|
|
|
|
|
VI.52. SKISME DALAM ISLAM SEBUAH TELAAH ULANG (2/3)
oleh Jalaluddin Rakhmat
Walhasil, menurut Syi'ah, ada nash-nash yang jelas dari
Rasulullah saw. yang menunjukkan Ali sebagai penggantinya dan
sebelas orang imam dari keturunannya. [3]
Karena imam itu ditunjuk oleh nash, maka tentu imam adalah
orang yang terbaik, bahkan terpelihara dari dosa. Ini
melahirkan kontroversi al-fadhil dan al-mafdhul. Al-Hilli
(dalam Al-Hasan, 1396: 27) menulis:
Imam mesti yang paling utama dari rakyatnya. Mazhab Imamiyah
sepakat tentang hal itu. Al-Jumhur (yakni, Ahl al-Sunnah)
membolehkan mendahulukan al-mafdhul di atas al-fadhil. Dengan
begitu mereka menyalahi akal dan nash al-Kitab. Akan
menganggap tidak baik mendahulukan al-mafdhul dan menghinakan
al-fadhil. Al-Qur'an menentang hal itu dengan berkata, "Apakah
orang yang memberi petunjuk kepada yang benar lebih berhak
diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk,
bahkan harus diberi petunjuk. Bagaimana kalian menetapkan
keputusan?."
Karena Syi'ah menetapkan al-fadhil dan Ahl al-Sunnah
membolehkan al-mafdhul sebagai imam, terjadilah kontroversi
berikutnya. Syi'ah melarang dan Ahl al-Sunnah mengharuskan
petaatan pada penguasa yang zalim. Al-Nawawi berkata dalam
Syarh Muslim-nya, "Berkata jumhur ahl al-Sunnah dari kalangan
fuqaha, mahaddtsin, dan mutakallimun bahwa imam tidak boleh di
dimakzulkan karena kefasikan, dan kedzaliman, atau pelanggaran
hak. Ia tidak boleh diturunkan dan tidak boleh orang keluar
menentangnya. Wajib bagi rakyat menasihati dan
memperingatkannya." Sebelum itu ia menulis (Syarh Muslim 12:
229), "Keluar memerangi mereka haram berdasarkan ijma' kaum
muslimin, walaupun mereka fasik dan zalim. Sudah jelas sekali
hadits-hadits yang menunjukkan pengertian yang saya sebut. Ahl
al-Sunnah ijma' bahwa sulthan tidak boleh dimakzulkan karena
kefasikan."
Kontroversi selanjutnya adalah tindakan untuk menjawab
pertanyaan manakah yang lebih utama, penguasa muslim yang
dzalim atau penguasa kafir yang adil. Ahl al-Sunnah memilih
yang pertama, dan Syi'ah mengikuti yang kedua. Syi'ah Jawad
Mughnuyah (1406: 26) berpendapat, "Ketika Syi'ah menegaskan
bahwa khilafah adalah hak ilahi bagi Ali dan keturunannya,
mereka telah bersikap ekstrem dalam toleransinya terhadap
penguasa yang adil. Mereka mengutamakan non-muslim jika ia
adil daripada seorang penguasa Muslim yang dzalim. Ibn Thawus
yang masyhur menegaskan, kafir yang adil lebih baik dari
Muslim yang dzalim.
Kontroversi lain --yang justru sangat esensial-- adalah
hubungan antara kepemimpinan relegius dengan kepemimpinan
politis. Bagi orang Syi'ah, pada kata imamah (yang secara
khusus berarti kepemimpinan ruhaniah) juga terkandung makna
wilayah (secara khusus berarti kepemimpinan politis). Dengan
demikian, ahl al-bayt --di samping memegang hak kepemimpinan
politis-- juga menjadi rujukan dalam masalah-masalah
keagamaan. Orang Syi'ah sering mendefinisikan diri mereka
sebagai madzhab ahl al-bayt. Sementara itu, sejak berakhirnya
Khulafa al-Rasyidun, ahl al-Sunnah memisahkan kedua
kepemimpinan itu. Pada bidang religius, misalnya, orang
mengikuti Imam Malik, dan pada bidang politis, mereka
mengikuti khalifah al-Manshur. Secara politis, ahl al-Sunnah
berpegang pada kaidah yang diberikan Ibn Umar pada waktu ada
pertikaian antara Ali dan para penentangnya, Nahnu ma'aman
ghalab" (Kami bersama orang yang berkuasa).
Dari perbedaan pengangkatan pemimpin (ikhtiyar atau ta'yin),
perbedaan kualifikasi pemimpin (al-fadhil atau al-mafdhul),
perbedaan preferensi penguasa (kafir yang adil atau muslim
yang dzalim), dan perbedaan dalam memandang hubungan kekuasann
politis dengan kekuasaan religius (digabungkan atau
dipisahkan), lahirlah skisme politik besar Islam yang
berlangsung sampai kini.
Mengapa terjadi perbedaan itu, padahal kedua mazhab ini lahir
dari Islam yang sama dan pengikut Nabi saw. yang sama? Ada
beberapa teori yang menjawab pertanyaan ini. Kita hanya akan
mengulas dua teori saja: teori sosioantropologis Bangsa Arab
dan teori pendekatan doktrinal.
TEORI SOSIO-ANTROPOLOGIS BANGSA ARAB.
Teori ini dikemukakan oleh Nicholson (1969), Wellhausen
(1927), Goldziher (1967), dan secara terperinci dijelaskan
kembali oleh Jafri (1967). Tidak mungkin dalam makalah ini,
saya menguraikan teori ini secara lengkap. Secara singkat,
teori ini berpijak pada dua asumsi: (1) Bangsa Arab adalah
bangsa yang terorganisasi atas dasar kesukuan; kesetiaan pada
suku dan ketergantungan kehormatan pada sukunya menjadi sangat
penting; (2) Bangsa Arab yang membentuk umat Islam permulaan
terdiri dari dua subkultur-subkultur Arab Selatan dan
subkultur Arab Tengah-Utara.
Asumsi pertama menunjukkan bahwa status sosial seseorang
sangat ditentukan oleh status marganya. Setiap anggota marga
bangsa dalam menghitung-hitung prestasi nenek moyangnya.
Karena itu, kehormatan seseorang dalam bahasa Arab disebut
hasab (dari akar kata hasiba yang berarti menghitung). Orang
Arab percaya bahwa selain karateristik fisikal, karakteristik
perilaku juga herediter. Menarik untuk dicatat bahwa khalq
(karakteristik fisik) dan khuluq (perilaku) ditulis sama dalam
bahasa Arab.
Perilaku yang menjadi tradisi suatu kabilah, dan menjadi
kebanggaan anggota kabilah, lazim disebut Sunnah. Di antara
sunnah yang paling dihargai adalah mengurus dan memelihara
tempat-tempat suci. Bagi bangsa Arab, khususnya Arab Selatan,
pengurusan rumah suci (bayt) dan kehormatan (hasab) tidak
dapat dipisahkan. Karena itu, sejak zaman jahiliyah orang Arab
tidak mengenal pemisahan antara kepemimpinan temporal dan
kepemimpinan sakral.
Ka'bah adalah rumah suci yang dihormati semua kabilah Arab.
Kabilah yang mendapat tugas secara turun temurun memelihara
Ka'bah disebut sebagai "keluarga al-bayt" atau ahl al-bayt.
Sejak awal, kepemimpinan Arab dipegang oleh keturunan Qushayy.
Dalam pertentangan memperebutkan kedudukan ahl al-bayt, Bani
Hasyim menang dan menyisihkan lawannya dari Bani Abd al-Syams.
Karena itu Bani Hasyim dikenal bangsa Arab sebagai Ahl
al-Bayt. Pada masa Abu Thalib, Bani Abd al-Syams
perlahan-lahan muncul sebagai kekuatan politik dan bani Hasyim
mulai melemah. Ketika keturunan "Umayyah merasakan ada angin
baru yang menguntungkan mereka, muncullah Muhammad bin
Abdullah bin Abd al-Muthalib. Ia mengembalikan lagi wibawa
kepemimpinan Bani Hasyim sebagai Ahl al-Bayt.
Nabi saw menyadari betul aspek-aspek kultural dari
kepemimpinan ahl al-bayt. Tema ahl al-bayt memiliki "appeal"
yang kuat bagi bangsa Arab. Kepemimpinan ahl al-bayt
menggabungkan dimensi temporal dan sakral sekaligus. Bani
"Umayyah tentu tidak rela dengan "return. of power" dari Bani
Hasyim. Perlawanan terhadap Islam, karena itu, datang paling
banyak dari Bani Umayyah.
Ketika Nabi hijrah ke Madinah, menemoi suku Aws dan Khazraj
yang berasal dari Arab Selatan. Mereka adalah suku Arab yang
memiliki sensitivitas religius yang tinggi. Bila inskripsi
pada monumen di Arab Utara memuja keberanian dan kepahlawanan,
inskripsi pada monumen Arab Selatan menunjukkan perasaan
syukur dan penyerahan diri pada Tuhan. Pada suku-suku Arab
Utara, pemimpin umumnya dipilih berdasarkan usia atau
senioritas; pada Arab Selatan, pemimpin dipilih berdasarkan
kesucian keturunan (hereditary sanctity).
Dari kedua subkultur inilah, berkembang skisme Sunnah-Syi'ah.
Ahl al-Sunnah, sejak Mu'awiyah merebut kekuasaan berupaya
untuk menekan konsepsi kepemimpinan ahl al-bayt. Karena secara
doktrinal, Islam menyuruh menghormatiahl al-bayt (yang
sekarang didefinisikan lebih terbatas lagi sebagai keturunan
Rasulullah saw), penguasa-penguasa yang bukan ahl al-bayt
tidak menafikan kehormatan itu. Yang tidak mereka inginkan
adalah gabungan antara kehormatan religius dengan kehormatan
politik. Inilah, misalnya, argumentasi yang dikemukakan Umar
bin Khathab kepada 'Abbas ketika bertengkar masalah
kepemimpinan 'Ali, "Orang banyak tidak menginginkan nubuwwah
dan khalifah bergabung pada Bani Hasyim" (Tarikh Thabari 1:
2769). Mungkin, karena itu pula, Ali pernah memindahkan ibu
kota pemerintahan Islam dari Madinah --yang sudah dikuasai
Bani Ummayah-- ke Kufah. [4]
TEORI PENDEKATAN DOKTRINAL
Sayyid Baqr Shadr (1982:73-96) mengemukakan apa yang kita
sebut sebagai teori pendekatan doktrinal. Saya akan
menerjemahkan sebagian argumentasi Shadr ini tanpa memberikan
komentar sedikitpun:
Bila kita mengikuti periode permulaan dari kehidupan umat
Islam di zaman Nabi saw. kita temukan dua aliran utama yang
berbeda, yang menyertai perkembangan umat dalam permulaan
eksperimen Islam, sejak dini. Keduanya hidup bersama dalam
lingkungan umat yang dilahirkan oleh Rasul sang Pemimpin.
Perbedaan di antara kedua aliran ini telah menimbulkan
perbedaan doktrinal sesudah wafat Rasulullah saw, memisahkan
umat dua kelompok besar. Salah satu kelompok berhasil berkuasa
dan sanggup berkembang sehingga mencakup mayoritas kaum
muslimin. Kelompok yang lain tidak berhasil memperoleh
kekuasann dan berkembang sebagai kelompok minoritas menghadapi
lingkungan Islam yang umum. Minoritas ini adalah Syi'ah.
Dua aliran utama yang menyertai pertumbuhan umat Islam di
zaman Nabi sejak awal adalah:
(1) Aliran yang beriman sepenuhnya pada ta'abbud bi 'l-din
berhukum dan berserah mutlak pada nash-nash agama dalam
seluruh bidang kehidupan.
(2) Aliran yang hanya merasa tunduk pada agama pada
bidang-bidang khusus seperti ibadah dan hal-hal yang ghaib.
Aliran ini meyakini kemungkinan ijtihad; membolehkan
memalingkan nash agama pada bidang-bidang kehidupan di luar
bidang-bidang kehidupan di atas, sesuai dengan kemaslahatan
masyarakat, dengan peralihan atau perubahan.
Sahabat adalah kelompok Mukmin yang cemerlang; benih yang
paling utama pada saat pertumbuhan risalah, sehingga sejarah
manusia tidak pernah menyaksikan generasi aqidah yang lebih
mulia, lebih suci, dan tinggi dari generasi yang dilahirkan
Rasulullah.
Walaupun demikian, karena harus tunduk pada adanya aliran yang
luas pada bidang kehidupan, para sahabat cenderung
mendahulukan ijtihad untuk memperkirakan dan memperoleh
maslahat daripada ta'abbud secara harfiyah pada nash-nash
agama. Rasul telah bertahan berkali-kali menghadapi aliran
ini, sampai pada saat menjelang kematiannya (yang akan
diuraikan nanti). Di samping itu, ada juga sahabat yang
bertahkim dan bertaslim sepenuhnya pada nash-nash agama di
semua bidang kehidupan.
Aliran kedua, aliran ijtihadi, tampaknya lebih menyebar di
kalangan kaum muslimin karena kecenderungan manusia untuk
tunduk pada kemaslahatan yang dapat difahami dan
diperkirakannya, serta meninggalkan kecenderungan mengikuti
kemaslahatan yang tidak dapat difahami tujuannya. Yang
mengikuti aliran ini terdiri dari sahabat-sahabat besar. Umar
bin Khathab pernah melawan Rasulullah saw dan berijtihad pada
banyak kejadian, yang bertentangan dengan nash, dengan
meyakini bahwa apa yang dilakukannya benar.
Pernah kedua aliran ini bertentangan di hadapan Rasul pada
hari-hari terakhir kehidupannya. Bukhari meriwayatkan dalam
shahihnya dari Ibn 'Abbas. Ia berkata: "Menjelang Rasulullah
saw wafat, di rumahnya ada banyak orang, di antaranya Umar bin
Khathab. Nabi berkata: Mari aku tuliskan untuk kamu tulisan
sehingga kamu tidak sesat sesudahnya. Berkata Umar: Nabi saw
sedang dicengkram sakit. Di hadapan kalian ada al-Qur'an.
Cukuplah bagi kita Kitab Allah. Penghuni rumah itu pun
bertikai. Sebagian berkata: Dekatkan supaya Nabi menulis
(wasiat) kitab sehingga kamu tidak sesat sesudahnya. Sebagian
lagi berkata seperti kata Umar. Ketika sudah ramai
perbincangan dan pertikaian di hadapan Nabi, ia berkata:
Pergilah kalian."
Peristiwa ini cukup menunjukkan dalamnya pertikaian dan
pertentangan di antara kedua aliran ini.
SKISME INTELEKTUAL
Dari kedua aliran ini kemudian berkembang aliran-aliran
lainnya, yang tidak mungkin semuanya dibahas di sini.
Kebanyakan aliran-aliran itu muncul sebagai hasil refleksi
intelektual. Skisme intelektual (mungkin malah tidak tepat
disebut skisme) memang bisa menjadi solid, ketika para
politisi mulai masuk. Skisme ini dapat terjadi pacla bidang
ilmu kalam atau bidang fiqh. Abu Zuhrah (1987) menyebut yang
pertama ikhtilaf 'aqaidi dan yang kedua ikhtilaf fiqhi. Saya
tidak akan memperinci kedua ikhtilaf ini, tetapi hanya akan
menunjukkan penyebab timbulnya ikhtilaf tersebut.
Sebab-sebab yang berkaitan dengan pemahaman al-Qur'an dan
al-Sunnah. Banyak orang berpikir sederhana: pertikaian akan
segera selesai bila kita kembali kepada al-Qur'an dan
al-Sunnah. Pertikaian justru terjadi ketika kaum Muslim
berusaha memahami al-Qur'an dan al-Sunnah. Di dalam kedua
sumber tasyri' ini terdapat kata-kata atau kalimat yang
musytarak (mengandung makna ganda), lafazh yang 'am (berlaku
umum) dan khash (berlaku khusus), yang muthlaq dan yang
muqayyad (bersyarat).
Lihatlah perbedaan pemahaman ayat tayamum ini. "Dan jika kamu
sakit atau sedang bepergian, atau jika salah seorang di antara
kamu datang dari jamban, atau setelah kamu menjamah wanita,
atau kamu tak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu
yang suci, dan sapulah muka kamu dan tangan kamu itu,"
(al-Qur'an 5: 6). Kalimat ini dipahami Abu Hanifah sebagai
berikut: Orang yang tidak bepergian, tidak sakit, dan ada air,
tidak berlaku tayammum baginya, dan tidak wajib shalat. Ayat
tersebut hanya mewajibkan tayammum bila tidak ada air khusus
pada yang sakit atau musafir. Madzhab yang lain berpendapat
bahwa syarat sah tayammum adalah salah satu di antara tiga
kondisi: tidak ada air, atau sakit, atau bepergian.
-------------------------------------------- (bersambung 3/3)
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |