| |
|
VI.48. KETERKAITAN DAN HUBUNGAN UMARA DAN ULAMA DALAM ISLAM Oleh Aswab Mahasin Hubungan antara Umara dan Ulama sebenarnya merupakan gejala mutakhir. Sebab, pada dasarnya Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara; atau lebih khusus lagi, antara gereja dan negara, sebagaimana halnya dalam agama Kristen. Masalahnya sederhana, yakni kalau dalam Islam tidak ada institusi gereja sehingga dari segi ajaran apa yang dianggap sebagai pertentangan antara gereja dan negara tidak pernah ada. Dalam sejarah, sejak awal lahirnya agama Islam tidak ada pemisahan antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan dan pada masa Nabi baik kepemimpinan keagamaan maupun kepemimpinan kenegaraan bersatu pada diri beliau. Demikian juga halnya semasa para Khalifah mengganti Nabi. Mungkin sekali hal itu terjadi karena masyarakatnya masih lebih sederhana dalam arti belum banyak lembaga dan pranata yang majemuk sebagaimana dalam masyarakat mutakhir. Bahkan pengertian tentang negara saja tumbuh secara pelan-pelan dari masyarakat kesukuan atau federasi kesukuan, kemudian berkembang menjadi umat dan lambat laun menjelma menjadi negara. Istilah umat sebenarnya sudah dipakai dalam masa sebelum Islam yang berarti kelompok agama. Konon, dalam masyarakat Arabia Selatan Kuno dikenal istilah lumiya yang berarti konfederasi suku-suku, dan istilah umat pada masa Nabi agaknya berdekatan dengan istilah ini yang dimaksudkan untuk menunjuk komunitas Islam yang pertama di Madinah. Perkataan Madinah yang semula menjadi gelar kehormatan untuk kota Yathrib kemudian sering dipakai Yunani. Dari pengertian inilah lambat laun muncul negara sebagaimana kita kenal dalam masa sekarang. Sesudah Nabi, istilah yang banyak dipakai untuk menyebut pimpinan negara adalah Khalifah. Pada masa Abu Bakar, istilahnya adalah Khalifat-u Rasul-u 'l-Lah yang berarti pengganti Nabi. Pada masa Umar diusulkan penggunaan gelar Khalifat-u Khalifat-i Rasul-u 'l-Lah yang berarti pengganti Nabi. Konon, Umar berkeberatan dengan istilah yang panjang ini sehingga kemudian diperkenalkan istilah baru Amir-u 'l-Mukmin-in. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah Amir ini banyak dipakai untuk menyebut penguasa-penguasa pada tingkat yang lebih rendah seperti Gubernur atau Walikota. Konon, pada tahun 935, seorang Amir di Baghdad mulai menggunakan gelar Amir al-Umara' untuk menegaskan bahwa dia adalah Amir yang tertinggi atau Amir di atas Amir. Istilah lain yang juga sering dipakai untuk menunjuk pimpinan negara adalah Sultan. Gelar ini konon pertama kalinya diberikan oleh Khalifah Harun al-Rashid kepada Wazirnya. Konon pada abad ke X sudah banyak dipakai secara tak resmi untuk menunjuk kepada penguasa-penguasa daerah yang merdeka. Pada masa kesultanan Seljuk, istilah Sultan lantas dipakai sebagai gelar untuk pimpinan politik dan militer tertinggi, sementara istilah Khalifah lebih terbatas kepada pimpinan keagamaan saja. Hal ini menunjukkan telah merosotnya istilah Khalifah yang sudah mulai sejak abad-abad akhir dari Khalifah Abbasiah di Baghdad. Dan dengan jatuhnya Baghdad pada tahun 1258, maka gelar Khalifah hanyalah semacam gelar kehormatan tanpa wewenang politik. Ini terbukti misalnya dengan diterimanya seorang Pangeran Abbasiah yang melarikan diri dari Baghdad pada tahun 1261 dengan gelar Khalifah tetapi tanpa kekuasaan politik. Khalifah lalu diartikan sebagai Imam yang hanya mengurusi soal-soal peribadatan, sedangkan soal-soal kenegaraan menjadi urusan Sultan. Dari telaah tarikh ringkas ini barangkali kita bisa mengatakan bahwa walaupun pada mulanya agama dan negara tidak dapat dipisahkan dalam Islam, perkembangan masyarakat bisa menyebabkan terpisahnya kepemimpinan agama dan kepemimpinan negara karena berbagai alasan. Yang pertama tentu saja karena harapan untuk memperoleh pimpinan politik yang saleh dan religius serta memperoleh dukungan yang luas dari umat tidak berhasil. Yang kedua, mungkin juga karena makin majemuknya masyarakat dan makin luasnya kekuasaan negara. Dua jenis kekuasaan itu sulit disatukan dalam satu tangan. Apakah hal ini melanggar doktrin asli, para ahli fiqh yang bisa menjawab itu. Memang, kemerosotan kedudukan Khalifah sebenarnya terjadi pada saat kekuasaan politik mengalami kemerosotan. Dan pada masa semacam itu sering terjadi perebutan kekuasaan. Menghadapi situasi semacam itu para ulama banyak yang memilih berada di luar kekuasaan dan berbakti sebagai penjaga hati nurani umatnya. Karena itu sering kita mendengar cerita ketegangan antara Sultan atau para umara dengan para ulama. Hal ini bisa terjadi karena para ulama itu menilai bahwa Sultan tidak lagi berada di garis agama atau sedikitnya melakukan maksiat dengan kekuasaannya. Karena para ulama ini hidup di tengah rakyat dengan gaya hidup sederhana seperti masyarakat sekitarnya, maka fatwanya tidak saja berbobot agama tetapi juga berpengaruh luas dan sering kali mencerminkan pendapat masyarakatnya. Dalam kedudukan seperti itu fatwa para ulama lantas menjadi semacam sumber legitimasi. Karena itulah kita mendengar banyak cerita tentang usaha Sultan untuk "membeli" ulama yang berpengaruh, dengan memberinya jabatan sebagai qadli atau mufti negara. Lalu ada banyak cerita tentang ulama besar yang menolak tawaran Sultan dan kemudian mengalami siksaan. Dalam bahasa sekarang seakan-akan ulama besar ini menjadi semacam "tokoh oposisi" yang tidak mau tunduk kepada kekuasaan Sultan. Tentu saja ada juga ulama yang bersedia menerima tawaran Sultan dan kemudian menjadi Ulama Negara. Ketegangan semacam ini tampaknya agak laten di dunia Islam yang tidak lagi bisa menyatakan kembali kuasa agama dan kuasa negara. Seperti kita baca dari sejarah klasik Islam, proses itu sudah mulai sejak berakhirnya masa Khulafa-u 'l-Rasjid-in. Kekuasaan Islam yang semula bersumbu pada ikatan keagamaan (umat) pelan-pelan terbawa kembali ke dalam ikatan kesukuan (qabilah). Hal ini terus terjadi sampai kepada tergesernya kekuasaan itu dari bangsa Arab sampai kemudian berakhir pada masa Turki Usmani. Keummatan memang masih menjadi dasar legitimasi tetapi kekuasaan riil mulai bertumpu kepada ikatan kesukuan bahkan cabang-cabang keluarga. Dari segi agama barangkali kita bisa menganggap ini sebagai kemerosotan, tetapi dari segi sejarah tampaknya hal itu menunjukkan kemustahilan menegakkan republik keagamaan dalam susunan masyarakat feodal. Pada masa kita sekarang jarak antara umara dan ulama diperbesar oleh banyak faktor yang kompleks. Masyarakat telah jauh mengalami proses deferensiasi dan para ulama seakan-akan hanya mengkhususkan diri dalam soal-soal keagamaan. Juga perkembangan ilmu pengetahuan modern menyebabkan perbedaan bidang antara ilmuwan dan ulama walaupun secara bahasa sebenarnya kedua kata itu masih searti. Sekalipun demikian pengaruh ulama pada masyarakat masih tetap besar sehingga fatwa mereka sedikit banyak masih mempengaruhi legitimasi pemerintahan. Dengan kalimat yang lebih singkat para ulama ini bagaimanapun juga masih punya peranan politik. Karena itu senantiasa ada usaha-usaha untuk merangkul para Ulama; baik itu dilakukan oleh Partai Politik, atau golongan-golongan lain yang ingin turut serta dalam pengambilan keputusan politik. Dan seperti biasa, senantiasa ada ulama yang ingin tetap merdeka dan ada pula yang memutuskan untuk bergabung dengan kekuatan politik. semua ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat modern sekalipun, agama masih memiliki peranan penting dalam proses politik. Pada abad kita sekarang masalah yang menonjol adalah tarik-menarik antara agama dan kebangsaan sebagai dasar ikatan kenegaraan. Hal ini muncul, sebagaimana umum diketahui, dari proses modernisasi yang mulai di Eropa kemudian menyebar keseluruh dunia. Gejala yang kita kenal adalah jatuhnya imperium-imperium besar dan munculnya negara-negara kebangsaan sebagai pengganti. Di dunia Islam mula-mula dasar ikatan keagamaan dan kebangsaan bersama-sama digunakan sebagai dasar untuk melawan imperialisme. Patriotisme dinyatakan sebagai bagian dari iman. Di negara kita pada masa pergerakan nasional juga muncul perlawanan dengan kombinasi keagamaan dan kebangsaan. Pada Sarekat Islam misalnya istilah "selam" sama artinya dengan "Bumiputera". Dengan kata lain menjadi muslim sama artinya dengan menjadi Pribumi. Tetapi perkembangan kemudian, terutama pada saat konsolidasi kemerdekaan, menunjukkan meningkatnya persaingan antara kedua dasar ini yang akhirnya dimenangkan oleh dasar kebangsaan. Hal ini tidak saja terjadi di negeri kita tapi juga di negara-negara Islam lannya. Di Turki misalnya, sekalipun semula Mustafa Kemal Ataturk juga berusaha memperoleh legitimasi keagamaan untuk perjuangan nasionalnya, pada akhirnya Turki modern lebih didasarkan pada ikatan kebangsaan. Juga di negara-negara Arab, ikatan keakraban kemudian lebih ditekankan daripada ikatan ke-Islam-an. Dan sudah wajar bila dalam semua masyarakat itu timbul persoalan hubungan antara ulama dan umara karena keduanya merupakan peranan yang berbeda tetapi punya kaitan dalam legitimasi politik. Dalam situasi serupa itu agama masih senantiasa diperlukan untuk memberi motivasi religius pada program-program yang sesungguhnya profan. Demikianlah agama masih diharapkan menjadi pemberi motivasi untuk pembangunan, untuk keluarga berencana dan untuk modernisasi itu sendiri. Sehingga bagaimana pun juga peranan ulama senantiasa masih cukup besar. Seperti kita baca dari sejarah klasik Islam, proses itu sudah mulai sejak berakhirnya masa Khulafa-n 'l-Rasjid-in. Kekuasaan Islam yang semula bersumbu pada ikatan keagamaan (umat) pelan-pelan terbawa kembali ke dalam ikatan kesukuan (qabilah). Hal ini terus terjadi sampai kepada tergesernya kekuasaan itu dari bangsa Arab sampai kemudian berakhir pada masa Turki Usmani. Keumatan memang masih menjadi dasar legitimasi tetapi kekuasaan riil mulai bertumpu kepada ikatan kesukuan bahkan cabang-cabang keluarga. Dari segi agama barangkali kita bisa menganggap ini sebagai kemerosotan, tetapi dari segi sejarah tampaknya hal itu menunjukkan kemustahilan menegakkan republik keagamaan dalam susunan masyarakat feodal. Pada masa kita sekarang jarak antara umara dan ulama diperbesar oleh banyak faktor yang kompleks. Masyarakat telah jauh mengalami proses differensiasi dan para ulama seakan-akan hanya mengkhususkan diri dalam soal-soal keagamaan. Juga perkembangan ilmu pengetahuan modern menyebabkan perbedaan bidang antara ilmuwan dan ulama walaupun secara bahasa sebenarnya kedua kata itu masih searti. Sekalipun demikian pengaruh ulama pada masyarakat masih tetap besar sehingga fatwa mereka sedikit banyak masih mempengaruhi legitimasi pemerintahan. Dengan kalimat yang lebih singkat para ulama ini bagaimanapun juga masih punya peranan politik. Karena itu senantiasa ada usaha-usaha untuk merangkul para Ulama; baik itu dilakukan oleh Partai Politik, atau golongan-golongan lain yang ingin turut serta dalam pengambilan keputusan politik. Dan seperti biasa, senantiasa ada ulama yang ingin tetap merdeka dan ada pula yang memutuskan untuk bergabung dengan kekuatan politik. Semua ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat modern sekalipun, agama masih memiliki peranan penting dalam proses politik. Pada abad kita sekarang masalah yang menonjol adalah tolak-tarik antara agama dan kebangsaan sebagai dasar ikatan kenegaraan. Hal ini muncul, sebagaimana umum diketahui, dari proses modernisasi yang mulai di Eropa kemudian menyebar keseluruh dunia. Gejala yang kita kenal adalah jatuhnya imperium-imperium besar dan munculnya negara-negara kebangsaan sebagai pengganti. Di dunia Islam mula-mula dasar ikatan keagamaan dan kebangsaan bersama-sama digunakan sebagai dasar untuk melawan imperialisme. Patriotisme dinyatakan sebagai bagian dari iman. Di negara kita pada masa pergerakan nasional juga muncul perlawanan dengan kombinasi keagamaan dan kebangsaan. Pada Sarekat Islam misalnya istilah "selam" sama artinya dengan "Bumiputera". Dengan kata lain menjadi muslim sama artinya dengan menjadi Pribumi. Tetapi perkembangan kemudian, terutama pada saat konsolidasi kemerdekaan, menunjukkan meningkatnya persaingan antara kedua dasar ini yang akhirnya dimenangkan oleh dasar kebangsaan. Hal ini tidak saja terjadi di negeri kita tapi juga di negara-negara Islam lainnya. Di Turki misalnya, sekalipun semula Mustafa Kemal Ataturk juga berusaha memperoleh legitimasi keagamaan untuk perjuangan nasionalnya, pada akhirnya Turki modern lebih didasarkan pada ikatan kebangsaan. Juga di negara-negara Arab, ikatan keakraban kemudian lebih ditekankan daripada ikatan ke-Islam-an. Dan sudah wajar bila dalam kesemua masyarakat itu timbul persoalan hubungan antara ulama dan umara karena keduanya merupakan peranan yang berbeda tetapi punya kaitan dalam legitimasi politik. Dalam situasi serupa itu agama masih senantiasa diperlukan untuk memberi motivasi religius pada program-program yang sesungguhnya profan. Demikianlah agama masih diharapkan menjadi pemberi motivasi untuk pembangunan, untuk keluarga berencana dan untuk modernisasi itu sendiri. Sehingga bagaimana pun juga peranan ulama senantiasa masih cukup besar. Bagi seorang yang beragama mungkin keadaan ini terasa sebagai suatu dilema yang sulit. Yang terang kondisi ideal sebagaimana terkandung dalam doktrin asal dan tradisi awal Islam sudah tidak ada lagi. Hidup dalam kondisi seperti sekarang, maka menurut hemat saya hubungan ulama dan umara itu bisa diibaratkan sebagai hubungan antara dua gajah yang sama-sama besar, dan umat merupakan lapangan di mana dua gajah itu hidup. Bencana akan terjadi jika dua gajah itu bertarung. Tapi lapangan itu akan sama porak-porandanya jika dua gajah itu kawin. Karena itu suasana yang ideal adalah jika kedua gajah itu merumput bersama-sama tetapi tidak bertempur dan tidak kawin. Dalam bahasa yang lebih teknis, sebaiknya ulama tetap berada pada posisinya yang merdeka sebagai pembawa nilai-nilai agama dan hati nurani masyarakatnya. Sehingga mereka tetap bisa berperan korektif ketika terjadi sesuatu kesalahan dalam penggunaan kekuasaan. Demikian juga para Umara sebaiknya menghormati kedudukan yang merdeka dari para ulama tanpa berusaha "menggusur" atau "membeli" mereka. Sudah barang tentu para umara harus senatiasa mendengarkan para ulama apalagi karena fatwa mereka mempunyai pengaruh yang luas. Dengan demikian ulama dan umara akan bertindak sebagai pengimbang satu sama lain. Hanya jika perimbangan itu tetap terjaga dan serasi maka kesejahteraan umat akan senantiasa terjaga. -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |