Hadits No. 1145
Hukum Main Catur (1)
"Terkutuk orang yang main catur itu."
Hadits ini maudhu'.
Dikeluarkan oleh ad-Dailami (IV/63) dari Ibad bin Abdus
Shamad dari Anas yang di-marfu'-kannya.
Saya sependapat, sanad ini maudhu' dan kelemahannya
karena adanya Ibad ini, yang oleh Imam Bukhari dinyatakan
mungkar periwayatannya. Kemudian, Ibnu Hibban menegaskan,
"Telah meriwayatkan dari Anas sekumpulan riwayat yang
semuanya maudhu'."
Al-Hafizh as-Sakhawi mengatakan dalam kitab Umdatul
Muhtaj fi Hukmisy-Syathranj (I/9), "Imam an-Nawawi
ditanya tentangnya maka ia jawab tidak shahih."
Yang semisalnya apa yang dikemukakan oleh as-Sayuthi
dalam kitabnya al-Jami' dari riwayat Abdan dan Abu
Musa serta Ibnu Hazm dari Habbah bin Muslim secara
mursal, sambil menambahkan "Dan orang yang melihat
kearahnya bagaikan makan daging babi." Al-Manawi mengatakan,
"Habbah adalah seorang tabi'in yang tidak dikenal kecuali
dengan periwayatan ini," dan didalam kitab al-Mizan
dinyatakan, "Ini adalah riwayat mungkar."
Hadits ini, menurut saya, merupakan periwayatan Ibnu
Juraij dari Habbah, dikatakan pada salah satu dari kedua
jalur sanad yang paling sahih darinya, namun keduanya dhaif.
Telah meriwayatkan hadits dari Habbah bin Muslim dan
mempunyai dua kelemahan, mursal dan keterputusan
sanad.
|