|
|
|
|
|
TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU DALAM (2/2)
MASALAH YANG KITA SEPAKATI, DAN BERSIKAP TOLERAN
DALAM MASALAH YANG KITA PERSELISIHKAN" Dr. Yusuf Qardhawi
Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat
amr (perintah) itu menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau
boleh jadi wajib dan boleh jadi mustahab? Atau tidak
menunjukkan suatu hukum pun kecuali jika disertai dengan
qarinah (indikasi) tertentu? Atau apakah hukum perintah
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah itu berbeda?
Kurang lebih, ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang
dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih, yang masing-masing
mempunyai dalil dan argumentasi.
Misalnya mengenai hadits:
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." (HR Bukhari)
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau
menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka."
(HR Bukhari)
"Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka
hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai
kendaraan."
"Sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu,
dan makanlah dari apa yang dekat denganmu." (HR Bukhari)
Apakah perintah-perintah dalam hadits di atas menunjukkan
hukum wajib, mustahab, atau untuk membimbing saja? Atau
masing-masing perintah mempunyai hukum tersendiri sesuai
dengan petunjuk susunan kalimat dan indikasinya?
Demikian pula tentang dilalah nahyu (larangan). Apakah
larangan itu menunjukkan hukum haram, makruh, atau mungkin
haram dan mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum
kecuali jika disertai dengan qarinah khusus? Atau apakah
hukum yang dimunculkan oleh larangan dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah itu berbeda?
Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat sebagaimana yang
dimuat dalam kitab-kitab ushul fiqih.
Disamping itu, juga terdapat perbedaan pendapat mengenai
'aam dan khash, mutlaq dan muqayyad, mantuq dan mafhum,
muhkam dan mansukh, dan sebagainya.
Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip
telah disepakati, tetapi dari segi pelaksanaan
diperselisihkan. Kadang-kadang keduanya telah sepakat
tentang boleh dan adanya nasakh, namun berbeda pendapat
dalam nash tertentu. Apakah dia mansukh atau tidak?
Contohnya, hadits: "Telah berbuka orang yang membekam dan
yang dibekam"1 dan hadits tentang jatuhnya talak tiga yang
diucapkan sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja
pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, dan pada permulaan
kekuasaan Umar.
Kadang-kadang kedua belah pihak telah sepakat bahwa ada
sebagian perkataan dan perbuatan dari Nabi saw. dalam
kapasitasnya sebagai imam dan pemimpin umat yang tidak
termasuk tasyri' umum yang abadi bagi umat, tetapi kedua
pihak berbeda pendapat mengenai perkataan atau perbuatan
tertentu, apakah termasuk kedalam bab ini ataukah tidak.
Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Qarafi dalam kitabnya
Al-Faruq dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi saw.:
"Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas
barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya)."
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah
itu untuknya."
Apakah datangnya hadits ini sebagai tabligh dari Allah
sehingga ia merupakan tasyri' umum yang abadi? Ataukah
datang dari beliau saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin
umat dan kepala negara serta sebagai panglima tertinggi
dalam peperangan, sehingga hukum yang dikandungnya tidak
dapat dilaksanakan kecuali jika ada ketetapan dari panglima
atau penguasa?
Para fuqaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena
itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa diantara sabda dan
tindakan Rasulullah saw. itu ada yang tidak termasuk bab
tasyri' agama yang bersifat ta'abbudi, melainkan merupakan
urusan dunia yang diserahkan kepada kemampuan dan usaha
manusia. Misalnya, sabda beliau yang diriwayatkan dalam
kitab ash-Shahih:
"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu."
Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan
tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita
tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama
yang kita tidak boleh keluar daripadanya. Misalnya, yang
berkenaan dengan beberapa masalah medis yang disebutkan
dalam beberapa hadits, yang oleh Imam ad-Dahlawi dianggap
sebagai urusan dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya
sebagai urusan agama dan syara' yang wajib dipatuhi.
Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan
pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu
perbedaan antara madrasah "azh-Zhawahir" dan madrasah
"al-Maqashid," yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada
zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya,
serta lembaga pendidikan yang mementingkan kandungan nash,
jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka sehingga
kadang-kadang ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi
mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud dan tujuan
nash.
Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada
didalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum
atau undang-undang wadh'iyyah (buatan manusia) juga kita
dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang
satu dan yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada
yang menitikberatkan pada kandungannya, atau antara pihak
yang mempersempit dan memperluas.
Islam - sebagai agama waqi'i (realistis) - memberi
kelapangan kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap
salah satunya keluar dari Islam, meskipun Madrasah
"al-Maqashid" itulah menurut pendapat kami yang
mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan
nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.
Dalam sunnah Rasul saw. sendiri terdapat sesuatu yang
mendukung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam
suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar
di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda pada hari perang Ahzab:
"Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar kecuali
di (perkampungan) Bani Quraizhah."
Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan.
Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan shalat asar kecuali
setelah kami datang di Bani Quraizhah." Dan sebagian lagi
berkata, "Kami akan melakukan shalat asar, karena bukan itu
yang dimaksudkan Rasulullah saw. terhadap kita." Kemudian
peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah saw., maka beliau
tidak mencela salah satunya."2
Al-Allamah Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya Zadul
Ma'ad sebagai berikut:
"Para fuqaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu
golongan mengatakan, 'Orang yang mengakhirkan (menunda)
shalatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka,
niscaya kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka
lakukan, dan tidaklah kami melakukan shalat kecuali di
kampung Bani Quraizhah demi melaksanakan perintahnya
(Rasul), dan meninggalkan takwil yang bertentangan dengan
zhahir.'
Golongan lain berkata, 'Bahkan orang-orang yang melakukan
shalat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang
mendapatkan keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga
keutamaan sekaligus, yakni bersegera melaksanakan perintah
Rasul untuk keluar, bersegera mendapatkan keridhaan Allah
dengan melakukan shalat pada waktunya, dan bersegera
menjumpai kaum yang dituju.'
Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad,
keutamaan shalat pada waktunya, mengerti apa yang
dikehendaki, dan mereka lebih pandai daripada yang lain.
Apalagi shalatnya itu adalah shalat asar yang merupakan
shalat wustha berdasarkan nash Rasulullah saw. yang sahih
dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan
disangkal lagi. Ia merupakan sunnah yang datang menyuruh
manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya, dan
melaksanakan pada awal waktunya. Barangsiapa
meninggalkannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak
istrinya (keluarganya) dan hartanya.3 Jadi, hal ini
merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.
Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja
dimaafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh
pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun,
tidak bisa dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera
melakukan shalat serta jihad itu salah. Mereka yang
melaksanakan shalat di tengah jalan, berarti telah
menghimpun antara beberapa dalil dan mendapatkan dua
keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka yang
lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai
mereka."4
Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang
menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang qath'i
tsubut dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir
sama sekali. Sebab, masalah-masalah qath'iyyah (yang
didasarkan pada dalil-dalil qath' tsubut dan dilalah-nya)
bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguhnya lapangan
ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah (yang
didasarkan pada dalil zhanni).
Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah qath'iyyah
berarti membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal
itu tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah,
karena qath'iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika
terjadi pertentangan dan perselisihan. Apabila masalah
qath'iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan,
maka sudah tidak ada lagi ditangan kita ini sesuatu yang
kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.
Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa
diantara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan
kehidupan agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan
masalah-masalah qath'iyyah sebagai zhanniyyah dan
perkara-perkara (dalil-dalil) yang muhkam sebagai
mutasyabihah
Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath'iyyah itu
termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai
mengenai apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan
istilah "al-ma'lum minad-din bidh-dharurah" (yang sudah
diketahui dari agama dengan pasti). Maksudnya, apa yang
telah disepakati hukumnya oleh umat Islam, dan sama-sama
diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya
zakat dan puasa, haramnya riba dan minum khamar, dan
lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.
Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita
mengenai nash yang zhanni - karena satu atau beberapa sebab
- kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat
dengan mereka Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan
atau bisa juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
dalam kitabnya Raf'ul-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab
ini beliau menyebutkan sepuluh sebab atau alasan, namun
beliau tidak menggunakan nash atau hadits tertentu. Ini
menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau r.a..
Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh
(toleran) terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan
kita selama mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan
pegangan dan mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita
berbeda pendapat dengan mereka dalam mentarjih apa yang
mereka tarjihkan.
Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah,
ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi
kuat setelah Allah menyediakan untuknya orang yang
menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu
contoh dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam
Ibnu Taimiyah, khususnya dalam masalah-masalah talak dan
yang berhubungan dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli
fatwa yang menyukai fatwa-fatwa beliau dan menjadikannya
acuan (padahal sebelumnya pendapat itu tertolak). Dengan
fatwa-fatwanya itu Allah menyelamatkan keluarga muslimah
dari kehancuran dan keruntuhan. Dan dalam waktu dekat
menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan
menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam kerajaan Arab
Saudi.
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
Catatan:
1 Maksudnya: batal puasa orang yang membekam dan dibekam. (penj.).
2 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitab al-Maghazi," bab
"Marji'in Nabiyyi minal Ahzab wa Makhrajihi ila Bani
Quraizhah" (Fathul Bari: 4119). Diriwayatkan juga oleh
Muslim dalam bab "al-Jihad" (1770) dan shalatnya dikatakan
shalat zuhur. Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan Ka'ab
bin Malik dan Aisyah yang mengatakan bahwa shalatnya adalah
shalat asar, sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Bari, 7:
408-409.
3 Diriwayatkan oleh Bukhari (2: 26, 53) dari hadits
Buraidah: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka
gugurlah amalannya." Dan diriwayatkan oleh Muslim (626) dari
hadits Ibnu Umar: "Barangsiapa tidak melakukan shalat asar,
maka seakan-akan dia kehilangan keluarga dan hartanya." Ini
juga disebutkan dalam Bukhari (4:24)
4 Zadul Ma'ad, 3: 131.
(Bagian 1/2)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |