|
|
|
|
|
BANK SUSU (2/2)
Dr. Yusuf Qardhawi
Saya kutipkan di sini beberapa poin dari perkataan beliau,
karena cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau berkata:
"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan)
hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang
menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum
susu seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan
ke dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau
dicampur dengan makanan lain, dituangkan kedalam mulut,
hidung, atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang
demikian itu sama sekali tidak mengharamkan (perkawinan),
meskipun sudah menjadi makanannya sepanjang masa.
Alasannya adalah firman Allah Azza wa Jalla: 'Dan ibu-ibumu
yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ...'
(an-Nisa':23)
Dan sabda Rasulullah saw.:
"Haram karena susuan apa yang haram karena nasab."
Maka dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan
nikah kecuali karena irdha' (menyusui), kecuali jika wanita
itu meletakkan susunya ke dalam mulut yang menyusu. Dikatakan
(dalam qiyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an, yang
berarti menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha'/ridha
(menyusu) kecuali jika anak yang menyusu itu mengambil tetek
wanita yang menyusuinya dengan mulutnya, lalu menghisapnya.
Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a
- yardha'u/yardhi'u radha'an/ridha'an wa
radha'atan/ridha'atan. Adapun selain cara seperti itu,
sebagaimana yang saya sebutkan di atas, maka sama sekali tidak
dinamakan irdha', radha'ah, dan radha', melainkan hanya air
susu, makanan, minuman, minum, makan, menelan, suntikan,
menuangkan ke hidung, dan meneteskan, sedangkan Allah Azza wa
Jalla tidak mengharamkan perkawinan sama sekali yang
disebabkan hal-hal seperti ini.
Abu Muhammad berkata, Orang-orang berbeda pendapat mengenai
hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata, 'Memasukkan air susu
perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan
(antara perempuan tersebut dengan yang dimasuki air susunya
tadi), dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika si anak
diberi minum air susu si perempuan yang dicampur dengan obat,
karena yang demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu
ialah yang dihisap melalui tetek. Demikianlah pendapat
al-Laits, dan ini pula pendapat kami dan pendapat Abu Sulaiman
--yakni Daud, imam Ahli Zhahir-- dan sahabat-sahabat kami,
yakni Ahli Zhahir."'
Sedangkan pada waktu menyanggah orang-orang yang berdalil
dengan hadits: "Sesungguhnya penyusuan itu hanyalah karena
lapar," Ibnu Hazm berkata:
"Sesungguhnya hadits ini adalah hujjah bagi kami, karena Nabi
saw. hanya mengharamkan perkawinan disebabkan penyusuan yang
berfungsi untuk menghilangkan kelaparan, dan beliau tidak
mengharamkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu tidak
ada pengharaman (perkawinan) karena cara-cara lain untuk
menghilangkan kelaparan, seperti dengan makan, minum,
menuangkan susu lewat mulut, dan sebagainya, melainkan dengan
jalan penyusuan (menetek, yakni menghisap air susu dari tetek
dengan mulut dan menelannya), sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah saw. (firman Allah):
"... Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,
mereka itulah orang-orang yang zalim." (al-Baqarah:
229)2
Dengan demikian, saya melihat bahwa pendapat yang
menenteramkan hati ialah pendapat yang sejalan dengan zhahir
nash yang menyandarkan semua hukum kepada irdha' (menyusui)
dan radha'/ridha' (menyusu). Hal ini sejalan dengan hikmah
pengharaman karena penyusuan itu, yaitu adanya rasa keibuan
yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan
rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan
kekerabatan-kekerabatan lainnya. Maka sudah dimaklumi bahwa
tidak ada proses penyusuan melalui bank susu, yang melalui
bank susu itu hanyalah melalui cara wajar (menuangkan ke mulut
--bukan menghisap dari tetek-- dan menelannya), sebagaimana
yang dikemukakan oleh para fuqaha.
Seandainya kita terima pendapat jumhur yang tidak mensyaratkan
penyusuan dan pengisapan, niscaya terdapat alasan lain yang
menghalangi pengharaman (perkawinan). Yaitu, kita tidak
mengetahui siapakah wanita yang disusu (air susunya diminum)
oleh anak itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak
tersebut? Apakah sebanyak yang dapat mengenyangkan --lima kali
susuan menurut pendapat terpilih yang ditunjuki oleh hadits
dan dikuatkan oleh penalaran-- dapat menumbuhkan daging, dan
mengembangkan tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan
Hambali?
Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam air
susu lainnya terhukum sama dengan air susu murni? Menurut
mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf,
bahwa air susu seorang perempuan apabila bercampur dengan air
susu perempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air susu yang
dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak
dominan tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan.
Seperti yang telah dikenal bahwa penyusuan yang meragukan
tidaklah menyebabkan pengharaman.
Al-Allamah Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni:
"Apabila timbul keraguan tentang adanya penyusuan, atau
mengenai jumlah bilangan penyusuan yang mengharamkan, apakah
sempurna ataukah tidak, maka tidak dapat menetapkan
pengharaman, karena pada asalnya tidak ada pengharaman. Kita
tidak bisa menghilangkan sesuatu yang meyakinkan dengan
sesuatu yang meragukan, sebagaimana halnya kalau terjadi
keraguan tentang adanya talak dan bilangannya."3
Sedangkan di dalam kitab al-Ikhtiar yang merupakan salah satu
kitab mazhab Hanafi, disebutkan:
"Seorang perempuan yang memasukkan puting susunya kedalam
mulut seorang anak, sedangkan ia tidak tahu apakah air susunya
masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka yang demikian itu
tidak mengharamkan pernikahan.
Demikian pula seorang anak perempuan yang disusui beberapa
penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja mereka itu,
lalu ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung
(desa) tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan. Karena
kebolehan nikah merupakan hukum asal yang tidak dapat
dihapuskan oleh sesuatu yang meragukan.
Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka menyusui setiap anak
kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, maka
hendaklah mereka mengingatnya atau mencatatnya, sebagai sikap
hati-hati."4
Tidaklah samar, bahwa apa yang terjadi dalam persoalan kita
ini bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita terima
bahwa yang demikian sebagai penyusuan, maka hal itu adalah
karena darurat, sedangkan mengingatnya dan mencatatnya
tidaklah memungkinkan, karena bukan terhadap seseorang yang
tertentu, melainkan telah bercampur dengan yang lain.
Arahan yang perlu dikukuhkan menurut pandangan saya dalam
masalah penyusuan ini ialah mempersempit pengharaman seperti
mempersempit jatuhnya talak, meskipun untuk melapangkan kedua
masalah ini juga ada pendukungnya.
Khulashah
Saya tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam
"bank susu" selama bertujuan untuk mewujudkan maslahat
syar'iyah yang muktabarah (dianggap kuat); dan untuk memenuhi
kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat para
fuqaha yang telah saya sebutkan di muka, serta dikuatkan
dengan dalil-dalil dan argumentasi yang saya kemukakan di
atas.
Kadang-kadang ada orang yang mengatakan, "Mengapa kita tidak
mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan
pendapat, padahal mengambil sikap hati-hati itu lebih
terpelihara dan lebih jauh dari syubhat?"
Saya jawab, bahwa apabila seseorang melakukan sesuatu untuk
dirinya sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana yang
lebih hati-hati dan lebih wara' (lebih jauh dari syubhat),
bahkan lebih dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang
tidak terlarang karena khawatir terjatuh ke dalam sesuatu yang
terlarang.
Akan tetapi, apabila masalah itu bersangkut paut dengan
masyarakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang lebih utama
bagi ahli fatwa ialah memberi kemudahan, bukan memberi
kesulitan, tanpa melampaui nash yang teguh dan kaidah yang
telah mantap.
Karena itu, menjadikan pemerataan ujian sebagai upaya
meringankan beban untuk menjaga kondisi masyarakat dan karena
kasihan kepada mereka. Jikalau kita bandingkan dengan
masyarakat kita sekarang khususnya, maka masyarakat sekarang
ini lebih membutuhkan kemudahan dan kasih sayang.
Hanya saja yang perlu diingat disini, bahwa memberikan
pengarahan dalam segala hal untuk mengambil yang lebih
hati-hati tanpa mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah
lembut, dan lebih adil, kadang-kadang membuat kita menjadikan
hukum-hukum agama itu sebagai himpunan "kehati-hatian" dan
jauh dari ruh kemudahan serta kelapangan yang menjadi tempat
berpijaknya agama Islam ini. Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda:
"Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.
"(HR al-Kharaithi)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya kamu diutus untuk memberikan kemudahan,
tidak diutus untuk memberikan kesulitan." (HR Tirmidzi)
Manhaj (metode) yang kami pilih dalam masalah-masalah ini
ialah pertengahan dan seimbang antara golongan yang
memberat-beratkan dan yang melonggar-longgarkan:
"Dan demikian pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat
yang adil dan pilihan ..." (al-Baqarah: 143)
Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi
petunjuk ke jalan yang lurus.
Catatan kaki:
1 Maksudnya, tidak ada pengaruhnya penyusuan untuk
mengharamkan perkawinan kecuali ... (Pen;.).
2 Al-Muhalla. karya Ibnu Hazm, juz 10, him. 9-11.
3 Al-Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, him. 194.
4 Al-Ikhtiar, Ibnu Maudud al-Hanafi, juz 3, hlm. 120;
dan lihat Syarah Fathul-Qadir, Ibnul Hammam, juz 3, him.
2-3.
----------------------- (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |