Artikel Yayasan Paramadina

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

IV.22. TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH                (1/10)
Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme
 
oleh Jalaluddin Rakhmat
 
1. FIQH AL-KHULAFA' AL-RASYIDIN: FIQH PENGUASA
 
Seorang laki-laki datang  menemui  'Umar  bin  Khathab:  "Saya
dalam  keadaan  junub dan tidak ada air." Maksud kedatangannya
untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak.
 
'Umar menjawab, "Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air."
'Ammar  bin  Yasir  berkata  pada 'Umar bin Khathab: "Tidakkah
Anda ingat.  Dulu  --engkau  dan  aku--  pernah  berada  dalam
perjalanan.  Kita  dalam  keadaan  junub. Engkau tidak shalat,
sedangkan aku berguling-guling di atas  tanah.  Aku  sampaikan
kejadian ini kepada Rasulullah saw. Dan Nabi berkata, cukuplah
bagi kamu berbuat demikian."
 
Mendengar demikian Umar menegur 'Ammar:  "Ya  Ammar,  takutlah
pada  Allah",  Kata  Ammar,  "Ya Amir al-Mu'minin, jika engkau
inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau
hidup." [1]
 
"Yang dimaksud Ammar," kata Ibn Hajar, [2] "Aku melihat memang
lebih   baik   tidak   meriwayatkan   hadits   ini   ketimbang
meriwayatkannya  Aku setuju denganmu, dan menahan diriku. Toh,
aku sudah menyampaikannya, sehingga aku tidak bersalah."
 
Sejak itu, 'Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi. 'Umar
tetap  berpegang  teguh  pada pendapatnya -- orang junub, bila
tidak ada air, tidak perlu shalat. "Wa  hadza  madzab  masyhur
'an  'Umar,"  kata  Ibn  Hajar. Semua sahabat menolak pendapat
Umar,  kecuali  Abdullah  bin  Mas'ud.   Al-Bukhari   mencatat
perdebatan  Abdullah  bin  Mas'ud  dengan  Abu Musa al-Asy'ari
tentang kasus ini pada hadits  No.  247.  Abu  Musa  menentang
pendapat  Abdullah  --sekaligus madzhab Umar-- dengan mengutip
ayat ("jika  kalian  tak  mendapatkan  air  hendaklah  tayamum
dengan  tanah  yang  baik"). Menarik untuk dicatat bahwa kelak
dengan merujuk  ayat  yang  sama,  mazhab  Hanafi  melanjutkan
mazhab 'Umar.
 
Lebih  menarik lagi untuk kita catat adalah beberapa pelajaran
dari riwayat di atas. Pertama, memang terjadi perbedaan  paham
di   antara   sahabat  dalam  masalah  fiqhiyah  Kedua,  lewat
kekuasaan, 'Umar menghendaki pembakuan paham dan mengeliminasi
pendapat   yang   berlainan.   Ketiga,   terlihat   ada  sikap
hiperkritis  dalam  menerima  atau  menyampaikan  riwayat  Dan
keempat,  perbedaan  di  antara para sahabat berpengaruh besar
pada ikhtilaf kaum Muslim pada abad-abad berikutnya
 
Karena itu  membicarakan  fiqh  para  sahabat  menjadi  sangat
penting sebagai pijakan bagi pembahasan masalah fiqh mutakhir.
Saya akan memulai makalah ini  dengan  membahas  urgensi  fiqh
sahabat  dalam  keseluruhan  pemikiran  fiqhiyah. Setelah itu,
saya akan menjelaskan sebab-musabab timbulnya ikhtilaf fiqh di
antara   para   sahabat,   karakteristik   fiqh  sahabat,  dan
contoh-contoh fiqh al-khulafa al-rasyidin.
 
URGENSI FIQH SAHABAT
 
Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang  sangat  penting  dalam
khazanah   pemikiran  Islam.  Pertama,  sahabat  --sebagaimana
didefinisikan ahli hadits-- adalah orang yang berjumpa  dengan
Rasulullah  saw  dan  meninggal dunia sebagai orang Islam. [3]
Dari makalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari
mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.
 
Kedua,  zaman  sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya
masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila  pada
zaman  tasyri'  orang  memverifikasi  pemahaman  agamanya atau
mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada  Rasulullah,
pada  zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara
itu, perluasan kekuasaan  Islam  dan  interaksi  antara  Islam
dengan  peradaban-peradaban  lain  menimbulkan masalah-masalah
baru.  Dan  para   sahabat   merespon   situasi   ini   dengan
mengembangkan  fiqh  (pemahaman)  mereka.  Ketika menceritakan
ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah menulis: [4]
 
   Di antara sahabat ada yang berijtihad dalam batas-batas
   al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula
   yang berijtihad dengan ra'yu bila tidak ada nash, dan
   bentuk ra'yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad
   dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas'ud; dan ada yang
   berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash.
 
Dengan demikian, zaman sahabat juga melahirkan prinsip-prinsip
umum  dalam  mengambil  keputusan hukum (istinbath; al-hukm.);
yang nanti diformulasikan dalam kaidah-kaidah ushul fiqh.
 
Ketiga,  ijtihad  para  sahabat  menjadi  rujukan  yang  harus
diamalkan,   perilaku  mereka  menjadi  sunnah  yang  diikuti.
Al-Syathibi [5] menulis, "Sunnah sahabat  r.a.  adalah  sunnah
yang   harus   diamalkan   dan   dijadikan   rujukan."   Dalam
perkembangan ilmu fiqh, madzhab sahabat --sebagai  ucapan  dan
perilaku  yang  keluar  dari  para  sahabat-- akhirnya menjadi
salah satu sumber hukum  Islam  di  samping  istihsan,  qiyas,
mashalih  mursalah dan sebagainya. Madzhab sahabat pun menjadi
hujjah. Tentang hal  ini,  ulama  berbeda  pendapat.  Sebagian
menganggaprlya  sebagai  hujjah  mutlak; sebagian lagi sebagai
hujjah bila bertentangan dengan qiyas; sebagian lainnya  hanya
menganggap  hujjah  pada  pendapat  Abu  Bakar  dan Umar saja,
berdasarkan hadits ("berpeganglah pada  dua  orang  sesudahku,
yakni   Abu   Bakar   dan  Umar");  dan  sebagian  yang  lain,
berpendapat bahwa yang  menjadi  hujjah  hanyalah  kesepakatan
khulafa' al-Rasyidin. [6]
 
Terakhir  keempat,  ini yang terpenting, ahl al-Sunnah sepakat
menetapkan bahwa seluruh  sallabat  adalah  baik  (al-shahabiy
kulluhum  'udul).  Mereka  tak  boleh dikritik, dipersalahkan,
atau dinilai sebagaimana perawi hadits lain.  Imam  ahli  jarh
dan   ta'dil,  Abu  Hatim  al-Razi  dalam  pengantar  kitabnya
menulis: [7]
 
   Adapun sahabat Rasulullah saw, mereka adalah orang-orang
   yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dar
   ta'wil, yang dipilih Allah untuk- menemani Nabi-Nya, untuk
   menolongnya, menegakkan agamanya, memenangkan ke
   benarannya... Allah memuliakan mereka dengan karunia-Nya
   menempatkan kedudukan mereka pada tempat ikutan. Mereka
   dibersikkan dari keraguan, dusta, kekeliruan, keraguan
   kesombongan, dan celaan. Allah menamai mereka sebagai
   'udul al-ummah (umat yang paling bersih)... Merekalah
   'udul al-ummah, pemimpin-pemimpin hidayah, hujjah agama,
   dan pembawa al-Qur'an dan al-'Sunnah.
 
Karena posisi sahabat begitu istimewa, maka tidak mengherankan
bila  mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan
fiqh Islam sepanjang sejarah. Tentu saja, menurut  kesepakatan
ahl  al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting
adalah khulafa  al-rasyidun.  Bila  mereka  sepakat,  pendapat
mereka  dapat  membantu  memecahkan  masalah fiqh; bila mereka
ikhtilaf, mazhab sahabat menimbulkan  kemusykilan  yang  sulit
diatasi. Lalu mengapa mereka ikhtilaf?
 
PENYEBAB IKHTILAF DI KALANGAN SAHABAT
 
Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat  adalah
prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak
terjadi pada zaman  Rasulullah  saw.  Sementara  itu,  setelah
Rasulullah    wafat,    putuslah   masa   tasyi'.   Menghadapi
masalah-masalah baru itu, muncul dua pandangan. [8]
 
Kelompok pertama memandang  bahwa  otoritas  untuk  menetapkan
hukum-hukum  Tuhan  dan  menjelaskan  makna  al-Qur'an setelah
Rasulullah  wafat  dipegang  ahl  al-Bait.  Hanya   merekalah,
menurut   nash   dari   Rasul,   yang   harus   dirujuk  untuk
menyelesaikan  masalah-masalah  dan   menetapkan   hukum-hukum
Allah.  Kelompok  ini  tidak  mengalami  kesulitan  dalam masa
berhentinya wahyu, karena mereka  tahu  betul  --tugas  mereka
adalah mengacu pada Ma'shumun.
 
Kelompok   kedua  memandang  tidak  ada  orang  tertentu  yang
ditunjuk  rasul  untuk  menafsirkan  dan  menetapkan  perintah
Ilahi.  Al-Qur'an  dan  al-Sunnah  adalah sumber untuk menarik
hukum-hukum berkenaan dengan masalah-masalah  yang  timbul  di
masyarakat.  Kelompok  ini  --kelak  disebut  Ahl  al-Sunnah--
ternyata tidak mudah mengambil hukum dari nash, karena  banyak
hal  tak  terjawab  oleh  nash.  Mereka  akhirnya  menggunakan
metode-metode ijtidah seperti qiyas atau istihsan.
 
Semua Khalifah al-Rasyidin termasuk  kelompok  kedua,  kecuali
Ali  bin  Abi  Thalib. Kelompok kedua lebih banyak menggunakan
ra'yu,  dan  kelompok  pertama  lebih  banyak  merujuk   nash.
Kelompok kedua banyak menggunakan dalil aqly, kelompok pertama
dalil naqli. Umar  pernah  melarang  hajji  tamattu',  padahal
al-Qur'an  dan  al-Sunnah  sangat  tegas menetapkannya. Ketika
Utsman juga melarangnya, Ali secara demonstratif  melakukannya
di  depan  Utsman. Kata Utsman: Aku melarang manusia melakukan
tamattu, dan engkau sendiri melakukannya.  Ali  menjawab:  Aku
tak  akan  meninggalkan  sunnah  Rasulullah  saw. hanya karena
pendapat  seseorang.  [9]  Setelah  perdebatan  ini,   menurut
riwayat   lain  dari  Abdullah  bin  Zubair,  Utsman  berkata:
Sesungguhnya laranganku itu hanya ra'yuku saja. Siapa yang mau
boleh    menjalankannya;    siapa    yang    tak   mau   boleh
meninggalkannya. [10]
 
Contoh  lainnya  adalah  hukuman  dera  bagi  peminum   khamr.
Rasulullah saw. menderanya 40 kali. [11] Umar --atas saran Abd
al-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali  kembali  menderanya
40  kali.  Rasulullah  saw.  menetapkan thalaq tiga dalam satu
majlis  itu  dihitung  satu.  [12]  Begitu  pula   Ali.   Umar
menetapkan   thalaq   tiga  itu  jatuh  tiga  sekaligus.  Umar
memutuskan hukuman rajam bagi orang  gila  yang  berzina.  Ali
membebaskan hukum itu berdasarkan hadits. [13]
 
Bila  contoh-contoh  tadi  berkenaan  dengan  perbedaan antara
ketetapan nash dengan ra'yu, contoh-contoh berikut menunjukkan
perbedaan  memahami  nash.  Kata  quru  dalam  wal muthalaqatu
yatarabbashna  bi   anfusihim   tsalatsatu   quru'   diartikan
berbeda-beda.  Abdullah bin Mas'ud dan Umar mengartikan "quru"
itu haidh. Zaid ibn  Tsabit  mengartikannya  masa  bersuci  di
antara  haidh  dengan  haidh  lagi.  [14] Ibn Umar menafsirkan
"al-muhshanat dalam ayat wa al  muhshanat  min  alladzina  utu
al-kitab   sebagai   wanita   Muslim,   karena  itu  Ibn  Umar
mengharamkan wanita ahli kitab dinikahi laki-laki Muslim.  Ibn
'Abbas  menganggap  ayat  itu sebagai pengecualian (takhshish)
dari ayat wa la tankihu al-musyrikat  hatta  yu'minna.  Utsman
tampaknya  sependapat  dengan  Ibn  'Abbas,  karena ia menikah
dengan Nailah, wanita Nashrani, dan  Thalhah  menikahi  wanita
Yahudi dari Syam. [15]
 
Kadang-kadang  ikhtilaf  terjadi di antara para sahabat karena
perbedaan pengetahuan yang mereka  miiiki.  Sebagian  sahabat,
misalnya,   mengetahui  nash  tertentu,  sebagian  lain  tidak
mengetahuinya. Umar pernah menegur orang yang dikiranya  salah
ketika  membaca  QS al-Fath: 26. Ia memarahi orang itu. Tetapi
Umar kemudian dikoreksi Ubayy bin Ka'ab. Kata Ubayy Anda  tahu
saya berada di dalam beserta Rasulullah saw. ketika ia membaca
ayat itu. Engkau sendiri berada  di  pintu...  Demi  Allah  Ya
Umar,  sesungguhnya  Anda  tahu,  ketika saya hadir Anda tidak
ada; ketika saya diundang, Anda tidak. [16]
 
Al-Syaikh Muhammad Muhammad al-Madany menjelaskan  salah  satu
sebab ikhtilaf yang berkenaan dengan sunnah: [17]
 
   Sahabat Rasulullah saw., yang mengambil sunnah dari
   Nabi dan meriwayatkannya, berbeda-beda dalam kemampuan
   pengambilannya dan dalam menerima riwayatnya.
   Rasulullah saw. ditanya tentang suatu masalah. Ia
   menghukum dengan hukum tertentu memerintahkan atau
   melarang sesuatu, melakukan atau tidak melakukan
   sesuatu. Yang hadir waktu itu dapat menyimpan peristiwa
   itu, yang tidak hadir tentu tidak mengetahuinya. Ketika
   Rasulullah saw. wafat, bertebaranlah sahabat di
   negeri-negeri, dan setiap penduduk negeri mengambil
   dari sahabat yang ada di negeri mereka. Berkata Ibn
   Hazm: "Orang Madinah hadir pada tempat yang tidak
   dihadiri orang Basrah, orang Basrah menghadiri tempat
   yang tidak dihadiri orang Syam; orang Syam hadir di
   tempat yang tidak dihadiri orang Basrah; orang Basrah
   menghadiri yang tidak dihadiri orang Kufah; orang Kufah
   hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Madinah. Ini
   semua terjadi dalam hadits, dan pada saat kita
   memerlukan informasi. Padahal --seperti telah kita
   jelaskan--sebagian sahabat pada sebagian waktu tidak
   hadir di majelis Rasulullah saw., sedangkan sebagian
   lagi hadir. Setiap orang hanya mcngetahui apa yang ia
   saksikan, dan tidak mengetahui apa yang tidak ia
   hadiri. Ini jelas menurut akal. 'Amar dan yang lain
   mengetahui tentang tayamum, Umar dan Ibn Mas'ud tidak
   mengetahuinya, sehingga mereka berkata: Orang junub
   tidak tayamum, walau pun tidak menemukan air selama dua
   bulan. Ali Hudzaifah al-Yamani dan lain-lain mengetahui
   hukum mengusap tetapi 'Aisyah, Ibn 'Umar, Abu Hurairah
   tidak mengetahuinya walaupun mereka penduduk Madinah.
   Anak perempuan dari anak beserta anak perempuan
   mendapat waris diketahui Ibn Mas'ud tetapi tidak
   diketahui Abu Musa.
 
Marilah kita berikan satu contoh lagi yang  lebih  ilustratif.
Ketika  orang  sedang  berkumpul  di hadapan Umar bin Khathab,
masuklah seorang laki-laki: "Ya Amir al-Mu'minin, ini Zaid bin
Tsabit  berfatwa  di  masjid  dengan ra'yunya berkenaan dengan
mandi janabah." Kata Umar: "Panggil dia!" Zaid pun datang  dan
Umar  berkata:  "Hai  musuh  dirinya  sendiri!, aku dengar kau
berfatwa pada manusia dengan ra'yumu sendiri? Kata  Zaid:  "Ya
Amir   al-Mu'minin.   Aku  tidak  melakukan  itu.  Tetapi  aku
mendengar hadits dari paman-pamanku, lalu aku sampaikan -- dan
Abi  Ayyub dari Ubbay bin Ka'ab," dari Rifa'ah bin Rafi'. Kata
Umar: "Panggil Rafa'ah bin Rafi'. Ia berkata:  "Apakah  kalian
berbuat  demikian - bila kalian bercampur dengan isteri kalian
dan tidak keluar air mani kalian mandi?" Kata  Rafa'ah:  "Kami
melakukan  begitu  pada zaman Rasulullah saw. Tidak turun ayat
yang mengharamkan. Tidak juga  ada  larangan  dari  Rasulullah
saw."  Kata Umar: "Apakah Rasulullah saw. mengetahuinya?" Kata
Rafa'ah: "Tidak tahu." Lalu Umar  mengumpulkan  Muhajirin  dan
Anshar,  lalu  bermusyawarah.  Semua orang berkata tidak perlu
mandi, kecuali Ali dan Mu'adz. Keduanya berkata:  "Jika  kedua
khitan    bertemu,    wajib   mandi."   Kata   Umar:   "Kalian
sahabat-sahabat  yang  ikut  Badr  sudah   ikhtilaf,   apalagi
orang-orang  setelah  kalian!"  Kata Ali, Ya Amir al-Mu'minin:
"tidak ada orang yang lebih tahu dalam hal ini kecuali  isteri
Rasulullah  saw.  Ia  mengutus  orang  bertanya  pada Hafshah.
Hafshah tidak  tahu.  'Aisyah  ditanya.  Kata  'Aisyah:  "Bila
khitan  sudah  bertemu  khitan, wajib mandi." Kata Umar: "Bila
ada lagi orang berfatwa bahwa tidak wajib  mandi  kalau  tidak
keluar, aku akan pukul dia." [18]
 
Dalam  kasus yang baru kita ceritakan, ikhtilaf di antara para
sahabat dapat  diselesaikan  oleh  khalifah.  Khalifah  bahkan
menetapkan  sangsi bagi orang yang mempunyai pendapat berbeda.
Dalam kasus-kasus yang lain, ikhtilaf di antara  para  sahabat
itu  dibiarkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Buat
orang-orang  sektarian,  ikhtilaf  para  sahabat  ini  menjadi
sumber  perpecahan.  Buat orang yang berjiwa terbuka, ikhtilaf
ini adalah assets bagi perkembangan pemikiran. 'Umar  bin  Abd
al-'Aziz,  tokoh  ukhuwah  Islamiyah yang menghentikan kutukan
pada Ali di mimbar, berkata: "Aku tidak senang  kalau  sahabat
Nabi  tidak  ikhtilaf. Seandainya pendapat mereka itu tunggal,
sempitlah  manusia  dibuatnya.  Mereka  adalah  teladan   yang
diikuti. Jika kita mengambil dari siapa saja di antara mereka,
jadilah itu sunnah. Artinya, mereka membuka pintu ijtihad bagi
manusia.  Mereka  boleh  ikhtilaf,  karena  bila  mereka tidak
membukanya,  para  mujtahid  berada  dalam  kesempitan.  Allah
memberikan keluasan pada umat dengan adanya ikhtilaf furu'i di
antara mereka. Dengan begitu, ia membuka umat  untuk  memasuki
Rahmat-Nya." [19]
 
-------------------------------------------- (bersambung 2/10)
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team