| |
|
IV.22. TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH (1/10) Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme oleh Jalaluddin Rakhmat 1. FIQH AL-KHULAFA' AL-RASYIDIN: FIQH PENGUASA Seorang laki-laki datang menemui 'Umar bin Khathab: "Saya dalam keadaan junub dan tidak ada air." Maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak. 'Umar menjawab, "Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air." 'Ammar bin Yasir berkata pada 'Umar bin Khathab: "Tidakkah Anda ingat. Dulu --engkau dan aku-- pernah berada dalam perjalanan. Kita dalam keadaan junub. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah. Aku sampaikan kejadian ini kepada Rasulullah saw. Dan Nabi berkata, cukuplah bagi kamu berbuat demikian." Mendengar demikian Umar menegur 'Ammar: "Ya Ammar, takutlah pada Allah", Kata Ammar, "Ya Amir al-Mu'minin, jika engkau inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau hidup." [1] "Yang dimaksud Ammar," kata Ibn Hajar, [2] "Aku melihat memang lebih baik tidak meriwayatkan hadits ini ketimbang meriwayatkannya Aku setuju denganmu, dan menahan diriku. Toh, aku sudah menyampaikannya, sehingga aku tidak bersalah." Sejak itu, 'Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi. 'Umar tetap berpegang teguh pada pendapatnya -- orang junub, bila tidak ada air, tidak perlu shalat. "Wa hadza madzab masyhur 'an 'Umar," kata Ibn Hajar. Semua sahabat menolak pendapat Umar, kecuali Abdullah bin Mas'ud. Al-Bukhari mencatat perdebatan Abdullah bin Mas'ud dengan Abu Musa al-Asy'ari tentang kasus ini pada hadits No. 247. Abu Musa menentang pendapat Abdullah --sekaligus madzhab Umar-- dengan mengutip ayat ("jika kalian tak mendapatkan air hendaklah tayamum dengan tanah yang baik"). Menarik untuk dicatat bahwa kelak dengan merujuk ayat yang sama, mazhab Hanafi melanjutkan mazhab 'Umar. Lebih menarik lagi untuk kita catat adalah beberapa pelajaran dari riwayat di atas. Pertama, memang terjadi perbedaan paham di antara sahabat dalam masalah fiqhiyah Kedua, lewat kekuasaan, 'Umar menghendaki pembakuan paham dan mengeliminasi pendapat yang berlainan. Ketiga, terlihat ada sikap hiperkritis dalam menerima atau menyampaikan riwayat Dan keempat, perbedaan di antara para sahabat berpengaruh besar pada ikhtilaf kaum Muslim pada abad-abad berikutnya Karena itu membicarakan fiqh para sahabat menjadi sangat penting sebagai pijakan bagi pembahasan masalah fiqh mutakhir. Saya akan memulai makalah ini dengan membahas urgensi fiqh sahabat dalam keseluruhan pemikiran fiqhiyah. Setelah itu, saya akan menjelaskan sebab-musabab timbulnya ikhtilaf fiqh di antara para sahabat, karakteristik fiqh sahabat, dan contoh-contoh fiqh al-khulafa al-rasyidin. URGENSI FIQH SAHABAT Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam. Pertama, sahabat --sebagaimana didefinisikan ahli hadits-- adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw dan meninggal dunia sebagai orang Islam. [3] Dari makalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim. Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila pada zaman tasyri' orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru. Dan para sahabat merespon situasi ini dengan mengembangkan fiqh (pemahaman) mereka. Ketika menceritakan ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah menulis: [4] Di antara sahabat ada yang berijtihad dalam batas-batas al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula yang berijtihad dengan ra'yu bila tidak ada nash, dan bentuk ra'yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas'ud; dan ada yang berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash. Dengan demikian, zaman sahabat juga melahirkan prinsip-prinsip umum dalam mengambil keputusan hukum (istinbath; al-hukm.); yang nanti diformulasikan dalam kaidah-kaidah ushul fiqh. Ketiga, ijtihad para sahabat menjadi rujukan yang harus diamalkan, perilaku mereka menjadi sunnah yang diikuti. Al-Syathibi [5] menulis, "Sunnah sahabat r.a. adalah sunnah yang harus diamalkan dan dijadikan rujukan." Dalam perkembangan ilmu fiqh, madzhab sahabat --sebagai ucapan dan perilaku yang keluar dari para sahabat-- akhirnya menjadi salah satu sumber hukum Islam di samping istihsan, qiyas, mashalih mursalah dan sebagainya. Madzhab sahabat pun menjadi hujjah. Tentang hal ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggaprlya sebagai hujjah mutlak; sebagian lagi sebagai hujjah bila bertentangan dengan qiyas; sebagian lainnya hanya menganggap hujjah pada pendapat Abu Bakar dan Umar saja, berdasarkan hadits ("berpeganglah pada dua orang sesudahku, yakni Abu Bakar dan Umar"); dan sebagian yang lain, berpendapat bahwa yang menjadi hujjah hanyalah kesepakatan khulafa' al-Rasyidin. [6] Terakhir keempat, ini yang terpenting, ahl al-Sunnah sepakat menetapkan bahwa seluruh sallabat adalah baik (al-shahabiy kulluhum 'udul). Mereka tak boleh dikritik, dipersalahkan, atau dinilai sebagaimana perawi hadits lain. Imam ahli jarh dan ta'dil, Abu Hatim al-Razi dalam pengantar kitabnya menulis: [7] Adapun sahabat Rasulullah saw, mereka adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dar ta'wil, yang dipilih Allah untuk- menemani Nabi-Nya, untuk menolongnya, menegakkan agamanya, memenangkan ke benarannya... Allah memuliakan mereka dengan karunia-Nya menempatkan kedudukan mereka pada tempat ikutan. Mereka dibersikkan dari keraguan, dusta, kekeliruan, keraguan kesombongan, dan celaan. Allah menamai mereka sebagai 'udul al-ummah (umat yang paling bersih)... Merekalah 'udul al-ummah, pemimpin-pemimpin hidayah, hujjah agama, dan pembawa al-Qur'an dan al-'Sunnah. Karena posisi sahabat begitu istimewa, maka tidak mengherankan bila mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan fiqh Islam sepanjang sejarah. Tentu saja, menurut kesepakatan ahl al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting adalah khulafa al-rasyidun. Bila mereka sepakat, pendapat mereka dapat membantu memecahkan masalah fiqh; bila mereka ikhtilaf, mazhab sahabat menimbulkan kemusykilan yang sulit diatasi. Lalu mengapa mereka ikhtilaf? PENYEBAB IKHTILAF DI KALANGAN SAHABAT Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat adalah prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah saw. Sementara itu, setelah Rasulullah wafat, putuslah masa tasyi'. Menghadapi masalah-masalah baru itu, muncul dua pandangan. [8] Kelompok pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna al-Qur'an setelah Rasulullah wafat dipegang ahl al-Bait. Hanya merekalah, menurut nash dari Rasul, yang harus dirujuk untuk menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini tidak mengalami kesulitan dalam masa berhentinya wahyu, karena mereka tahu betul --tugas mereka adalah mengacu pada Ma'shumun. Kelompok kedua memandang tidak ada orang tertentu yang ditunjuk rasul untuk menafsirkan dan menetapkan perintah Ilahi. Al-Qur'an dan al-Sunnah adalah sumber untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Kelompok ini --kelak disebut Ahl al-Sunnah-- ternyata tidak mudah mengambil hukum dari nash, karena banyak hal tak terjawab oleh nash. Mereka akhirnya menggunakan metode-metode ijtidah seperti qiyas atau istihsan. Semua Khalifah al-Rasyidin termasuk kelompok kedua, kecuali Ali bin Abi Thalib. Kelompok kedua lebih banyak menggunakan ra'yu, dan kelompok pertama lebih banyak merujuk nash. Kelompok kedua banyak menggunakan dalil aqly, kelompok pertama dalil naqli. Umar pernah melarang hajji tamattu', padahal al-Qur'an dan al-Sunnah sangat tegas menetapkannya. Ketika Utsman juga melarangnya, Ali secara demonstratif melakukannya di depan Utsman. Kata Utsman: Aku melarang manusia melakukan tamattu, dan engkau sendiri melakukannya. Ali menjawab: Aku tak akan meninggalkan sunnah Rasulullah saw. hanya karena pendapat seseorang. [9] Setelah perdebatan ini, menurut riwayat lain dari Abdullah bin Zubair, Utsman berkata: Sesungguhnya laranganku itu hanya ra'yuku saja. Siapa yang mau boleh menjalankannya; siapa yang tak mau boleh meninggalkannya. [10] Contoh lainnya adalah hukuman dera bagi peminum khamr. Rasulullah saw. menderanya 40 kali. [11] Umar --atas saran Abd al-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali kembali menderanya 40 kali. Rasulullah saw. menetapkan thalaq tiga dalam satu majlis itu dihitung satu. [12] Begitu pula Ali. Umar menetapkan thalaq tiga itu jatuh tiga sekaligus. Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang gila yang berzina. Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadits. [13] Bila contoh-contoh tadi berkenaan dengan perbedaan antara ketetapan nash dengan ra'yu, contoh-contoh berikut menunjukkan perbedaan memahami nash. Kata quru dalam wal muthalaqatu yatarabbashna bi anfusihim tsalatsatu quru' diartikan berbeda-beda. Abdullah bin Mas'ud dan Umar mengartikan "quru" itu haidh. Zaid ibn Tsabit mengartikannya masa bersuci di antara haidh dengan haidh lagi. [14] Ibn Umar menafsirkan "al-muhshanat dalam ayat wa al muhshanat min alladzina utu al-kitab sebagai wanita Muslim, karena itu Ibn Umar mengharamkan wanita ahli kitab dinikahi laki-laki Muslim. Ibn 'Abbas menganggap ayat itu sebagai pengecualian (takhshish) dari ayat wa la tankihu al-musyrikat hatta yu'minna. Utsman tampaknya sependapat dengan Ibn 'Abbas, karena ia menikah dengan Nailah, wanita Nashrani, dan Thalhah menikahi wanita Yahudi dari Syam. [15] Kadang-kadang ikhtilaf terjadi di antara para sahabat karena perbedaan pengetahuan yang mereka miiiki. Sebagian sahabat, misalnya, mengetahui nash tertentu, sebagian lain tidak mengetahuinya. Umar pernah menegur orang yang dikiranya salah ketika membaca QS al-Fath: 26. Ia memarahi orang itu. Tetapi Umar kemudian dikoreksi Ubayy bin Ka'ab. Kata Ubayy Anda tahu saya berada di dalam beserta Rasulullah saw. ketika ia membaca ayat itu. Engkau sendiri berada di pintu... Demi Allah Ya Umar, sesungguhnya Anda tahu, ketika saya hadir Anda tidak ada; ketika saya diundang, Anda tidak. [16] Al-Syaikh Muhammad Muhammad al-Madany menjelaskan salah satu sebab ikhtilaf yang berkenaan dengan sunnah: [17] Sahabat Rasulullah saw., yang mengambil sunnah dari Nabi dan meriwayatkannya, berbeda-beda dalam kemampuan pengambilannya dan dalam menerima riwayatnya. Rasulullah saw. ditanya tentang suatu masalah. Ia menghukum dengan hukum tertentu memerintahkan atau melarang sesuatu, melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Yang hadir waktu itu dapat menyimpan peristiwa itu, yang tidak hadir tentu tidak mengetahuinya. Ketika Rasulullah saw. wafat, bertebaranlah sahabat di negeri-negeri, dan setiap penduduk negeri mengambil dari sahabat yang ada di negeri mereka. Berkata Ibn Hazm: "Orang Madinah hadir pada tempat yang tidak dihadiri orang Basrah, orang Basrah menghadiri tempat yang tidak dihadiri orang Syam; orang Syam hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Basrah; orang Basrah menghadiri yang tidak dihadiri orang Kufah; orang Kufah hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Madinah. Ini semua terjadi dalam hadits, dan pada saat kita memerlukan informasi. Padahal --seperti telah kita jelaskan--sebagian sahabat pada sebagian waktu tidak hadir di majelis Rasulullah saw., sedangkan sebagian lagi hadir. Setiap orang hanya mcngetahui apa yang ia saksikan, dan tidak mengetahui apa yang tidak ia hadiri. Ini jelas menurut akal. 'Amar dan yang lain mengetahui tentang tayamum, Umar dan Ibn Mas'ud tidak mengetahuinya, sehingga mereka berkata: Orang junub tidak tayamum, walau pun tidak menemukan air selama dua bulan. Ali Hudzaifah al-Yamani dan lain-lain mengetahui hukum mengusap tetapi 'Aisyah, Ibn 'Umar, Abu Hurairah tidak mengetahuinya walaupun mereka penduduk Madinah. Anak perempuan dari anak beserta anak perempuan mendapat waris diketahui Ibn Mas'ud tetapi tidak diketahui Abu Musa. Marilah kita berikan satu contoh lagi yang lebih ilustratif. Ketika orang sedang berkumpul di hadapan Umar bin Khathab, masuklah seorang laki-laki: "Ya Amir al-Mu'minin, ini Zaid bin Tsabit berfatwa di masjid dengan ra'yunya berkenaan dengan mandi janabah." Kata Umar: "Panggil dia!" Zaid pun datang dan Umar berkata: "Hai musuh dirinya sendiri!, aku dengar kau berfatwa pada manusia dengan ra'yumu sendiri? Kata Zaid: "Ya Amir al-Mu'minin. Aku tidak melakukan itu. Tetapi aku mendengar hadits dari paman-pamanku, lalu aku sampaikan -- dan Abi Ayyub dari Ubbay bin Ka'ab," dari Rifa'ah bin Rafi'. Kata Umar: "Panggil Rafa'ah bin Rafi'. Ia berkata: "Apakah kalian berbuat demikian - bila kalian bercampur dengan isteri kalian dan tidak keluar air mani kalian mandi?" Kata Rafa'ah: "Kami melakukan begitu pada zaman Rasulullah saw. Tidak turun ayat yang mengharamkan. Tidak juga ada larangan dari Rasulullah saw." Kata Umar: "Apakah Rasulullah saw. mengetahuinya?" Kata Rafa'ah: "Tidak tahu." Lalu Umar mengumpulkan Muhajirin dan Anshar, lalu bermusyawarah. Semua orang berkata tidak perlu mandi, kecuali Ali dan Mu'adz. Keduanya berkata: "Jika kedua khitan bertemu, wajib mandi." Kata Umar: "Kalian sahabat-sahabat yang ikut Badr sudah ikhtilaf, apalagi orang-orang setelah kalian!" Kata Ali, Ya Amir al-Mu'minin: "tidak ada orang yang lebih tahu dalam hal ini kecuali isteri Rasulullah saw. Ia mengutus orang bertanya pada Hafshah. Hafshah tidak tahu. 'Aisyah ditanya. Kata 'Aisyah: "Bila khitan sudah bertemu khitan, wajib mandi." Kata Umar: "Bila ada lagi orang berfatwa bahwa tidak wajib mandi kalau tidak keluar, aku akan pukul dia." [18] Dalam kasus yang baru kita ceritakan, ikhtilaf di antara para sahabat dapat diselesaikan oleh khalifah. Khalifah bahkan menetapkan sangsi bagi orang yang mempunyai pendapat berbeda. Dalam kasus-kasus yang lain, ikhtilaf di antara para sahabat itu dibiarkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Buat orang-orang sektarian, ikhtilaf para sahabat ini menjadi sumber perpecahan. Buat orang yang berjiwa terbuka, ikhtilaf ini adalah assets bagi perkembangan pemikiran. 'Umar bin Abd al-'Aziz, tokoh ukhuwah Islamiyah yang menghentikan kutukan pada Ali di mimbar, berkata: "Aku tidak senang kalau sahabat Nabi tidak ikhtilaf. Seandainya pendapat mereka itu tunggal, sempitlah manusia dibuatnya. Mereka adalah teladan yang diikuti. Jika kita mengambil dari siapa saja di antara mereka, jadilah itu sunnah. Artinya, mereka membuka pintu ijtihad bagi manusia. Mereka boleh ikhtilaf, karena bila mereka tidak membukanya, para mujtahid berada dalam kesempitan. Allah memberikan keluasan pada umat dengan adanya ikhtilaf furu'i di antara mereka. Dengan begitu, ia membuka umat untuk memasuki Rahmat-Nya." [19] -------------------------------------------- (bersambung 2/10) Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |