelompok yang tidak memandang bahwa di dalam shalat itu ada bacaan, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama salaf, dan ini merupakan mazhab Abu Hanifah. Kedua, kelompok yang memandang bahwa bacaan di dalam shalat itu merupakan sesuatu yang sunnah. Dan ini adalah mazhab Syafi'i dan Ahmad; berdasarkan hadits Ibn Abbas dan lain-lain. Kemudian ada kelompok lain lagi yang mengatakan bahwa bacaan di dalam shalat itu adalah wajib sebagaimana kewajiban yang berlaku di dalam shalat. Sebagian kelompok lainnya mengatakan, "Bacaan ayat al-Qur'an itu hukumnya sunnah, dan tidak wajib." Pendapat ini merupakan pendapat yang moderat dibandingkan dengan tiga pendapat sebelumnya. Karena sesungguhnya para ulama salaf mengerjakan ini dan yang lainnya mengerjakan itu. Dan kedua perbuatan mereka sangat masybur di kalangan mereka. Dahulu mereka melakukan shalat jenazah dengan bacaan dan tanpa bacaan, sebagaimana mereka kadang-kadang mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala tidak mengeraskannya. Kadangkala mereka membaca doa iftitah dan kadangkala tidak membacanya. Kadangkala mereka mengangkat kedua tangan pada tiga tempat, dan kadangkala tidak mengangkatnya. Kadangkala mereka mengucapkan dua salam dalam shalat, tetapi kadangkala mereka hanya mengucapkan satu kali salam saja. Kadangkala mereka membaca bacaan di belakang imam dengan hati, tetapi kadang-kadang mereka tidak membaca. Kadangkala mereka bertakbir empat kali dalam shalat jenazah, kadang-kadang membaca takbir lima kali. Bahkan ada yang bertakbir sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan ini dilakukan oleh para sahabat r.a. Begitu pula riwayat yang menyatakan bahwa di kalangan para sahabat ada yang melakukan adzan lagi, dan ada pula yang tidak melakukannya. Mereka juga ada yang mengganjilkan iqamat dan ada pula yang menggenapkannya. Kedua hal ini merupakan riwayat yang berasal dari para sahabat Nabi saw. Ketiga hal ini, walaupun salah satu di antaranya lebih kuat daripada yang lain, seandainya ada yang melakukan pendapat yang tidak kuat, maka dia dianggap melakukan sesuatu yang boleh dilakukan. Dan kadangkala sesuatu yang tidak kuat menjadi lebih kuat melihat kepada kemaslahatan yang dapat diperoleh; sebagaimana meninggalkan suatu perkara yang dianggap kuat dinilai lebih baik karena ada kemaslahatan yang ada di balik itu. Perkara seperti ini dapat berlaku dalam semua amalan. Karena sesungguhnya amalan yang termasuk lebih penting, kadang-kadang menempati suatu kondisi lain yang lebih penting lagi. Seperti shalat merupakan sesuatu yang lebih penting daripada membaca al-Qur'an, dan membaca al-Qur'an lebih utama daripada dzikir, dan dzikir lebih utama daripada doa. Kemudian shalat setelah shalat Subuh dan shalat Asar merupakan sesuatu yang dilarang padahal bacaan al-Qur'an, dzikir, dan doa diperbolehkan pada waktu-waktu itu. Begitu pula bacaan al-Qur'an pada waktu ruku' dan sujud itu dilarang, sehingga zikir pada saat seperti itu dianggap lebih utama daripadanya. Dan doa pada akhir shalat setelah melakukan tasyahud dipandang lebih utama daripada dzikir. Dan kadang-kadang ada sesuatu perbuatan yang tidak begitu diutamakan tetapi ia dapat menjadi lebih utama ketika dilakukan oleh orang tertentu, karena orang itu tidak dapat melakukan sesuatu yang lebih utama daripada perbuatan tersebut, atau karena kecintaan, kesenangan, perhatian, dan faedah yang diperoleh dari sesuatu perbuatan yang tidak begitu diutamakan itu lebih banyak, sehingga perbuatan tersebut menjadi lebih utama baginya, karena adanya peningkatan amalan, kecintaan, kemauan, dan manfaat. yang diperkirakan dapat diperoleh. Seperti yang terjadi pada orang sakit, yang hanya mau meminum obat kesukaannya dan bermanfaat bagi kesehatannya, tetapi tidak mau meminum obat yang tidak disukai, walaupun obat yang terakhir ini dianggap lebih utama. Atas dasar ini, dzikir untuk sebagian manusia dalam beberapa waktu adalah lebih baik daripada membaca al-Qur'an; dan membaca al-Qur'an bagi sebagian orang pada waktu-waktu tertentu adalah lebih baik daripada shalat sunnah; melihat kegunaannya dan tidak melihat kepada jenisnya yang lebih utama. Pembahasan mengenai persoalan ini, "melebihkan sebagian amalan atas sebagian yang lain", jika belum dikenal adanya prioritas di dalamnya, akan sangat beragam dan terpulang kepada kondisi ketika amalan itu dilakukan. Dan jika tidak ada ketergantungan kepada kondisi seperti itu, maka akan terjadi banyak kekacauan. Karena ada orang yang tetap berkeras hati menganggap suatu perkara sebagai sesuatu yang utama di mana saja dan pada keadaan apapun, tanpa mempedulikan keadaan, sehingga akhirnya dia menjadi pengikut hawa nafsunya dan sangat fanatik terhadap pandangannya. Sebagaimana kita temukan orang-orang yang menganut suatu mazhab sehingga dalam satu persoalan dia selalu berpegang kepada mazhabnya sekaligus menganggapnya sebagai syiar mazhabnya. Di antara mereka juga ada yang berpandangan terhadap suatu perkara lebih utama meninggalkan hal seperti itu. Dia selalu berpegang kepada pandangan ini walaupun ada sesuatu yang lebih besar yang harus dia tinggalkan , misalnya meninggalkan hal-hal yang diharamkan kepadanya. Sehingga orang ini mengikuti hawa nafsunya dan fanatik terhadap pandangannya. Juga ada orang yang berpandangan bahwa meninggalkan suatu perkara yang dilarang dalam mazhabnya, harus dipertahankan sedemikian rupa. Hal itu tentu merupakan suatu kesalahan. Seharusnya kita memberikan hak kepada sesuatu yang berhak menerimanya, dan memberikan keleluasaan sebagaimana yang diberikan Allah SWT dan rasul-Nya, dan merapatkan hati manusia yang dianjurkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya, menjalin jalinan yang diperintahkan Allah SWT dan Rasul-Nya, memelihara berbagai kemaslahatan yang dicintai oleh Allah SWT dan rasul-Nya, memelihara tujuan-tujuan syari'ah, dan mengajarkan bahwa sebaik-baik ucapan ialah Kalamullah, dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad saw. Dan bahwasanya Allah SWT telah mengutusnya sebagai rahmat untuk alam semesta, mengutusnya untuk kebahagian manusia di dunia dan akhirat, dalam segala urusan. Ajaran yang bersifat global itu harus dijelaskan rinciannya, sehingga manusia tidak hanya berkeyakinan terhadap perkara yang bersifat global, tetapi tidak meyakini rinciannya, baik karena kebodohannya, kezalimannya atau karena mengikuti hawa nafsunya. Kami bermohon kepada Allah SWT agar Dia memberi petunjuk kepada kami ke jalan yang lurus, jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat dan karunia Allah SWT, yang terdiri dari para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada', dan orang-orang shaleh, karena mereka itulah sebaik-baiknya ikhwah (teman)."27 Atas dasar fiqh inilah, Imam Hasan al-Banna, pernah mengeluarkan fatwa ketika dia ditanya oleh orang-orang yang berselisih pendapat mengenai shalat tarawih: apakah ia harus dilakukan sebanyak dua puluh rakaat seperti yang dilakukan di al-Haramain dan tempat-tempat lain, dan seperti yang masyhur dalam mazhab yang empat; ataukah shalat itu dilakukan sebanyak delapan rakaat, sebagaimana yang dianjurkan oleh para ulama salaf? Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena persoalan ini. Syaikh al-Banna memberikan pandangan kepada mereka bahwa sesungguhnya shalat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan umat Islam itu hukumnya wajib. Lalu, bagaimana mungkin orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk melakukan perkara yang hukumnya sunnah. Kalau mereka akan shalat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih benar. 2) PERTENTANGAN ANTARA KEBAIKAN DAN KEBURUKAN Contoh kedua sebagaimana yang saya sebutkan dalam lampiran kedua buku saya, yang terdapat di akhir buku Awlawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah, dengan sub-judul "Pembahasan Menyeluruh tentang Benturan antara Kebaikan dan Keburukan." Syaikh Islam, Ibn Taimiyah pernah membahas tentang pertentangan antara kebaikan dan keburukan sebagai berikut: "Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama dalam keburukan juga terhadap bahaya, sedangkan dalam perkara yang makruh ada sebagian kebaikan, maka pertentangan itu dapat terjadi antara dua kebaikan yang tidak mungkin digabungkan antara keduanya. Sehingga kebaikan yang dianggap lebih baik harus didahulukan atas kebaikan yang kurang baik. Atau, pertentangan itu juga bisa terjadi antara dua keburukan yang tidak mungkin dihindarkan keduanya, sehingga harus dipilih keburukan yang lebih ringan bahayanya. Selain itu, pertentangan juga dapat terjadi antara kebaikan dan keburukan yang keduanya tidak dapat dipisahkan karena kebaikan itu, jika dilakukan akan mendatangkan keburukan, atau jika keburukan itu ditinggalkan akan mengakibatkan ditinggalkannya kebaikan. Sehingga untuk kasus seperti ini harus dipilih yang lebih baik di antara manfaat kebaikan dan bahaya keburukan." Yang pertama adalah seperti sesuatu yang wajib dan yang dianjurkan. Misalnya fardhu 'ain dan fardhu kifayah; dan mendahulukan pembayaran utang atas shadaqah yang hukumnya sunnah. Sementara yang kedua adalah seperti mendahulukan pemberian nafkah kepada keluarga atas pemberian nafkah untuk perjuangan yang belum sampai kepada fardhu 'ain. Dan mendahulukan pemberian nafkah kepada kedua orangtua atas jihad; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih, "Perbuatan apakah yang paling mulia?" Nabi menjawab, "Shalat tepat pada waktunya." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orangrua." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berjuang di jalan Allah." Mendahulukan jihad atas haji, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah, merupakan pendahuluan fardhu 'ain atas fardhu 'ain yang lain, mendahulukan sesuatu yang dianjurkan atas sesuatu yang dianjurkan lainnya. Begitu pula halnya dengan mendahulukan bacaan al-Qur'an atas dzikir karena keduanya sama-sama amalan hati dan lisan; dan mendahulukan shalat atas kedua hal itu, karena shalat juga merupakan amalan hati. Jika tidak, maka dzikir dengan pemahaman dan getaran hati akan didahulukan atas bacaan al-Qur'an yang tidak melampaui batas tenggorokan. Pembahasan seperti ini akan menjadi sangat luas sekali. Ketiga, ialah seperti mendahulukan wanita yang berhijrah dengan perjalanan tanpa mahram atas tetapnya wanita itu di kawasan musuh (dar al-harb); sebagaimana dilakukan oleh Umm al-Mu'minin Kultsum, di mana ada sebuat ayat al-Qur'an yang diturunkan mengenai dirinya. "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka..." (al-Mumtahanah: 10) Begitu pula persoalan yang berkaitan dengan peperangan. Sesungguhnya kita dilarang membunuh orang-orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, anak-anak dan lain-lain. Akan tetapi kadang-kadang kita terpaksa membunuh mereka karena tidak sengaja, misalnya kalau kita melemparkan granat dan melancarkan serangan di waktu malam, maka kita diperbolehkan melakukannya --tentu saja dengan perhitungan yang matang. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam sunnah Rasulullah ketika mengepung Thaif dan melempari mereka dengan manjanik. Di sana terdapat orang-orang musyrik, sehingga pelemparan manjanik yang dimaksudkan untuk melenyapkan fitnah tersebut terpaksa membunuh orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh. Begitu pula halnya dengan orang yang dijadikan sebagai "tameng hidup" oleh musuh, seperti yang disebutkan oieh para fuqaha. Karena sesungguhnya peperangan adalah untuk menyingkirkan fitnah orang-orang kafir, tetapi tindakan ini mesti disertai dengan risiko yang tingkatnya berada di bawah bahaya tersebut. Oleh sebab itu, para fuqaha sepakat bahwa jika tidak mungkin melenyapkan fitnah tersebut dari umat Islam kecuali dengan mengorbankan umat Islam yang menjadi "tameng hidup" tersebut, maka kita diperbolehkan untuk mengorbankan mereka. Akan tetapi jika bahaya itu tidak begitu besar tetapi bahaya tersebut tidak dapat disingkirkan kecuali dengan mengambil tindakan tersebut, maka ada dua pandangan yang berkaitan dengan membunuh "tameng hidup" itu. Keempat, adalah seperti makan bangkai binatang ketika seseorang berada di dalam kesempitan. Dia harus memakan makanan yang tidak baik itu, karena kemaslahatanya telah tampak. Sebaliknya, ialah seperti obat yang buruk, karena bahayanya dipandang lebih kuat daripada manfaatnya untuk menyembuhkan penyakit, sementara ada obat lain yang dapat menggantikannya; sebab kesembuhan itu hanya diyakini berasal dari obat yang baik. Dan begitu pula halnya meminum khamar sebagai obat: tidak boleh dilakukan. Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa keburukan boleh dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, ketika kita menyingkirkan keburukan yang lebih buruk daripada keburukan yang pertama, di mana tidak ada pilihan lain kecuali melakukan keburukan yang kedua itu. Kedua, ketika kita melakukan keburukan itu kita dapat memperoleh sesuatu yang lebih bermanfaat daripada tidak melakukannya. Begitu pula halnya dengan kebaikan. Kebaikan itu dapat kita tinggalkan dalam dua kondisi: Apabila kita melakukan kebaikan itu akan melepaskan kesempatan untuk memperoleh kebaikan yang lebih baik daripada kebaikan yang pertama. Atau, apabila kita melakukan kebaikan itu, akan mendatangkan atau menambah bahaya yang mengancam kita. Pembahasan ini berkaitan dengan pertimbangan agama. Ada lagi hukum yang berkaitan dengan gugurnya kewajiban karena adanya bahaya di dunia, dan bolehnya melakukan perkara-perkara yang diharamkan untuk keperluan dunia, seperti bolehnya berbuka puasa karena sedang bepergian, dan gugurnya hal-hal yang dilarang dalam ihram dan rukun shalat karena sakit. Perkara-perkara ini termasuk dalam bab lain, yaitu keleluasaan agama dan menghapus kesusahan yang banyak sekali aturannya di dalam syari'ah. Persoalan ini berbeda dengan persoalan yang kita bicarakan sebelumnya, di mana syari'ah tidak memberikan aturan yang berbeda-beda walaupun kasusnya berbeda-beda, tetapi tetap di dalam pandangan akal. Sebagaimana dikatakan: "Orang yang berakal itu bukanlah orang yang mengetahui kebaikan dari kejelekan, tetapi orang yang berakal ialah orang yang mengetahui yang terbaik di antara dua hal yang baik dan mengetahui yang terburuk di antara dua hal yang buruk." "Sesungguhnya orang yang berakal itu apabila mendapati dua penyakit dalam tubuhnya, maka dia akan mengobati yang lebih berbahaya." Begitulah yang seharusnya diberlakukan dalam semua persoalan. Oleh sebab itu, dalam pandangan manusia, turunnya hujan ketika musim kering merupakan rahmat bagi mereka. Tidak adanya hujan sama sekali lebih berbahaya bagi mereka. Sehingga mereka lebih menguatkan adanya penguasa walaupun zalim daripada tidak ada penguasa sama sekali. Sebagaimana dikatakan: "Enam puluh tahun dengan penguasa yang zalim adalah lebih baik daripada satu malam tanpa penguasa." Setelah itu, penguasa akan disiksa karena melakukan permusuhan dan melanggar hak-hak mereka. Akan tetapi saya ingin mengatakan, "Kalau yang memegang kekuasaan adalah penguasa untuk seluruh wilayah, atau sebagian wilayah, seperti imaroh, dan pendidikan, kemudian dia tidak mampu melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan, akan tetapi dia melakukannya dengan tidak sengaja dan di luar kemampuannya, maka dia boleh bahkan wajib memegang kekuasaan tersebut. Dan bahkan wajib melakukannya. Karena kekuasaan yang dapat menghasilkan berbagai kemaslahatan, seperti melakukan peperangan terhadap musuh, membagi barang pampasan, menegakkan hukum agama, mengamankan negara, maka sesungguhnya memegang kekuasaan itu hukumnya wajib. Akan tetapi, manakala kekuasaan itu dipegang oleh orang yang tidak berhak memegangnya, sehingga ia mengambil sesuatu yang tidak halal, memberikan sebagian hak kepada orang yang seharusnya tidak menerimanya, tetapi hal ini tidak dapat dihindarkan, maka perkara ini termasuk dalam pembahasan "sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban atau perkara sunnah kecuali dengannya". Sehingga memegang kekuasaan itu hukumnya bisa menjadi wajib atau sunnah apabila keburukannya lebih sedikit daripada kebaikannya. Bahkan, kalau kekuasaan itu tidak wajib dan mengandung kezaliman, sehingga orang yang memegang kekuasaan itu melakukan kezaliman sampai diganti oleh orang yang hendak memperingan kezaliman dan orang yang memegang kekuasaan tersebut. Pada hakikatnya kita harus memilih resiko yang paling ringan, dan ini dianggap sebagai tindakan yang paling baik. Pembahasan ini berkisar pada perbedaan niat dan tujuannya. Oleh sebab itu, barang siapa dimintai bantuan oleh seorang zalim yang berkuasa, kemudian dia diberi harta benda, sedangkan orang yang dimintai bantuan ini dapat mengambil tindakan yang netral antara yang menzalimi dan yang dizalimi, dan dapat mencegah terjadinya kezaliman yang lebih banyak, kemudian dengan cara seperti itu dapat mencegah terjadinya kezaliman tersebut, maka dia dianggap sebagai orang yang baik. Akan tetapi, apabila dia menjadi penengah dan malah membantu orang yang zalim itu, maka dia dianggap sebagai orang yang buruk. Hanya saja, kebanyakan kasus yang terjadi terpulang kepada rusaknya niat dan tindakan orangnya. Yaitu niat untuk memperoleh kekuasaan dan harta kekayaan; dan tindakannya dalam melakukan hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan hal-hal yang diwajibkan. Persoalannya sudah bukan lagi pada benturan dan mencari sesuatu yang lebih bermanfaat dan lebih bermaslahat. Kemudian, masalah yang berkaitan dengan kekuasaan, sekalipun hukumnya boleh, mustahab, atau wajib, tetapi kekuasaan itu untuk orang lain dapat menjadi lebih wajib, atau lebih dianjurkan, sehingga untuk hal ini harus didahulukan sesuatu yang lebih baik di antara dua kebaikan, baik yang hukumnya wajib atau mustahab. Termasuk di dalam kategori ini ialah tindakan Yusuf al-Shiddiq untuk menguasai perbendaharaan negara milik raja Mesir. Bahkan Yusuf sendiri yang meminta kepadanya untuk menjadi penjaga kekayaan negara, padahal raja dan kaumnya adalah orang-orang kafir. Allah SWT berfirman: "Dan sesungguhnya telah datang Yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu..." (al-Mu'min: 34) "Hai kedua temanku dalam penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu alaukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya..." (Yusuf: 39) Telah diketahui bersama bahwa mereka adalah orang-orang kafir yang telah memiliki adat istiadat dan tradisi tersendiri dalam menyimpan dan membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki oleh raja, kerabatnya, tentara dan rakyatnya. Dan sudah barang tentu adat istiadat dan tradisi itu tidak berjalan pada garis yang ditentukan oleh para nabi dan keadilan mereka. Yusufpun menyadari bahwa ia tidak bisa melakukan segala yang diinginkannya, sesuai dengan pandangan yang didasarkan ajaran agama Allah; karena kaumnya tidak menyambut apa yang diserukannya. Akan tetapi dia melakukan apa yang mungkin dilakukannya, yaitu keadilan dan kebajikan. Sehingga dia memperoleh kekuasaan melalui penghormatan kaum mu'min, dan keluarganya, yang tidak mungkin dia peroleh melalui jalan yang lain. Semua ini termasuk dalam firman Allah SWT: "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..." (at-Taghabun: 16) Oleh sebab itu, apabila ada dua kewajiban yang tidak mungkin digabungkan, maka harus didahulukan yang lebih kuat di antara kedua kewajiban tersebut; yang pada hakikatnya bukan berarti kita meninggalkan kewajiban. Begitu pula halnya apabila ada dua perkara haram yang bertemu dan tidak mungkin kita meninggalkan perkara haram yang lebih besar kecuall dengan melakukan perkara haram yang lebih kecil, maka melakukan perbuatan haram yang lebih kecil itu pada hakikatnya tidak dianggap melakukan perbuatan yang haram; walaupun orang menamakannya dengan "meninggalkan kewajiban" atau "melakukan perbuatan haram". Dalam hal ini ada ungkapan yang paling pas untuk dikatakan: "Meninggalkan kewajiban karena ada suatu uzur, dan melakukan sesuatu yang haram karena ada kemaslahatannya, atau dalam keadaan darurat, atau untuk menahan sesuatu yang lebih diharamkan." Pembahasan yang berkaitan dengan masalah pembenturan seperti ini sangat luas, terutama pada masa dan tempat yang tidak banyak dipengaruh ajaran Nabi saw dan para khalifahnya. Masalah seperti ini akan banyak sekali dijumpai di masyarakat tersebut. Semakin lemah pengaruh Islam, maka akan semakin bertambah permasalahannya. Hal inilah yang banyak menimbulkan fitnah di antara umat. Karena sesungguhnya apabila kebaikan bercampur dengan keburukan, maka akan terjadi kerancuan. Ada umat Islam yang melihat kepada pelbagai kebaikan dan menguatkannya walaupun di dalam kebaikan itu tersimpan berbagai keburukan yang besar. Ada pula umat Islam yang melihat kepada pelbagai keburukan dan memegang erat pandangan tersebut, walaupun dia harus mengorbankan berbagai kebaikan yang besar. Sedangkan orang-orang yang moderat akan memandang dari dua sudut tersebut. Oleh sebab itu, orang yang alim harus melihat dan menghayati semua persoalan ini. Karena kadang-kadang sebagian kewajiban --sebagaimana yang telah saya jelaskan di muka-- dapat berubah menjadi pemaafan dalam persoalan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dan bukan penghalalan atau pengharaman. Seperti, memerintahkan suatu ketaatan dengan melakukan kemaksiatan yang lebih besar, sehingga tidak memerintahkan ketaatan itu dianggap sebagai penjagaan terhadap terjadinya suatu kemaksiatan. Contohnya adalah melaporkan orang yang berbuat dosa kepada penguasa yang zalim, sehingga bila hal itu dilakukannya, maka penguasa itu akan menyiksanya secara berlebihan, dan melebihi batas dosa yang telah dilakukan olehnya. Contoh lainnya ialah melarang suatu kemungkaran dengan meninggalkan perbuatan baik yang lebih besar manfaatnya daripada meninggalkan kemungkaran tersebut; sehingga larangan itu tidak dihiraukan karena mengandung risiko meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya, di mana perkara ini lebih besar manfaatnya daripada sekadar meninggalkan kemungkaran tersebut."28 Catatan kaki: 27 Majmu, Fatawa Syaikh al-Islam, 24: 195-196 28 Ringkasan Kumpulan Fatwa Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah, 20: 48-61 ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |