Artikel Yayasan Paramadina

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

I.4. NASIKH MANSUKH DALAM AL-QUR'AN                    (2/2)
                                           oleh KH Ali Yafie
 
Dalam  kaitan  hirarki  al-Qur'an  dan  Sunnah,  ada semacam
kesepakatan bahwa dalam nasikh-mansukh kedua unsurnya  harus
sama tingkatnya dan sama nilai dan sifatnya. Lembaga tawatur
dan ahad termasuk faktor yang dipertimbangkan. Jalan pikiran
seperti ini terdapat juga di kalangan ahli hukum bahwa suatu
peraturan hukum tidak dapat dicabut dengan  peraturan  hukum
lainnya   yang  lebih  rendah  tingkatannya.  Demikian  pula
lembaga yang mengeluarkan  peraturan  hukum  menjadi  faktor
pertimbangan.  Berdasarkan  pemikiran ini, ada satu hal yang
perlu kita catat bahwa setelah  Rasulullah  saw  wafat  maka
tidak  ada  lagi  nasikh-mansukh  yang  mungkin terjadi pada
syari'at.
 
Jenis nasikh-mansukh yang diuraikan diatas, menyangkut  segi
formalnya.  Jenis lain yang menyangkut segi materialnya, ada
yang bersifat  eksklusif  (sharih)  dan  inklusif  (dlimni).
Untuk  yang bersifat sharih, nasikh itu langsung menjelaskan
mansukhnya, misalnya hukum  kiblat.  Ketentuan  yang  nasikh
(pengganti)  ditetapkan  secara  jelas. [12] Ini contoh dari
al-Qur'an. Sedangkan contoh lain dari Sunnah misalnya  hukum
ziarah   kubur.   Didalam  hadits  disebutkan,  "Pernah  aku
melarang   kalian   melakukan   ziarah    kubur.    Sekarang
lakukanlah!".  [12]  Berbeda  dengan  hal  tersebut diatas,
nasikh  yang  bersifat   dlimni   tidak   memuat   penegasan
didalamnya  bahwa  ketentuan  yang  mendahuluinya  tercabut,
tetapi isinya cukup jelas bertentangan dengan ketentuan yang
mendahuluinya.  Jenis  seperti  inilah yang banyak ditemukan
dalam hukum syari'at.
 
KEDUDUKAN NASKH
 
Masalah naskh bukanlah  sesuatu  yang  berdiri  sendiri.  Ia
merupakan  bagian yang berada dalam disiplin Ilmu Tafsir dan
Ilmu  Ushul  Fiqh.  Karena  itu  masalah   naskh   merupakan
techniseterm  dengan  batasan  pengertian  yang  baku. Dalam
kaitan ini Imam Subki menerangkan adanya perbedaan  pendapat
tentang  kedudukan naskh: apakah ia berfungsi mencabut (raf)
atau menjelaskan (bayan). [13] Ungkapan Imam Subki ini dapat
dikaitkan  dengan  hal-hal yang menyangkut jenis-jenis naskh
yang diuraikan di atas. Jika ditinjau  dari  segi  formalnya
maka  fungsi pencabutan itu lebih nampak. Tapi bila ditinjau
dari  segi  materinya,  maka  fungsi   penjelasannya   lebih
menonjol. Meski demikian, pada akhirnya dapat dilihat adanya
suatu  fungsi  pokok  bahwa  naskh  merupakan   salah   satu
interpretasi hukum.
 
HIRARKI PENGGUNAAN NASKH
 
Yang  menjadi  persoalan  sekarang,  apakah  naskh menempati
urutan  pertama  dalam  interpretasi  hukum-syari'at?  Dalam
upaya melakukan interpretasi suatu peraturan dalam syari'at,
baik al-Qur'an maupun  Hadits  setiap  ketentuan  hukum  itu
harus  jelas.  Pengertiannya  tidak  boleh meragukan, supaya
kepastian  hukumnya  terjamin.   Semua   segi   yang   dapat
memperjelas kondisi sesungguhnya, maksud ketentuan hukum itu
harus  disoroti  dan  didalami.   Misalnya,   tentang   segi
bahasanya,  proses  terjadinya, hubungannya antara ketentuan
hukum itu dengan ketentuan hukum yang lain.  Dalam  hal  ini
harus ada upaya mengawinkan kedua ketentuan hukum itu (jam')
atau memperkuat salah satu diantaranya (tarjih). Baik  upaya
jam'  maupun  tarjih  sudah mempunyai tata aturan yang sudah
baku dalam disiplin ilmu Usul Fiqh.
 
Jika tingkat interpretasi ini sudah  ditempuh  dan  ternyata
kontradiksi  antara  dua  ketentuan  hukum  itu  juga  sudah
teratasi, maka pada tingkat inilah dipersoalkan  kemungkinan
adanya  nasikh-mansukh  antara dua ketentuan hukum tersebut.
Kuncinya terletak pada soal historis yang  menyangkut  kedua
ketentuan  hukum  tersebut.  Faktor asbab al-nuzul bagi ayat
dan asbab al-wurud bagi Hadits, ada dalam tingkat ini.  Maka
setiap masalah nasikh-mansukh berada pada tingkat akhir dari
suatu upaya interpretasi. [14]
 
Kawasan Penggunaan Naskh
 
Masalah yang tidak kurang pentingnya disoroti,  sejauh  mana
jangkauan  naskh  itu?  Apakah semua ketentuan hukum didalam
syari'at ada kemungkinannya terjangkau naskh? Dalam hal  ini
Imam Subki menukil pendapat Imam Ghazali bahwa esensi taklif
(beban  tugas  keagamaan)  sebagai  suatu  kebulatan   tidak
mungkin  terjangkau oleh naskh. Selanjutnya, Syekh Asshabuni
mencuplik pendapat jumhur ulama bahwa naskh hanya menyangkut
perintah dan larangan, tidak termasuk masalah berita, karena
mustahil  Allah  berdusta.  [16]  Sejalan  dengan  ini  Imam
Thabari  mempertegas,  nasikh-mansukh  yang  terjadi  antara
ayat-ayat al-Qur'an yang mengubah halal menjadi haram,  atau
sebaliknya,   itu   semua   hanya  menyangkut  perintah  dan
larangan,   sedangkan    dalam    berita    tidak    terjadi
nasikh-mansukh.
 
Ungkapan  ini  cukup penting diperhatikan, karena soal naskh
adalah  semata-mata  soal  hukum,  yang   hanya   menyangkut
perintah  dan larangan, dan merupakan dua unsur pokok hukum.
Hal seperti yang diuraikan di atas,  di  bidang  ilmu  Hukum
dapat  kita  lihat  gambarnya  pada  Hukum  Dasar,  misalnya
Undangundang  Dasar  Negara  yang  tidak   dapat   dijangkau
pencabutan.  Adanya  pencabutan  terhadap  sesuatu peraturan
hukum dan penetapan  peraturan  lain  untuk  menggantikannya
hanya  berlaku  pada  undang-undang  organik atau peraturan,
kedudukan dan kawasan naskh. Dengan demikian,  dengan  mudah
kita dapat mengenal beberapa persyaratan, yaitu:
 
1. Adanya ketentuan hukum yang dicabut (mansukh) dalam
   formulasinya tidak mengandung keterangan bahwa ketentuan itu
   berlaku untuk seterusnya atau selama-lamanya.
2. Ketentuan hukum tersebut bukan yang telah mencapai
   kesepakatan universal tentang kebaikan atau keburukannya,
   seperti kejujuran dan keadilan untuk pihak yang baik serta
   kebohongan dan ketidakadilan untuk yang buruk.
3. Ketentuan hukum yang mencabut (nasikh) ditetapkan
   kemudian, karena pada hakikatnya nasikh adalah untuk
   mengakhiri pemberlakuan ketentuan hukum yang sudah ada
   sebelumnya.
4. Gejala kontradiksi sudah tidak dapat diatasi lagi.
 
HIKMAH ADANYA NASKH
 
Adanya nasikh-mansukh  tidak  dapat  dipisahkan  dari  sifat
turunnya   al-Qur'an  itu  sendiri  dan  tujuan  yang  ingin
dicapainya. Turunnya  Kitab  Suci  al-Qur'an  tidak  terjadi
sekaligus, tapi berangsur-angsur dalam waktu 20 tahun lebih.
Hal ini memang dipertanyakan orang ketika itu,  lalu  Qur'an
sendiri  menjawab,  pentahapan  itu  untuk  pemantapan, [17]
khususnya di bidang hukum. Dalam  hal  ini  Syekh  al-Qasimi
berkata,  sesungguhnya  al-Khalik  Yang  Maha Suci lagi Maha
Tinggi mendidik bangsa Arab selama  23  tahun  dalam  proses
tadarruj (bertahap) sehingga mencapai kesempurnaannya dengan
perantaraan berbagai sarana sosial. Hukum-hukum itu  mulanya
bersifat  kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Allah
dengan yang lain, sehingga bersifat  universal.  Demikianlah
Sunnah   al-Khaliq   diberlakukan  terhadap  perorangan  dan
bangsa-bangsa   dengan   sama.   Jika   engkau   melayangkan
pandanganmu  ke  alam  yang  hidup  ini,  engkau  pasti akan
mengetahui bahwa naskh  (penghapusan)  adalah  undang-undang
alami   yang   lazim,  baik  dalam  bidang  material  maupun
spiritual, seperti proses kejadian manusia dari  unsur-unsur
sperma  dan  telur  kemudian  menjadi  janin,  lalu  berubah
menjadi  anak,  kemudian  tumbuh  menjadi  remaja,   dewasa,
kemudian  orang  tua dan seterusnya. Setiap proses peredaran
(keadaan) itu merupakan bukti nyata, dalam alam  ini  selalu
berjalan  proses tersebut secara rutin. Dan kalau naskh yang
terjadi pada alam raya ini tidak lagi diingkari  terjadinya,
mengapa  kita  mempersoalkan  adanya  penghapusan dan proses
pengembangan serta tadarruj dari yang rendah ke  yang  lebih
tinggi?  Apakah seorang dengan penalarannya akan berpendapat
bahwa yang bijaksana langsung  membenahi  bangsa  Arab  yang
masih  dalam  proses  permulaan itu, dengan beban-beban yang
hanya patut bagi suatu bangsa yang telah  mencapai  kemajuan
dan kesempurnaan dalam kebudayaan yang tinggi? Kalau pikiran
seperti ini tidak akan diucapkan seorang yang berakal sehat,
maka  bagaimana mungkin hal semacam itu akan dilakukan Allah
swt. Yang Maha Menentukan  hukum,  memberikan  beban  kepada
suatu  bangsa  yang masih dalam proses pertumbuhannya dengan
beban yang tidak akan bisa dilakukan  melainkan  oleh  suatu
bangsa  yang  telah  menaiki  jenjang  kedewasaannya?  Lalu,
manakah yang lebih baik, apakah syari'at kita  yang  menurut
sunnah  Allah  ditentukan  hukum-hukumnya  sendiri, kemudian
di-nasakh-kan  karena  dipandang  perlu  atau  disempurnakan
hal-hal  yang  dipandang  tidak  mampu  dilaksanakan manusia
dengan alasan kemanusiaan? Ataukah  syari'at-syari'at  agama
lain  yang  diubah  sendiri  oleh  para pemimpinnya sehingga
sebagian hukum-hukumnya lenyap sama sekali? [18]
 
Syari'at Allah adalah perwujudan  dari  rahmat-Nya.  Dia-lah
yang  Maha  Mengetahui kemaslahatan hidup hamba-Nya. Melalui
sarana syari'at-Nya, Dia mendidik manusia hidup  tertib  dan
adil  untuk  mencapai  kehidupan  yang  aman,  sejahtera dan
bahagia di dunia dan di akhirat.
 
CATATAN
 
 1. Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan
 2. Ibn Katsir, Tafsir-u 'l-Qur'an-i 'l-'Azhim
 3. QS. Ali 'Imran: 7
 4. QS. Al-Nisa: 82
 5. Imam Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh
 6. Al-Thusi, Uddat al-Ushul
 7. 'Abbas Mutawalli Hamadah, Al-Sunnat al-Nabawiyyah
 8. QS. Al-Baqarah: 114
 9. QS. Al-Baqarah: 240
10. QS. Al-Baqarah: 234
11. QS. Al-Baqarah: 142
12. Imam Muslim, Al-Jami' al-Shahih
13. Imam Al-Subki, Jam' al-Jawami'
14. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh
15. Imam Al-Subki, Jam' al-Jawami
16. Muhammad Ali Al-Shabuni, Rawai'al-Bayan
17. QS. Al-Furqan: 32
18. Al-Qasimi, Mahasin al-Ta'wil.
 
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team