|
Hadits 47
"Barangsiapa menunaikan ibadah haji kemudian
menziarahi kuburku sepeninggalku, ia seperti menziarahiku
ketika aku masih hidup."
Ini juga hadits
maudhu'. Ath-Thabrani
telah meriwayatkan dalam al-Mu'amul-Kabir II/203 juga
ad-Daru Quthni dalam Sunan halaman 279 dan Imam
Baihaqi V/246 dan semuanya dari sanad Hafsh bin Sulaiman
dari Laits bin Abi Sulaim.
Menurut saya, sanad ini sangat lemah. Sebabnya :
- Lemahnya Laits bin Abi Sulaim, karena terbukti
mencampur-aduk hadits.
- Hafsh bin Sulaiman yang dinamakan juga al-Gadhri
sangat lemah seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar
dalam kitabnya at-Taqrib, bahkan Ibnu Muin
menyatakan sebagai pendusta dan pemalsu hadits.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa seluruh
hadits yang berkenaan dengan ziarah ke makam Rasulullah
sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Karena
itu, tidak ada satu pun pakar hadits yang meriwayatkannya.
Lebih jauh Ibnu Taimi'yah mengatakan bahwa kebohongan hadits
ini sangat jelas. Sebab, siapa saja yang menziarahi
Rasulullah saw. semasa hidupnya dan dia seorang mukmin,
berarti ia sahabat beliau. Apalagi bila ia termasuk orang
yang hijrah bersama beliau atau berjihad bersamanya. Maka
telah dinyatakan oleh beliau dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Janganlah kalian mencaci maki
sahabat-sahabatku. Demi Zat yang aku ada di tangan-Nya,
seandainya seorang di antara kalian ada yang
membelanjakan hartanya berupa emas sebesar Gunung Uhud,
itu tidak akan mencapai secupak jasa-jasa mereka atau
bahkan separonya."
Jadi, siapa pun orangnya setelah generasi sahabat
tidaklah dapat menandingi apalagi melebihi derajat keutamaan
sahabat, terutama dalam menjalankan ibadah yang bersifat
wajib.
Peringatan:
Banyak orang menyangka bahwa Ibnu Taimiyah dan umumnya
kaum salafiyah melarang berziarah ke makam Rasul. lni dusta
dan merupakan tuduhan palsu. Orang yang menelusuri dan
membaca karya atau kitab-kitab karangannya akan mengetahui
dengan pasti bahwa ia sangat menganjurkan dan menyetujui
ziarah kubur Rasulullah saw., selama tidak dibarengi dengan
amalan-amalan bid'ah.
|