| |
|
V.31. PENGHAYATAN MAKNA IBADAH PUASA (2/2) Sebagai Pendidikan Tentang Kesucian serta Tanggung Jawab Pribadi dan Kemasyarakatan oleh Nurcholish Madjid Dari penjelasan itu tampak bahwa sesungguhnya inti pendidikan Ilahi melalui ibadah puasa ialah penanaman dan pengukuhan kesadaran yang sedalam-dalamnya akan ke-MahaHadir-an (omnipresence) Tuhan. Adalah kesadaran ini yang melandasi ketaqwaan atau merupakan hakikat ketaqwaan itu, dan yang membimbing seseorang ke arah tingkah laku yang baik dan terpuji. Dengan begitu dapat diharapkan ia akan tampil sebagai seorang yang berbudi pekerti luhur, ber-akhlaq karimah. Kesadaran akan hakikat Allah yang Maha Hadir itu dan konsekuensinya yang diharapkan dalam tingkah laku manusia, digambarkan dengan kuat sekali dalam Kitab Suci: "Tidak tahukah engkau bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang ada di seluruh langit dan segala sesuatu yang ada di bumi?! Sama sekali tidak ada suatu bisikan dari tiga orang, melainkan Dia adalah Yang Keempat; dan tidak dari empat orang, melainkan Dia adalah Yang Kelima; dan tidak dari lima orang, melainkan Dia adalah Yang Keenam; dan tidak lebih sedikit daripada itu ataupun lebih banyak, melainkan Dia beserta mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan membeberkan apa yang telah mereka perbuat itu di Hari Kiamat. Sesungguhnya Allah Maha Tahu akan segala sesuatu." [14] Sekali lagi, dari keterangan di atas itu tampak bahwa puasa adalah suatu ibadat yang berdimensi kerahasiaan atau keprivatan (privacy) yang amat kuat. Dari situ juga dapat ditarik pengertian bahwa puasa adalah yang pertama dan utama merupakan sarana pendidikan tanggungjawab pribadi. Ia bertujuan mendidik agar kita mendalami keinsyafan akan Allah yang selalu menyertai dan mengawal kita dalam setiap saat dan tempat. Atas dasar keinsyafan itu hendaknya kita tidak menjalani hidup ini dengan santai, enteng dan remeh, melainkan dengan penuh kesungguhan dan keprihatinan. Sebab apapun yang kita perbuat akan kita pertanggungjawabkan kepada Khaliq kita secara pribadi. Tentang betapa dimensi pribadi (personal) tanggungjawab kita dalam Pengadilan Tuhan di Hari Akhirat itu, Kitab Suci al-Qur'an memberi gambaran amat kuat sebagai berikut: Wahai sekalian umat manusia! Bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu, dan waspadalah terhadap hari ketika seorang orang tua tidak dapat menolong anaknya, dan tidak pula seorang anak dapat menolong orang tuanya sedikitpun jua. Sesungguhnya janji Allah itu benar (pasti terjadi), maka janganlah sampai kehidupan duniawi (kehidupan rendah) memperdayamu sekalian, dan jangan pula tentang (wajib patuh kepada) Allah itu kamu sekalian sampai terpedaya oleh apapun yang dapat memperdaya. [15] Waspadalah kamu sekalian terhadap hari ketika tidak seorang pun dapat membantu orang lain, dan ketika perantaraan tidak dapat diterima, dan tidak pula tebusan bakal diambil, dan mereka semuanya tidak akan dibela. [l6] Ini semuanya sudah tentu sejajar dengan berbagai penegasan dalam Islam bahwa manusia dihargai dalam pandangan Allah menurut amal perbuatannya berdasarkan taqwanya, suatu ajaran tentang orientasi prestasi yang tegas, dalam pengertian pandangan bahwa penghargaan kepada seseorang didasarkan kepada apa yang dapat diperbuat dan dicapai oleh seseorang. Sebaliknya Islam melawan orientasi prestise, yaitu pandangan yang mendasarkan penghargaan kepada seseorang atas pertimbangan segi-segi askriptif seperti faktor keturunan, daerah, warna kulit, bahasa dll. Orientasi seperti faktor keturunan, daerah, warna kulit, bahasa, dll. Orientasi prestasi berdasarkan kerja ini kemudian dikukuhkan dengan ajaran tentang tanggung jawab yang bersifat mutlak pribadi di Akhirat kelak. PUASA DAN TANGGUNGJAWAB KEMASYARAKATAN Sebegitu jauh kita telah mencoga melihat hikmah ibadah puasa sebagai sarana pendidikan Ilahi untak menanamkan tanggungjawab pribadi. Tetapi justru pengertian "tanggungjawab" itu sendiri mengisyaratkan adanya aspek sosial dalam perwujudan pada kehidupan nyata di dunia ini. Dan sesungguhnya tanggungjawab sosial adalah sisi lain dari mata uang logam yang sama, yang sisi pertamanya ialah tanggungjawab pribadi. Ini berarti bahwa dalam kenyataannya kedua jenis tanggungjawab itu tidak bisa dipisahkan, sehingga tiadanya salah satu dari keduanya akan mengakibatkan peniadaan yang lain. Oleh karena itu para ulama senantiasa menekankan bahwa salah satu hikmah ibadah puasa ialah penanaman rasa solidaritas sosial. Dengan mudah hal itu dibuktikan dalam kenyataan bahwa ibadah puasa selalu disertai dengan anjuran untuk berbuat baik sebanyak-banyaknya, terutama perbuatan baik dalam bentuk tindakan menolong meringankan beban kaum fakir miskin, yaitu zakat, sedekah, infaq, dll. Dari sudut pandangan itulah kita harus melihat kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan, terutama menjelang akhir bulan suci itu. Seperti diketahui, fithrah merupakan konsep kesucian asal pribadi manusia, yang memandang bahwa setiap individu dilahirkan dalam keadaan suci bersih. Karena itu zakat fitrah merupakan kewajiban pribadi berdasarkan kesucian asalnya, namun memiliki konsekuensi sosial yang sangat langsung dan jelas. Sebab, seperti halnya dengan setiap zakat atau "sedekah" (shadagah, secara etimologis berarti "tindakan kebenaran") pertama-tama dan terutama diperuntukkan bagi golongan fakir-miskin serta mereka yang berada dalam kesulitan hidup seperti al-riqab (mereka yang terbelenggu, yakni, para budak; dalam istilah modern dapat berarti mereka yang terkungkung oleh "kemiskinan struktural") dan al-gharimun (mereka yang terbeban berat hutang), serta ibn al-sabil (orang yang terlantar dalam perjalanan), demi usaha ikut meringankan beban hidup mereka. Sasaran zakat yang lain pun masih berkaitan dengan kriteria bahwa zakat adalah untuk kepentingan umum atau sosial, seperti sasaran amil atau panitia zakat sendiri, kaum mu'allaf, dan sabil-Allah ("sabilillah", jalan Allah), kepentingan masyarakat dalam artian yang seluas-luasnya. Sebenarnya dimensi sosial dari hikmah puasa ini sudah dapat ditarik dan difahami dari tujuannya sendiri dalam Kitab Suci, yaitu taqwa. Dalam memberi penjelasan tentang taqwa sebagai tujuan puasa itu, Syeikh Muhammad 'Abduh menunjuk adanya kenyataan bahwa orang-orang kafir penyembah berhala melakukan puasa (menurut cara mereka masing-masing) dengan tujuan utama "membujuk" dewa-dewa agar jangan marah kepada mereka atau agar senang kepada mereka dan "memihak" mereka dalam urusan hidup mereka di dunia ini. Ini sejalan dengan kepercayaan mereka bahwa dewa-dewa itu akan mudah dibujuk dengan jalan penyiksaan diri sendiri dan tindakan mematikan hasrat jasmani. Cara pandang kaum musyrik itu merupakan konseknensi faham mereka tentang Tuhan sebagai yang harus didekati dengan sesajen, berupa makanan atau lainnya (termasuk manusia sendiri) yang "disajikan" kepada Tuhan. Altar di kuil-knil bangsa Inka di banyak bagian Amerika Selatan, umpamanya, menunjukkan adanya praktek "ibadat" mendekati Tuhan dengan sesajen berupa korban manusia. Demikian pula pada bangsa-bangsa lain, praktek serupa juga tercatat dalam sejarah, seperti pada bangsa-bangsa Mesir kuna, Romawi, Yunani, India, dll. Hal itu tentu berbeda dengan ajaran agama Tawhid yang mengajarkan manusia untuk tunduk-patuh dan pasrah sepenuhnya (Islam kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam agama ini diajarkan bahwa Tuhan tidaklah didekati dengan sesajen seperti pada kaum pagan atau musyrik, melainkan dengan amal perbuatan yang baik, yang membawa manfaat dan faedah kepada diri sendiri dan kepada sesama manusia dalam masyarakat: "Maka barangsiapa ingin berjumpa dengan Tuhannya, hendaknyalah ia berbuat baik, dan janganlah dalam berbakti kepada Tuhannya itu ia memperserikatkan-Nya dengan seseorang siapapun juga." [17] Berkaitan dengan ini, Islam memang mengenal ajaran tentang ibadah korban. Tetapi, sesuai dengan nama ibadah itu, korban (qurban) adalah tindakan mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun pendekatan itu terjadi bukan karena materi korban itu dalam arti sebagai sesajen, melainkan karena taqwa yang ada dalam jiwa pelakunya. Dan taqwa dalam ibadah korban itu tercermin dalam kegunaan nyata yang ada di belakangnya, yaitu tindakan meringankan beban anggota masyarakat yang kurang beruntung: "Tidaklah bakal sampai kepada Allah daging korban itu, dan tidak pula darahnya! Tetapi yang bakal sampai kepada-Nya ialah taqwa dari kamu." [18] Maka begitu pula dengan puasa. Yang mempunyai nilai pendekatan kepada Allah bukanlah penderitaan lapar dan dahaga itu an sich, melainkan rasa taqwa yang tertanam melalui hidup penuh prihatin itu. Dengan perkatauan lain, Tuhan tidaklah memerlukan puasa kita seperti keyakinan mereka yang memandang Tuhan sebagai obyek sesajen atau sakramen. Puasa adalah untuk kebaikan diri kita sendiri baik sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat yang lebih luas. Sekarang, seperti halnya iman yang tidak dapat dipisahkan dari amal saleh, tali hubungan dengan Allah (habl min Allah - "hablum minallah") yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan dengan sesama manusia (habl min al-nas -"hablum minannas"), taqwa pun tidak dapat dipisahkan dari budi pekerti luhur (husn al-khuluq atau al-akhlaq al karimah). Ini antara lain ditegaskan Rasulullah dalam sebuah Hadits: "Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga ialah taqwa kepada Allah dan budi pekerti luhur." [19] Ibadah puasa selama sebulan itu diakhiri dengan Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri (Id-al-fithr, "Siklus Fitrah"), yang menggambarkan tentang saat kembalinya fitrah atau kesucian asal manusia setelah hilang karena dosa selama setahun, dan setelah pensucian diri dosa itu melalui puasa. Dalam praktek yang melembaga dan mapan sebagai adat kita semua, manifestasi dari Lebaran itu ialah sikap-sikap dan perilaku kemanusiaan yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya. Dimulai dengan pembayaran zakat fitrah yang dibagikan kepada fakir miskin, diteruskan dengan bertemu sesama anggota umat dalam perjumpaan besar pada shalat Id, kemudian dikembangkan dalam kebiasaan terpuji bersilaturahmi kepada sanak kerabat dan teman sejawat, keseluruhan manifestasi Lebaran itu menggambarkan dengan jelas aspek sosial dari hasil ibadah puasa. Adalah bersyukur atas nikmat-karunia yang merupakan hidayah Allah kepada kita itu maka pada hari Lebaran kita dianjurkan untuk memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan kita. Petunjuk Nabi dalam berbagai Hadits mengarahkan agar pada hari Lebaran tidak seorang pun tertinggal dalam bergembira dan berbahagia, tanpa berlebihan dan melewati batas. Karena itu zakat fitrah sebenarnya lebih banyak merupakan peringatan simbolik tentang kewajiban atas anggota masyarakat untuk berbagi kebahagiaan dengan kaum yang kurang beruntung, yang terdiri dari para fakir miskin. Dari segi jumlah dan jenis materialnya sendiri, zakat fitrah mungkin tidaklah begitu berarti. Tetapi, sama dengan ibadah korban yang telah disinggung di atas, yang lebih asasi dalam zakat fitrah ialah maknanya sebagai lambang solidaritas sosial dan rasa perikemanusiaan. Dengan perkataan lain, zakat fitrah adalah lambang tanggung-jawab kemasyarakatan kita yang merupakan salah satu hasil pendidikan ibadah puasa, dan yang kita menifestasikan secara spontan. Tetapi, sebagai simbol dan lambang, zakat fitrah harus diberi substansi lebih lanjut dan lebih besar dalam seluruh aspek hidup kita sepanjang tahun, berupa komitmen batin serta usaha mewujudkan masyarakat yang sebaik-baiknya, yang berintikan nilai Keadilan Sosial. Inilah antara lain makna firman Allah berkenaan dengan Hari Raya Lebaran: Hendaknya kamu sekalian sempurnakan hitungan (hari berpuasa sebulan) itu, dan hendaknya pula kamu bertakbir mengagungkan Allah atas karunia hidayah dan diberikan oleh-Nya kepadamu sekalian, dan agar supaya kamu sekalian bersyukur. [20] "Min-al-'Aidin wa-'l-Fa'izin" (semoga kita semua tergolong mereka yang kembali ke fitrah kita --dan yang menang-- atas nafsu-egoisme kita). CATATAN KAKI 1. Syeikh 'Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmat al-Tasyri' wa Falsafatuhu, 2 jilid (Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun), Jil. 1, hh. 233-4. 2. QS. al-Baqarah/2:183 3. QS. Maryam/19:26. 4. al-Jurjawi, h 227 5. Lihat, Ibid, h.h. 232-3 6. QS. al-Nisa'/4:163-6. 7. Lihat al-Jurjawi, h. 228. Hadits dengan makna yang sama juga dikutip oleh al-Sayyid Muhammad Husayn al-Thaba'thabati dalam Al Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 21 jilid (Beirut: Mu'assat al-A'lami, 1403/1983), jil. 2, h 25. Al- Thaba'thabati juga memberikan uraian dengan nada dan makna yang sama dengan al-Jawzi dan al-Jurjawi. 8. Abu 'Abd-Allah ibn al-Qayyim al-Jawzi, Zad al-Ma'ad fi Huda Khayr al-Ibad, 4 jilid (Beirut: Dar al-Fikr, 1392/1973), Jil. I, h 154. 9. QS. al-Hadid/57:4. 10. QS. al-Baqarah/2 :183. 11. QS. Qaf/50:16. 12. QS. al-Anfal/8:24. 13. al-Jurjawi, h 212. 14. QS. al-Mujadalah/58:7 15. QS. Luqman/31:33. 16. QS. al-Baqarah/2:48 dan 123). 17. QS. al-Kahf718:110. 18. QS. al-Hajj/22:37. 19. Hadits shahih, riwayat al-Tarmidzi dan al-Hakim (Lihat Bulugh al-maram, Hadits No. 1561) 20. QS. al-Baqarah/2:185 -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |