Hadits 70
"Siapa saja yang memberi makan saudaranya
dengan roti hingga kenyang dan memberinya minum hingga
cukup, Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh tujuh
khandaq. Jarak antara dua khandaq adalah perjalanan lima
ratus tahun."
Ini hadits maudhu'
yang telah diriwayatkan oleh al-Hakim, I/ 95, juga oleh Ibnu
Asakir II/115, dari sanad Idris bin Yahya al-Khaulani, dari
Raja bin Abi Atha.
Ada kemusykilan dalam riwayat ini. Pada satu sisi
al-Hakim berkata sanadnya sahih seperti juga disepakati oleh
adz-Dzahabi, namun pada sisi lain ia berkata bahwa Raja ini
tidak ada yang mempercayainya, bahkan termasuk orang yang
tertuduh. Kemudian, dengarkan apa yang dikatakan oleh
adz-Dzahabi dalam kitab al-Mizan, "Shuwailih telah
dikatakan oleh al-Hakim sebagai seorang perawi hadits
maudhu'." Pernyataan seperti itu juga diungkapkan oleh Ibnu
Hibban.
Jadi, di satu pihak Ibnu Hibban memvonis hadits tersebut
sebagai hadits maudhu', sedangkan di pihak lain al-Hakim
memvonis sebagai riwayat yang sahih sanadnya. Kini, saya
benar-benar merasa tidak mengetahui, bagaimana menyatukan
dua vonis peneliti sekaligus perawi hadits itu.
Saya juga tidak mengetahui bagaimana menyatukan
pernyataan adz-Dzahabi tentang Shuwailih dengan kesepakatan
akan pernyataan al-Hakim.
Menurut saya, hadits tersebut telah dikecam oleh
al-Haitsami dalam kitab al-Mujma' II/130.
Ath-Thabrani dalam kitab al-Kabir juga berkata,
"Dalam sanadnya terdapat Raja bin Abi Atha. Dia sangat
lemah."
Sungguh pernyataan al-Hakim itu merupakan kekaburan yang
mengkhawatirkan. Inilah yang mendorong saya untuk
mengumpulkan riwayat-riwayat maudhu' dan dha'if dengan
penyelidikan yang mendetail, agar dapat mencegah
tergelincirnya umat dalam menyebarkan kedustaan yang
disandarkan kepada Rasulullah saw. Semoga kita terjaga dari
keterjerumusan itu dengan keutamaan dan taufik-Nya.
|