Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'
Jilid 3

Muhammad Nashruddin al-Albani

Hadits No. 1001
Shalat Empat Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumat

"Rasulullah saw. selalu melakukan shalat sebelum shalat Jumat empat rakaat, dan empat rakaat sesudahnya tanpa ada jarak di antaranya."

Hadits ini batil Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir (III/172/1), dengan sanad dari Buqyah bin al-Walid, dari Mubasysyir bin Ubaid, dari al-Hajjaj bin Artha'ah, dari Athiyah al-Ufi, dari Ibnu Abbas r.a. secara marfu' (diangkat sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.).

Ibnu Majah juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya (I/347) dengan sanad yang demikian tanpa menyebutkan "dan empat rakaat sesudahnya."

Az-Zaila'i dalam kitabnya, Nashabur-Rayah (II/206), mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat rusak. Mubasysyir termasuk deretan nama pemalsu hadits, sedangkan Hajjaj dan Athiya keduanya tergolong perawi dhaif."

Adapun al-Bushairi dalam kitab az-Zawaid (I/72) mengatakan, "Sanad riwayat ini sarat dengan perawi dhaif. Athiyah disepakati oleh kalangan ahli hadits sebagai perawi sangat dhaif. Sedangkan, Hajjaj dikenal sebagai pemalsu (penipu), Mubasysyir bin Ubai adalah pendusta, dan Buqyah bin al-Walid terbukti menipu dengan melakukan tadlisut-taswiyah.10

Sedangkan, mengenai shalat yang dilakukan Rasulullah saw. di antara azan dengan iqamat pada hari Jumat adalah sangat tidak mungkin, mengingat di antara keduanya ada khutbah. Oleh karena itu, tidak mungkin ada shalat di antara keduanya (antara azan dan iqamah).

Setelah khalifah Utsman bin Affan r.a. mengadakan azan di atas menara, sangat memungkinkan untuk melaksanakan shalat sunnah Jumat sebelum khatib atau imam datang untuk berkhutbah."

Akan tetapi, menurut saya, tidak ada satu pun riwayat yang sahih dan akurat yang menjelaskan bahwa di antara azan yang dilakukan pada zaman Utsman r.a. dan khutbah, ada kesempatan untuk melangsungkan shalat sunnah Jumat empat rakaat, sebagaimana keterangan riwayat itu. Demikian pula, tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa orang-orang --terutama para ulama-- yang hidup pada masa khilafah Utsman melakukan shalat tersebut. Maka, gugurlah kemungkinan yang digambarkan itu.

Kalaupun memang terbukti adanya waktu senggang sehingga memungkinkan untuk melakukan shalat sunnah sebelum khutbah,maka hal ini tidak menunjukkan diperbolehkannya mengada-adakan suatu bentuk peribadahan yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah saw. Berbeda kasusnya dengan pengadaan azan yang dilakukan oleh Utsman pada masa khilafahnya, sebab yang demikian merupakan masalah al-mashalihul-mursalah 'kemaslahatan umum', seperti saya jelaskan dalam buku yang saya tulis, al-Ajwibatun-Naafi-'atu 'an As'ilati Lajnati Masjidil-Jaami'ati. Buku ini memuat berbagai masalah penting yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat Jumat, di antaranya hukum-hukum yang dinyatakan oleh para imam sebagai riwayat batil.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (II/341) mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat lemah karena tidak mantap." Imam Nawawi dalam ringkasannya mengatakan, "Ini hadits batil."

Demikian pula, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (I/1701, mengatakan, "Hadits ini terdapat banyak sekali petakanya." Lebih jauh, Ibnul Qayyim merinci ulasannya yang ringkasannya seperti apa yang ditegaskan oleh al-Bushairi mengenai keempat penyakit yang ada dalam sanadnya

Namun demikian, yang membuat kami heran adalah bahwa kelemahan riwayat ini tidak diketahui secara pasti oleh al-Hafizh al-Haitsami. Ia dalam kitabnya, al-Majma' (II/195), mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir, di dalamnya terdapat perawi bernama al-Hajjaj bin Artha'ah dan Athiyah al-Ufi, keduanya banyak dipermasalahkan kalangan Ahli Hadits."

Dua kelemahan yang ada dalam riwayat ini tidak disebutkannya. Terlebih lagi adanya Mubasysyir bin Ubaid yang dikenal oleh kalangan muhadditsin sebagai pemalsu dan pendusta. Di samping itu, kita lihat al-Hafizh al-Haitsami sangat lunak sekali dalam menilai al-Hajjaj dan Athiyah. Maka, penulis kitab Jam'ul-Fawaid (I/268), mengulas pernyataanya dengan mengatakan, "Dalam kitab al-Kabir (maksudnya al-Kabir karya ath-Thabrani; penj.) dikomentari dengan lunak."

Menurut saya, barangkali apa yang dinyatakan oleh al-Haitsami lebih jelas --seperti yang telah kami nukil dan sebutkan-- yang menunjukkan adanya kelemahan kecil. Hal ini merupakan kesalahannya yang pada akhirnya menimbulkan kesalahan yang jauh lebih besar dan lebih jelas. Semua im, hanya disebabkan sikap taklid dan tidak mau merujuk kepada pokok permasalahan dan kepada para ulama yang ahli dalam penelitian hadits. Hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.

Adapun pernyataan al-Munawi dalam Faidhul-Qadir --setelah sebelumnya menukil dari al-Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar --bahwa keduanya menyatakan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai hadits yang sangat dhaif sanadnya. Setelah menjelaskan berbagai kelemahan yang ada, kemudian ia mengomentari as-Sayuthi, "Sungguh ia telah bersikap buruk karena telah menyatakan lurus bagi sanad riwayat yang berpenyakit ini, disamping merasa cukup hanya dengan satu sanad. Padahal, ada sanad lain yang lebih dapat diterima, yaitu yang diriwayatkan oleh al-Khala'i dalam al-Fawaid dari hadits Ali bin Abi Thalib, yang dinyatakan oleh al-Hafizh az-Zain al-Iraqi sebagai sanad yang baik."

Sesungguhnya saya rnerasa ragu bahwa ketetapan sanad tersebut datang dari Ali, sekalipun al-Iraqi telah rneneliti pernyataan murid al-Bushairi. Ternyata, apa yang saya ragukan memang benar setelah saya dapati di dalam az-Zawaid (I/72/Q). Setelah menyatakan tentang rusaknya sanad riwayat Ibnu Majah itu, al-Bushairi berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Hasan al-Khala'i dalam Fawaid-nya dengan sanad yang baik, dari sanad Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw."

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Zar'ah dalam kitab Syarhut-Taqrib (III/4). Tampaknya, al-Bushairi rnenukil darinya.

Saya juga berpendapat bahwa yang masyhur dan dikenal sebagai sanad dari Ali r.a. adalah dengan matan, "Rasulullah saw. selalu melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum zuhur." Riwayat tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, dan itulah yang terjaga kesahihannya. Wallahu a'lam.

Kemudian, jika memang benar apa yang diriwayatkan oleh al-Khala'i, maka kemungkinannya pada waktu sebelum azan dan sebelum Rasulullah saw. naik ke atas mimbar. Narnun, hal ini telah saya buktikan bahwa kemungkinan tersebut tidak ada.

Adapun karya al-Khala'i tersebut yang terdiri dari beberapa jilid, sebenarnya hingga kini masih belum dicetak (masih dalam bentuk tulisan tangan) di Perpustakaan azh-Zhahiriyah, dan di dalamnya tidak saya dapati hadits ini. Akan tetapi, untuk kepentingan penelitian sanadnya saya justru mendapatkannya dalam karya lain. Oleh karena itu, makin mantaplah apa yang saya yakini bahwa riwayat tersebut tidaklah dikenal oleh mayoritas ahli hadits. Barangkali perlu juga pembaca rujuki hadits nomor 5290 pada jilid yang akan datang, insya Allah.

Ada pula yang diriwayatkan dengan sanad lain dari Ibnu Mas'ud, tetapi dengan sanad dhaif lagi mungkar, seperti yang akan saya kemukakan dalam hadits nomor 1016.

Catatan kaki:

[10] Menggugurkan nama perawi yang tidak kuat dan hanya menyebutkan perawi sanad yang kuat. Tadlisut-taswiyah merupakan derajat hadits mudallas yang paling keji (penj.).


Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah
Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'
Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani
Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM.
Cetakan 1, Jakarta
Gema Insani Press, 1994
Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Telp.(021) 7984391 - 7984392 - 7988593
Fax.(021) 7984388
Cetakan Pertama, Shafar 1416H - Juli 1995M

Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2003.
Hak cipta © dicadangkan.