Fiqh Prioritas

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PRIORITAS HAK HAMBA ATAS HAK ALLAH SEMATA-MATA
 
KALAU fardhu ain harus didahulukan atas fardhu  kifayah,  maka
sesungguhnya  dalam  fardhu ain juga terdapat beberapa tingkat
perbedaan prioritas. Oleh  karena  itu,  kita  sering  melihat
ajaran  agama ini menekankan hukum-hukum yang berkaitan dengan
hak hamba-hamba Allah.
 
Fardhu ain yang berkaitan dengan hak Allah semata-mata mungkin
dapat  diberi  toleransi,  dan  berbeda dengan fardhu ain yang
berkaitan dengan hak hamba-hamba-Nya. Ada seorang  ulama  yang
berkata,  "Sesungguhnya  hak  Allah dibangun di atas toleransi
sedangkan hak hamba-hamba-Nya dibangun  di  atas  aturan  yang
sangat ketat."
 
Oleh sebab itu, ibadah haji misalnya, yang hukumnya wajib, dan
membayar utang yang  hukumnya  juga  wajib;  maka  yang  harus
didahulukan  ialah  kewajiban membayar utang. Orang Islam yang
mempunyai utang tidak boleh mendahulukan  ibadah  haji  sampai
dia  membayar  utangnya;  kecuali bila dia meminta izin kepada
orang yang mempunyai  piutang,  atau  dia  meminta  pembayaran
utang  itu  ditunda,  dan  dia  meyakinkannya  bahwa dia mampu
membayar utang itu tepat pada waktunya.
 
Untuk kepentingan hak hamba-hamba di sini --khususnya hak yang
berkaitan  dengan  harta  benda--  maka  benarlah  hadits yang
berbicara tentang mati syahid (suatu tingkat    kematian  yang
paling  tinggi derajatnya, dan dicari oleh orang Islam sebagai
upaya pendekatannya  kepada  Tuhannya)  bahwa  kesyahidan  itu
tidak menggugurkan utang darinya, kalau dia mempunyai utang.
 
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,
 
   "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali
   utangnya."15
 
Dalam hadits ini disebutkan bahwa ada seorang lelaki  berkata,
"Wahai  Rasulullah,  apakah  engkau  melihat bahwa apabila aku
gugur di medan pertempuran  dalam  membela  agama  Allah  maka
dosa-dosaku  akan  diampuni  semuanya  oleh  Allah  SWT?  Maka
Rasulullah saw bersabda, "Ya, jika engkau  terbunuh  di  medan
pertempuran  dalam membela agama Allah, dan engkau teguh dalam
menghadapinya dan tidak melarikan diri."  Kemudian  Rasulullah
saw  bersabda,  "Apa  yang  engkau  katakan  tadi?" Lelaki itu
kemudian mengulangi pertanyaannya,  dan  Rasulullah  saw  yang
mulia   mengulangi  jawabannya  sambil  menambahkan,  "Kecuali
utang,  karena  sesungguhnya  Jibril  a.s.  berkata   kepadaku
tentang itu."16
 
Yang lebih mengherankan lagi ialah sabda Nabi saw,
 
   "Maha Suci Allah, mengapa perkara utang piatang itu
   begitu keras ditetapkan? Demi yang diriku berada di
   tangan-Nya, kalau ada orang yang terbunuh dalam suatu
   peperangan di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan,
   kemudian dia terbunuh lagi, kemudian dia dihidupkan
   lagi, lalu terbunuh lagi, tetapi dia mempunyai
   tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai
   dia membayar utangnya." 17
 
Satu hukum yang ketatnya serupa dengan ini  ialah  orang  yang
tamak  dengan  barang  pampasan, ketika dia sedang berjuang di
jalan Allah (yaitu mengambil  pampasan  perang  untuk  dirinya
sendiri  padahal  dia  adalah  milik  semua  tentara yang ikut
berperang). Kalau  dia  mengulurkan  tangannya  kepada  barang
pampasan  sebelum barang itu dibagi-bagikan, walaupun nilainya
sangat kecil, maka dia tidak akan menerima pahala berperang di
jalan  Allah  sebagai seorang pejuang. Jika dia terbunuh dalam
peperangan itu, maka  dia  tidak  berhak  menerima  kehormatan
sebagai seorang syahid, dan pahala yang diberikan kepada orang
syahid.
 
Pernah di antara barang pampasan Rasulullah  saw  ada  seorang
lelaki  bernama  Karkarah,  dia  terbunuh; maka Rasulullah saw
bersabda, "Dia akan masuk neraka." Para sahabat kemudian pergi
melihat orang itu, ternyata mereka menemukan baju panjang yang
telah dia ambil. 18
 
Ada lagi seorang lelaki yang  terbunuh  pada  Perang  Khaibar.
Maka   para   sahabat   memberitahukan   kejadian  itu  kepada
Rasulullah saw, lalu beliau bersabda, "Shalatlah atas  sahabat
kamu."  Maka  berubahlah  wajah  semua orang yang ada di situ,
kemudian  beliau  bersabda,  "Sesungguhaya  kawan  kamu  telah
mengambil  sesuatu  ketika  berjuang di jalan Allah." Kemudian
para sahabat  memeriksa  barang-barang  lelaki  itu,  ternyata
mereka  menemukan  permata  orang  Yahudi  yang harganya tidak
sampai dua dirham. 19
 
Hanya karena sesuatu yang tidak sampai  dua  dirham  harganya,
Nabi  saw  menolak  untuk  shalat atas orang itu; agar hal itu
dijadikan pelajaran bagi mereka bahwa beliau sangat tidak suka
terhadap  kerakusan  terhadap  barang milik orang banyak, baik
yang nilainya sedikit maupun banyak.
 
Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata bahwasanya Umar  telah
memberitahukan kepadaku seraya berkata, "Ketika terjadi Perang
Khaibar,  ada  beberapa  orang  sahabat  Nabi  yang  menghadap
kepadanya  sambil  berkata,  'Fulan syahid, dan Fulan syahid,'
sampai mereka melewati  seorang  lelaki  dan  berkata,  'Fulan
syahid.'  MakaRasulullah  saw  bersabda,  'Sekali-kali  tidak,
sesungguhnya aku telah melihatnya di dalam neraka, karena  ada
purdah  yang  diambilnya  atau  baju panjang yang diambilnya.'
Kemudian Nabi saw bersabda, 'Wahai  anak  Khattab,  pergi  dan
beritahukan  kepada  semua  orang bahwa tidak akan masuk surga
kecuali orang-orang yang beriman.'"20
 
Apa sebenarnya  yang  hendak  ditunjukkan  oleh  hadits-hadits
tersebut?  Sesungguhnya  hadits-hadits  ini menunjukkan betapa
besar hak orang lain apa lagi  untuk  perkara  yang  berkaitan
dengan  harta  benda,  baik  milik perorangan atau milik umum.
Seseorang tidak boleh mengambil hak  orang  lain  dengan  cara
yang  tidak  halal, dan memakan makanan dengan cara yang tidak
benar, walaupun nilainya sangat  rendah,  karena  sesungguhnya
yang  paling  penting  adalah prinsip yang mendasari perbuatan
kita itu. Barangsiapa yang memberanikan diri  untuk  mengambil
barang  yang sedikit, maka tidak diragukan lagi bahwa dia juga
mau mengambil yang  lebih  besar.  Sesungguhnya  sesuatu  yang
kecil  akan  membawa kepada sesuatu yang besar. Api yang besar
itu kebanyakan berasal dari api yang kecil.
 
Catatan kaki:
 
15 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr dalam
   al-Imarah (1886).
   
16 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Qatadah dalam al-Imarah
   (1885).
   
17 Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa'i, dan Hakim, dari Muhammad
   bin Majasy, yang di-hasan-kan olehnya dalam Shahih al-Jami'
   as-Shaghir (3600).
   
18 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr.
   
19 Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Jihad, h. 458; Ahmad, 4:
   114; Abu Dawud (2710); Nasai. 4: 64; Ibn Majah (2848); Hakim
   yang menganggapnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim,
   2:127, yang disepakati oleh adz-Dzahabi. Semuanya meriwayarkan
   dari Zaid bin Khalid.
   
20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Abbas, dari Umar, dalam
   kitab al-Iman (182)
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team