|
|
|
|
|
MUQADIMAH
oleh Dr. Yusuf Al Qardhawy
SEGALA puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya, hal-hal yang
baik dapat terlaksana, yang memberikan petunjuk kepada kita
semua. Kita tidak akan mendapatkan petunjuk ke jalan yang
lurus kalau Allah tidak memberikan petunjuk itu kepada kita.
Salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan,
pimpinan, teladan, dan kekasih kita, Muhammad saw serta kepada
seluruh keluarganya, sahabatnya, dan kepada orang-orang yang
mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Studi yang penulis sajikan di hadapan Anda sekarang ini
merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena
ia memberikan solusi terhadap tiadanya keseimbangan --dari
sudut pandang agama-- dalam memberikan penilaian terhadap
perkara-perkara, pemikiran dan perbuatan; mendahulukan
sebagian perkara atas sebagian yang lain; mana perkara yang
perlu didahulukan, dan mana pula perkara yang perlu
diakhirkan; perkara mana yang harus diletakkan dalam urutan
pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan
ke tujuh puluh pada anak tangga perintah Tuhan dan petunjuk
Nabi saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan
terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan oleh kaum
Muslimin telah hilang dari mereka pada zaman kita sekarang
ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara ini dengan istilah "fiqh
urutan pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun
yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas, yaitu "fiqh
prioritas"; karena istilah yang disebut terakhir lebih
mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.
Kajian ini sebetulnya dimaksudkan untuk menyoroti sejumlah
prioritas yang terkandung di dalam ajaran agama, berikut
dalil-dalilnya, agar dapat memainkan peranannya di dalam
meluruskan pemikiran, membetulkan metodologinya, dan
meletakkan landasan yang kuat bagi fiqh ini. Sehingga
orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan
mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya; kemudian mau
membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa
pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat dan
apa pula yang dianggap ringan; dan apa yang dihormati oleh
agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan demikian,
tidak akan ada lagi orang-orang yang melakukan tindakan di
luar batas kewajaran, atau sebaliknya, sama sekali kurang
memenuhi syarat. Pada akhirnya, fiqh ini mampu mendekatkan
pelbagai pandangan antara orang-orang yang memperjuangkan
Islam dengan penuh keikhlasan.
Penulis tidak mengklaim bahwa tulisan ini merupakan kajian
yang sempurna dan komprehensif. Ia hanya merupakan pembuka
pintu dan jalan, yang akan dilalui oleh orang yang hendak
memperdalam dan melakukan kajiannya dalam masalah ini secara
mendasar. Dan bagi setiap orang yang berijtihad ada bagiannya
yang tersendiri untuknya.
Penulis ingin mengakhiri mukadimah ini dengan mengutip apa
yang dikatakan oleh Nabi Allah Syu'aib a.s., sebagaimana yang
tercantum di dalam al-Qur'an:
"... Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)
perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak
ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.
Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya
kepada-Nyalah aku kembali". (Huud: 88)
Doha, Rabi, al-Akhir 1415 H./September 1994 M
al-Faqir ila-Llah
Yusuf Qardhawi
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |