|
|
|
|
|
BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN (3/3)
Dr. Yusuf Qardhawi
Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu'nya
Rasulullah saw. dan betapa bersihnya beliau dari sikap
sombong."10
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar
dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang
tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang
berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima,
karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang
dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan
itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil
atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir.
Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang
mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan
riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan "maka beliau tidak
melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa
beliau pergi kemana saja ia suka" menunjukkan dengan jelas
bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk
memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar
dari makna lahir ini.
Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan
dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas "bahwa Nabi
saw. tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu
Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur
di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di
pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala
beliau dari kutu ..."
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, "Hadits
ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain
(yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti
dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita
asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan
makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya
dengan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini
menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil
Barr berkata, "Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui
Rasulullah saw. (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu
Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan "sebagai ibu
susuan" atau bibi susuan bagi Rasulullah saw.. Karena itu,
beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah
apa yang layak dilakukan oleh mahram."
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan
sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai
hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara
ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari
Bani Najjar ...
Yang lain lagi berkata, "Nabi saw. itu maksum (terpelihara
dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan
hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap
wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan
daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan
perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan
beliau."
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi 'Iyadh dengan
argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan
dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya
kemaksuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada
dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau
dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang
menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras
lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama,
yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara
Nabi saw. dengan Ummu Haram. Beliau berkata:
"Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah
seorang bibi Nabi saw., baik bibi susuan maupun bibi nasab.
Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak
ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita
Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin
Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin
an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin
Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu
Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin
Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan
bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini
adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi saw. terhadap
Sa'ad bin Abi Waqash, "Ini pamanku" karena Sa'ad dari Bani
Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa'ad bukan
saudara Aminah, baik nasab maupun susuan."
Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, "Apabila sudah tetap
yang demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahlh yang
menceritakan bahwa Nabi saw. tidak pernah masuk ke tempat
wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu
Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau
menjawab, 'Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam
peperangan bersama saya.' Yakni Haram bin Milhan, yang
terbunuh pada waktu peperangan Bi'r Ma'unah."
Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu
Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram
tersebut. Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup
didalam satu rumah, sedangkan Haram bin Milhan adalah
saudara mereka berdua. Maka 'illat (hukumnya) adalah sama
diantara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ditambahkan pula kepada 'illat tersebut bahwa Ummu
Sulaim adalah ibu Anas, pelayan Nabi saw., sedangkan telah
berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani,
serta keluarganya, serta ditiadakan kekhawatiran yang
terjadi diantara orang-orang luar.
Kemudian ad-Dimyati berkata, "Tetapi hadits itu tidak
menunjukkan terjadinya khalwat antara Nabi saw. dengan Ummu
Haram, kemungkinan pada waktu itu disertai oleh anak,
pembantu, suami, atau pendamping."
Ibnu Hajar berkata, "Ini merupakan kemungkinan yang kuat,
tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari
asalnya, karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam
membersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan."
Al-Hafizh berkata, "Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini
ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini
tidak dapat ditolak oleh keberadaanya yang tidak ditetapkan
kecuali dengan dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah
jelas."11
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar
ataukah jelas?
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang
mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan
kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang
menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi
antara Nabi saw. dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta
aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak
mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan
ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan
jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat
wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak
perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu
maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya,
lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya
tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan
perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai
dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan
terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat
dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa
lagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak
diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu
tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan
tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti
bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya,
mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi
seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun
haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan
saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas,
yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi
hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik
hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu
kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan
meneladani Nabi saw. - tidak ada riwayat kuat yang
menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan
wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan
yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah -
yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat
tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat
tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang
yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya,
dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah
mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk
berijtihad.
Wallahu a'lam.
Catatan kaki:
1 Lihat al-Ikhtiar li Mukhtar fi Fiqhil Hanafyah, 4: 155.
2 Ibid., 4: 156-157
3 Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dengan
kaki mereka itu maksudnya ialah mengadakan
pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki
dengan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si
Fulan bukan anak suaminya, dan sebagainya. (Al-Qur'an dan
Terjemahannya, catatan kaki nomor 1473; penj.)
4 HR Bukhari dalam sahihnya, dalam "Kitab Tafsir Surat
al-Mumtahanah," Bab "Idzaa Jaa'aka al-Mu'minaatu
Muhaajiraat."
5 Al-Mundziri berkata dalam at-Targhib: "Perawi-perawi
Thabrani adalah orang-orang tepercaya, perawi-perawi yang
sahih."
6 Beliau (al-Hakim) mengisyaratkan kepada riwayat
asy-Syaikhani dan lainnya dan hadits Ibnu Maswud, dan dalam
sebagian riwayat-riwayatnya: Bahwa seorang laki-laki datang
kepada Nabi saw. Lalu dia mengatakan bahwa dia telah berbuat
sesuatu terhadap wanita, mungkin menciumnya, menyentuh
dengan tangannya, atau perbuatan lainnya, seakan-akan ia
menanyakan kafaratnya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang
artinya), "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang
(pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan
dosa perbuatan-perbuatan yang buruk..." (Hud: 114) (HR
Muslim dengan lafal ini dalam "Kitab at-Taubah," nomor 40)
7 Lihat, al-Mustadrak, 1: 135.
8 Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan ar-Riyadh, jilid
21, hlm. 223-224.
9 Ibid.
10 Fathul Bari, juz 13.
11 Fathul Bari 13: 230-231. dengan beberapa perubahan susunan
redaksional
(Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |