| |
|
III.19. PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" (3/3) IMPLIKASINYA DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH oleh Nurcholish Madjid IMPLIKASI SUNNAH SEBAGAI KOREKSI HADITS DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH Fakta historis tersebut di atas menunjukkan bahwa proses pengumpulan hadits berlangsung selama satu abad atau lebih, dimulai sejak sekitar dua abad setelah Nabi dan rampung sekitar tiga abad setelah Nabi. Sesudah masa itu memang masih terdapat usaha pengumpulan sisa-sisa hadits oleh beberapa pribadi, namun sudah tidak lagi banyak berarti. Selain dasar-dasar pertimbangan yang berasal dari al-Qur'an dan pesan Nabi sendiri --menurut pengertian yang dipegang oleh mereka yang ingkar hadits-- masa kodifikasi dan seleksi hadits yang demikian lama sesudah masa Nabi dan yang memakan waktu demikian panjang merupakan dasar sikap mereka yang meragukan otoritas hadits. Sebagaimana telah dikutip kembali dari keterangan (kutipan) Mushthafa al-Siba'i, dasar-dasar argumen menolak otoritas hadits secara ringkasnya adalah sebagai berikut: 1.Keseluruhan ajaran Islam cukup berdasarkan pada al-Qur'an saja, karena telah menegaskan bahwa Kitab Suci itu telah memuat segala sesuatu. 2.Allah menjamin terpeliharanya al-Qur'an, tapi tidak menjamin hal serupa untuk Hadits. 3.Nabi melarang, sekurangnya menghalangi, penulisan hadits di masa beliau, demikian pula para sahabat dan para Tabi'un terkenal. 4.Nabi menegaskan agar orang menerima hadits hanya yang benar-benar bersesuaian dengan al-Qur'an, dan menolak yang lain. Dr. Musthafa al-Siba'i, seorang pembela paham Sunni yang tegar, dengan tandas menolak argumen-argumen itu. Dia menyatakan: 1.Memang benar Kitab Suci memuat segala sesuatu, tapi hanya dalam garis besar saja. 2.Yang disebut bakal dijamin terpelihara dari usaha pengubahan tidak hanya pada al-Qur'an tapi juga meliputi sunnah, dalam hal ini hadits. Sunnah dan hadits tetap terpelihara, melalui sistem hafalan kaum muslim Arab yang memang terkenal memiliki kemampuan menghafal yang amat kuat (sebagai akibat pengembangan bahasa Arab yang amat tinggi namun tidak banyak bersandar pada penggunaan tulisan). 3.Pencegahan Nabi dan para pembesar sahabat dan Tabi'un dari usaha membukukan hadits terjadi karena kekuatiran akan tercampur dengan teks-teks al-Qur'an yang saat itu kodifikasi resminya belum mapan di kalangan umat, disebabkan sedikitnya mereka yang ahli baca-tulis. Pencegahan itu hanya menyangkut usaha pembukuan resmi. Sedangkan yang tidak resmi dan sebagai catatan pribadi, beberapa sahabat telah melakukannya. 4.Keabsahan hadits yang menjadi landasan argumen keempat di atas diragukan oleh para ahli. Dan jika benar pun, maknanya adalah sangat wajar, yaitu bahwa kita harus menerima hadits hanya yang sejalan dengan al-Qur'an. Justru para ulama semuanya sepakat bahwa, Hadits yang sahih, meskipun menetapkan ajaran secara tersendiri, tidak ada yang bertentangan dengan al-Qur'an. Pembelaan al-Siba'i atas sunnah sebagai hadits itu mewakili pandangan yang sangat umum di kalangan para ulama. Namun ia tidak memberi kejelasan tentang bagaimana efek kenyataan sejarah bahwa untuk sampai pada koleksi dan kodifikasi hadits seperti sekarang ini proses-proses yang amat sulit harus dilewati, khususnya proses pemisahan mana dari laporan-laporan hadits itu otentik dan yang palsu. masih tetap diperlukan adanya argumen yang kukuh dan mendasar untuk pandangan bahwa klasifikasi yang ada sekarang adalah terpercaya, atau sudah tidak lagi memerlukan peninjauan kembali. Batu penarung bagi pandangan ini ialah kenyataan bahwa zaman sekarang ditandai dengan mudahnya diperoleh bahan bacaan di semua bidang, termasuk bidang-bidang yang dapat dijadikan landasan kajian perbandingan ilmu kritik hadits, baik dari segi metodologinya maupun dari segi hasil-hasil yang telah dicapai. Karena itu pada zaman sekarang akan lebih mudah bagi mereka yang berminat secara khusus untuk meneliti kembali hadits-hadits dan membuat klasifikasi baru tentang sahih-tidaknya matan-matan dan riwayat-riwayat yang ada. Sebenarnya hal ini dapat sekedar merupakan pengulangan atau penerapan kembali metodologi Imam al-Bukhari, tapi dengan dibantu oleh penggunaan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh zaman modern, baik dari segi perangkat kerasnya (material dan bahan bacaan yang tersedia) maupun perangkat lunaknya (metodologi kritiknya). Imam al-Bukhari sendiri sekedar meneruskan dan menerapkan dengan setia teori dan prinsip-prinsip riset hadits yang diletakkan oleh Imam al-Syafi'i. Dorongan untuk meletakkan teori dan metodologinya itu ialah keprihatinan al-Syafi'i oleh adanya kekacauan dan berkecamuknya usaha pemalsuan laporan-laporan hadits di zamannya, yang laporan-laporan itu sendiri semula dan kebanyakan bergaya anekdotal tentang generasi Islam yang telah lewat, mencakup tentang Nabi sendiri dan para sahabat. Karena itu hadits juga disebut Khabar, Akhbar, Riwayah, Atsar, dan lain-lain, yang kesemuanya menunjukkan sisa pengertiannya yang mula-mula, yaitu kabar, berita, penuturan, peninggalan, dan lain-lain. Maka yang dilakukan al-Syafi'i mempunyai nilai yang sungguh besar, dengan pengaruh yang sampai sekarang dirasakan oleh seluruh umat Islam. Tapi yang telah dilakukan oleh imam al-Syafi'i jauh lebih banyak daripada sekedar meletakkan dasar-dasar metodologi penelitian hadits. Tokoh pendiri madzhab yang penganutnya banyak di negeri kita ini juga diakui jasanya sebagai yang meletakkan dasar-dasar metodologi penetapan syari'ah, yang justru terasa semakin relevan dengan keadaan zaman sekarang ini. Menurut Marshall Hodgson --yang dapat kita anggap sebagai seorang peninjau netral dan cukup jujur-- al-Syafi'i berjasa sebagai seorang sarjana yang dengan penuh kesadaran meletakkan prinsip adanya pertimbangan historis bagi penetapan syari'ah. Hal itu tercermin dalam konsepnya tentang nasikh-mansukh, yaitu konsep yang memandang kemungkinan suatu hukum dihapuskan oleh hukum yang lain dalam Islam, disebabkan adanya pertimbangan baru berkenaan dengan lingkungan (dharf), baik lingkungan ruang (dharf al-makan) maupun lingkungan waktu (dharf al-zaman). [3] Berdasarkan metodologid al-Syafi'i itu maka terkenal sekali rumus hukum Islam yang mengatakan bahwa hukum berubah oleh perubahan zaman dan tempat. Terutama perubahan zaman, semua ulama sepakat bahwa hal itu tidak dapat dielakkan akan membawa perubahan hukum. Prinsip ini tercermin dalam dua kalimat rumusannya dalam bahasa Arab, [Tulisan Arab] yang artinya, "Perubahan hukum oleh perubahan zaman. Tidak dapat diingkari perubahan hukum oleh perubahan zaman). [4] Untuk dapat melaksanakan prinsip amat penting itu tidaklah mudah. Salah satu yang mesti diperlukan ialah kemampuan menangkap "pesan zaman", sehingga suatu hukum dapat diterapkan secara efektif karena relevan dengan pesan zaman itu. Ini berarti juga menuntut kemampuan membuat generalisasi atau abstraksi dari hukum-hukum yang ada menjadi prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk setiap zaman dan tempat. Dan berlakunya suatu prinsip untuk segala zaman dan tempat adalah berarti kemestian memberi peluang pada prinsip itu untuk dilaksanakan secara teknis dan kongkret menurut tuntutan ruang dan waktu. Karena ruang dan waktu berubah, maka tuntutan spesifiknya pun tentu berubah, dan ini membawa perubahan hukum. Maka yang berubah bukanlah prinsipnya, melainkan pelaksanaan teknis dan kongkret hukum itu dalam masyarakat tertentu dan masa tertentu. Iman al-Syafi'i khususnya, dan madzhab Syafi'i umumnya meletakkan dasar metodologi generalisasi dan abstraksi (ta'mim, istiqra, tajrid) tersebut dalam lima cara pendekatan pada setiap ketentuan hukum, yaitu: 1) semua perkara harus diperhatikan maksud dan tujuannya; 2) bahaya harus dihilangkan atau dihindari; 3) adat kebiasaan adalah sumber penetapan hukum; 4) hal mantap tidak boleh dihapus oleh hal yang meragukan; 5) kesulitan pelaksanaan harus menghasilkan kemudahan hukum. Dalam bahasa Arab, kelima prinsip itu diberi patokan rumusan baku sebagai berikut, [5] [Tulisan Arab] Kemudian, sesuai dengan kebiasaan klasik dalam budaya literer Islam, kelima prinsip itu oleh seorang penganut madzhab Syafi'i didendangkan dalam bentuk syair, demikian: [Tulisan Arab] Jika diperhatikan benar-benar metodologi Imam al-Syafi'i itu maka sesungguhnya terdapat dorongan yang cukup kuat untuk mendekati suatu ketentuan tekstual, baik dalam Kitab Suci maupun dalam hadits tidak secara harfiah, melainkan dengan penarikan ide prinsipil atau fikrah mabda iyyah atau fikrah ushuliyyah yang dikandungnya, dan yang menjadi inti hikmah tasyri' dari ketentuan yang ada. Oleh karena tema-tema hadits umumnya bersifat ad hoc dan lepas dari keseluruhan kepribadian Nabi, maka abstraksi dan generalisasi dari hadits menghasilkan problema dan kesulitan yang tidak kecil. Padahal hanya dari abstraksi dan generalisasi itu kita dapat memahami sunnah Nabi, dan bukannya sekedar menyamakan begitu saja makna dan semangat sunnah dengan teks-teks laporan hadits. CATATAN 1.Dr. Mushthafa al-Siba'i, "Al-A'ashir fi wajh al-Sunnah Hadits-an" dalam majalah Al-Muslimin, Damaskus, No. 3 (Syawal 1374 H/Ayyar [Mei 1955]), hal. 24-26. Meskipun Al-Siba'i tidak menyebutkan nama tokoh Ingkar Hadits ini, namun dari bukunya. Al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri' al-Islami, nama itu dapat diperkirakan sebagai Dr. Ahmad Amin, seorang penganut modernisme Islam yang terkenal. (Al-Siba'i, Al-Sunnah, Nurcholish Madjid (terj & ed) (Jakarta: Pustaka Firdaus, tt). 2.Ibid, hal. 27. 3.Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jilid 33, hal.437. Menurut Hodgson, sesungguhnya yang dikembangkan oleh Imam al-Syafi'i adalah prinsip-prinsip yang tendensinya sudah terlihat di zaman Nabi sendiri, jadi memiliki tingkat otentisitas yang tinggi, dan Hodgson melihat pada metodologi itu sebagai salah satu sumber ketentuan dan kemampuan Islam menjawab tantangan zaman, khususnya zaman modern sekarang ini. Maka berkenaan dengan ini menarik sekali keputusan para ulama NU seluruh Indonesia di Tambakberas, Jombang, beberapa waktu yang lalu, yang menetapkan bahwa penganutan kepada madzhab Syafi'i seyogyanya tidak terbatas hanya kepada pendapat-pendapat spesifik (qawl) beliau saja, tetapi lebih penting lagi ialah kepada metodologi (manhaj, minhaj) yang dirintis dan dikembangkannya. 4.Mushthafa Ahmad al-Zarqa, "Taghayyur al-Ahkam bi Taghayyur al-Azman," dalam majalah Al-Muslimun, Damaskus, No. 8 (Syawal 1373 H/Juni 1954 M), hal. 34. 5."Tarikh al-Qawa'id al-Kulliyyah fi al-Syari'at al-Islamiyyah," dalam majalah Al-Muslimun Damaskus, No. 12 (Syawal 1373 H/Mei 1955 M), hal. 17. -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |