| |
1.10 Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua OrangHARAM dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah (keringanan) itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa nafsunya. Mereka yang berbuat demikian itu sering menamakan dirinya pendeta, pastor, raja dan orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram untuk orang lain, tetapi halal buat dirinya sendiri. Sekali-kali tidak akan begitu! Allah adalah Tuhannya orang banyak, syariatNya pun untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undangnya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari kiamat. Misalnya mencuri, hukumnya adalah haram, baik si pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah dan yang dikumandangkannya. Kata Rasulullah dalam pengumumannya itu:
Di zaman Nabi sudah pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang Islam, tetapi ada suatu syubhat sekitar masalah seorang Yahudi dan seorang Muslim. Kemudian salah satu keluarganya yang Islam melepaskan tuduhan kepada seorang Yahudi dengan beberapa data yang dibuatnya dan berusaha untuk mengelakkan tuduhan terhadap rekannya yang beragama Islam itu, padahal dialah pencurinya, sehingga dia bermaksud untuk mengadukan hat tersebut kepada Nabi dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Waktu itu turunlah ayat yang menyingkap kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan. Rasulullah s.a.w. mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Wahyu Allah berbunyi sebagai berikut:
Pernah juga terjadi suatu anggapan dalam agama Yahudi, bahwa riba itu hanya haram untuk seorang Yahudi jika berhutang kepada orang Yahudi yang lain. Tetapi berhutang kepada lain Yahudi tidaklah terlarang. Demikianlah seperti yang tersebut dalam Ulangan 23: 19-20: "Maka tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik bunga uang, baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga. Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil bunga." Sifat mereka yang seperti ini diceritakan juga oleh al-Quran, di mana mereka membolehkan berbuat khianat terhadap orang lain, dan hal semacam itu dipandangnya tidak salah dan tidak berdosa. Al-Quran mengatakan:
Benar mereka telah berdusta atas nama Allah, yaitu dengan bukti, bahwa agama Allah itu pada hakikatnya tidak membeda-bedakan antara suatu kaum terhadap kaum lain dan melarang berbuat khianat melalui lidah setiap rasuINya. Dan yang cukup kita sesalkan ialah, bahwa perasaan Israiliyah inilah yang merupakan kejahatan biadab, yang kiranya tidak patut untuk dinisbatkan kepada agama Samawi (agama Allah). Sebab budi yang luhur bahkan budi yang sebenarnya mestinya harus mempunyai ciri yang menyeluruh dan universal, sehingga tidak terjadi anggapan halal untuk ini tetapi haram untuk itu. Perbedaan prinsip antara kita dan golongan badaiyah (primitif) hanyalah dalam hal luasnya daerah budi/akhlak. Bukan ada atau tidak adanya budi itu. Sebab soal amanat misalnya, menurut anggapan mereka dipandang sebagai suatu sikap yang baik dan terpuji, tetapi hanya khusus antar putera sesuatu kabilah. Kalau sudah keluar dari kabilah itu atau lingkungan keluarga, boleh saja berbuat khianat; bahkan kadang-kadang dipandang siasat baik atau sampai kepada wajib. Pengarang Qishshatul Hadharah menceriterakan, bahwa semua golongan manusia hampir ada persesuaian dalam kepercayaan yang menunjukkan mereka lebih baik daripada yang lain. Misalnya bangsa Indian di Amerika, mereka menganggap dirinya sebagai hamba Tuhan yang terbaik. Tuhan menciptakan mareka ini sebagai manusia yang berjiwa besar khusus untuk dijadikan sebagai tauladan di mana manusia-manusia lainnya harus menaruh hormat kepadanya. Salah satu suku Indian itu ada yang menganggap dirinya sebagai Manusia yang tidak ada taranya. Dan suku yang lain beranggapan, bahwa dirinya itu manusia diantara sekian banyak manusia. Suku Carbion mengatakan pula hanya kamilah yang disebut manusia sesungguhnya dan seterusnya. Kesimpulannya, bahwa manusia primitif didalam mengatur cara pergaulannya dengan golongan lain tidak menggunakan jiwa etika yang lazim seperti yang biasa dipakai dalam berhubungan dengan kawan sesukunya. Ini merupakan bukti nyata, bahwa etika (akhlak) merupakan fungsi yang paling ampuh guna memperkukuh jamaah dan memperteguh kekuatannya untuk menghadapi golongan lain. Oleh karena itu persoalan etika dan larangan tidak akan dapat berlaku (sesuai) melainkan untuk penduduk golongan itu sendiri. Untuk golongan lain, tidak lebih daripada tamu. Justeru itu boleh saja mereka mengikuti tradisi golongan tersebut sekedarnya saja. | |
Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |