| |
|
PRIORITAS HAK HAMBA ATAS HAK ALLAH SEMATA-MATA KALAU fardhu ain harus didahulukan atas fardhu kifayah, maka sesungguhnya dalam fardhu ain juga terdapat beberapa tingkat perbedaan prioritas. Oleh karena itu, kita sering melihat ajaran agama ini menekankan hukum-hukum yang berkaitan dengan hak hamba-hamba Allah. Fardhu ain yang berkaitan dengan hak Allah semata-mata mungkin dapat diberi toleransi, dan berbeda dengan fardhu ain yang berkaitan dengan hak hamba-hamba-Nya. Ada seorang ulama yang berkata, "Sesungguhnya hak Allah dibangun di atas toleransi sedangkan hak hamba-hamba-Nya dibangun di atas aturan yang sangat ketat." Oleh sebab itu, ibadah haji misalnya, yang hukumnya wajib, dan membayar utang yang hukumnya juga wajib; maka yang harus didahulukan ialah kewajiban membayar utang. Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan ibadah haji sampai dia membayar utangnya; kecuali bila dia meminta izin kepada orang yang mempunyai piutang, atau dia meminta pembayaran utang itu ditunda, dan dia meyakinkannya bahwa dia mampu membayar utang itu tepat pada waktunya. Untuk kepentingan hak hamba-hamba di sini --khususnya hak yang berkaitan dengan harta benda-- maka benarlah hadits yang berbicara tentang mati syahid (suatu tingkat kematian yang paling tinggi derajatnya, dan dicari oleh orang Islam sebagai upaya pendekatannya kepada Tuhannya) bahwa kesyahidan itu tidak menggugurkan utang darinya, kalau dia mempunyai utang. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya."15 Dalam hadits ini disebutkan bahwa ada seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau melihat bahwa apabila aku gugur di medan pertempuran dalam membela agama Allah maka dosa-dosaku akan diampuni semuanya oleh Allah SWT? Maka Rasulullah saw bersabda, "Ya, jika engkau terbunuh di medan pertempuran dalam membela agama Allah, dan engkau teguh dalam menghadapinya dan tidak melarikan diri." Kemudian Rasulullah saw bersabda, "Apa yang engkau katakan tadi?" Lelaki itu kemudian mengulangi pertanyaannya, dan Rasulullah saw yang mulia mengulangi jawabannya sambil menambahkan, "Kecuali utang, karena sesungguhnya Jibril a.s. berkata kepadaku tentang itu."16 Yang lebih mengherankan lagi ialah sabda Nabi saw, "Maha Suci Allah, mengapa perkara utang piatang itu begitu keras ditetapkan? Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau ada orang yang terbunuh dalam suatu peperangan di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan, kemudian dia terbunuh lagi, kemudian dia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, tetapi dia mempunyai tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia membayar utangnya." 17 Satu hukum yang ketatnya serupa dengan ini ialah orang yang tamak dengan barang pampasan, ketika dia sedang berjuang di jalan Allah (yaitu mengambil pampasan perang untuk dirinya sendiri padahal dia adalah milik semua tentara yang ikut berperang). Kalau dia mengulurkan tangannya kepada barang pampasan sebelum barang itu dibagi-bagikan, walaupun nilainya sangat kecil, maka dia tidak akan menerima pahala berperang di jalan Allah sebagai seorang pejuang. Jika dia terbunuh dalam peperangan itu, maka dia tidak berhak menerima kehormatan sebagai seorang syahid, dan pahala yang diberikan kepada orang syahid. Pernah di antara barang pampasan Rasulullah saw ada seorang lelaki bernama Karkarah, dia terbunuh; maka Rasulullah saw bersabda, "Dia akan masuk neraka." Para sahabat kemudian pergi melihat orang itu, ternyata mereka menemukan baju panjang yang telah dia ambil. 18 Ada lagi seorang lelaki yang terbunuh pada Perang Khaibar. Maka para sahabat memberitahukan kejadian itu kepada Rasulullah saw, lalu beliau bersabda, "Shalatlah atas sahabat kamu." Maka berubahlah wajah semua orang yang ada di situ, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhaya kawan kamu telah mengambil sesuatu ketika berjuang di jalan Allah." Kemudian para sahabat memeriksa barang-barang lelaki itu, ternyata mereka menemukan permata orang Yahudi yang harganya tidak sampai dua dirham. 19 Hanya karena sesuatu yang tidak sampai dua dirham harganya, Nabi saw menolak untuk shalat atas orang itu; agar hal itu dijadikan pelajaran bagi mereka bahwa beliau sangat tidak suka terhadap kerakusan terhadap barang milik orang banyak, baik yang nilainya sedikit maupun banyak. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata bahwasanya Umar telah memberitahukan kepadaku seraya berkata, "Ketika terjadi Perang Khaibar, ada beberapa orang sahabat Nabi yang menghadap kepadanya sambil berkata, 'Fulan syahid, dan Fulan syahid,' sampai mereka melewati seorang lelaki dan berkata, 'Fulan syahid.' MakaRasulullah saw bersabda, 'Sekali-kali tidak, sesungguhnya aku telah melihatnya di dalam neraka, karena ada purdah yang diambilnya atau baju panjang yang diambilnya.' Kemudian Nabi saw bersabda, 'Wahai anak Khattab, pergi dan beritahukan kepada semua orang bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beriman.'"20 Apa sebenarnya yang hendak ditunjukkan oleh hadits-hadits tersebut? Sesungguhnya hadits-hadits ini menunjukkan betapa besar hak orang lain apa lagi untuk perkara yang berkaitan dengan harta benda, baik milik perorangan atau milik umum. Seseorang tidak boleh mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal, dan memakan makanan dengan cara yang tidak benar, walaupun nilainya sangat rendah, karena sesungguhnya yang paling penting adalah prinsip yang mendasari perbuatan kita itu. Barangsiapa yang memberanikan diri untuk mengambil barang yang sedikit, maka tidak diragukan lagi bahwa dia juga mau mengambil yang lebih besar. Sesungguhnya sesuatu yang kecil akan membawa kepada sesuatu yang besar. Api yang besar itu kebanyakan berasal dari api yang kecil. Catatan kaki: 15 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr dalam al-Imarah (1886). 16 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Qatadah dalam al-Imarah (1885). 17 Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa'i, dan Hakim, dari Muhammad bin Majasy, yang di-hasan-kan olehnya dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3600). 18 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Amr. 19 Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Jihad, h. 458; Ahmad, 4: 114; Abu Dawud (2710); Nasai. 4: 64; Ibn Majah (2848); Hakim yang menganggapnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, 2:127, yang disepakati oleh adz-Dzahabi. Semuanya meriwayarkan dari Zaid bin Khalid. 20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Abbas, dari Umar, dalam kitab al-Iman (182) ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |