Artikel Yayasan Paramadina

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

III.19. PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS"       (3/3)
IMPLIKASINYA DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH
oleh Nurcholish Madjid
 
IMPLIKASI SUNNAH SEBAGAI KOREKSI HADITS
DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH
 
Fakta historis  tersebut  di  atas  menunjukkan  bahwa  proses
pengumpulan  hadits  berlangsung  selama satu abad atau lebih,
dimulai sejak  sekitar  dua  abad  setelah  Nabi  dan  rampung
sekitar  tiga abad setelah Nabi. Sesudah masa itu memang masih
terdapat usaha  pengumpulan  sisa-sisa  hadits  oleh  beberapa
pribadi,   namun  sudah  tidak  lagi  banyak  berarti.  Selain
dasar-dasar pertimbangan yang berasal dari al-Qur'an dan pesan
Nabi  sendiri  --menurut  pengertian yang dipegang oleh mereka
yang ingkar hadits-- masa kodifikasi dan seleksi  hadits  yang
demikian  lama  sesudah  masa  Nabi  dan  yang  memakan  waktu
demikian panjang merupakan dasar sikap mereka  yang  meragukan
otoritas hadits.
 
Sebagaimana  telah  dikutip  kembali dari keterangan (kutipan)
Mushthafa  al-Siba'i,  dasar-dasar  argumen  menolak  otoritas
hadits secara ringkasnya adalah sebagai berikut:
 
 1.Keseluruhan ajaran Islam cukup berdasarkan pada
   al-Qur'an saja, karena telah menegaskan bahwa Kitab
   Suci itu telah memuat segala sesuatu.
   
 2.Allah menjamin terpeliharanya al-Qur'an, tapi tidak
   menjamin hal serupa untuk Hadits.
   
 3.Nabi melarang, sekurangnya menghalangi, penulisan
   hadits di masa beliau, demikian pula para sahabat dan
   para Tabi'un terkenal.
   
 4.Nabi menegaskan agar orang menerima hadits hanya yang
   benar-benar bersesuaian dengan al-Qur'an, dan menolak
   yang lain.
 
Dr. Musthafa  al-Siba'i,  seorang  pembela  paham  Sunni  yang
tegar,   dengan   tandas   menolak  argumen-argumen  itu.  Dia
menyatakan:
 
 1.Memang benar Kitab Suci memuat segala sesuatu, tapi
   hanya dalam garis besar saja.
   
 2.Yang disebut bakal dijamin terpelihara dari usaha
   pengubahan tidak hanya pada al-Qur'an tapi juga
   meliputi sunnah, dalam hal ini hadits. Sunnah dan
   hadits tetap terpelihara, melalui sistem hafalan kaum
   muslim Arab yang memang terkenal memiliki kemampuan
   menghafal yang amat kuat (sebagai akibat pengembangan
   bahasa Arab yang amat tinggi namun tidak banyak
   bersandar pada penggunaan tulisan).
   
 3.Pencegahan Nabi dan para pembesar sahabat dan Tabi'un
   dari usaha membukukan hadits terjadi karena kekuatiran
   akan tercampur dengan teks-teks al-Qur'an yang saat itu
   kodifikasi resminya belum mapan di kalangan umat,
   disebabkan sedikitnya mereka yang ahli baca-tulis.
   Pencegahan itu hanya menyangkut usaha pembukuan resmi.
   Sedangkan yang tidak resmi dan sebagai catatan pribadi,
   beberapa sahabat telah melakukannya.
 
 4.Keabsahan hadits yang menjadi landasan argumen
   keempat di atas diragukan oleh para ahli. Dan jika
   benar pun, maknanya adalah sangat wajar, yaitu bahwa
   kita harus menerima hadits hanya yang sejalan dengan
   al-Qur'an. Justru para ulama semuanya sepakat bahwa,
 
Hadits  yang  sahih,   meskipun   menetapkan   ajaran   secara
tersendiri, tidak ada yang bertentangan dengan al-Qur'an.
 
Pembelaan  al-Siba'i  atas  sunnah sebagai hadits itu mewakili
pandangan yang sangat umum di kalangan para  ulama.  Namun  ia
tidak  memberi  kejelasan  tentang  bagaimana  efek  kenyataan
sejarah bahwa untuk sampai pada koleksi dan kodifikasi  hadits
seperti  sekarang  ini  proses-proses  yang  amat  sulit harus
dilewati, khususnya proses pemisahan mana dari laporan-laporan
hadits  itu  otentik  dan  yang  palsu. masih tetap diperlukan
adanya argumen yang kukuh dan mendasar untuk  pandangan  bahwa
klasifikasi  yang  ada  sekarang adalah terpercaya, atau sudah
tidak lagi memerlukan peninjauan kembali. Batu  penarung  bagi
pandangan  ini  ialah  kenyataan bahwa zaman sekarang ditandai
dengan  mudahnya  diperoleh  bahan  bacaan  di  semua  bidang,
termasuk  bidang-bidang  yang  dapat dijadikan landasan kajian
perbandingan ilmu kritik hadits, baik dari segi  metodologinya
maupun  dari  segi  hasil-hasil yang telah dicapai. Karena itu
pada zaman sekarang akan lebih mudah bagi mereka yang berminat
secara khusus untuk meneliti kembali hadits-hadits dan membuat
klasifikasi  baru  tentang  sahih-tidaknya   matan-matan   dan
riwayat-riwayat  yang  ada.  Sebenarnya  hal ini dapat sekedar
merupakan pengulangan atau penerapan kembali  metodologi  Imam
al-Bukhari,    tapi    dengan    dibantu    oleh    penggunaan
kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh  zaman  modern,  baik
dari  segi  perangkat kerasnya (material dan bahan bacaan yang
tersedia) maupun perangkat lunaknya (metodologi kritiknya).
 
Imam al-Bukhari  sendiri  sekedar  meneruskan  dan  menerapkan
dengan  setia  teori  dan  prinsip-prinsip  riset  hadits yang
diletakkan oleh Imam  al-Syafi'i.  Dorongan  untuk  meletakkan
teori dan metodologinya itu ialah keprihatinan al-Syafi'i oleh
adanya   kekacauan   dan   berkecamuknya    usaha    pemalsuan
laporan-laporan  hadits  di zamannya, yang laporan-laporan itu
sendiri  semula  dan  kebanyakan  bergaya  anekdotal   tentang
generasi Islam yang telah lewat, mencakup tentang Nabi sendiri
dan para sahabat.  Karena  itu  hadits  juga  disebut  Khabar,
Akhbar,   Riwayah,   Atsar,  dan  lain-lain,  yang  kesemuanya
menunjukkan sisa pengertiannya yang  mula-mula,  yaitu  kabar,
berita,  penuturan,  peninggalan,  dan  lain-lain.  Maka  yang
dilakukan  al-Syafi'i  mempunyai  nilai  yang  sungguh  besar,
dengan  pengaruh  yang  sampai sekarang dirasakan oleh seluruh
umat Islam.
 
Tapi yang telah dilakukan  oleh  imam  al-Syafi'i  jauh  lebih
banyak  daripada  sekedar  meletakkan  dasar-dasar  metodologi
penelitian hadits.  Tokoh  pendiri  madzhab  yang  penganutnya
banyak  di  negeri  kita  ini juga diakui jasanya sebagai yang
meletakkan dasar-dasar  metodologi  penetapan  syari'ah,  yang
justru  terasa  semakin  relevan dengan keadaan zaman sekarang
ini. Menurut Marshall Hodgson --yang dapat kita anggap sebagai
seorang  peninjau  netral dan cukup jujur-- al-Syafi'i berjasa
sebagai seorang sarjana yang dengan penuh kesadaran meletakkan
prinsip  adanya pertimbangan historis bagi penetapan syari'ah.
Hal itu  tercermin  dalam  konsepnya  tentang  nasikh-mansukh,
yaitu konsep yang memandang kemungkinan suatu hukum dihapuskan
oleh  hukum  yang  lain   dalam   Islam,   disebabkan   adanya
pertimbangan  baru  berkenaan  dengan lingkungan (dharf), baik
lingkungan ruang  (dharf  al-makan)  maupun  lingkungan  waktu
(dharf al-zaman). [3]
 
Berdasarkan  metodologid  al-Syafi'i  itu maka terkenal sekali
rumus hukum Islam yang mengatakan  bahwa  hukum  berubah  oleh
perubahan  zaman  dan  tempat. Terutama perubahan zaman, semua
ulama sepakat bahwa hal itu tidak dapat dielakkan akan membawa
perubahan  hukum.  Prinsip  ini  tercermin  dalam  dua kalimat
rumusannya dalam bahasa Arab,
 
[Tulisan Arab]
 
yang artinya, "Perubahan hukum  oleh  perubahan  zaman.  Tidak
dapat diingkari perubahan hukum oleh perubahan zaman). [4]
 
Untuk  dapat  melaksanakan  prinsip  amat penting itu tidaklah
mudah.  Salah  satu  yang  mesti  diperlukan  ialah  kemampuan
menangkap "pesan zaman", sehingga suatu hukum dapat diterapkan
secara efektif karena relevan  dengan  pesan  zaman  itu.  Ini
berarti  juga  menuntut  kemampuan  membuat  generalisasi atau
abstraksi dari hukum-hukum yang  ada  menjadi  prinsip-prinsip
umum   yang   berlaku  untuk  setiap  zaman  dan  tempat.  Dan
berlakunya suatu prinsip untuk segala zaman dan tempat  adalah
berarti  kemestian  memberi  peluang  pada  prinsip  itu untuk
dilaksanakan secara teknis dan kongkret menurut tuntutan ruang
dan  waktu.  Karena  ruang  dan  waktu  berubah, maka tuntutan
spesifiknya pun  tentu  berubah,  dan  ini  membawa  perubahan
hukum.   Maka  yang  berubah  bukanlah  prinsipnya,  melainkan
pelaksanaan teknis dan kongkret  hukum  itu  dalam  masyarakat
tertentu dan masa tertentu.
 
Iman   al-Syafi'i   khususnya,  dan  madzhab  Syafi'i  umumnya
meletakkan  dasar  metodologi   generalisasi   dan   abstraksi
(ta'mim,  istiqra, tajrid) tersebut dalam lima cara pendekatan
pada setiap ketentuan hukum, yaitu:  1)  semua  perkara  harus
diperhatikan maksud dan tujuannya; 2) bahaya harus dihilangkan
atau dihindari; 3)  adat  kebiasaan  adalah  sumber  penetapan
hukum;  4)  hal  mantap  tidak  boleh  dihapus  oleh  hal yang
meragukan;  5)  kesulitan   pelaksanaan   harus   menghasilkan
kemudahan  hukum. Dalam bahasa Arab, kelima prinsip itu diberi
patokan rumusan baku sebagai berikut, [5]
 
[Tulisan Arab]
 
Kemudian, sesuai dengan kebiasaan klasik dalam budaya  literer
Islam,  kelima  prinsip  itu  oleh  seorang  penganut  madzhab
Syafi'i didendangkan dalam bentuk syair, demikian:
 
[Tulisan Arab]
 
Jika diperhatikan benar-benar metodologi Imam  al-Syafi'i  itu
maka  sesungguhnya  terdapat  dorongan  yang  cukup kuat untuk
mendekati suatu ketentuan  tekstual,  baik  dalam  Kitab  Suci
maupun  dalam  hadits  tidak  secara harfiah, melainkan dengan
penarikan ide prinsipil atau fikrah mabda  iyyah  atau  fikrah
ushuliyyah  yang  dikandungnya,  dan  yang menjadi inti hikmah
tasyri' dari ketentuan yang ada. Oleh karena tema-tema  hadits
umumnya bersifat ad hoc dan lepas dari keseluruhan kepribadian
Nabi, maka abstraksi dan generalisasi dari hadits menghasilkan
problema  dan  kesulitan  yang tidak kecil. Padahal hanya dari
abstraksi dan generalisasi  itu  kita  dapat  memahami  sunnah
Nabi,  dan  bukannya  sekedar menyamakan begitu saja makna dan
semangat sunnah dengan teks-teks laporan hadits.
 
CATATAN
 
 1.Dr. Mushthafa al-Siba'i, "Al-A'ashir fi wajh al-Sunnah
   Hadits-an" dalam majalah Al-Muslimin, Damaskus, No. 3
   (Syawal 1374 H/Ayyar [Mei 1955]), hal. 24-26.
   
   Meskipun Al-Siba'i tidak menyebutkan nama tokoh Ingkar
   Hadits ini, namun dari bukunya. Al-Sunnah wa Makanatuha
   fi al-Tasyri' al-Islami, nama itu dapat diperkirakan
   sebagai Dr. Ahmad Amin, seorang penganut modernisme
   Islam yang terkenal. (Al-Siba'i, Al-Sunnah, Nurcholish
   Madjid (terj & ed) (Jakarta: Pustaka Firdaus, tt).
   
 2.Ibid, hal. 27.
   
 3.Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid
   (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jilid
   33, hal.437.
   
   Menurut Hodgson, sesungguhnya yang dikembangkan oleh
   Imam al-Syafi'i adalah prinsip-prinsip yang tendensinya
   sudah terlihat di zaman Nabi sendiri, jadi memiliki
   tingkat otentisitas yang tinggi, dan Hodgson melihat
   pada metodologi itu sebagai salah satu sumber ketentuan
   dan kemampuan Islam menjawab tantangan zaman, khususnya
   zaman modern sekarang ini. Maka berkenaan dengan ini
   menarik sekali keputusan para ulama NU seluruh Indonesia
   di Tambakberas, Jombang, beberapa waktu yang lalu, yang
   menetapkan bahwa penganutan kepada madzhab Syafi'i
   seyogyanya tidak terbatas hanya kepada pendapat-pendapat
   spesifik (qawl) beliau saja, tetapi lebih penting lagi
   ialah kepada metodologi (manhaj, minhaj) yang dirintis
   dan dikembangkannya.
   
 4.Mushthafa Ahmad al-Zarqa, "Taghayyur al-Ahkam bi
   Taghayyur al-Azman," dalam majalah Al-Muslimun,
   Damaskus, No. 8 (Syawal 1373 H/Juni 1954 M), hal. 34.
   
 5."Tarikh al-Qawa'id al-Kulliyyah fi al-Syari'at
   al-Islamiyyah," dalam majalah Al-Muslimun Damaskus, No.
   12 (Syawal 1373 H/Mei 1955 M), hal. 17.
 
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team