| |
|
SYUBHAT SETELAH tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya. Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau mengharamkannya, maka dia harus melakukan hasil kesimpulan hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk melakukannya. Apabila ijtihad yang mereka lakukan ternyata salah, maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala. Dan barangsiapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk tetap mengikutinya selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang dia ikuti. Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu perkara, dan belum jelas kebenaran baginya, maka perkara itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk menyelamatkan agama dan kehormatannya; sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits Muttafaq 'Alaih: "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang terjerumus ke dalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala ternak-nya di sekitar tempat yang masih diragukan bila binatang ternaknya memakan rumput di sana." 63 Orang yang bodoh diharuskan bertanya kepada orang yang pandai dan dapat dipercaya dalam perkara yang masih diragukan, sehingga dia mengetahui betul hakikat hukumnya. Allah SWT berfirman: "...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43) Dalam sebuah hadits disebutkan: "Tidakkah mereka mau bertanya kalau mereka tidak tahu? Karena sesungguhnya kesembuhan orang yang tersesat adalah dengan bertanya." 64 Cara orang menghadapi masalah syubhat inipun bermacam-macam, tergantung kepada perbedaan pandangan mereka, perbedaan tabiat dan kebiasaan mereka, dan juga perbedaan tingkat wara' mereka. Ada orang yang tergolong kawatir yang senantiasa mencari masalah syubhat hingga masalah yang paling kecil sehingga mereka menemukannya. Seperti orang-orang yang meragukan binatang sembelihan di negara Barat, hanya karena masalah yang sangat sepele dan remeh. Mereka mendekatkan masalah yang jauh dan menyamakan hal yang mustahil dengan kenyataan. Mereka mencari-cari dan bertanya-tanya sehingga mereka mempersempit ruang gerak mereka sendiri, yang sebetulnya diluaskan oleh Allah SWT. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diteranglan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu..." (al-Ma'idah: 101) Sebagai orang Muslim tidaklah patut bagi kita untuk mencari-cari hal yang lebih sulit. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari 'Aisyah sesungguhnya Nabi saw pernah ditanya, "Sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, dan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak." Maka Nabi saw bersabda, "Sebutlah nama Allah dan makanlah." Imam Ibn Hazm mengambil hadits ini sebagai suatu kaidah: "Sesuatu perkara yang tidak ada pada kami, maka kami tidak akan menanyakannya." Diriwayatkan bahwasanya Umar r.a. pernah melintasi sebuah jalan kemudian dia tersiram air dari saluran air rumah seseorang; ketika itu dia bersama seorang kawannya. Maka kawannya berkata, "Hai pemilik saluran air, airmu ini suci atau najis?" Maka Umar berkata, "Hai pemilik saluran air, jangan beritahu kami, karena kami dilarang mencari-cari masalah." Ada sebuah hadits shahih dari Nabi saw bahwa ada seseorang yang mengadu kepadanya tentang orang yang merasa bahwa dia, merasakan sesuatu, ketika shalat atau ketika berada di masjid. Maka Nabi saw menjawab, "Jangan kembali, sampai dia 'mendengar suara' atau merasa buang angin. " Dari hadits ini para ulama menetapkan suatu kaidah: "Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Dan sesungguhnya orang itu harus berbuat sesuai dengan keyakinan asalnya dan menyingkirkan keraguannya." Inilah cara yang paling pasti untuk menyingkirkan keraguan. Pada suatu hari Rasulullah saw pernah menyambut undangan seorang Yahudi. Beliau memakan makanannya dan tidak bertanya apakah halal ataukah tidak? Apakah wadah-wadahnya suci ataukah tidak. Nabi saw dan para sahabatnya mengenakan pakaian yang diambil dari mereka, pakaian yang ditenun oleh orang-orang kafir dan wadah yang dibuat oleh mereka. Ketika kaum Muslimin berperang, mereka juga membagi-bagikan wadah, pakaian, kemudian mereka pakai semuanya. Ada riwayat yang shahih bahwa mereka juga mempergunakan air dari wadah air kaum musyrik.65 Sebaliknya, ada orang-orang yang sangat keras sikapnya karena berpegang kepada hadits shahih dari Nabi saw bahwasanya beliau pernah ditanya tentang bejana Ahli Kitab, yang memakan babi, dan meminum khamar. Beliau menjawab "Jika kamu tidak menemukan yang lainnya, maka basuhlah dengan air, kemudian makanlah dengan bejana itu." 66 Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram; yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram." Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka Ahmad berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram? Jika kebanyakan harta bendanya halal, maka kita diperbolehkan melakukan muamalah dengannya, dan makan dari harta bendanya. Al-Harits meriwayatkan dari Ali bahwasanya dia berkata tentang hadiah-hadiah yang diberikan oleh penguasa: "Tidak apa-apa, jika yang diberikan kepada kamu berasal dari barang yang lebih banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu Nabi saw dan para sahabatnya pernah melakukan muamalah dengan orang-orang musyrik dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi hal-hal yang haram secara menyeluruh." Jika ada suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini dikatakan syubhat. Dan orang-orang wara' (yang lebih berhati-hati dalam menjauhkan diri dari kemaksiatan) meninggalkan perkara yang termasuk dalam syubhat ini. Sufyan berkata, "Hal itu tidak mengherankan saya, yang lebih mengherankan bagi saya ialah cara dia meninggalkannya." Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa bagi kita untuk memakan sesuatu yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram, jika tidak diketahui dengan mata kepalanya sendiri bahwa di dalam barang itu terdapat sesuatu yang haram." Ini sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal. Ishaq bin Rahawaih berpendapat sesuai dengan riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud dan Salman, dan lain-lain yang mengatakan bahwa perkara ini termasuk rukhshah; serta berdasarkan riwayat yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin yang membolehkan pengambilan sesuatu yang berasal dari riba dan judi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibn Manshur. Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya sangat banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi dengan harta yang masih tersisa. Tetapi jika harta bendanya sedikit kita harus menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita lebih selamat dari benda yang haram tersebut, dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak. Di antara sahabat kami ada yang lebih berhati-hati dalam menjaga suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman. Kelompok ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi. Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam hartanya ada sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu barang haram itu dengan mata kepalanya sendiri; sebagaimana pendapat Makhul dan al-Zuhri yang kami sebutkan di muka. Begitu pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin 'Iyadh. Sehubungan dengan hal ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf. Ada sebuah riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan. Dia merasa tidak bersalah dengan adanya barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab, "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." 67 Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang itu berkata, "Aku tidak tahu sesuatupun dari miliknya selain barang yang kotor dan haram." Ibn Mas'ud menjawab: "Penuhi undangannya." Imam Ahmad men-shahih-kan riwayat ini dari Ibn Mas'ud, akan tetapi dia menolak isi riwayat darinya dengan berkata, "Dosa itu melingkari (hawazz) hati." 68 Bagaimanapun, perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah itu halal atau haram, karena banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya, sebagaimana dikatakan oleh Nabi saw kadang-kadang kelihatan jelas oleh sebagian orang bahwa ia halal atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih. Sedangkan sabda Nabi saw menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat yang diketahui hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak mengetahuinya. Untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi dua: Pertama, orang yang mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat. Kedua, orang yang berkeyakinan bahwa ada orang lain yang mengetahui hukumnya. Yakni mengetahui apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan. Ini menunjukkan bahwa untuk masalah yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama di sisi Allah, sedangkan orang yang lainnya tidak mengetahuinya. Artinya, orang lain itu tidak dapat mencapai hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun dia berkeyakinan bahwa pendapatnya mengenai masalah syubhat itu sudah benar. Orang seperti ini tetap diberi satu pahala oleh Allah SWT karena ijtihad yang dilakukannya, dan dia diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya. "Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat maka berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah terjerumus dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam sesuatu yang haram" Hadits ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi dua bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya. Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka dia termasuk pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah jelas. Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok yang menghadapi masalah syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia, dan dia mengambil tindakan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi menjadi dua: Pertama, orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap telah menyelamatkan (istabra'a) agama dan kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan. Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji, seperti halnya mencari kehormatan untuk agamanya. Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya termasuk sedekah." Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa perkara itu syubhat baginya. Sedangkan orang yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia tahu bahwa perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi Allah SWT. Akan tetapi, kalau dia khawatir bahwa orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu, maka meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan terhadap kehormatan dirinya. Dan ini lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi saw kepada orang yang sedang melihatnya berdiri bersama Shafiyah; yakni Shafiyah binti Huyai.69 Anas keluar untuk shalat Jumat, kemudian dia melihat orang-orang telah shalat dan kembali, kemudian dia merasa malu, lalu dia masuk ke sebuah tempat yang tidak tampak oleh orang banyak, kemudian dia berkata, "Barangsiapa yang tidak malu kepada orang, berarti dia tidak malu kepada Allah." Kalau seseorang melakukan suatu perkara dengan keyakinan bahwa perkara itu halal, dengan ijtihad yang telah diketahui oleh orang banyak, atau dengan taklid yang telah dilakukan oleh orang banyak, kemudian ternyata keyakinannya salah, maka hukum perkara yang dilakukannya adalah mengikut hukum ketika dia melakukannya. Akan tetapi kalau ijtihadnya lemah, dan taklidnya tidak begitu terkenal di kalangan orang banyak, kemudian dia melakukan hal itu hanya sekadar mengikuti hawa nafsu, maka perkara yang dia lakukan dihukumi sebagai orang yang melakukan syubhat. Dan orang yang melakukan perkara syubhat padahal dia mengetahui bahwa perkara itu masih syubhat, maka orang seperti ini adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw bahwa dia termasuk orang yang terjerumus dalam sesuatu yang haram. Pernyataan ini dapat ditafsirkan ke dalam dua hal: Pertama, syubhat yang dilakukan tersebut --dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah syubhat-- merupakan penyebab baginya untuk melakukan sesuatu yang haram --yang diyakini bahwa perkara itu adalah haram. Dalam riwayat as-Shahihain untuk hadits ini disebutkan, "Barangsiapa yang berani melakukan sesuatu yang masih diragukan bahwa sesuatu itu berdosa, maka dia tidak diragukan lagi telah terjerumus dalam sesuatu yang jelas berdosa." 70 Kedua, sesungguhnya orang yang memberanikan diri untuk melakukan sesuatu yang masih syubhat baginya, dan dia tidak mengetahui apakah perkara itu halal ataukah haram; maka tidak dijamin bahwa dia telah aman dari sesuatu yang haram. Dan oleh karena itu dia dianggap telah melakukan sesuatu yang haram walaupun dia tidak mengetahui bahwa hal itu haram. Sesungguhnya Allah SWT telah menjaga hal-hal yang diharamkan dan melarang hamba-Nya uneuk mendekatinya. Larangan itu Dia namakan dengan batas-batas haram. Oleh karena itu Dia menganggap bahwa orang yang menggembalakan binatang ternaknya di sekitar batas-batas itu dan dekat dengannya, dianggap telah melanggar dan memasuki kawasan yang diharamkan oleh-Nya. Begitu pula orang yang melanggar batas-batas halal, kemudian dia terjerumus ke dalam syubhat, maka dia dianggap sebagai orang yang mendekatkan diri kepada sesuatu yang haram. Dan sesungguhnya Allah SWT tidak bermaksud mencampur adukkan haram yang murni, agar orang terjerumus ke dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa kita harus menjauhi perkara-perkara yang diharamkan-Nya dan meletakkan batas antara manusia dan sesuatu yang haram itu Tirmidzi dan Ibn Majah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Yazid, dari Nabi saw bersabda, "Seorang hamba tidak akan dapat mencapai tingkat orang-orang yang bertaqwa sampai dia meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan apa-apa baginya."71 Abu Darda, berkata, "Kesempurnaan taqwa itu ialah bila seorang hamba sudah bertaqwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi dosa yang paling kecil sekalipun, dan meninggalkan sebagian perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut haram. Dia meletakkan batas antara dirinya dan sesuatu yang haram itu." Al-Hasan berkata, "Ketaqwaan akan tetap berada pada diri orang yang bertaqwa kalau mereka banyak meninggalkan hal-hal yang halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya." Ats-Tsauri berkata, "Mereka dinamakan orang yang bertaqwa karena mereka menjauhi apa yang tidak dijauhi oleh orang banyak." 72 Diriwayatkan dari Ibn Umar berkata, "Sesungguhnya aku suka meletakkan batas penghalang antara diriku dan sesuatu yang haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya." Maimun bin Mahran berkata, "Seseorang tidak dianggap telah melakukan sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal." 73 Sufyan bin Uyainah, 74 berkata, "Seseorang tidak dianggap telah mencapai hakikat iman sampai dia menciptakan batas antara yang halal dan yang haram dengan sesuatu yang halal, dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya." 75 Itulah seharusnya tindakan yang harus dilakukan oleh setiap orang sesuai dengan tingkatan keilmuannya. Ada orang yang tidak keberatan sama sekali untuk melakukan syubhat, karena dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan dalam dosa-dosa besar. Na'udzu billah. Di samping itu, hal-hal yang syubhat harus tetap dalam posisi syar'inya dan tidak ditingkatkan kepada kategori haram yang jelas dan pasti. Karena sesungguhnya di antara perkara yang sangat berbahaya ialah meleburkan batas-batas antara berbagai tingkatan hukum agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah agama ini, di samping perbedaan hasil dan pengaruh yang akan ditimbulkannya. Catatan kaki: 63 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Nu'man bin Basyir (52), (2051); dan diriwayatkan oleh Muslim (1599) 64 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 4362) 65 Lihat Bukhari (344); Ibn Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, 1:199. 66 Muttafaq Alaih, diriwayatkan oleh Bukhari (5478): Muslim (1390) dari Abu Tsa'labah al-Khasyani. 67 Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676, dengan isnad yang shahih. 68 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir, 8747-8750, kemudian disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 1: 176, dan berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani seluruhnya dengan sanad yang rijal-nya shahih." Al-Hawazz sebagaimana yang dijelaskan dalam buku an-Nihayah, adalah perkara-perkara yang melingkupi hati atau yang paling banyak mempengaruhinya. Yakni sesuatu yang terbetik di dalam hati, dan mendorong orang unruk melakukan maksiat karena dia sudah kehilangan ketenangan dirinya. Syamar meriwayatkan hadits ini dengan kata hawazz, yang artinya melintas dan menguasainya. 69 Diriwayatkan oleh Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah. 70 Diriwayatkan oleh Bukhari saja (2051). 71 Diriwayatkan oleh Tirmidzi (2451); Ibn Majah (4215). Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan gharib, padahal dalam rangkaian sanad hadits ini ada Abdullah bin Yazid al-Dimasyqi yang dianggap dha'if." 72 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari ucapan Sufyan bin Uyainah. 73 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 4:84. 74 al-Hilyah, 7:288 75 Ibn Rajab. Jami al-'Ulum wa al-Hikam, 1:209,200, cet. Al-Risalah yang di-tahqiq (diseleksi) oleh Syu'aib al-Arnauth, yang beberapa takhrij haditsnya telah kita gunakan. ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |