|
|
|
|
|
II.8. KONSEP-KONSEP HUKUM (3/3)
oleh KH. Ali Yafie
Dengan demikian maka jelaslah, al-Qur'an memperkenalkan satu
konsepsi hukum yang bersifat integral. Di dalamnya terpadu
antara sunnatullah dengan sunnah Rasulullah, sebagaimana
terpadunya antara aqidah/keimanan dan moral/ahklak, dengan
hukum dalam rumusan yang diajarkan al-Qur'an.
Dengan sifatnya yang demikian itu, maka hukum dari ajaran
al-Qur'an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya
tergantung pada adanya suatu kekuasaan sebagai kekuatan
pemaksa dari luar hukum itu. Ide hukum yang diajarkan
al-Qur'an berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur
ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur'an itu tergantung
pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur
dalam perut sejarah atau sekurang-kurangnya menjadi barang
pajangan di lemari-lemari museum. Karena kita semua cukup
mengetahui betapa hebat upaya dari kekuasaan-kekuasaan yang
mampu menaklukkan wilayah-wilayah Islam dan umatnya disertai
upaya melikwidasi budaya dan hukumnya. Tapi ternyata hukum
Islam dari ajaran al-Qur'an itu dapat memperlihatkan daya
tahannya yang ampuh. Ia tetap bertahan bahkan berkembang dalam
bentuk baru melalui proses taqnin (dirumuskan menjadi positif
melalui yurisprudensi dan adakalanya melalui berbagai bentuk
perundang-undangan).
Di lain pihak, perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat
pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat pula mencari
pandangan yang negatif terhadap Islam dan al-Qur'an, yang
sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat. Salah satu gejala dari
perkembangan tersebut adalah minat para ilmuwan Barat untuk
mempelajari Islam/Qur'an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu para
ahli hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka
pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud nyatanya dan
terinci adalah fiqh (hukum Islam) itu sendiri. Maka Fiqh ini
dijadikan agenda tetap dalam pengkajian-pengkajian mereka di
bidang hukum. Sebagai contoh dapat kita lihat dari hasil
Kongres Ahli-ahli Hukum Internasional yang berlangsung di
London (2-7 Juli 1951) yang antara lain menetapkan,
pokok-pokok hukum (undang-undang) yang terdapat dalam agama
Islam merupakan undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit
dibantah kebenarannya. Disamping itu, adanya berbagai madrasah
dan madzhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam
kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang indah,
sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup
modern. [23] Dalam rangka pembangunan hukum di negara kita
Republik Indonesia, pembangunan dan pembinaan hukum nasional
diarahkan kepada pembaharuan hukum yang sesuai dengan
kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai
kelanjutan dari pokok pikiran ini, sejak 1978 sampai dengan
1983 telah dilaksanakan pengkajian hukum yang meliputi antara
lain Hukum Islam. Terakhir kita mendengar selesainya upaya
kompilasi Hukum Islam yang dilakukan Mahkamah Agung bersama
Departemen Agama.
Hukum yang diperkenalkan al-Qur'an hidup terus, sekali pun
harus mengalami pasang surut dan pasang naik dan penerapannya,
karena memang demikianlah hukum sejarah dalam sunnatullah
sendiri. Namun harus diakui, perkembangan segi-seginya
tidaklah seimbang. Seginya yang menyangkut hukum sosial
kemasyarakatan (ahkam syar'iyah 'amaliyah/fiqh) lebih banyak
mendominasi perkembangan itu. Dan seginya yang menyangkut
sunatullah berupa hukum alam dan sejarah, kurang mendapat
perhatian dalam pengembangannya. Tetapi bagaimana pun juga,
perkembangan segi fiqhnya yang merumuskan hukum sosial
kemasyarakatan itu, sangat berjasa dalam menumbuhkan kesadaran
hukum dan sikap normatif dalam kehidupan umat Islam.
Selain itu, wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur'an,
penerapannya ternyata juga kurang terpadu antara
hukum-hukumnya yang menyangkut segi sosial kemasyarakatan,
dengan hukum-hukumnya yang menyangkut sunnatullah yang berupa
hukum alam dan hukum sejarah. Dua hal yang disinggung terakhir
ini, yakni keseimbangan dan keterpaduan dalam hal pemahaman,
pelaksanaan dan pengembangan wawasan hukum yang diperkenalkan
al-Qur'an itu merupakan tantangan bagi para ulama dan para
cendekiawan Muslim.
CATATAN
1) QS. al-A'raf:87; Hud:45.
2) QS. al-Mumtahanah:10; al-Maidah:43; dan lain-lain.
3) QS. al-Nisa':68.
4) QS. al-Maidah:42
5) QS. al-Maidah:8.
6) UUD 1945, Penjelasan Umum.
7) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman
8) QS. 'Ali 'Imran.83; Al-Ra'd:15.
9) Jonathan Rutland, Human Body.
10) QS. Fusshilat:53.
11) QS. Yunus:101.
12) QS. al-A'raf: 185.
13) QS. 'Ali 'Imran:190/191.
14) Taisir Ibn' Katsir, I/440.
15) QS. Yunus:15.
16) QS. Yasln:38/40.
17) QS. Fathir :43.
18) QS. al-Ahzab:38.
19) QS. al-Qamar:49.
20) Ilmu Pengetahuan Populer, Grolier Internasional Inc.
IV/146.
21) QS. al-Furqan:2
22) Ihya 'Ulum al-Din, al-Ghazali, LV/89.
23) Min Taujuhat al-Islam, Syaltut, h.272.
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |