|
|
|
|
|
LAMPIRAN MENGENAI RISALAH AL-WASHIYYAT
Sehubungan dengan Risalah Al-Washiyyat, ada beberapa masalah
penting yang layak disiarkan, yang tertulis sebagai berikut:
1. Pertama, selama "Anjuman Karpadaz Mashalih Qabristan"
(Majelis Pengelola Perbaikan Makam) belum menyiarkan bahwa
semua kebutuhan makam benar- benar telah siap, tidak akan
diijinkan orang membawa mayat yang telah memenuhi
syarat-syarat Risalah Al-Washiyyat untuk dikuburkan di makam
ini. Sebaliknya, perlu terlebih dahulu persiapan jembatan
dan keperluan-keperluan lain. Hingga waktu itu (waktu
persiaparn selesai - pent.) hendaknya mayat disimpan dalam
sebuah peti dan untuk sementara waktu dikuburkan di makam
lain.
2. Setiap orang yang menyatakan mengikuti syarat-syarat
Risalah Al-Washiyyat, hendaknya dia menyatakan dengan
mengajukan kepada Anjuman paling sedikit dua orang saksi.
Dia hendaknya menulis dengan jelas bahwa dia memberikan
sepersepuluh dari seluruh hartanya yang bergerak dan yang
tidak bergerak sebagai wasiat atau wakaf, untuk penyiaran
maksud-maksud Jemaat Ahmadiyah. Dia perlu menyiarkannya
minimal pada dua surat kabar.
3. Kewajiban Anjuman adalah memantapkan isi wasiat secara
hukum dan syariat, serta memberikan sebuah sertifikat kepada
pembuat wasiat dengan dibubuhi tanda tangan dan stempel.
Ketika ada seorang mayat sesuai dengan aturan-aturan
tersebut di bawa ke makam ini, perlu sertifikat itu
diperlihatkan kepada Anjuman, Mayat itu dikuburkan menurut
petunjuk Anjuman dan pada tempat yang telah ditentukan
Anjuman.
4. Anak yang belum baligh tidak dikuburkan di makam ini,
kecuali dalam keadaan khusus menurut pertimbangan Anjuman.
Karena dia penghuni Sorga. Tidak akan dikuburkan pula
keluarga lain di makam ini, selama ia belum memenuhi semua
syarat Risalah Al-Washiyyat.
5. Setiap mayat orang yang mati bukan di bumi Qadian, dia
tidak diijinkan dibawa di Qadian kecuali dengan peti. Lagi
pula hendaknya ada pemberitahuan sekurang-kurangnya sebulan
sebelumnya. Agar, apabila Anjuman kebetulan menghadapi
rintangan sehubungan dengan makam, (Anjuman) dapat
menjauhkannya dan kemudian mengijinkan (pemakaman itu).
6. Apabila (semoga Allah tidak menghendaki) ada seseorang
wafat karena penyakit pes, dan dia telah memenuhi semua
syarat Risalah Al-Washiyyat, ketentuan untuknya yaitu, dia
disimpan dalam peti sampai dua tahun dan untuk sementara
dikuburkan di suatu tempat terpisah. Setelah dua tahun
(mayat itu) bawalah (ke Qadian) pada waktu tidak ada wabah
pes lagi di tempat kematian itu dan di Qadian.
7. Ingatlah, tidak cukup hanya dengan diberikan
sepersepuluh dari harta yang bergerak dan yang tidak
bergerak. Melainkan orang yang berwasiat hendaknya sedapat
mungkin mematuhi hukum-hukum Islam dan berupaya untuk
bertakwa dan menjaga kesucian. Seorang muslim berpengertian
bahwa Allah itu Esa dan betul-betul beriman pada Utusan-Nya.
Lagi pula dia bukanlah orang yang merampas hak-hak sesama
makhluk.
8. Apabila ada orang yang mewasiatkan sepersepuluh
hartanya, dan kebetulan kematiannya, misalnya: tenggelam
dalam suatu sungai. atau wafat di suatu negara lain dan
mayatnya tidak mungkin dibawa dari sana, maka wasiatnya
tetap berlaku. Dan di sisi Allah dia seakan-akan dikuburkan
di makam ini. Boleh sebagai tanda peringatan untuknya.
dibangun sebuah prasasti dari batu merah atau batu, dan pada
prasasti itu dituliskan beberapa fakta (yang berhubungan
dengannya).
9. Anjuman yang memegang uang tidak berwenang membelanjakan
uang untuk keperluan yang lain-lain, kecuali untuk
kepentingan-kepentingan Jemaat Ahmadiyah. Dari antara
beberapa kepentingan itu yang paling pokok adalah penyiaran
Islam. Anjuman dengan dasar kesepakatan diperbolehkan
mengembangkan uang itu dengan jalan dagang.
10. Seluruh anggota Anjuman hendaknya orang yang telah masuk
dalam Jemaat Ahmadiyah, berperangai baik dan tulus. Apabila
di kemudian hari dirasakan ada seseorang yang berwatak tidak
baik, atau dia tidak tulus, atau dia seorang yang licik dan
didalam (hatinya) tercemari dengan dunia maka kewaiiban
Anjuman adalah dengan tidak menunda-nunda lagi mengeluarkan
orang yang demikian itu dari Anjuman. Dan posisinya diganti
orang lain.
11. Apabila terjadi percekcokan mengenai harta wasiat, maka
pengeluaran (biaya) dalam penyelesaian percekcokan ini
semuanya diambilkan dari harta wasiat.
12. Apabila ada orang berwasiat, kemudian karena kelemahan
imannya dia mengingkari wasiatnya, atau dia keluar dari
Jemaat ini, maka meskipun secara hukum Anjuman dapat menyita
hartanya, namun tetap tidak boleh (Anjuman) menyita harta
itu. Sebaliknya, semua harta itu hendaknya dikembalikan.
Karena Allah tidak membutuhkan harta seseorang. Di sisi
Allah harta yang demikian itu menjijikkan dan layak ditolak.
13. Oleh karena Anjuman merupakan pengganti khalifah yang
ditetapkan Allah, maka Anjuman ini hendaknya betul-betul
suci dari warna keduniaan. Dan semua urusannya hendaknya
berdasarkan pada kesucian dan keadilan.
14. Untuk membantu Anjuman ini, diperbolehkan ada
Anjuman-anjuman lain di negara-negara yang jauh yang
mengikuti petunjuk-petunjuknya. Apabila ada kesulitan untuk
membawa mayat dari suatu negara, maka diperbolehkan
menguburkan mayat di tempat itu. Dengan maksud untuk
memperoleh pahala, orang itu hendaknya mewasiatkan
sepersepuluh hartanya sebelum kematiannya. Pengambilan harta
wasiat ini merupakan tugas Anjuman yang ada di negara ini.
Akan lebih baik bila uang itu dibelanjakan untuk
tujuan-tujuan keagamaan di negara itu. Dengan
mempertimbangkan adanya keperluan, boleh uang itu diberikan
pada Anjuman pusat, yakni yang bermarkas di Qadian.
15. Tak terelakkan, tempat Anjuman ini selalu di Qadian.
Karena Allah telah memberikan berkah pada tempat ini. Dengan
mempertimbangkan beberapa keperluan di waktu yang akan
datang, diperbolehkan orang mempersiapkan tempat yang cukup
untuk tugas ini.
16. Dalam Anjuman hendaknya selalu ada minimal dua orang
anggota yang benar-benar mengerti Ilmu Qur'an dan Hadis dan
menguasai Ilmu Arab serta ingat kitab-kitab Jemaat
Ahmadiyah.
17. Jika (semoga Allah tak menghendaki) ada orang yang
berwasiat menurut Risalah Al-Washiyyat menderita kusta yang
keadaan jasmaninya tidak pantas untuk dibawa di makam ini,
maka dengan pertimbangan kebaikan lahiriah orang yang
demikian itu tidak layak dibawa di makam ini. Tetapi apabila
dia tetap berpegang pada wasiatnya, maka dia akan memperoleh
kedudukan yang sama dengan orang yang dimakamkan (disini).
18. Apabila ada orang yang tidak memiliki sedikit pun harta
kekayaan bergerak atau tak bergerak; dan bagaimanapun
terbukti bahwa dia seorang miskin yang saleh, orang bertakwa
dan mukmin sejati; dan didalam dirinya tak terdapat sedikit
pun kemunafikan (jiwa) pengabdi dunia atau ketaatan pada
dosa; maka dengan ijinku atau dengan kesepakatan Anjuman
sesudahku dia dapat juga dikuburkan di makam ini.
19. Apabila ada orang dikeluarkan (dari Ahmadiyah) dengan
berdasarkan wahyu khusus dari Allah Ta'ala, sekalipun dia
memberikan harta wasiat dia tetap tidak akan dimasukkan
dalam makam ini.
20. Allah memberikan perkecualian berkenaan dengan diriku
dan keluargaku. Selebihnya, setiap pria atau wanita wajib
mengikuti syarat-syarat itu dan orang yang mengeluh adalah
munafik.
Syarat-syarat yang tertulis di atas penting. Pada waktu yang
akan datang, orang yang memenuhi syarat-syarat itu akan
dikuburkan di dalam "Bahisyti Maqbara" ini. Mungkin ada
sebagian orang yang dikuasai kecurigaan. Prosedur ini dia
jadikan alasan untuk mengecam kami. Dia anggap bahwa
peraturan ini didasarkan pada motif-motif pribadi atau
dianggap bid'ah. Namun ingatlah ini perbuatan Allah Ta'ala,
apa yang Dia kehendaki tentu Dia laksanakan. Tidak
ragu-ragu, Dia telah menghendaki bahwa dengan peraturan ini
akan terbedakan antara munafik dengan mukmin. Kami sendiri
merasakan, orang yang setelah menerima informasi tentang
peraturan Ilahi ini, tanpa tertunda karena terlalu banyak
berpikir dia langsung memberikan sepersepuluh dari seluruh
harta kekayaannya untuk kepentingan di jalan Allah. Bahkan
dia menunjukkan semangat lebih dari itu. Dia telah mencap
(memberikan kesaksian) pada keimanannya.
Allah Ta'ala berfirman (dalam Q.S. Al-'Anka-but, 29: 1-2 -
pent.):
[Tulisan Arab]
Apakah manusia mengira bahwa Aku akan senang karena mereka
mengatakan, "kami beriman," dan mereka tidak akan diuji?
Ujian ini tidak seberapa. Ujian untuk sahabat r.a.
membutuhkan jiwa, dan mereka menyerahkan kepalanya di jalan
Allah. Bagaimanapun anggapan bahwa mengapa ijin secara umum
tidak diberikan kepada setiap orang untuk penguburan di
makam ini, sungguh jauh dari realitas. Jika ini
diperbolehkan, lalu mengapa Allah Ta'ala memberikan ujian
pada setiap zaman? Pada setiap zaman Dia senantiasa
menghendaki untuk memperlihatkan perbedaan antara yang kotor
dengan yang suci. Karena itu sekarang juga Dia melakukan
demikian. Allah Ta'ala juga mendatangkan ujian-ujian ringan
pada zaman Nabi Muhammad saw. Sebagaimana telah menjadi adat
kebiasaan bahwa orang tak akan berkonsultasi tentang apapun
dengan Nabi Muhammad saw. selama belum menyampaikan hadiah
terlebih dahulu. Jadi ini juga merupakan ujian bagi para
munafik. Kami sendiri merasakan bahwa dengan ujian sekarang
pun orang yang tinggi kadar keikhlasannya yang
sungguh-sungguh menjunjung tinggi agama melebihi dunia akan
unggul daripada orang-orang lain. Akan terbukti bahwa mereka
menunjukkan kebenaran ikrar bai'atnya dan nampak
ketulusannya. Sesungguhnya peraturan ini sangat sulit bagi
para munafik. Dengan peraturan itu akan nampak aib mereka,
sesudah mati mereka, baik laki-laki maupun perempuan sama
sekali tidak mungkin dikuburkan di makam ini.
[Tulisan Arab]
"Dalam hati mereka terdapat penyakit, maka Allah menambah
penyakit mereka" (Al-Baqarah, 2:10 - pent.). Tetapi dalam
urusan ini orang yang paling depan (dalam kebaikan) akan
tergolong orang-orang yang tulus, dan rahmat Allah Ta'ala
senantiasa akan tercurah padanya.
Akhirnya, hendaknya diingat juga bahwa hari cobaan semakin
dekat. Dan gempa dahsyat yang akan menumbangkan bumi hampir
datang. Oleh karenanya, orang-orang yang melepaskan dunia
dan berusaha sekuat tenaga melaksanakan komandoku sebelum
datangnya azab, itulah mukmin sejati di mata Allah dan di
dalam catatan-Nya mereka akan ditulis dalam kelompok
"Saabiquuna-l awwaluun" (orang yang paling depan, yang
paling pertama mengikuti dakwah Nabi Muhammad saw.). Sungguh
saya katakan bahwa waktu itu telah dekat. Seorang munafik
yang mencintai dunia dan menolak petunjuk ini, pada waktu
turun azab akan menyesal. Dia akan mengatakan, "Semoga
dengan saya berikan seluruh harta kekayaan yang bergerak
maupun yang tidak bergerak di jalan Allah, saya selamat dari
siksa ini," Ingatlah! Setelah penyaksian siksa itu iman tak
akan berguna dan sedekah kebaikan hanya sia-sia. Lihatlah!
Saya beritahukan kepadamu tentang siksa yang sangat dekat.
Kumpulkanlah secepatnya perbekalan, untukmu barangkali
bermanfaat. Saya tidak ingin mengambil dan menyita harta
darimu. Melainkan kamu hendaknya menyerahkan hartamu pada
satu Anjuman untuk penyiaran agama. Kamu akan memperoleh
kehidupan Sorgawi. Kebanyakan orang karena cintanya pada
dunia, dia menolak petunjukku. Tetapi dia akan segera
dipisahkan dari dunia, hingga pada waktu akhirnya dia akan
mengatakan:
[Tulisan Arab]
(Ini apa yang telah dijanjikan Allah Yang Maha Pemurah. Dan
sungguh benar para Utusan).
[Tulisan Arab]
Penulis, yang lemah.
HAZRAT MIRZA GHULAM AHMAD, Masih Mau'ud dari sisi Allah.
6 Januari 1906
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |