| |
|
PRIORITAS FARDHU 'AIN ATAS FARDHU KIFAYAH TIDAK diperselisihkan lagi bahwa perkara fardhu mesti didahulukan atas perkara yang hukumnya sunnah; tetapi perkara-perkara yang fardhu itu sendiri memiliki berbagai tingkatan. Kita yakin betul bahwa fardhu ain harus didahulukan atas fardhu kifayah. Karena fardhu kifayah kadangkala sudah ada orang yang melakukannya, sehingga orang yang lain sudah tidak menanggung dosa karena tidak melakukannya. Sedangkan fardhu ain tidak dapat ditawar lagi, karena tidak ada orang lain yang boleh menggantikan kewajiban yang telah ditetapkan atas dirinya. Banyak hadits Nabi yang menunjukkan bahwa kita harus mendahulukan fardhu ain atas fardhu kifayah. Contoh yang paling jelas untuk itu ialah perkara yang ada kaitannya dengan berbuat baik terhadap kedua orangtua dan berperang membela agama Allah, ketika perang merupakan fardhu kifayah, karena peperangan untuk merebut suatu wilayah dan bukan mempertahankan wilayah sendiri; yaitu peperangan untuk merebut suatu wilayah yang diduduki oleh musuh. Kita harus melakukan peperangan ketika tampak tanda-tanda musuh mengintai kita dan hendak merebut wilayah yang lebih luas dari kita. Dalam hal seperti ini hanya sebagian orang saja yang dituntut untuk melakukannya, kecuali bila pemimpin negara menganjurkan semua rakyatnya untuk pergi berperang. Dalam peperangan seperti ini, berbakti kepada kedua orangtua dan berkhidmat kepadanya adalah lebih wajib daripada bergabung kepada pasukan tentara untuk berperang. Dan inilah yang diingatkan oleh Rasulullah saw. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin Ash r.a. berkata bahwa ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi saw. Dia meminta izin untuk ikut berperang. Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya, "Apakah kedua orangtuamu masih hidup ?" Dia menjawab, "Ya." Rasulullah saw bersabda, "Berjuanglah untuk kepentingan mereka." 10 Dalam riwayat Muslim disebutkan, ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw kemudian berkata, "Aku hendak berjanji setia untuk ikut hijrah bersamamu, dan berperang untuk memperoleh pahala dari Allah SWT." Nabi saw berkata kepadanya: "Apakah salah seorang di antara kedua orangtuamu masih hidup?" Dia menjawab, "Ya. Bahkan keduanya masih hidup." Nabi saw bersabda, "Engkau hendak mencari pahala dari Allah SWT?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Nabi saw kemudian bersabda, "Kembalilah kepada kedua orangtuamu, perlakukanlah keduanya dengan sebaik-baiknya." Diriwayatkan dari Muslim bahwa ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata, "Aku datang ke sini untuk menyatakan janji setia kepadamu untuk berhijrah, aku telah meninggalkan kedua orangtuaku yang menangis karenanya." Maka Nabi saw bersabda, "Kembalilah kepada keduanya, buatlah mereka tertawa sebagaimana engkau telah membuat mereka menangis." Diriwayatkan dari Anas r.a. berkata bahwa ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw sambil berkata, "Sesungguhnya aku sangat ingin ikut dalam peperangan, tetapi aku tidak mampu melaksanakannya." Nabi saw bersabda, "Apakah salah seorang di antara kedua orangtuamu masih ada yang hidup?" Dia menjawab, "Ibuku." Nabi saw bersabda, "Temuilah Allah dengan melakukan kebaikan kepadanya. Jika engkau melakukannya, maka engkau akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengerjakan ibadah haji, umrah, dan berjuang di jalan Allah." 2 Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Jahimah bahwasanya Jahimah datang kepada Nabi saw kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, aku ingin ikut berperang, dan aku datang ke sini untuk meminta pendapatmu." Maka Rasulullah saw bersabda, "Apakah engkau masih mempunyai ibu?" Dia menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Berbaktilah kepadanya, karena sesungguhnya surga berada di bawah kakinya." 13 Thabrani meriwayatkan hadits itu dengan isnad yang baik, 14 dengan lafalnya sendiri bahwa Jahimah berkata, "Aku datang kepada Nabi saw untuk meminta pendapat bila aku hendak ikut berperang. Maka Nabi saw bersabda, 'Apakah kedua orangtuamu masih ada?' Aku menjawab, 'Ya.' Maka Nabi saw bersabda, 'Tinggallah bersama mereka, karena sesungguhnya surga berada di bawah telapak kaki mereka.'" BEBERAPA TINGKAT FARDHU KIFAYAH Saya ingin menjelaskan di sini bahwa sesungguhnya fardhu kifayah juga mempunyai beberapa tingkatan. Ada fardhu kifayah yang cukup hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, dan ada pula fardhu kifayah yang dilakukan oleh orang banyak. Ada pula fardhu-fardhu kifayah yang tidak begitu banyak orang yang telah melakukannya, bahkan tidak ada seorangpun yang melakukannya. Pada zaman Imam Ghazali, orang-orang merasa aib bila mereka tidak menuntut ilmu pengetahuan di bidang fiqh, padahal ia merupakan fardhu kifayah, dan pada masa yang sama mereka meninggalkan wajib kifayah yang lain; seperti ilmu kedokteran. Sehingga di suatu negeri kadangkala ada lima puluh orang ahli fiqh, dan tidak ada seorangpun dokter kecuali dari ahli dzimmah. Padahal kedokteran pada saat itu sangat diperlukan, di samping ia juga dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi hukum-hukum dan urusan agama. Oleh karena itu, fardhu kifayah yang hanya ada seorang yang telah melakukannya adalah lebih utama daripada fardhu kifayah yang telah dilakukan oleh banyak orang; walaupun jumlah yang banyak ini belum menutup semua keperluan. Fardhu kifayah yang belum cukup jumlah orang yang melakukannya, maka ia semakin diperlukan. Kadangkala fardhu kifayah dapat meningkat kepada fardhu ain untuk kasus Zaid atau Amr, karena yang memiliki keahlian hanya dia seorang, dan dia mempunyai kemungkinan untuk melakukannya, serta tidak ada sesuatupun yang menjadi penghalang baginya untuk melakukannya. Misalnya, kalau negara memerlukan seorang faqih yang ditugaskan untuk memberi fatwa, dan dia seorang yang telah belajar fiqh, atau dia sendiri yang dapat menguasai ilmu tersebut. Contoh lainnya ialah guru, khatib, dokter, insinyur, dan setiap orang yang memiliki keahlian tertentu yang sangat diperlukan oleh manusia, dan keahlian ini tidak dimiliki oleh orang lain. Misal yang lain ialah apabila ada seorang yang mempunyai pengalaman di bidang kemiliteran yang sangat khusus, dan tentara kaum Muslimin memerlukannya, yang tidak dapat digantikan oleh orang lain, maka wajib baginya untuk mengajukan diri melakukan tugas tersebut. Catatan kaki: 10 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Jihad; dan Muslim dalam al-Birr. hadits no. 2549 11 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dalam al-Jihad (2528): Ibn Majah (2782); dan disahihkan oleh Hakim. 4:152-153, dan disepakati oleh adz-Dzahabi. 12 Al-Mundziri berkata dalam kitab ar-Targhib wat-Tarhib: "Abu Ya'la dan Thabrani meriwayatkan dalam as-Shaghir dan al-Awsath, dengan isnad yang baik, Maimun bin Najih yang dikuatkan oleh Ibn Hibban, dan rawi-rawi yang masyhur (al-Muntaqa, 1474). Al-Haitsami mengatakan: "Orang-orang yang meriwayatkannya adalah shahih, selain Maimun bin Najih tetapi telah dikuatkan oleh Ibn Hibban." (Al-Majma', 8:138) 13 Diriwayatkan oleh Nasai dalam al-Jihad. 6: 111; Ibn Majah (2781); Hakim men-shahih-kannya dan disepakati oleh al-Dzahabi. 4:151. 14 Begitulah yang dikatakan aleh al-Mundziri (lihat al-Muntaqa, 1475); al-Haitsami berkata: "Orang-orang yang meriwayatkan hadits ini semuanya tsiqat." (Al-Majma', 8:138) ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |