Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HUKUM FOTOGRAFI                           Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya  berekreasi
atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian
itu berdosa atau haram?
 
Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu  saya
mempunyai   beberapa   surat  kabar  yang  di  dalamnya  ada
foto-foto  wanita,  apakah  yang  demikian  itu   terlarang?
Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
 
JAWABAN
 
Mengenai  foto  dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada
masa lalu,  yaitu  Al  'Allamah  Syekh  Muhammad  Bakhit  Al
Muthi'i  -  termasuk  salah seorang pembesar ulama dan mufti
pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul
Kaafi  fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa
fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa  pada
hakikatnya   fotografi   tidak  termasuk  kedalam  aktivitas
mencipta  sebagaimana  disinyalir  hadits   dengan   kalimat
"yakhluqu  kakhalqi"  (menciptakan  seperti  ciptaanKu ...),
tetapi  foto  itu  hanya  menahan  bayangan.  Lebih   tepat,
fotografi  ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana
yang diistilahkan  oleh  putra-putra  Teluk  yang  menamakan
fotografer  (tukang  foto)  dengan sebutan al 'akkas (tukang
memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin.
Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya,
tidak  seperti  yang  dilakukan  oleh  pemahat  patung  atau
pelukis.  Karena  itu,  fotografi  ini  tidak diharamkan, ia
terhukum mubah.
 
Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
dan  pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al
Halal wal Haram.
 
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya  adalah
halal.   Dengan   demikian,   tidak  boleh  memotret  wanita
telanjang atau hampir telanjang, atau  memotret  pemandangan
yang  dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang
tidak terlarang, seperti teman atau  anak-anak,  pemandangan
alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
 
Kemudian  ada  pula  kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
darurat sehingga  memperbolehkan  fotografi  meski  terhadap
orang-orang  yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan
kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun  mengoleksi
foto-foto  para  artis  dan  sejenisnya,  maka hal itu tidak
layak bagi seorang muslim yang memiliki  perhatian  terhadap
agamanya.
 
Apa  manfaatnya  seorang  muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah  akan  mengoleksi  foto-foto  seperti  ini  kecuali
orang-orang  tertentu  yang  kurang pekerjaan, yang hidupnya
hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.
 
Adapun jika  mengoleksi  majalah  yang  didalamnya  terdapat
foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut
disesalkan. Lebih-lebih  pada  zaman  sekarang  ini,  ketika
gambar-gambar  dan  foto-foto  wanita dipajang sebagai model
iklan, mereka dijadikan perangkap untuk  memburu  pelanggan.
Model-model  iklan  seperti  ini  biasanya  dipotret  dengan
penampilan yang seronok.
 
Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara  seperti  itu,
mereka  sengaja  memasang  foto-foto  wanita pemfitnah untuk
menarik  minat  pembeli.  Anehnya,  mereka  enggan  memasang
gambar pemuda atau orang tua.
 
Bagaimanapun   juga,   apabila  saudara  penanya  mengoleksi
majalah tertentu karena berita  atau  pengetahuan  yang  ada
didalamnya  - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
bahkan menganggap hal itu  sebagai  sesuatu  yang  tidak  ia
perlukan  - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih
utama ialah membebaskan diri  dari  gambar-gambar  telanjang
yang  menyimpang  dari  tata  krama  dan kesopanan. Kalau ia
tidak  dapat  menghindarinya,  maka  hendaklah  disimpan  di
tempat  yang  tidak  mudah  dijangkau dan dilihat orang, dan
hendaklah ia hanya membaca isinya.
 
Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto  itu  tidak
diperbolehkan,    karena    hal    itu   dimaksudkan   untuk
mengagungkan. Dan  yang  demikian  itu  bertentangan  dengan
syara',  karena  pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah
Rabbul 'Alamin.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team